Daftar Isi
2 min read

Bagaimana Solusi Salah Input Kode Faktur Pajak?

Tayang 11 Nov 2022
Bagaimana Solusi Salah Input Kode Faktur Pajak?

Saat melaporkan SPT Masa PPN, baru menyadari kalau ternyata ada kesalahan penginputan kode eFaktur Keluaran, dari seharusnya kode 010 tapi di-input kode 030. Bagaimana cara mengatasinya? Apakah ada solusi jika salah input kode Faktur Pajak?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Apabila sudah terlanjur salah input kode eFaktur, maka solusinya adalah membuat Faktur Pajak Pengganti.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, yang menyebutkan bahwa:

PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti.

Jadi, salah tulis kode transaksi termasuk dalam kategori salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.

Sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat e-Faktur Pengganti, bukan pembatalan.

Dalam Pasal 24 ayat (2) PER-03/PJ/2022, disebutkan, bahwa pembuatan Faktur Pajak Pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti sesuaia dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tata cara pembuatan Faktur Pajak Pengganti tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-03/PJ/2022 ini.

Selengkapnya untuk mengetahui tata cara pembuatannya, Anda dapat membaca artikel Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti dan ketentuannya.

Bagaimana Solusi Salah Input Kode Faktur Pajak?

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak