Daftar Isi
10 min read

Dear Kontraktor, Begini Aturan Baru PPh Peralihan Usaha Migas

Tayang 09 Sep 2021
Last updated 19 Juli 2024
Dear Kontraktor, Begini Aturan Baru PPh Peralihan Usaha Migas

Sudah tahu? Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait PPh pengalihan partisipasi interes usaha hulu migas. Mekari Klikpajak akan mengulas ketentuan peralihan usaha minyak dan gas bumi bagi kontraktor ini.

Aturan baru tentang Pajak Penghasilan atau PPh pengalihan partisipasi interes atau peralihan usaha migas ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Beleid yang juga mengatur tentang PPh pengalihan partisipasi interres ini merupakan pembaruan dari PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan PPh di Bidang Usaha Hulu Migas, dan PP No. 53 Tahun 2017 tentang:

Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Spilt, dengan ketentuan terkait pengalihan partisipasi interes yang ada pada kedua PP tersebut masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 93/2021.

Latar belakang PPh pengalihan partisipasi interes

Kekayaan alam termasuk di dalamnya cadangan migas adalah milik negara.

Untuk memanfaatkannya, pemerintah mengadakan Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan kontraktor untuk melakukan pengelolaan suatu wilayah kerja Migas.

Kontrak kerja sama dengan kontraktor ini dapat berupa kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi atau kontrak bagi hasil gross split.

Nah, pengelolaan wilayah kerja migas tersebut diberikan dalam bentuk partisipasi interes.

Apa itu Partisipasi Interes?

Merujuk pada peraturan tersebut, pengertian Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kerja sama di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Penghasilan atas peralihan usaha migas ini dikenakan PPh.

Jadi, PPh Pengalihan Partisipasi Interes adalah pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan Kontraktor dari pengalihan partisipasi interes (participating interes).

Partisipasi interes ini juga dapat dialihkan pada pihak lain dengan tujuan untuk membagi risiko ataupun tujuan ekonomis lainnya.

Baca juga tentang Batasan PKP Terbaru atau Threshold PKP Turun. Sudah Tahu?

Bentuk kepemilikan dan pengalihan partisipasi interes

Sesuai PP ini, partisipasi interes sebagai harta tidak bergerak dapat dimiliki:

1. Secara langsung

Partisipasi interes yang dimiliki secara langsung adalah kepemilikan partisipasi interes oleh kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.

2. Tidak langsung

Sedangkan partisipasi interes yang dimiliki tidak langsung adalah kepemilikan partisipasi interes melalui kepemilikan saham atau penyertaan modal pada:

  • Kontraktor yang kepemilikan interes yang ditetapkan Menteri ESDM secara langsung
  • Pihak yang memiliki kontraktor secara langsung atau tidak langsung, tidak terbatas pada jumlah lapisan atau tingkatan kepemilikan

Baca juga PPh Bunga Obligasi Turun, BUT Bisa Nikmati Pajak Obligasi 10%

Berapa Tarif PPh Pengalihan Partisipasi Interes?

Tarif PPh yang bersifat final atas pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara langsung dan tidak langsung adalah:

  • 5% dari jumlah bruto, untuk pengalihan partisipasi interes selama masa eksplorasi
  • 7% dari jumlah bruto, untuk penga pengalihan partisipasi interes selama masa eksplorasi

Namun penghasilan kena pajak yang sudah dikurangi PPh final pengalihan partisipasi ineteres ini, maka tidak dikenai PPh.

Apa yang Baru dari Aturan PPh Pengalihan Partisipasi Interes ini?

Pada dasarnya, terbitnya PP No. 93 Tahun 2021 ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum pada kontraktor dengan memperjelas ketentuan PPh atas pengalihan partisipasi interes pada kegiatan usaha hulu migas.

Dalam beleid tersebut dirincikan perlakuan PPh atas transaksi pengalihan partisipasi interes yang dikenai PPh Final dan yang tidak dikenai PPh Final.

Berikut pokok-pokok ketentuan tentang PPh pengalihan partisipasi interes dalam PP 93/2021:

a. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

1. Pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung

Dasar pengenaan PPh atas pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara langsung yang merupakan penghasilan kontraktor, adalah:

  • Jumlah sesungguhnya yang diterima atau diperoleh kontraktor termasuk seluruh jumlah penggantian atas pengalihan partisipasi interes dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa (Pasal 18 ayat 4 UU PPh) antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan partisipasi interes.

Baca juga tentang Pajak Penghasilan Final: Objek, Tarif dan Perhitungan PPh Final

Bunyi Pasal 18 ayat (4) UU PPh sebagai berikut:

Hubungan istimewa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) [dalam UU PPh] dianggap ada apabila:

  • Wajib pajak (WP) punya penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada WP lain; hubungan antara WP dengan penyertaan paling rendah 25% pada 2 WP atau lebih; atau hubungan di antara 2 WP atau lebih yang disebut terakhir
  • WP menguasai WP lainnya atau 2 atau lebih WP berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung
  • Terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

2. Pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara tidak langsung

Sedangkan dasar pengenaan PPh atas pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagai penghasilan kontraktor, adalah:

Berdasarkan porsi saham yang dialihkan atas harga pasar kepemilikan atas wilayah kerja tersebut.

b. Saat Terutangnya PPh

Merujuk pada Pasal 9 PP 93/2021, berikut ketentuan saat terutangnya PPh atas pengalihan partisipasi interes ini.

1. Pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara langsung

Saat terutangnya PPh atas pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara tidak langsung yang merupakan penghasilan kontraktor yaitu pada saat:

  • Pembayaran
  • Pengalihan partisipasi interes efektif berlaku
  • Diberikannya persetujuan pengalihan partisipasi interes oleh Menteri ESDM

Tergantung pada peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.

Ketahui di sini tentang Cara Menghitung DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPh dan PPN

2. Pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara tidak langsung

Saat terutangnya PPh atas pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagai penghasilan kontraktor yaitu:

Pada saat akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham Pasal 2 ayat (3) PP 93/2021 terjadi.

Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) tersebut adalah:

Partisipasi interes yang dimiliki secara tidak langsung merupakan kepemilikan partisipasi interes melalui kepemilikan saham atau penyertaan modal pada:

  • Kontraktor yang telah mendapat persetujuan Menteri ESDM secara langsung
  • Pihak yang memiliki kontraktor secara langsung atau tidak langsung, tidak terbatas pada jumlah lapisan atau tingkatan kepemilikan

 

Tidak Dikenai PPh Final atas Pengalihan Partisipasi

Apa saja ketentuan yang dikecualikan dari pengenaan PPh final atas pengalihan partisipasi interes?

a. Pada saat Eksplorasi

Dalam PP 93/2021 juga diatur bahwa dalam masa eksplorasi, penghasilan dari pengalihan partisipasi interes dikecualikan atau tidak dikenai PPh final dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penghasilan dari pengalihan interes yang dimiliki secara langsung tidak dikenai PPh final jika memenuhi kriteria:

  • Tidak mengalihkan seluruh partisipasi interes yang dimilikinya
  • Partisipasi interes telah dimiliki lebih dari 3 tahun
  • Di wilayah kerja telah dilakukan investasi pada kegiatan eksplorasi
  • Pengalihan partisipasi interes tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan

2. Penghasilan dari pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara langsung yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak Kerja Sama (KKS) kepada perusahaan nasional sebagaimana yang tertuang dalam KKS atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keguatan hulu migas.

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing Klikpajak

b. Dalam Rangka Restrukturisai

Pengecualian pengenaan PPh final atas pengalihan partisipasi interes adalah penghasilan dari pengalihan saham atau capital gain. Capital gain adalah keuntungan investasi yang didapatkan dari selisih modal. Adapun ketentuan pengalisahan saham tersebut yakni:

  • Keuntungan atau kerugian dari pengalihan kepemilikan saham tersebut dihitung sesuai UU PPh
  • Merupakan objek PPh yang bersifat final di Indonesia
  • Dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang telah mendapatkan persetujuan menggunakan nilai buku
  • Dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat kontraktor

Agar dalam rangka restrukturisasi yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat kontraktor, maka harus memenuhi syarat yang berlaku.

Kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan data/informasi pada DJP paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham, dengan melampirkan:

  • Dokumen persetujuan restrukturisasi oleh kantor pusat
  • Laporan keuangan pihak yang mengalihkan maupun yang menerima kepemilikan saham, yang telah diaudit pada periode tahun sebelum restrukturisasi terjadi
  • Laporan keuangan konsolidasi kantor pusat pada periode tahun dilakukannya restrukturisasi yang telah diaudit
  • dokumen perjanjian antara pihak yang mengalihkan dan pihak yang menerima kepemilikan saham, termasuk bukti transfer atau dokumen pengalihan kepemilikan saham dalam hal tidak terjadapat pembayaran
  • Data pemberitahuan pajak oleh kantor pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang menerima kepemilikan saham atau surat pemberitahuan mengenai restrukturisasi yang disampaikan dan telah diterima oleh otoritas pajak dimana tempat kantor pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang menerima kepemilikan saham terdaftar.

Sudah tahu? Pajak Karbon berlaku! Ini Tarif Pajak Karbon Negara-Negara di Dunia & Tarif Pajak Karbon Indonesia

PPh Pengalihan Partisipasi Interes PP Nomor 93 Tahun 2021Ilustrasi kontraktor yang punya kewajiban PPh pengalihan partisipasi interes

Contoh Perhitungan PPh Pengalihan Partisipasi Interes

Dari penjelasan dalam PP 93/2021 tersebut, rumus PPh Pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung = Tarif PPh Final x DPP

Berikut adalah contoh perhitungan PPh pengalihan partisipasi interes pada PP 93/2021:

Baca juga Kenalkan! Fitur Baru Mekari Klikpajak: Cara Mudah & Cepat Rekonsiliasi Pajak

a. PPh Pengalihan Partisipasi Interes yang Dimiliki secara Langsung

BUT AAA Ltd. sebagai kontraktor, pada 2020 menandatangani kontrak dengan SKK Migas dan memegang 100% partisipasi interes di Blok B.

1. Transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa

Pada masa eksplorasi 2022, Kontraktor BUT AAA Ltd., mengalihkan 50% partisipasi interes di Blok B kepada PT CCC Indonesia, dengan nilai transaksi sebesar US$10 juta.

Antara BUT AAA Ltd., dengan PT CCC Indonesia tidak terdapat hubungan istimewa.

Maka, penghitungan PPh yang terutang oleh kontraktor BUT AAA Ltd., adalah:

DPP = Nilai Transaksi
         = US$20 juta
PPh Final = Tarif PPh Final x DPP
                   = 5% x US$20 juta
                   = US$1 juta

2. Transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa

Pada masa eksplorasi 2028, kontraktor BUT AAA Ltd., mengalihkan 10% partisipasi interes di Blok B kepada BUT DDD Ltd., dengan nilai transaksi sebesar US$5 juta.

Antara kontraktor BUT AAA Ltd., dan BUT DDD Ltd., memiliki hubungan istimewa karena dimiliki oleh entitas induk yang sama.

Nilai wajar atau harga yang seharusnya atas pengalihan 10% partisipasi interes tersebut sebesar US$15 juta.

Penghitungan PPh yang terutang oleh kontraktor BUT AAA ltd., adalah:

DPP = Nilai yang seharusnya diterima
         = US$15 juta
PPh Final = Tarif PPh Final x DPP
                   = 7% x US$15 juta
                   = US$1,050 juta

b. PPh Pengalihan Partisipasi Interes yang Dimiliki secara Tidak langsung

Untuk menghitung PPh atas pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara tidak langsung = Tarif PPh Final x DPP

Berikut contoh perhitungan PPh pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara tidak langsung dalam PP 93/2021:

A Ltd., adalah perusahaan pertambangan migas yang didirikan di negara X.

A Ltd., punya anak perusahaan B Ltd., dengan kepemilikan saham 90%.

B Ltd., juga memiliki anak perusahaan C Ltd., dengan kepemilikan saham 80%.

C Ltd., pada 2020 memenangkan tender penawaran Blok Migas Sumatera.

C Ltd., membentuk BUT C Sumatera yang kemudian menandatangani kontrak dengan SKK Migas dan memegang 100% partisipasi interes di Blok Sumatera.

Pada 2023 Blok Migas Sumatera telah memasuki masa eksploitasi.

Pada 2025, A Ltd., menjual 50% kepemilikan sahamnya di B Ltd., kepada International Corp., dengan nilai transaksi US$100 juta.

Antara A Ltd., dengan International Corp., tidak memiliki hubungan istimewa.

Berdasarkan hasil penilaian, harga pasar (fair value) Blok Sumatera pada saat transaksi adalah US$80 juta.

Atas transaksi penjualan saham tersebut merupakan pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara tidak langsung, yang terutang PPh Final atas pengalihan partisipasi interes dengan perhitungan berikut:

DPP = % Pengalihan secara tidak langsung x % Kepemilikan partisipasi interes x Harga pasar Blok Sumatera
         = (50% x 80%) x 100% x US$80 juta
         = US$32 juta
PPh Final = Tarif PPh Final x DPP
                   = 7% x US$32 juta
                   = US$2,240 juta

Kewajiban Perpajakan Kontraktor dari PPh Peralihan Usaha Migas

Sebagai wajib pajak bidang kontraktor yang mendapatkan penghasilan dari peralihan usaha migas atau pengalihan partisipasi interes ini, artinya punya kewajiban perpajakan PPh Pasal 23 / 26.

PPh pengalihan partisipasi interes atas usaha hulu migas ini wajib dipungut oleh kontraktor yang mengalihkan usaha hulu migas.

Kontraktor yang mengalihkan usaha hulu migas akan menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23 untuk WP dalam negeri dan Bukti Potong PPh Pasal 26 untuk BUT.

Kemudian kontraktor wajib menyetorkannya ke kas negara dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 23.

Pembuatan Bukti Potong dan pelaporan SPT PPh 23/26 dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot Klikpajak sebagai mitra resmi DJP.

Berikut tutorial langkah-langkah Cara Membuat Bukti Potong PPh 23/26 dan Melaporkan SPT PPh-nya di e-Bupot

Mudah Kelola Pajak Lainnya di Aplikasi Pajak Online Klikpajak.id

Bukan hanya mudah membuat bukti potong dan lapor SPT PPh 23/26, melalui Klikpajak, mengurus pajak lainnya juga lebih simpel karena Fitur Lengkap Klikpajak untuk Hitung, Bayar dan Lapor Pajak yang Terintegrasi.

Bahkan kelola pajak bisnis semakin efektif karena aplikasi pajak online Klikpajak terhubunga dengan software akuntansi online Jurnal.id yang memudahkan Sobat Klikpajak menarik data keuangan untuk langsung dibuatkan administrasi pajaknya.

Tunggu apalagi, segera daftarkan akun dan nikmati kemudahan urus pajak bisnis sekarang juga!

Kategori : Regulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami