Daftar Isi
9 min read

Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan dan Tarif PBB Terbaru

Tayang 10 May 2023
Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan dan Tarif PBB Terbaru

Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah hal mutlak yang harus dipahami dalam menghitung PBB. Sudah tahu berapa tarif PBB terbaru dalam UU HKPD yang baru terbit dan cara bayar Pajak Bumi Bangunan ini?

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Setiap perusahaan yang didirikan di atas lahan di darat maupun di laut tidak akan lepas dari pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Mekari Klikpajak akan mengulas seputar pajak bumi bangunan atau pengertian NJOPTKP, dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan, cara menghitung PBB perusahaan dan kelola pajak perusahaan lainnya.


Pengertian Pajak PBB

Pajak Bumi dan Bangunan atau Pajak PBB adalah pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan kepada pemilik karena adanya keuntungan ekonomi atau status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Subjek pajak PBB atau yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan

Jadi, subjek yang dikenakan pajak PBB yakni WP Pribadi maupun WP Badan yang punya hak atas bumi atau memperoleh manfaat dari bumi, memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Meski kewajiban bayar pajak PBB ini dikenakan pada pemilik, terkadang pemilik yang menyewakan bangunan membebankan biaya pajak PBB tersebut ke pihak penyewa.

Sehingga, bagi Anda yang memiliki aset bumi dan bangunan dari bagian perusahaan yang dijalankan, penting untuk memahami kewajiban PBB ini.

Baca Juga: Perpajakan bagi Perusahaan Induk dan Anak Perusahaan Selama Spin-off?

Tarif PBB : Dasar Pengenaan Pajak Bumi Bangunan dan NJOPTKP adalah

Ilustrasi bangunan yang dikenakan tarif PBB terbaru

Objek yang Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan

Dasar hukum pajak bumi dan bangunan adalah UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRB).

Artinya, pajak PBB dipungut oleh pemerintah daerah dan dikelola oleh masing-masing provinsi.

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau Pajak PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Pengertian bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.

Sedangkan yang dimaksud bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau laut.

A. Objek Pajak PBB

Perlu dipahami, pajak bumi dan bangunan tidak hanya dikenakan pada lahan yang didirikan sebuah bangunan saja.

Ada beberapa objek yang dikenakan pajak PBB yang mana dari masing-masing objek ini nantinya memiliki jenis kode akun pajak berbeda pada saat pembayaran pajak PBB.

Merujuk Pasal 77 UU PDRD, yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Apa saja yang termasuk bangunan yang menjadi objek pajak PBB?

  1. Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut
  2. Jalan tol
  3. Kolam renang
  4. Pagar mewah
  5. Tempat olahraga
  6. Galangan kapal, dermaga
  7. Taman mewah
  8. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
  9. Muara

B. Objek Bebas Pajak PBB

Sedangkan objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah objek pajak yang:

  1. Digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan
  2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional
  3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, hutan wisata, atau yang sejenis dengan itu
  4. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah negara yang belum dibebani suatu hak
  5. Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  6. Digunakan oleh badan, atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah yang Wajib Anda Ketahui

Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Memahami dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam penghitungan pajak PBB.

Besarnya nilai PBB didasarkan pada dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah atau bangunan terkait.

a. Apa itu NJOP?

Pengertian NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapata transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau senilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

NJOP ditentukan oleh Kementerian Keuangan, yang mana nilai NJOP di setiap daerah berbeda-beda karena tergantung faktor yang memengaruhi, sebagaimana nilai tanah dan bangunan pada umumnya. 

Faktor yang memengaruhi besarnya nilai NJOP bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:

  1. Faktor yang mempengaruhi NJOP Bumi adalah lokasi, peruntukan, pemanfaatan serta kondisi lingkungan di sekitarnya,
  2. Faktor yang mempengaruhi NJOP Bangunan antara lain bahan baku atau bahan bangunan yang digunakan, lokasi bangunan, rekayasa serta kondisi lingkungan di sekitar bangunan.

b. Apa itu NJOPTKP?

Penjelasan besar nilai bumi dan bangunan tidak kena pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/20211 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB.

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak.

Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP terlebih dahulu.

Besar NJOPTKP terbaru diatur dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2014 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam beleid ini berlaku hingga sekarang bahwa besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp12.000.000.

Baca Juga: Tarif Pajak Jual Beli Rumah Bagi Penjual dan Pembeli

Tarif PBB Terbaru

Seperti yang sudah disebutkan di atas, tarif PBB terbaru naik seiring berlakunya UU HKPD yang disahkan Presiden Joko Widodo pada awal 2022.

UU HKPD mengatur berbagai ketentuan desentralisasi fiskal dan asas otonomi pemerintah, salah satunya mengenai penetapan kenaikan tarif PBB.

Merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%.

Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya.

Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah.

Rumus Pajak PBB

Rumus perhitungan pajak PBB adalah:

1. PBB = tarif 0.5% dikali Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

2. Rumus NJKP = 40% x (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – NJOPTKP)

  • 40% apabila lebih dari Rp1.000.000.000
  • 20% apabila kurang dari nilai tersebut.
  • NJOPTKP = Rp12.000.000

Atau dengan kata lain, nilai PBB = 0,5% x 40% x NJKP

Baca Juga: BPHTB: Pengertian, Objek, Tarif, Cara Menghitung dan Syarat Mengurus

Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan

PT AAA memiliki lahan di daerah Jakarta dengan memiliki area tanah seluas 1.000 meter persegi dengan luas bangunan 800 meter persegi.

Diketahui NJOP tanah per meter di daerah tersebut adalah Rp5.000.000 dan harga bangunan per meter Rp1.000.000.

Berikut langkah-langkah cara mengitu PBB yang wajib dipahami perusahaan pemilik bumi dan bangunan:

A. Langkah pertama, hitung NJOP bumi dan bangunan

Bumi = 1.000 x Rp5.000.000 = Rp5.000.000.000
Bangunan = 800 x Rp1.000.000 = Rp800.000.000
NJOP Bumi dan Bangunan = Rp5.000.000.000 + Rp800.000.000 = Rp5.800.000.000

B. Langkah kedua, hitung NJKP

NJKP = 40% x (Rp5.800.000.000 – Rp12.000.000) = Rp2.315.200.000

C. Langkah ketiga, hitung PBB

PBB = 0.5% x Rp2.315.200.000 = Rp11.576.000

 

Maka setiap tahunnya PT AAA harus membayar PBB sebesar Rp11.576.000.

Cara Memeriksa Tagihan PBB Online

Setelah mengetahui berapa tarif PBB terbaru dan bagaimana perhitungan PBB, Sobat Klikpajak dapat melakukan pengecekan tagihan PBB.

Pengecekan tagihan PBB secara online dapat dilakukan pada situs resmi masing-masing daerah.

Caranya adalah dengan menginputkan Nomor Objek Pajak yang dimiliki ke situs PBB online tersebut. 

Apa itu Nomor Objek Pajak?

Nomor objek pajak atau NOP merupakan nomor yang digunakan unttuk melakukan transaksi perpajakan hingga proses pembayaran pajak.

Jadi, NOP atau Nomor Objek Pajak adalah suatu nomor identitas objek pajak sebagai sarana yang berkaitan dengan administrasi perpajakan sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku.

Nomor objek pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terdiri dari 18 digit. Contoh NOP: 112233344455566667.

Masing-masing digit nomor objek pajak tersebut memiliki makna, yakni:

  • 2 digit pertama: Kode Provinsi
  • 2 digit kedua: Kode Daerah Kabupaten/Kota
  • 3 digit ketiga: Kode Kecamatan
  • 3 digit keempat: Kode Kelurahan atau Kode Desa
  • 3 digit kelima: Kode Nomor Blok
  • 4 digit keenam: Nomor Urut Objek
  • 1 digit terakhir: Kode Khusus sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak

Baca Juga: Ketahui Berbagai Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan

Sebelum mulai melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan, ketahui kategori pajak PPB maupun jenis kode akun pajak PBB.

Sebab hal itu harus diisikan dalam proses pembayaran pajak bumi dan bangunan sesuai tarif PBB yang berlaku.

A. Kategori Pajak PBB dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Berikut enam kategori pajak bumi dan bangunan:

  • PBB Perkebunan
  • PBB Perhutanan
  • PBB Pertambangan Minerba
  • PBB Pertambangan Migas
  • PBB Pertambangan Panas Bumi
  • PBB Sektor Lainnya

Ketahui juga tentang Fungsi SPPT bagi Wajib Pajak yang Ingin Menjaga Aset Bisnis

B. Jenis Kode Akun Pajak Bumi dan Bangunan

Dari beberapa objek pajak PBB tersebut memiliki jenis kode akun pajak yang berbeda-beda.

Jenis kode akun pajak ini ditentukan oleh DJP dan harus sesuai sebagaimana yang ditetapkan pada saat membuat Kode Billing untuk membayar PBB.

Berikut Kode Akun Pajak ( KAP ) dari objek pajak bumi dan bangunan:

  • 411313 – PBB Perkebunan
  • 411314 – PBB Perhutanan
  • 411315 – PBB Pertambangan Minerba
  • 411316 – PBB Pertambangan Migas
  • 411317 – PBB Pertambangan Panas Bumi
  • 411319 – PBB Sektor Lainnya

Sudah tahu? Begini Prosedur Pengajuan Keringanan PBB

C. Cara Bayar Pajak PBB Online sesuai Tarif PBB Terbaru

1. Masuk ke akun Klikpajak Anda. Belum punya akun? Lakukan Registrasi Akun Klikpajak di sini.

2. Setelah berhasil masuk/login ke akun Klikpajak, pilih menu “e-Billing” kemudian klik “Buat ID Billing” dan pilih “Jenis Pajak Lainnya”.

Tarif PBB : Dasar Pengenaan Pajak Bumi Bangunan dan NJOPTKP adalah

3. Kemudian isikan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Pajak yang sesuai, nomor objek pajak, serta jumlah pajak yang akan dibayarkan.

Setelah itu periksa kembali dan pastikan pengisian sudah sesuai dan benar, kemudian klik “Buat ID Billing”.

4. Berikutnya akan muncul Surat Setoran Elektronik (SSP) yang berisi informasi Kode Billing, jenis pajak yang disetorkan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Kemudian klik “Bayar Pajak”.

Tarif PBB : Dasar Pengenaan Pajak Bumi Bangunan dan NJOPTKP adalah

5. Lalu pilih metode pembayaran yang ada, apakah melalui virtual account bank BNI, BRI, Mandiri, atau melalui Mekari Pay OVO dan QRIS. Kemudian klik “Konfirmasi Pembayaran”.

6. Setelah konfirmasi pembayaran pajak PBB berhasil dilakukan, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan sesuai tarif PBB terbaru.

Tarif PBB : Dasar Pengenaan Pajak Bumi Bangunan dan NJOPTKP adalah

Mudah Kelola Pajak Lainnya dengan Klikpajak

Itulah ulasan mengenai dasar dan cara menghitung pajak pajak bumi dan bangunan sesuai tarif PBB terbaru serta contoh hitung hingga cara bayar pajak PBB.

Setelah melakukan kewajiban pembayaran PBB, sebagai WP Badan yang memiliki kewajiban perpajakan lainnya, seperti:

  • Membuat Faktur Pajak elektronik
  • Membuat dan melaporkan SPT Masa PPN
  • Serta membuat Bukti Potong dan lapor SPT PPh

Berbagai aktivitas perpajakan bisnis tersebut mudah dikelola melalui aplikasi pajak online yang terintegrasi yakni Klikpajak.id.

Kelola pajak bisnis lebih mudah dan cepat karena Klikpajak memiliki fitur lengkap aplikasi pajak online yang membantu memenuhi kebutuhan perusahaan melakukan administrasi perpajakannya.

Ingin langsung kelola pajak bisnis lebih mudah dan cepat?

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak