Mau lapor SPT online di djponline.pajak.go.id tapi internet lemot? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan alternatif cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak melalui eForm.
Teknologi sangat membantu aktivitas kehidupan manusia agar berjalan lebih cepat dan efektif. Namun di saat yang sama, teknologi juga memiliki kelemahan, contohnya jaringan internet yang kadang tidak stabil.
Berkaca pada hal itu, DJP pun menyediakan fasilitas cara laporan SPT Tahunan online, yang tidak melulu bergantung pada internet melalui eForm yang terdapat pada fitur djponline.pajak.go.id.
Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya setelah Tahun Pajak sebelumnya.
Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan ( WP Badan ) paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya setelah Tahun Pajak sebelumnya.
Untuk WP Badan maupun OP, melaporkan SPT Tahunan tersebut tidak bisa dianggap remeh karena ini bagian dari kewajiban pajak seorang WP setelah memiliki NPWP pribadi (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Di Indonesia, SPT dibagi menjadi ada dua yaitu:
- SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali
- SPT Masa yang dilaporkan atau dibayarkan setiap bulan
Kembali bicara soal teknologi, di sini Mekari Klikpajak akan membahas lebih dalam bagaimana cara melaporkan SPT menggunakan eForm sebagai solusi pada saat lapor SPT online di djponline.pajak.go.id tapi internet lemot.
eForm, Produk DJP pada djponline.pajak.go.id
e-Form milik DJP yang terdapat pada situ djponline.pajak.go.id adalah formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi xfdl, yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer.
Dengan teknolog ini, maka setelah SPT tahunan dibuat secara offline, WP bisa langsung mengupload SPT-nya secara online ketika sudah tersedia jaringan internet.
Aplikasi e-Form ini diluncurkan untuk mengatasi kendala pelaporan SPT Tahunan/Masa, baik secara manual maupun secara online melalui e-Filing.
Pelaporan secara manual, membuat WP harus menyiapkan waktu untuk mengantri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang jika antriannya panjang maka WP harus menunggu lama.
Sedangkan pelaporan online lewat e-Filing membutuhkan koneksi internet yang stabil.
Walhasil, jika jaringan internet mendadak tidak stabil atau lemot, maka WP harus mengulang kembali dari awal pengisian formulir SPT.
Melaporkan SPT dengan e-Form sebenarnya hampir sama dengan e-Filing.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing
e-Form diperkenalkan oleh DJP pada 2017, yang dapat di akses dari situs djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id.
Dalam aplikasi e-Form, WP OP maupun WP Badan dapat mengunggah formulir SPT Tahunan terlebih dahulu dan mengisinya kapan saja ketika mereka sempat.
Ini yang membuatnya berbeda dengan e-Filing.
Ketahui lebih mengenai cara lapor pajak badan online di e-Filling Klikpajak.
Dalam aplikasi e-Filing, WP diharuskan selesai mengisi formulir SPT Tahunan pada satu waktu pengisian.
Sebab jika tidak selesai pada saat itu juga, maka WP harus mengulang kembali dari awal dalam melakukan pengisian formulir.
Sementara ini, e-Form baru dapat digunakan oleh WP yang menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770.
Ilustrasi lapor SPT online di djponline.pajak.go.id dengan eForm
SPT Tahunan yang Dilaporkan di djponline.pajak.go.id Bisa Menggunakan eForm
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S diperuntukkan bagi:
- WP dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun
- WP yang mendapat satu atau lebih pemberi kerja di dalam negeri lain
- WP yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
Baca juga: Cara Membuat NPWP secara Mudah, Lengkap dengan Syaratnya
Sedangkan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 hanya untuk:
- WP dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas
- WP mendapat satu atau lebih pekerjaan dari pemberi kerja di dalam negeri lain dan luar negeri
- WP yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final
eForm dapat digunakan untuk semua kriteria SPT Tahunan yaitu SPT Nihil, SPT Kurang Bayar maupun SPT Lebih Bayar.
Ilustrasi lapor SPT online di djponline.pajak.go.id menggunakan eForm
Cara Lapor SPT di eForm djponline.pajak.go.id
WP yang ingin menggunakan fasilitas e-Form, ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id.
- Silakan Login menggunakan NPWP dan password yang sama seperti e-Filing.
- Setelah Login, perbaharui profil untuk menambahkan akses ke layanan eForm. Kalau sudah selesai, WP akan mendapat notifikasi bahwa pembaruan profil berhasil.
- WP harus Login kembali.
- Silakan klik menu eForm dan akan muncul menu untuk mengunduh berkas-berkas terkait e-form seperti aplikasi form viewer, petunjuk instalasi aplikasi form viewer dan petunjuk pengisian eForm.
WP dapat membuat SPT eForm sesuai dengan jenis formulir SPT yang digunakan dengan menggunakan aplikasi form viewer.
Aplikasi form viewer ini dapat diisi secara offline.
Dengan begitu, WP dapat mengisinya kapan saja tanpa harus menunggu ada sambungan internet.
Dalam aplikasi form viewer, tampilan formulir yang harus diisi dan dilengkapi oleh WP sama seperti formulir SPT Tahunan yang dilaporkan manual.
Data penghasilan, harta, utang dan daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan harus diisi oleh wajib pajak.
- Setelah form viewer diisi lengkap, silakan laporkan SPT eForm tersebut secara online lewat situs djp.go.id
- Silakan Login dan memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email WP
- Klik “Submit”
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) selanjutnya akan dikirimkan ke email wajib pajak
Baca juga: Cara Membuat NPWP Usaha Dagang atau NPWP Badan Usaha Online
Sejauh ini aplikasi eForm baru bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan WP OP dengan jenis formulir 1770 S dan 1770.
Sedangkan penggunaan teknologi e-Form belum dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Usaha.
Contoh formulir 1770 untuk lapor spt online di djponline.pajak.go.id melalui eForm
Cara Lain Lapor SPT secara Offline dan Online di djponline.pajak.go.id Selain eForm
Selain e-Form, lapor SPT juga bisa dilakukan secara manual atau offline dan secara online yakni lewat e-Filing.
Berikut detail penjelasannya:
1. Lapor SPT secara Manual
Sebelum adanya sistem pelaporan pajak secara online, semua jenis pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara manual.
Cara manual mengharuskan WP datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengisi formulir yang disediakan disana dengan benar, lengkap, dan jelas.
Pengisian formulir manual itu meliputi data penghasilan, daftar harta, utang, serta daftar keluarga yang menjadi tanggungan WP OP.
WP yang menggunakan laporan keuangan, harus melampirkan laporan laba rugi dan neraca.
Baca Juga: Wajib Pajak Badan, Begini Cara Menghitung PPh Badan yang Mudah
Setelah Formulir diisi lengkap, ditandatangani oleh WP tersebut.
Tahap selanjutnya, WP datang ke KPP dan mengambil nomor antrian untuk menyerahkan berkas kepada petugas pajak di loket untuk diproses lebih lanjut.
Proses pelaporan SPT Tahunan secara manual selesai ketika wajib pajak menerima bukti pelaporan SPT Tahunan yang ditandatangani oleh petugas.
Pelaporan SPT Tahunan secara manual banyak mendapat keluhan dari WP karena antrian yang panjang sehingga menyita waktu WP.
Biasanya untuk menghindar terjebak dalam antrian yang panjang, WP melaporkan SPT Tahunan di awal waktu, tidak menjelang batas waktu penyerahan.
Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”, berikut ini:
Baca Juga: Poin-Poin UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan dan Aturan Baru Membuat e-Fakktur dan Mengkreditkan PPN di UU Cipta Kerja
2. Lapor SPT Online Lewat e-Filing
Menanggapi keluhan WP yang harus antri saat lapor SPT Tahunan secara manual, DJP juga menyediakan aplikasi pajak online pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.
Kebalikan dari cara manual, maka dengan aplikasi e-Filing WP tidak perlu lagi datang ke KPP.
Namanya juga online, WP yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, harus tersambung dengan internet karena e-Filing menggunakan sistem komputerisasi.
Bukan hanya itu, WP juga memiliki nomor EFIN.
Untuk mendapatkan nomor EFIN ini, WP harus memintanya ke KPP.
Selanjutnya, nomor EFIN ini digunakan untuk mendaftar pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing di djponline,pajak.go.id ataupun melalui e-Filing Klikpajak.id.
Note: Cara Mendapatkan EFIN Pajak Online untuk Pribadi dan Badan
Berikut ini cara mengakses e-Filing :
- Silakan masuk ke website DJP di djponline.pajak.go.id
- Klik menu ‘e-Filing’.
- Silakan ‘Login’ menggunakan Nomor NPWP dan password
- Silakan lakukan pengisian SPT Tahunan.
Pengisian e-Filing ini tak rumit karena sudah ada panduannya. Silakan isi pada e-Filing itu data jumlah penghasilan, daftar harta, dan utang.
Secara umum, pengisian SPT Tahunan secara online melalui e-Filing tidak jauh beda dengan pengisian secara manual.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email WP oleh DJP.
- Kirim SPT Tahunan yang sudah diisi lengkap itu dengan mengklik ‘Submit SPT’.
- Tidak lama setelah dikirim, WP akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan melalui email masing-masing wajib pajak. Selesai.
Note : Aturan Pelaporan SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur
Kelebihan melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing adalah WP tidak perlu datang dan menghabiskan waktu mengantri di KPP.
Cara online ini juga memungkinkan WP melaporkan SPT Tahunan dimana saja dan kapan saja selama ada sambungan internet.
WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan secara online, tentu tidak perlu lagi lagi melapor secara manual.
Tahukah, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan lebih mudah melalui aplikasi pajak online mitra resmi DJP di e-Filing Klikpajak.id.
Sebab Anda dapat memanfaatkan fitur e-Filing Klikpajak untuk melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.
Lapor SPT Online juga gratis selamanya melalui e-Filing Klikpajak. Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak
Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.
Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Temukan Kemudahan Urus Perpajakan Lainnya di Klikpajak
Bukan hanya fitur lapor pajak di e-Filing pajak saja, Anda juga dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan lainnya di aplikasi pajak online Klikpajak.id dengan lebih mudah.
Sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap untuk mempermudah urusan perpajakan Anda.
Anda dapat membuat membayar pajak, Faktur Pajak elektronik maupun Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 melalui e-Bupot hingga penyampaian SPT PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) di e-Faktur dengan cara yang simpel.
Berikut fitur lengkap Klikpajak yang semakin membuat urusan administrasi perpajakan Anda lebih efektif dan efisien:
A. Menggunakan Fitur e-Faktur 3.0 Tanpa ‘Install’ Aplikasi
Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.
Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.
Dengan itur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.
Meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.
Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di aplikasi e-Faktur.
Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.
Jadi, ketika Anda menggunakan e-Faktur Klikpajak.id, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.
“Langsung saja gunakan aplikasi e-Faktur PPN, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur, pembayaran PPN, hingga pelaporan SPT Masa PPN Anda dengan mudah hanya dalam satu langkah.”
Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?
Melalui Klikpajak.id, Anda dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft bon Faktur, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.
Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.
Sehingga Anda dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.
Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:
- Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
- Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur
- Cara Import Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
A. Mudah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 23/26 di e-Bupot
Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.
Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.
Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur e-Bupot yang semakin memudahkan Anda membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT PPh 23/26 melalui e-Bupot dengan menarik data langsung dari laporan keuangan elektronik.
Keunggulan e-Bupot Klikpajak
Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:
- Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efektif dan ramah penggunaan (user friendly)
- Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26
- Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi
- Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah
- Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP
- e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah membuat bukti potong
- e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan
- Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui
- Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan
C. Bisa Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing
Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.
Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.
Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak ( KAP ) dan Kode Jenis Setoran ( KJS ) dengan mudah dan gratis.
Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.
Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.
Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.
“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”
Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Note: Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing
D. Dilengkapi Fitur ‘Multi Users dan Multi NPWP’ Unlimited dan Gratis!
Klikpajak.id juga dilengkapi dengan fitur Multi Users dan Multi Company (NPWP) yang semakin membuat aktivitas perpajakan Anda lebih efektif.
Fitur ‘Multi Users’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses akun aplikasi Klikpajak.id di bawah nama perusahaan yang sama.
Sedangkan fitur ‘Multi Company/NPWP’ adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.
E. Terintegrasi Jurnal.id: Administrasi Perpajakan Makin Mudah dan Cepat
Agar semakin mudah dan praktis dalam melakukan administrasi perpajakan Anda, gunakan juga pembukuan dan laporan keuangan dalam aplikasi akuntansi online Jurnal.id.
Karena aplikasi pajak online Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.
Anda dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Potong Pajaknya secara langsung, dan saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform.
Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.
Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:
- Neraca keuangan
- Arus kas
- Laba-rugi
Dan lainnya yang memudahkan Anda mengelola faktur, biaya, stok barang, cash link atau transfer langsung dalam aplikasi, hingga melihat ringkasan bisnis dari smartphone Anda.
Data Anda Terlindungi
Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan aman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.
Sebab Klikpajak.id sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standarisasi Internasional ISO (International Organization for Standardization) yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.
Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud, semakin memudahkan Anda melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform kapan pun dan di mana saja.
Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.
Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.
Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.
Keamanan data adalah yang utama
Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!
“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”
Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda dengan mudah.
Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!
Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Anda?
“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Anda. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”
Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.