Apakah Anda saat ini sedang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tapi ada keterangan kurang bayar? Jangan bingung, begini cara lapor pajak online atau lapor SPT e Filing pajak online 1770 S kurang bayar.
Seiring dengan perkembangan teknologi, dunia perpajakan Indonesia pun mengalami kemajuan.
Salah satunya pelaporan pajak online melalui e Filing pajak online. Sehingga Wajib Pajak (WP) dapat lapor SPT pajak lebih cepat, mudah dan aman.
Karena tidak perlu lagi datang ke Kantor Perlayanan Pajak (KPP) dan mengantre hanya untuk lapor pajak.
eFiling bisa diakses melalui jaringan internet pada situs Ditjen Pajak di djponline.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti e-Filing Klikpajak.
SPT Tahunan 1770 S sendiri merupakan formulir pelaporan pajak bagi WP Orang Pribadi sebagai pegawai yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
Lalu jumlah penghasilan WP Orang Pribadi tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun.
Kemudian WP Pribadi yang memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, maupun penghasilan yang dikenakan PPh Final selain dari usaha.
Jika saat ini Anda mengalami kurang bayar dalam pelaporan 1770 S saat lapor SPT melalui e Filing pajak online, berikut Mekari Klikpajak ulas cara mengatasinya.
Tapi sebelum itu, akan diulas mengenai ketentuan penyampaian SPT pajak online melalui e Filing secara umum.
Penyebab SPT e Filing Pajak Online 1770 S Kurang Bayar
Ada beberapa faktur pnyebab pelaporan SPT Tahunan di eFiling pajak online mengalami kurang bayar, lebih bayar, dan nihil.
Perbedaan status pelaporan SPT tersebut diantaranya:
- Status SPT nihil => jika tidak ada kelebihan ataupun kekurangan pembayaran pajak
- Status SPT kurang bayar => jika ada kekurangan pembayaran pajak yang harus dibayarkan terlebih dahulu
- Status SPT lebih bayar => terjadi jika pajak yang telah dibayarkan ternyata melebihi dari yang seharusnya dibayarkan dan Wajib Pajak (WP) bisa mengajukan restitusi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Penghitungan PPh kurang bayar atau lebih bayar didapat dari mengurangkan PPh terutang dengan seluruh kredit pajak yang dimiliki, baik kredit pajak pada tahun pajak berjalan (PPh Pasal 25) ataupun kredit pajak dalam bentuk pemotongan/pemungutan pihak ketiga (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 yang bersifat tidak final).
Baca juga: e-Filing Pajak: Cara Lapor SPT Pajak Online 1770 S Lebih Bayar
Lalu, apa penyebab SPT 1770 S kurang bayar?
Umumnya, penyebab SPT Tahunan kurang bayar adalah karena WP dalam satu Tahun Pajak pindah kerja ke beberapa perusahaan dan/atau menerima penghasilan lebih dari pemberi kerja yang masing-masing termasuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penyebab lain kenapa SPT 1770 S kurang bayar adalah WP belum melakukan pembayaran atau belum mengisi tanggal pelunasan dengan benar.
Jika Anda sudah melakukan pembayaran, tapi SPT 1770 S tetap berstatus kurang bayar, kemungkinan jumlah nominal yang dibayarkan kurang dari nilai yang seharusnya.
SPT 1770 S kurang bayar juga bisa terjadi jika WP pada saat bekerja di lebih dari satu perusahaan, penghasilannya belum melebihi lapisan Penghasilan Kena Pajak yang pertama.
Sehingga masih dikenakan tarif 5%, namun setelah digabungkan, lapisan PKP naik ke lapisan kedua yang dikenakan tarif 15%.
Agar terhindar dari masalah kurang bayar seperti ini, sebaiknya saat pindah kerja, mintalah Bukti Potong 1721 A1 dari perusahaan yang lama, sehingga bisa diperhitungkan oleh perusahaan yang baru pada saat menghitung PPh Pasal 21.
Apa yang harus dilakukan jika SPT 1770 S kurang bayar?
Berdasarkan UU PPh Pasal 29, apabila pajak yang terutang untuk satu Tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, maka kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
Ketentuan ini mengharuskan WP melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
Baca juga: Cara Mengisi Atau Pengisian E Filing spt 1770s Untuk Lapor SPT Pajak Online Tahunan Pribadi
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Tahapan Lapor SPT Melalui e Filing Pajak Online
Untuk dapat lapor SPT melalui eFiling pajak online, WP harus sudah memiliki 3 hal ini, yaitu:
- Nomor NPWP
- Punya Nomor EFIN
- Memiliki akun DJP Online
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP: Syarat, Cara Daftar NPWP Online
Setelah memiliki NPWP, langkaha berikutnya yang harus dilakukan WP Pribadi untuk bisa menggunakan eFiling pajak online adalah mempunyai nomor EFIN.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk WP supaya dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Cara mendapatkan EFIN:
- WP datang ke langsung ke KPP untuk meminta aktivasi EFIN atau bisa juga mengajukan permohonan secara online
- Silakan cek pembahasan Klikpajak cara dapat EFIN online, tanpa harus datang ke KPP
- Proses aktivasi EFIN adalah 1 hari kerja
Jika sudah memiliki EFIN yang aktif, gunakan EFIN untuk mendaftarkan akun DJP Online pada situs DJP .
Cara daftar akun DJP Online:
- Masuk ke situs resmi DJP Online di pajak.go.id.
- Klik “Login” pada sudut kanan atas halaman DJP
- Kemudian klik “Belum Registrasi”
- Kemudian masukkan nomor NPWP dan EFIN
- Masukkan juga Kode Keamanan atau captcha
- Lalu klik button “Submit”
- Berikutnya masukkan alamat “Email” aktif dan “Nomor Ponsel” dimulai dengan angka “62” diikuti nomor ponsel, contoh” 62811112223
- Buat kata sandi untuk login DJPP Online Anda, lalu masukkan Kode Keamanan, dan klik “Submit”
- Setelah klik Submit, Anda akan mendapatkan email dari efiling@pajak.go.id, yang berisi tautan atau link untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda
- Jika tidak menerima email verifikasi dari DJP, cek folder spam email Anda atau melakukan pendaftaran ulang
- Perlu diingat, lakukan pendaftaran ulang menggunakan email aktif Anda, karena satu email hanya untuk satu NPWP
- Setelah berhasil login, Anda sudah bisa melakukan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing
Menyiapkan dokumen pelaporan SPT eFiling pajak online
Sebelum pengisian SPT di e Filing pajak online 1770 S, siapkan dokumen pendukung, diantaranya:
- Bukti potong pajak (1721 A1-A2 atau 1721 VII)
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
eFiling pajak online 1770 S kurang bayar
Baca juga: Permohonan EFIN Badan Online : Syarat, Download, Cara Daftar
Mulai Lapor SPT eFiling Pajak Online 1770 S dan Hasilnya Kurang Bayar
Tata cara atau alur lapor SPT melalui eFiling pajak online:
- Login di www.pajak.go.id dengan akun DJP Online atau e-Filing Klikpajak.id
- Pilih layanan e-Filing pada menu ”Lapor”
- Buat SPT
- Ambil dan isi Kode Verifikasi
- Kirim SPT
- WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirim ke email WP
Baca juga: Baru Pertama Kali Lapor Pajak? Cara Mengisi SPT 1770 SS
Tahapan Langkah-Langkah lapor SPT eFiling Pajak Online 1770 S Kurang Bayar
Langkah-langkah lapor SPT eFiling pajak online 1770 S di DJP Online seperti berikut ini:
1. Buka situs web www.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik “Login”
3. Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu pilih “e-Filing”
4. Setelah itu klik “Buat SPT“
5. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk pembuatan formulir SPT.
Tahapan Pengisian e Filing pajak online 1770 S
Berikut ini cara pengisian eFiling pajak online Formulir 1770 S:
1. Setelah masuk ke halaman pembuatan formulir SPT, ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan yang disuguhkan.
Untuk pembuatan formulir 1770 S, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada.
Contoh pertanyaannya:
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerja bebas? Pilih opsi “Tidak”
- Apakah Anda suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih opsi “Tidak”
- Apakah penghasilan Bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta Rupiah? Pilih “Tidak”
- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”
- Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”
- Lalu klik button “SPT 1770 S dengan panduan”
2. Langkah ke-1 dari 18
Selanjutnya Isi Data Formulir SPT 1770 S.
- Mulai dengan mengisi data formulir pada kolom “Tahun Pajak”, misalnya saja “Tahun Pajak 2020”
- Berikutnya, isi kolom “Status SPT”, pilih ‘Normal’ atau ‘Pembetulan ke-‘
Untuk Anda yang baru pertama kali lapor pajak, maka pilih status “SPT Normal”.
Sedangkan Anda yang sudah pernah lapor pajak sebelumnya, dan ingin ada pembetulan, maka pilih “Pembetulan”, lalu isi kolom ini pembetulan yang ke berapa.
3. Langkah ke-2 dari 18
Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua.
Misalnya, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2, kita input ke dalam kotak dialog ini.
Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2. Isi data SPT sesuai dengan formulir 1721-A1 atau A2.
- Kemudian klik “Langkah Berikutnya”
4. Masuk ke bagian “Bukti Potong Baru”
- Bukti potong pajak 1721 A1 ditujukan bagi pegawai swasta
- Bukti potong pajak 1721 A2 untuk PNS
Anda tinggal memasukkan saja sesuai kolomnya.
- Bila Anda mengisi penghasilan dari pekerjaan, pilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak”
- Kemudian isi kolom “NPWP Pemotong/Pemungut Pajak” dalam hal ini pemberi kerja (perusahaan tempat Anda bekerja atau bendahara). Kalau NPWP itu benar, maka nama perusahaan atau bendahara akan muncul secara otomatis di kolom “Nama Pemotong/Pemungut Pajak”
- Isi kolom “Nomor Bukti Potongan/Pemungutan”. Nomor ini tertera pada lembar bukti pototng 1721 A1-A2.
- Lalu isi “Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan”. Tanggal ini juga tertera pada lembar bukti potong 1721 A1-A2.
- Kemudian masukkan nominal pada kolom “Jumlah PPh Yang Dipotong/Dipungut”.
- Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik button “Simpan”.
5. Setelah klik tombol “Simpan” dan akan ditampilkan “Ringkasan Pemotongan Pajak” Anda di Langkah ke-2 dari 18 ini.
6. Langkah ke-3 dari 18
Lalu Anda akan masuk ke langkah berikutnya yakni “Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehungan dengan Pekerjaan”
- Kemudian klik “Langkah Berikutnya”.
7. Langkah ke-4 dari 18
Berikutnya akan masuk ke langkah “Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya” jika ada.
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
- Centang kolom “Ya” jika ada dan “Tidak” jika memang tidak ada lalu langsung klik “Langkah Berikutnya”
- Pilih penghasilan dalam negeri lainnya yang dimiliki pada kolom yang tersedia, terdiri dari Bunga, Royalti, Sewa, Hadiah, Keuntungan dari Penjualan/Pengalihan Harta, Penghasilan Lain
- Setelah selesai mengisi kolom yang sesuai, klik “Langkah Berikutnya”
8. Langkah ke-5 dari 18
Masukkan “Penghasilan Luar Negeri”, jika ada.
- Pada langkah ini akan ada pertanyaan “Apakah Anda memiliki penghasilan Luar Negeri?”
- Centang kolom “Ya” jika punya, dan centang kolom “Tidak” jika memang tidak memiliki penghasilan dari luar negeri
- Jika punya penghasilan dari luar negeri, isikan jumlah penghasilan tersebut pada kolom “Penghasilan Neto Luar Negeri”
- Lalu klik “Langkah Berikutnya”
9. Langkah ke-6 dari 18
Berikutnya masuk ke langkah “Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak”, jika ada.
- Pada langkah ini akan ada pertanyaan “Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak”
- Centang kolom “Ya” jika punya, dan centang kolom “Tidak” jika memang tidak memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Jika punya penghasilan tidak termasuk objek pajak, masukkan jenis penghasilan tersebut sesuai kolom yang tersedia, terdiri dari Bantuan/Sumbangan/Hibah, Warisan, Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer tidak atas saham (persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi), Klaim Asuransi Kesehatan (Kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa), Beasiswa, dan Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak
- Misal harta warisan sebesar Rp50.000.000
- Setelah pengisian kolom penghasilan tidak termasuk objek pajak selesai, klik “Langkah Berikutnya”
10. Langkah ke 7 dari 18
Kemudian masuk ke langkah Penghasilan yang telah dipotong PPh Final.
- Pada langkah ini akan ada pertanyaan “Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?”
- Centang kolom “Ya” jika ada, centang kolom “Tidak” jika memang tidak memiliki
- Jika memiliki, klik button dengan ikon “Tambah +”, lalu akan muncul laman baru berupa kolom yang siap diisikan nominal penghasilan yang pajaknya telah dipotong secara final
- Misal, Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp5.000.000)
- Setelah mengisi kolom yang tersedia, klik “Simpan”
- Jika memiliki beberapa penghasilan yang telah dipotong pajak secara final, klik button ikon “Tambah +” lagi dan lakukan berulang untuk menambahkan pengisian berikutnya hingga selesai dan “Simpan”
- Setelah itu, klik “Langkah Berikutnya”
11. Langkah ke-8 dari 18
Lalu masuk ke langkah “Tambahkan Harta yang Anda miliki”.
- Pada langkah ini akan ada pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta?”
- Jika memiliki harta, centang kolom “Ya”, centang “Tidak” jika tidak memiliki harta
- Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan klik button “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
- Jika ada tambahan harta baru, klik button “Tambah +” dan isikan kolom yang tersedia
- Lakukan berulang untuk menambahkan pengisian berikutnya hingga selesai dan klik “Simpan”
- Setelah itu, klik “Langkah Berikutnya”
12. Langkah ke-9 dari 18
Pada langkah ini adalah mengisi “Tambahan Utang yang Anda miliki”.
- Pada langkah ini akan ada pertanyaan “Apakah Anda memiliki utang?”
- Jika memiliki utang centang “Ya”, lalu centang “Tidak” jika tidak memiliki utang
- Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan klik button “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
- Jika ada tambahan utang baru, klik button “Tambah +” dan isikan kolom yang tersedia
- Lakukan berulang untuk menambahkan pengisian berikutnya hingga selesai dan klik “Simpan”
- Setelah itu, klik “Langkah Berikutnya”
13. Langkah ke-10 dari 18
Kemudian masuk ke langkah “Tambahkan tanggungan yang Anda miliki”.
- Pada langkah ini akan ada pertanyaan “Apakah Anda memiliki Tanggungan?”
- Jika memiliki tanggungan centang “Ya”, lalu centang “Tidak” jika tidak memiliki tanggungan
- Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan klik button “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
- Jika ada tambahan tanggungan baru, klik button “Tambah +” dan isikan kolom yang tersedia
- Lakukan berulang untuk menambahkan pengisian berikutnya hingga selesai dan klik “Simpan”
- Setelah itu, klik “Langkah Berikutnya”
14. Langkah ke-11 dari 18
Berikutnya adalah masuk ke langkah pengisian “Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelolaan yang disahkan oleh pemerintah”.
- Pada langkah ini akan ada pertanyaan “Apakah Anda membayar Zakat/Sumbangan Keagamaan Kegiatan Wajib?”
- Centang kolom “Ya” jika telah membayar zakat atau sumbangan, atau centang “Tidak” jika memang tidak membayar zakat/sumbangan
- Setelah itu klik “Langkah Berikutnya”
15. Langkah ke-12 dari 18
Selanjutnya pada langkah pengisian “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri”.
- Pada langkah ini, isilah sesuai dengan status perpajakan suami istri
- Perlu diperhatikan, jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH), misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja
- Centang kolom “Tidak Kawin” jika memang status perkawinan belum menikah, atau centang “Kawin” jika statusnya menikah
- Jika status yang dipilih “Kawin”, maka pada kolom ‘Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri’ tinggal dipilih “KK/Kepala Keluarga”
- Kemudian masukkan nomor “NPWP” pada kolom ‘NPWP Istri/Suami’
- Lalu isikan kolom ‘Pilih Golongan PTKP Anda’
- Setelah itu, klik “Langkah Berikutnya”
16. Langkah ke-13 dari 18
Kemudian masuk ke langkah pengisian “Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri”, bila ada.
- Pada langkah ini akan ada pertanyaan “Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan LN?”
- Centang kolom “Ya” jika memang ada, centang “Tidak” jika memang tidak memiliki pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri
- Setelah itu, klik “Langkah Berikutnya”
17. Langkah ke-14 dari 18
Berikutnya akan masuk ke langkah pengisian “Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Padal 25”, bila ada.
- Pada langkah ini akan ada pertanyaan “Apakah Anda melakukan pembayaran PPh Pasal 25?”
- Jawab pertanyaan tersebut dengan mengisi kolom dengan keterangan “14a. PPh yang dibayar sendiri –> PPh Pasal 25”
- Kemudian ada pertanyaan “Apakah Anda sudah membayar STP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak)?”
- Jawab pertanyaan tersebut dengan mengisikolom dengan keterangan “14b. PPh yang dibayar sendiri –> STP PPh Pasal 25 (Hanya Pokok Pajak)”
- Kemudian klik “Langkah Berikutnya”
18. Langkah ke-15 dari 18
Pada langkah ini masuk pada “Penghitungan Pajak Penghasilan”.
- Isikan setiap kolom penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
- Isikan kolom penghitungan PPh hingga selesai dan statusnya “Nihil”
- Jika hasilnya tercantum “Kurang Bayar”, akan ada keterangan “Status SPT Anda adalah Kurang Bayar, sudahkah Anda melakukan pembayaran?”
- Centang kolom “Belum, Saya akan membuat kode billing untuk melakukan pembayaran”
- Kemudian klik “Buat Kode Billing”
19. Jika Gagal Bayar Kode Billing SPT 1770 S Kurang Bayar
- Jika “Buat Kode Billing” gagal dilakukan, maka akan muncul notifikasi bertuliskan “Info: Generated Kode Billing Gagal. Silakan ulangi kembali”
- Berikutnya, buat Kode Billing melalui menu Billing System pada halaman awal setelah login DJP Online dengan memilih: “Bayar” lalu pilih layanan “e-Billing”
20. Kemudian pilih “Isi SSE”
- Setelah masuk aplikasi e-Billing, pilih “ISI SSE”
Ketahui lebih lanjut mengenai cara Bayar e-Billing Pajak
21. Isi Setiap Kolom yang Tersedia pada Halaman SSE
- Dalam laman Surat Setoran Elektronik (SSE) terdapat kolom-kolom yang harus diisi
- Kolom yang harus diisi ini diantaranya, NPWP, Nama, Alamat, Kota
- Kemudian isi kolom Jenis Pajak: 411125-PPh Pasal 25/29
- Isi Jenis Setoran: 200-Tahunan
- Isi kolom“Masa Pajak” dan “Tahun Pajak”
- Kemudian masukkan “Nilai Kurang Bayar”
- Berikutnya klik “Simpan” untuk melanjutkan
- Lalu klik “Ya” jika yakin data sudah benar
- Kemudian muncul info rekaman SSP telah berhasil
- Selanjutnya, klik button ‘Kode Billing” untuk melanjutkan
- Lalu akan muncul notifikasi jika pembuatan ID Billing telah sukses bertuliskan “Pembuatan ID Billing Sukses”
21. Ringkasan SSE dan Kode Billing
- Kemudian ringkasan SSE dan Kode Billing akan ditampilkan oleh sistem
- Anda juga bisa mencetak ID Billing tersebut
- Lalu klik “Cetak Kode Billing”
22. Tampilan cetakan 1770S Kurang Bayar
- Setelah klik “Cetak Kode Billing”
- Berikutnya akan tampil “Cetakan ID Billing”
23. Bayar SPT 1770S Kurang Bayar ke Bank/Pos Persepsi
- Setelah berhasil mencetak Kode Billing, berikutnya bayar Kode Billing tersebut di ATM/Internet Banking/EDC/Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi
- Jika sudah membayar Kode Billing dari pelaporan SPT 1770 S kurang bayar, buka dan edit kembali SPT Anda di menu “Sumbit SPT”
- Input NTPN dan tanggal, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT
- Selesai.
Tahukah, Anda juga dapat melaporkan SPT Tahunan PPh dengan mudah melalui e-Filing Klikpajak.id.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Kenapa Lebih Mudah Urus Pajak di Klikpajak?
Karena Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi, mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak hanya dalam satu platform yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana pun Anda berada.
Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan Anda dengan akurat, sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan yang dapat merugikan.
Bukan hanya itu, Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur lain yang semakin membuat urusan perpajakan Anda efektif dan efisien. Fitur apa sajakah itu?
Lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak Gratis!
Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.
Lapor SPT pajak di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya, seperti:
- SPT Tahunan Pajak Badan
- SPT Masa (Bulanan) Pajak
- SPT Tahunan Pajak Pribadi
Setelah menyampaikan SPT pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak.id, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak
Tidak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.
Hindari sanksi atau denda terlambat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan SPT pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online
Temukan di bawah ini fitur lengkap aplikasi pajak online yang memudahkan urusan pajak bisnis atau administrasi pajak perusahaan.