Daftar Isi
17 min read

Pajak Sewa Kendaraan: Jenis, Tarif, Cara Hitung Pajak Sewa Mobil

Tayang 06 Oct 2022
Pajak Sewa Kendaraan: Jenis, Tarif, Cara Hitung Pajak Sewa Mobil

Bagi Anda yang masih bingung pajak bisnis mobil atau sewa kendaraan kena pajak apa, apakah termassuk PPN dan PPh, berapa tarif pajak sewa kendaraan dari bisnis ini, dan bagaimana cara hitung pajaknya, berikut ulasannya.

Apapun bisnisnya, tak lepas dari pengenaan pajak selama jenis dan kondisi usahanya memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Seperti halnya pajak sewa kendaraan yang memiliki beberapa jenis pengenaan pajak sewa mobil, seperti PPh sewa kendaraan dan PPN sewa mobil.

Setiap masing-masing jenis pajak punya tarif berbeda, tak terkecuali tarif pajak sewa kendaraan.

Agar bisnis rental mobil yang dijalankan berjalan dengan lancar dan berkembang lebih baik lagi, penuhi segala kewajiban perpajakannya.

Ketahui jenis PPN sewa kendaraan dan PPh sewa mobil dalam bisnis rental kendaraan sebelum mengurus pajaknya.

Terus simak ulasannya dari Mekari Klikpajak tentang pajak sewa kendaraan dan jenis pajaknya seperti PPN sewa kendaraan maupun PPh sewa mobil berikut ini.

Bisnis Sewa Kendaraan Kena Pajak Apa Saja?

Dunia usaha semakin ramai dipenuhi oleh para pemain bisnis di berbagai sektor usaha, salah satunya bisnis rental kendaraan atau sewa mobil.

Meskipun setiap bisnis adalah eksperimen yang tidak pernah diketahui dengan pasti hasilnya, namun tidak sedikit kaum muda maupun orang dewasa yang ingin memulai masuk ke dunia bisnis tersebut.

Dari berbagai peluang usaha, bisnis rental mobil cukup dilirik karena memiliki potensi keuntungan yang menggiurkan.

Sobat Klikpajak hanya harus mempersiapkan strategi pemasaran yang tepat untuk menarik pasar.

Bisnis rental mobil yang semakin menjadi tren mengundang banyak pebisnis baru untuk turut serta meramaikan pasar dan saling berkompetisi menarik hati calon pelanggan.

Berbagai cara pun dilakukan oleh para pelaku usaha ini, dari mulai memanfaatkan media sosial sampai beriklan dan mengadakan promo-promo khusus dengan memanfaatkan momentum seperti mengadakan diskon saat Hari Besar Nasional juga diupayakan.

Peluang yang diprediksi akan sangat menguntungkan tersebut mendorong para pebisnis banyak yang terjun ke usaha rental mobil.

Lalu, apa saja jenis pajak dari bisnis sewa kendaraan yang jadi kewajiban pebisnis rental mobil ini?

Sewa kendaraan kena pajak apa, secara umum tak lepas dari jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

a. Pengertian PPN Sewa Kendaraan

Aktivitas sewa mobil merupakan salah satu kegiatan jasa yang dikenakan pajak. Namun tidak semua sewa kendaraan dikenakan PPN.

Sesuai Pasal 4A ayat 3 huruf j Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), untuk jenis jasa angkutan umum bukan merupakan objek yang dikenai PPN.

Ketentuan tersebut diperjelas dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012, pada pasal 7 disebutkan:

  1. Jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sudah diatur dalam Pasal 4A UU PPN.
  2. Ketentuan tentang kriteria dan rincian barang dan/atau jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Namun untuk memahami ketentuan pembebasan pengenaan PPN atas jasa angkutan umum tersebut, setidaknya harus mengetahui arti apa itu kendaraan angkutan umum.

Kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum yang dipungut bayaran, baik dalam trayek atau tidak dalam trayek yang memiliki nomor kendaraan warna dasar kuning dan tulisan hitam.

Artinya, penyewaaan kendaraan seperti truk, bus, dan kendaraan bermotor lainnya yang plat kendaraan berwarna dasar kuning serta bertuliskan hitam adalah angkutan umum yang tidak kena PPN.

Sementara itu, bisnis sewa kendaraan dengan plat nomor warna dasar hitam dalam hal ini kendaraan pribadi, akan dikenakan PPN.

Baca Juga: PKP Pasal 9 Ayat 4b dan Aturan Pengembalian PPN

b. Pengertian PPh Bisnis Sewa Mobil

Dalam bisnis sewa kendaraan juga berkaitan dengan pengenaan pajak penghasilan atau PPh.

Namun jenis pajak penghasilan dari bisnis sewa mobil ini ada beberapa macam, yakni dari sisi penyerahan jasa sewa kendaraan itu sendiri maupun penghasilan yang diperoleh dari bisnis rental mobil secara keseluruhan.

Oleh karena itu jenis PPh rental mobil yang dikenakan pada pelaku usaha sektor ini tidak hanya PPh bagi wajib pajak pribadi pengusaha atau PPh Badan, tapi juga jenis PPh lainnya seperti PPh Pasal 23.

Pajak Sewa Kendaraan : Jenis Pajak Bisnis Rental MobilIlustrasi pajak bisnis rental mobil atau pajak sewa kendaraan

Kewajiban atas Pajak Bisnis Sewa Mobil & Tarif Pajak Sewa Kendaraan

Tak sedikit pebisnis yang bergerak pada sektor rental kendaraan, nyatanya belum mengetahui cara mengurus pajak dari bisnis sewa mobil seperti PPN dan PPh yang dibebankan.

Namun bicara kewajiban perpajakan bisnis sewa kendaraan, secara keseluruhan ada beberapa jenis kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Apa saja jenis kewajiban perpajakan bisnis sewa mobil ini?

Berikut kewajiban-kewajiban pajak yang harus diketahui oleh pemilik bisnis rental mobil atau pajak bisnis rental mobil dan penjelasan pajak sewa kendaraan:

1. Kewajiban PPh Badan atas Pajak Bisnis Rental Mobil

Setiap pemilik bisnis rental mobil akan dikenakan pajak Pajak Penghasilan Badan maupun Orang Pribadi.

Ketentuan pembayaran pajak dapat disesuaikan dengan bentuk usaha yang didirikan, apakah itu PT, CV, Yayasan atau bentuk usaha yang lain.

Untuk pemilik usaha yang telah berbadan hukum, pembayaran pajak yang wajib dilakukan adalah Pajak Penghasilan Badan.

Selengkapnya baca di sini tentang Rumus PPh Terutang Badan dan Cara Menghitungnya.

2. Kewajiban PPh Pribadi atas Bisnis Sewa Kendaraan

Sedangkan bagi pemilik usaha yang tidak berbadan hukum dalam hal ini WP Pribadi pengusaha, yang wajib dibayarkan adalah Pajak Penghasilan Pribadi (PPh Pribadi).

Perhitungan PPh Badan bergantung pada laba bersih yang diterima perusahaan ketika akhir tahun.

Jika Sobat Klikpajak adalah pemilik usaha rental mobil yang telah membuat pembukuan sesuai dengan standar akuntansi, perhitungan pajak dapat dilakukan berdasarkan penghasilan bersih atas bisnis rental mobil tersebut.

Apabila bisnis Sobat Klikpajak tidak dalam bentuk badan hukum, akan tetapi memiliki omzet dalam satu tahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar, dapat menggunakan metode Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Metode NPPN ini adalah dengan menghitung persentase perkiraan laba bersih sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Sobat Klikpajak dapat memanfaatkan insentif pajak dengan mengantongi SKB PPh Pasal 23. Ketahui Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23

2. Kewajiban PPh Pasal 21 atas Pajak Bisnis Sewa Kendaraan

Selain Pajak Badan, jenis pajak yang harus dibayarkan pemilik usaha rental mobil mengacu pada PPh Pasal 21.

Sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21, pemilik usaha wajib menyetorkan pajak atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan dalam bentuk gaji, honor, bonus, THR yang tidak melebihi penghasilan pokok.

PPh Pasal 21 tersebut wajib dihitung, disetorkan, dan dilaporkan tiap bulannya.

3. Kewajiban PBB atas Pajak Bisnis Rental Mobil

Pemanfaatan bumi dan bangunan untuk keperluan bisnis akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak yang dibebankan atas pemanfaatan bumi dan atau bangunan tersebut tarif PBB sebesar 0,5%.

Nilai ini didapatkan dari dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah NJOP dikurangi NJOPTKP.

Baca juga: Jenis Pajak Properti yang Harus Diketahui Pengusaha Bisnis Properti

4. Kewajiban Pajak atas Kendaraan Bermotor dari Pajak Sewa Kendaraan

Kendaraan bermotor sebagai sarana utama untuk bisnis Sobat Klikpajak dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Ketentuan pajak berbeda-beda untuk setiap daerah.

Pajak Kendaraan Bermotor yng terutang biasanya tertera pada STNK.

Informasi lebih lengkap juga bisa Anda tanyakan ke pihak pelayanan di Kantor Samsat terdekat.

Itulah kelima jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh para pemilik bisnis rental mobil.

Jika Anda telah memiliki bisnis rental mobil atau baru akan membangun bisnis tersebut, sebagai Wajib Pajak sebaiknya menyiapkan pelaporan pajak  atas bisnis rental mobil yang Sobat Klikpajak miliki.

5. Kewajiban PPh 23 atas Bisnis Sewa Mobil

Pajak lainnya atas sewa kendaraan adalah PPh sewa mobil yakni jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

PPh Pasal 23 adalah sebagai pajak yang dienakan pada penghasilan atas modal, hadiah, penghargaan. dan penyerahan atas jasa.

Seperti diketahui, tarif PPh 23 sendiri ada beberapa tergantung objek pajak.

Sedangkan yang berkaitan dengan pajak bisnis rental atau pajak sewa kendaraan ini, maka tarif PPh 23 yang dikenakan atas pajak sewa mobil adalah 2% dari jumlah bruto.

Penjelasan tarif PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto ini diperuntukkan atas:

  • Sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah/bangunan.
  • Imbalan jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultasi.
  • Imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 dan efektif berlaku pada 24 Agustus 2015.

Bagi yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan dikenakan 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.

Contoh;

PT AAA menyewa kendaraan dari Tuan B sebagai pemilik rental mobil. Tuan B memiliki NPWP, maka PT AAA harus memotong PPh 23 sebesar 2% atas biaya sewa kendaraan yang diberikan ke Tuan B tersebut.

Namun jika Tuan B tidak memiliki NPWP, maka PT AAA harus memotong tarif PPh 23 hingga dua kali lipat atas biaya sewa sewa kendaraan yang diberikan ke Tuan B.

Belum punya NPWP?

6. Kewajiban PPN dan Tarif PPN Sewa Kendaraan

Bisnis sewa kendaraan juga merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Memang, dalam Pasal 4A ayat 3 UU PPN No. 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

Namun perlu dipahami bahwa yang dimaksud angkutan umum di atas adalah khusus bagi pelat nomor berwarna kuning. Sedangkan untuk kendaraan berpelat hitam yang digunakan untuk berbisnis, maka transaksinya dikenakan PPN sewa kendaraan.

Tarif PPN sewa kendaraan sebesar 11% mulai April 2022 sebagaimana tarif pajak pertambahan nilai terbaru yang diatur dalam UU HPP.

Bagaimana cara menghitung PPN sewa kendaraan?

Contoh, PT AAA menyewa kendaraan untuk keperluan perusahaan dari PT BBB dengan harga sewa per hari sebesar Rp1.000.000 juta sudah termasuk PPN.

Maka, perhitungannya adalah mencari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) terlebih dahulu karea biaya sewa kendaraan tersebut sudah termasuk PPN.

Caranya;

DPP = 100/111 x 1.000.000 = Rp900.900,9

PPN sewa kendaraan = 11% 900.900,9 = 99.099,099

Jenis Pajak yang Dikenakan pada Belanja Jasa Sewa Kendaraan

Perlu dipahami, penyewaan kendaraan bermotor bisa saja dilakukan oleh Wajib Pajak Badan, WP Orang Pribadi, maupun WP Bendahara.

Dengan demikian, jenis pajak yang dikenakan atas jasa sewa kendaraan atau sewa mobil juga berbeda untuk masing-masing kategori wajib pajak.

Berikut jenis pajak atas sewa kendaraan untuk masing-masing wajib pajak yang melakukan aktivitas penyewaan kendaraan:

1. WP Bendahara

Jenis pajak atas jasa penyewaan kendaraan bagi wajib pajak bendahara pemerintah adalah PPh 23 dan PPN.

Khusus PPN, nilai sewa kendaraan yang dikenai pajak pertambahan atas penyewaan untuk wajib pajak bendahara pemerintah apabila lebih dari Rp1 juta.

Sedangkan untuk PPh 23 tidak ada batasan nilai transaksi, artinya berapa pun nilai transaksinnya akan dikenakan pajak sewa kendaraan PPh Pasal 23.

2. WP Badan

Sedangkan jenis pajak atas jasa penyewaan kendaraan bagi wajib pajak badan adalah PPh Pasal 23 saja.

Wajib pajak badan ini seperti PT, Lembaga, Yayasan, atau CV dan lainnya), dan tidak ada batasan nilai transaksi sewa kendaraan untuk dikenai PPh 23.

3. WP Orang Pribadi

Bagaiamana dengan wajib pajak pribadi? Jika penyewa adalah WP Pribadi atau perseorangan, maka tidak akan memotong PPh 23, karena memang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Jenis dan Tarif PPh 23 Tanpa NPWP serta Pengecualiannya

Cara Menghitung PPN dan PPh 23 atas Sewa Kendaraan

Berikut contoh kasus cara menghitung PPN atas sewa kendaraan:

BBB merupakan wajib pajak bendahara melakukan kunjungan kerja dan menyewa kendaraan dari PT CCC dengan harga sewa sebesar Rp2.500.000 per hari, sudah termasuk PPN. Sewa kendaraan selama 3 hari.

Maka, perhitungan PPN sewa kendaraan tersebut adalah:

– Tarif sewa kendaraan per hari = Rp2.500.000
– Tarif sewa kendaraan selama 3 hari = Rp2.500.000 x 3 hari = Rp7.500.000
Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
= 100/111 x Rp7.500.000
= Rp6.756.756,76
PPN atas Sewa Kendaraan:
= Tarif PPN x DPP
= 11% x Rp6.756.756,76
= Rp743.243,24
Jadi, besar PPN atas sewa kendaraan yang harus dibayar Bendahara BBB kepada PT CCC adalah Rp743.243,76

 

Setelah mengetahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN atas sewa kendaraan, berikutnya PT CCC selaku pihak yang memberikan layanan sewa kendaraan akan dipotong PPh Pasal 23 oleh Bendahara BBB.

Berikut cara menghitung PPh 23 yang harus dipotong oleh Bendahara BBB saat membayarkan sewa kendaraan ke PT CCC:

PPh Pasal 23 atas Sewa Kendaraan:
= Tarif PPh 23 x DPP
= 2% x Rp6.756.756,76
= Rp135.135,14

 

Bagaimana jika pihak yang menyewakan kendaraan tidak memiliki NPWP?

Bagi pihak yang menyewakan kendaraan tidak punya NPWP, maka akan dikenakan PPh 23 lebih tinggi dari tarif pajak PPh pasal 23 normal, yakni dari tarif normal 2% menjadi dua kali lipat.

Contoh,

1. PT A membayar sewa kendaraan dengan nilai sewa Rp5.000.000 kepada Tuan B.

Tuan B memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT A adalah 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000.

2. PT A membayar sewa kendaraan dengan nilai Rp5.000.000 kepada Tuan B, namun Tuan B tidak memiliki NPWP, maka PPh 23 yang harus dipotong PT A adalah 200% x 2% x Rp5.000.000 = Rp200.000.

Kondisi pihak yang menyewakan kendaraan tidak memiliki NPWP biasanya pemilik rental mobil yang memang belum mendaftarkan diri sebagai WP Badan.

Setelah mengetahui jenis pajak yang dikenakan atas sewa kendaraan, maka total jumlah pajak atas sewa kendaraan ini adalah:

PPN = Rp743.243,24
PPh 23 = Rp135.135,14
Total pajak atas sewa kendaraan adalah Rp878.378.37

 

Dari contoh perhitungan pajak atas sewa kendaraan tersebut, maka pengenaan pajak ini dikenakan pada pihak yang menyewa maupun pihak yang menyewakan.

Pajak Sewa Kendaraan : Jenis Pajak Bisnis Rental Mobil

Kewajiban Membuat Faktur Pajak dan Bukti Potong PPh 23

Konsekuensi sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah harus melakukan pembuatan Faktur Pajak serta mencantumkan PPN sebesar 11% dari jasa yang akan berikan.

Tapi tidak perlu khawatir soal kewajiban pembuatan Faktur Pajak ini, karena kelola Faktur Pajak dapat dilakukan dengan cara mudah & cepat melalui e-Faktur Mekari Klikpajak.

Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk updatee-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Ingat, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.

Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di aplikasi e-Faktur.

Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Anda menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.

Terbaru, DJP kembali memperbarui sistem e-Faktur ke versi eFaktur 3.1 dan versi eFaktur 3.2.

Pembaruan sistem eFaktur tersebut guna mengakomodir penambahan fitur pelayanan pajak sekaligus penyesuaian jumlah pengenaan tarif PPN terbaru yakni tarif PPN 11% mulai April 2022.

Selengkapnya baca di sini tentang Update Terbaru eFaktur 3.2 PPN.

Langsung saja gunakan aplikasinya, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur, pembayaran PPN, hingga pelaporan SPT Masa PPN dengan mudah hanya dalam satu langkah.

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Juga tak ingin repot update eFaktur 3.1 dan eFaktur 3,2?

Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Sobat Klikpajak di https://my.klikpajak.id/register.

Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Mekari Klikpajak?

Melalui Mekari Klikpajak.id, Anda dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga Anda dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 atas Sewa Kendaraan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bagi pihak yang membayarkan sewa kendaraan dikenakan PPh 23, memiliki kewajiban membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan melaporkan pemungutan pajaknya.

Pembuatan bukti potong PPh 23 dan pelaporan SPT Masa PPh 23 harus dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Berikut cara membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan melaporkan SPT Masa PPh 23 melalui e-Bupot Unifikasi:

Itulah penjelasan tentang pajak bisnis rental mobil mulai dari PPN sewa kendaraan atau PPh sewa mobil dan pajak lainnya yang perlu diketahui bagi Anda yang berkecimpung di dunia sewa kendaraan yang tidak lepas dari kewajiban pajak sewa kendaraan.

Bayar dan Lapor PPh Bisnis Sewa Kendaraan dengan Mudah di Klikpajak

Sudah mengetahui tentang pajak bisnis rental mobil atau pajak sewa kendaraan, termasuk tarif PPh sewa kendaraan atau tarif pajak sewa kendaraan, ya?

Kini saatnya membayar dan melaporkan pajak bisnis rental mobil atau pajak sewa mobil.

Dalam proses pembayaran atau penyetoran pajak atas sewa kendaraan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya mengisi Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) pajak dengan benar.

Berikut adalah kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak untuk wajib pajak yang melakukan pemotongan pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai:

1. KAP dan KJS untuk Pemotong Pajak merupakan Bendahara

a. PPN

  • Kode Akun Pajak 411211
  • Kode Jenis Setoran 910 (Bendahara APBN)
  • Kode Jenis Seotran 920 (Bendahara APBD)
  • Kode Jenis Setoran 930 (Bendahara Desa)

b. PPh Pasal 23

  • Kode Akun Pajak 411124
  • Kode Jenis Setoran 104

2. KAP dan KJS untuk Pemotong Pajak sebagai WP Badan

  • Kode Akun Pajak 411124
  • Kode Jenis Setoran 104

3. KAP dan KJS untuk Pemotong Pajak merupakan WP Pribadi

Daftar jenis KAP dan KJS selengkapnya baca di sini.

a. Cara Bayar Pajak Sewa Kendaraan

Ingat, sebelum bayar atau setor pajak ke kas negara, Sobat Klikpajak harus membuat yang namanya Kode Billing dari DJP terlebih dahulu sebagai syarat bayar pajak.

Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.

Pengetahuan membayar pajak online bagi perusahaan mutlak diperlukan.

Karena dengan sistem bayar pajak online ini, proses pembayaran pajak Sobat Klikpajak akan menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.

Tahukah? Kini Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing sekaligus bayar billing-nya melalui virtual account bank hanya dalam satu platform di e-Billing Klikpajak.

Klikpajak.id akan menerbitkan ID Billing Sobat Klikpajak resmi dari DJP dan Sobat Klikpajak dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Tutorial Cara Mudah Bayar Pajak Online di eBilling Klikpajak

b. Cara Lapor PPh Bisnis Sewa Kendaraan

Setelah mengetahui cara bayar pajak bisnis rental mobil atau pajak sewa kendaraan, kini waktunya tahu cara lapor pajaknya.

Melalui Klikpajak.id, Anda tidak hanya dapat melakukan bayar pajak saja, tapi juga bisa melaporkan pajak yang dibayarkan.

Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu harus melakukan daftar pajak online.

Setelah melalui tahap cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, berikut cara lapor SPT pajak online:

Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor SPT PPh Pribadi berikut ini:

Urusan Pajak Bisnis Sewa Kendaraan Beres, Bisnis pun Lancar dengan Mekari Klikpajak

Sudah sepatutnya sebagai pebisnis memahami seluk beluk yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, salah satunya manfaat Bea Cukai adalah untuk kepentingan kegiatan ekspor impor.

Agar urusan perpajakan Anda beres dan bisnis pun dapat berjalan dengan lancar, gunakan apikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Melalui Klikpajak, Anda dapat mengurus berbagai kewajiban perpajakan dengan mudah dan cepat karena dapat dilakukan dalam satu platfrom, sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap.

Mekari Klikpajak adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

“Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.”

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Anda mulai dari membuat bukti pungutan pajak pertambahan nilai secara elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Itulah penjelasan tentang apa saja jenis pajak dan tarif pajak sewa kendaraan yang harus dipahami wajib pajak pelaku usaha maupun yang penyewa kendaraan, semoga bermanfaat untuk Anda!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak