Daftar Isi
9 min read

Ketahui Keunggulan Aplikasi Berbasis Web untuk Urus Pajak

Tayang 06 Oct 2022
Last updated 19 Juli 2024
Ketahui Keunggulan Aplikasi Berbasis Web untuk Urus Pajak

Menggunakan aplikasi berbasis web untuk mengurus aktivitas perpajakan tentunya bukan hal yang asing di kalangan para Wajib Pajak (WP), baik itu orang pribadi maupun badan.

Ketahui juga keunggulan dan manfaatkan untuk kemudahan aktivitas Anda.

Aplikasi berbasis web dapat didefinisikan sebagai sebuah aplikasi yang diakses menggunakan web browser atau peramban (penjelajah web) melalui jaringan internet atau intranet. 

Seperti apa cara kerja aplikasi berbasis web ini dan penjelasan lengkap lainnya, berikut ulasan dari Mekari Klikpajak.

Transformasi Aktivitas Perpajakan

Aplikasi mengambil peran penting dalam berbagai aktivitas tak terkecuali perpajakan. Melalui aplikasi pula banyak hal dengan mudahnya bisa dipersingkat.

Jika dahulu mengurus segala sesuatunya secara manual dengan datang langsung ke lokasi atau kantor pelayanan pajak, kini hampir semuanya bisa dilakukan tanpa tatap muka.

Bukan lagi sekadar teknologi biasa saja, seiring berkembangnya teknologi, aplikasi bertransformasi menjadi berbasi web (web-base). Apa keunggulannya?

Dengan aplikasi berbasis web ini pula mengakses data atau melakukan berbagai aktivitas bisa secara daring di mana pun dan kapan pun selama terhubung dengan internet.

Di dunia perpajakan, aplikasi berbasis web telah memudahkan WP, baik itu WP Orang Pribadi (OP) maupun WP Badan dalam melakukan urusan pajaknya.

Semakin simpel, aplikasi berbasis web ini memangkas waktu dan energi untuk melakukan aktivitas perpajakan.

Dan tentu saja, kemudahan dalam mengurus pepajakan juga secara tidak langsung memengaruhi tingkat kepatuhan WP untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Hal ini juga pernah diakui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga pihaknya perlu melakukan transformasi dan meluncurkan beberapa aplikasi pajak online.

Mulai dari cara buat faktur pajak, Bukti Pemotongan pajak, membayar pajak hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk semakin memudahkan WP dalam melakukan aktivitas pajaknya dan memperluas pelayanan pajak, DJP juga menggandeng Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai mitra resmi yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

PJAP atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP adalah Klikpajak.id yang disahkan dengan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Contoh fitur aplikasi berbasis web Klikpajak

Keunggulan Menggunakan Aplikasi Berbasis Web

Penerapan aplikasi pajak online yang berbasis web untuk kegiatan perpajakan tentunya memberikan banyak perubahan lebih baik bagi WP.

Hal-hal yang sebelumnya dianggap merepotkan dan membuang waktu, kini jadi serba praktis dan fleksibel.

Berikut adalah keunggulan menggunakan aplikasi berbasis web untuk mengurus pajak:

a. Keamanan Data

Keunggulan aplikasi berbasis web untuk mengurus pajak adalah keamanan data dan informasi WP yang bersifat pribadi dan rahasia terlindungi.

Seluruh data dan informasi terkait perpajakan akan tersimpan dengan aman di database berbasis sistem komputasi awan (cloud) karena langsung dienkripsi sehingga tidak mudah diretas.

Aktivitas perpajakan yang dilakukan juga langsung dari wajib pajak ke sistem DJP untuk mencegah terjadinya kebocoran data. 

Selain itu, WP juga tak perlu khawatir data hilang, karena data akan tersimpan di sistem cloud dan dapat kembali diakses secara online.

Ilustrasi sistem keamanan aplikasi berbasis web

b. Dapat Diakses Melalui Berbagai Platform

Keunggulan lain mengurus pajak menggunakan aplikasi berbasis web adalah dapat diakses melalui berbagai platform atau gadget karena terpusat pada satu sistem web. 

Jadi, WP bisa lebih fleksibel dengan mengoperasikan aplikasi tersebut melalui ponsel pintar, laptop, tablet maupun komputer.

Kuncinya hanyalah harus terhubung ke jaringan internet. Kapan pun dan di mana pun bisa mengaksesnya dengan mudah.

Baca juga: Cara Lapor Pajak tapi Lupa ‘Password’ dan Lupa EFIN

c. Tidak Harus ‘Install’ Terlebih Dahulu

Agar dapat memanfaatkan aplikasi berbasis web, WP tidak perlu menginstalnya di perangkat keras dengan spesifikasi khusus.

Karena nstalasi akan dilakukan di server penyedia aplikasi berbasis web tersebut.

Hal ini juga memungkinkan bahwa perusahaan menekan biaya karena tidak perlu mengeluarkan anggaran lebih untuk membeli perangkat keras dengan spesifikasi lebih mumpuni.

Ilustrasi install aplikasi versi terbaru karena tidak menggunakan aplikasi berbasis web

d. Bisa Dioperasikan dengan Praktis 

Aplikasi pajak berbasis web dirancang dengan sistem yang ramah pengguna.

Para pengguna hanya perlu masuk ke situs yang menyediakan layanan pajak, kemudian melaksanakan aktivitas perpajakan melalui fitur-fitur canggih yang sudah tersedia.

Biasanya aplikasi berbasis web ini dilengkapi dengan panduan yang berisi langkah-langkah untuk mengoperasikannya, sehingga WP tidak bingung.

e. ‘Update’ secara Otomatis

Aplikasi pajak berbasis web tidak harus diperbaharui secara rutin lantaran tidak diinstal ke perangkat keras.

Tetapi, seluruh maintenance dan update akan dilakukan pada server, yang dijalankan secara otomatis dan lebih cepat oleh penyedian aplikasi.

Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik dan Syarat Pengajuannya

f. Lebih Hemat Waktu dan Tenaga

Keunggulan aplikasi berbasis web untuk pajak yang terakhir adalah menghemat banyak waktu dan tenaga karena dapat dilakukan secara online dan real time.

WP tidak perlu menyediakan waktu luang untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat guna melaksanakan kewajiban perpajakan di tengah kesibukan.

Tapi cukup duduk di hadapan komputer atau gadget lainnya dan mengakses aplikasi tersebut kapan saja dan di mana saja tanpa dibatasi oleh jarak dan waktu asalkan terhubung dengan internet.

Ilustrasi wajib pajak yang dimudahkan menggunakan aplikasi berbasis web

Kalau Ada yang Mudah, Kenapa Harus ‘Ribet’?

Itulah beberapa keunggulan menggunakan aplikasi berbasis web untuk mengurus pajak. Gunakan aplikasinya dan manfaatkan untuk kemudahan urusan perpajakan Anda.

Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id yang merupakan mitra resmi DJP dengan fitur lengkap, mulai dari e-Faktur, e-Bupot, e-Billing dan e-Filing.

Apa saja kemudahan yang Anda dapatkan melalui fitur Klikpajak?

Ilustrasi e-Faktur 3.0 yang merupakan aplikasi berbasis web

Memanfaatkan Fitur Prepopulated e-Faktur 3.0 Tanpa ‘Install’ Sendiri

Seperti diketahui, DJP telah memperbarui sistem e-Faktur ke versi 3.0 dari sebelumnya versi e-faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.

Dalam e-Faktur 3.0 dilengkapi dengan fitur-fitur tambahan yang semakin memudahkan WP untuk membuat e-Faktur dan melaporkan SPT Masa PPN.

Baca juga: Wajib Update e-Faktur Terbaru, Apa Perbedaan eFaktur 3.0 & eFaktur 2.2?

Namun sayangnya, untuk dapat menggunakan dan memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, WP yang menerbitkan Faktur Pajak melalui DJP Online menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop harus memperbarui sistemnya dari versi e-Faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya.

Tentu saja, risiko gagal donwload patch terbaru e-Faktur ini ada. Belum lagi harus menyesuaikan sistem operasi perangkat komputer yang digunakan, apakah Windows, Linux ataupun MacOS.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda tidak perlu repot-repot update e-Faktur 3.0 sendiri dan bisa langsung menggunakan kemudahan pembuatan e-Faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur.

Gunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.

Contoh membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak yang merupakan aplikasi berbasis web

Membuat Bukti Potong di e-Bupot dengan Menarik Data dari Laporan Keuangan

Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur e-Bupot yang semakin memudahkan Anda membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT PPh 23/26 melalui e-Bupot dengan menarik data langsung dari laporan keuangan elektronik.

Sebab Klikpajak terintegrasi dengan aplikasi pembukuan dan akuntansi online Jurnal.id. Sehingga pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT-nya makin praktis dan cepat.

Baca juga: Apa perbedaan e-Bupot DJP Online dan e-Bupot Klikpajak?

Contoh fitur membuat bukti potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak yang merupakan aplikasi berbasis web

Bayar Pajak Semudah Sentuh Layar ‘Gadget’

Sebelum membayar atau menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa menggunakan e-Billing Klikpajak untuk melakukan proses pembayaran pajak tersebut dengan mudah dan cepat.

Sistem e-Billing Klikpajak akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

Lapor SPT dengan e-Filing Gratis!

Anda dapat memanfaatkan fitur e-Filing Klikpajak untuk melaporkan berbagai jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT juga gratis selamanya melalui e-Filing Klikpajak. Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Baca juga: cara mudah membuat Kode Billing dan lapor SPT online di e-Filing Klikpajak.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Anda pun tidak perlu keluar masuk aplikasi dari berbagai perangkat komputer Anda, karena fitur Klikpajak terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan pembayaran hingga pelaporan pajak hanya dalam satu platform.

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah.

Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Note: Temukan bagaimana integrasi akuntani online Jurnal.id dengan aplikasi pajak online Klikpajak.id semakin memudahkan urusan perpajakan Anda.

.Data Terlindungi

Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat permbayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan aman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Contoh intergrasi aplikasi pembukuan dan akuntansi online Jurnal.id dengan aplikasi berbasis web Klikpajak.id

Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Anda untuk Anda!

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Masa PPN dan aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

“Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Tax Tools
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami