Bagaimana cara mendapatkan efin online, cara buat permohonan efin online, dan cara mendaftar efin online?
Sebagai Wajib Pajak (WP) Pribadi yang sudah membayar pajak, pada akhirnya harus melaporkan bukti pembayaran tersebut melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk melaporkan SPT, WP harus memiliki EFIN Pajak Pribadi terlebih dahulu. Mekari Klikpajak akan mengulasi cara mendaftar EFIN pajak online, aktivasi dan cara membuat EFIN Online.
EFIN ini merupakan salah satu tahapan yang akan dilalui WP agar terdaftar dalam sistem DJP Online, sebelum memenuhi kewajibannya pelaporan SPT pajak penghasilan.
Sistem EFIN ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online dengan keamanan yang terenkripsi dengan baik.
Lalu, bagaimana cara mendaftar dan aktivasi permohonan EFIN online ini?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang EFIN pajak pribadi, Klikpajak.id akan kembali mengingatkan Sobat Klikpajak pentingnya cara kelola pajak dan keuangan bisnis yang praktis.
Ingin tahu cara kelola pajak dan keuangan usaha? Seperti ketentuan, syarat dan tata cara pengajuan dan mendapatkan EFIN online juga berbeda antara EFIN Pajak Pribadi dan EFIN Pajak Badan.
Namun, kali ini Mekari Klikpajak hanya mengulas mengenai cara mendapatkan atau daftar, aktivasi dan permohonan EFIN Pajak Pribadi.
Sebelum ke langkah Cara Mendaftar EFIN Online, ketahui apa itu EFIN?
Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk WP supaya dapat melakukan transaksi elektronik.
Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
EFIN pajak pribadi juga dibutuhkan oleh WP individu untuk menyampaikan SPT pajak yang dilakukan secara online dan real time melalui internet.
Dengan begitu, WP dapat menyampaikan SPT Tahunan pribadi tanpa harus mendatangi kantor pajak, tapi dapat dilakukan secara online melalui e-Filing.
Keuntungan lain, WP yang sudah memiliki EFIN akan lebih mudah terenkripsi, data aman dan rahasia.
Proses pembuatan kode EFIN sekarang dibuat serba praktis karena sudah bisa dilakukan secara daring.
Jadi sebelum bisa mengakses e-Filing untuk melaporkan SPT online pajak, WP terlebih dahulu harus melakukan aktivasi EFIN.
Untuk menjadi perhatian, pembuatan juga cara mendaftar EFIN online ini tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, kecuali karyawan suatu perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Tahapan membuat EFIN ini terbilang cukup sederhana, apalagi dengan adanya akses secara online.
Contoth EFIN Pribadi
Baca juga: Lupa EFIN Pajak atau EFIN Hilang, Ini Cara Mendapatkannya Lagi
Langkah-Langkah Permohonan/Aktivasi EFIN Pajak Pribadi
DJP memberikan dua pilihan bagi WP yang ingin mengajukan permohonan EFIN Pajak Pribadi ini.
Kedua pilihan untuk mendapatkan EFIN tersebut adalah dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Atau mengajukan permohonan EFIN Pajak Pribadi secara online.
Tentu saja, pengajuan EFIN secara daring akan lebih simple karena dapat dilakukan kapan pun dan di mana saja selama tersambung dengan koneksi internet.
Berikut adalah dua cara cara mendaftar EFIN secara online juga offline dan ketentuannya.
a. Permohonan EFIN Pajak Pribadi ‘Offline’
Berikut ini langkah-langkah cara mendapatkan EFIN pajak pribadi secara offline:
1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Pribadi
Unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id, UNDUH FORMULIR EFIN di sini
Jika terdapat kendala ketika pengunduhan, Sobat Klikpajak juga bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Mengisi Formulir Permohonan EFIN Pribadi
Isi formulir permohonan EFIN yang sudah diunduh tersebut secara lengkap di kolom yang telah disediakan.
Contoh formulir permohonan EFIN yang merupakan bagian dari cara mendaftar efin online.
4. Lengkapi Dokumen Pengajuan EFIN Pajak Pribadi
Permohonan aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang bisa diajukan secara kolektif.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat mengajukan EFIN Pribadi, yaitu:
- Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi
- Alamat email aktif
- Asli dan Fotokopi KTP => bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Asli dan Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) => bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Asli dan Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, ini persyaratannya:
- Jumlah harus lebih dari 20 orang
- Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21
- Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN
- Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Pajak Online untuk WP Pribadi dan Badan
5. Datang ke Kantor Pajak
Setelah mengisi firmulir EFIN yang diunduh situs Ditjen pajak tadi dan telah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, bawa formulir permohonan EFIN yang telah diisi dan semua dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Ingat, pengajuan ini tidak dapat dikuasakan kepada orang lain. Harus Sobat Klikpajak sendiri yang datang ke Kantor Pajak untuk mengurus permohonan EFIN ini.
6. Mendapatakan EFIN Pajak Pribadi
Setelah semua proses di atas dilakukan, Sobat Klikpajak akan mendapatkan EFIN dari petugas KPP atau KP2KP.
Begitu mendapatkan EFIN dari petugas pajak tersebut, berikutnya segera lakukan aktivasi di situs resmi DJP Online.
Baca juga: NPWP Badan Adalah: Syarat, Contoh, dan Cara Membuat
7. Aktivasi EFIN
Setelah WP mendapatkan kode EFIN dari petugas KPP atau KP2KP, lakukan aktivasi di website DJP Online.
WP selanjutnya akan menerima email konfirmasi yang berisi password sementara.
Proses aktivasi dilakukan dengan menekan link aktivasi dari email yang dikirimkan tersebut.
Langsung klik tautan tersebut untuk mengganti password dengan yang baru sesuai keinginan Sobat Klikpajak.
Ilustrasi mengajukan EFIN Pribadi ke KPP
b. Permohonan Membuat EFIN Online
Guna mencegah penyebarah Virus Corona (Covid-19) yang terjadi sejak awal 2020, DJP menerapkan pelayanan pajak yang dilakukan tanpa tatap muka.
Salah satunya adalah mendapatkan kode dan aktivasi EFIN secara daring.
Tahapannya kurang lebih sama dengan pengajuan EFIN secara offline ke KPP, namun yang membedakan adalah secara keseluruhan prosesnya benar-benar dilakukan secara online.
Berikut cara mendaftar dan mengajukan EFIN Pribadi secara online:
1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Online
Cara mendapat formulir ini, tuliskan kata kunci ‘formulir permohonan efin’ pada mesin pencarian google (google search).
Sobat Klikpajak akan diarahkan pada website pajak.go.id yang menyediakan formulir permohonan EFIN tersebut.
Setelah masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.
Atau unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id.
Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, kuasa WP.
2. Mengisi Formulir EFIN Online
- Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas
- Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi
- Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya
- Kolom EFIN dikosongkan dahulu
- Isi nomor telepon dan alamat email aktif Sobat Klikpajak karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email tersebut
- Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama Sobat Klikpajak
3. Lakukan Swafoto
- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut
- Berikutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP asli
- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas
Baca juga: Syarat Pengajuan EFIN Badan dan Cara Membuatnya
4. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP
Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat Sobat Klikpajak terdaftar.
Untuk mengetahui di KPP mana Sobat Klikpajak terdaftar, cek pada kartu NPWP Sobat Klikpajak.
Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci ‘unit kerja KPP’.
Atau lebih singkatnya Sobat Klikpajak dapat klik tautan ini UNIT KERJA.
Setelah menemukan email KPP yang dituju, mulai kirimkan email permohonan EFIN online.
Dalam email tersebut, tulis subjek email: ‘Permohonan EFIN’.
Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.
5. Menunggu Proses Permohonan EFIN Online
Setelah semua proses dilakukan, Sobat Klikpajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
Untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN Sobat Klikpajak, hubungi pihak terkait KPP tempat Sobat Klikpajak terdaftar dan mengirimkan email permohonan EFIN online Sobat Klikpajak.
Baca juga: Cara Lapor Pajak tapi Lupa ‘Password’ dan Lupa EFIN
6. Aktivasi EFIN Online
Langkah terakhir, Sobat Klikpajak akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN.
Sebaiknya, pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja.
Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online.
Langkah-langkahnya seperti berikut ini:
- Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik “daftar di sini”
- Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP
- Lalu klik “verifikasi”
- Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
- Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
- Klik link tersebut yang akan membawa Sobat Klikpajak masuk ke halaman login aplikasi DJP Online
- Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru
- EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan
Aktivasi EFIN tidak bisa dikesampingkan supaya WP dapat melakukan transaksi terkait kewajiban pajak secara online.
EFIN merupakan nomor identitas diri dari WP yang diterbitkan oleh DJP, bukan pihak lain.
Segera setelah aktivasi EFIN, WP akan mendapat nomor yang bisa digunakan untuk layanan elektronik pajak seperti e-filing melalui aplikasi DJP online atau Penyedian Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti Klikpajak.
Setelah memperoleh EFIN, sekarang tiba saatnya untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan Sobat Klikpajak secara online melalui e-Filing.
Tahukah, Sobat Klikpajak dapat mudah menyampaikan SPT pajak melalui e-Filling Klikpajak.
Klikpajak.id adalah PJAP atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan semua jenis SPT Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.
Lapor SPT pajak di e-Filing SPT dari Klikpajak gratis selamanya, seperti:
- SPT Tahunan Pajak Badan
- SPT Masa (Bulanan) Pajak
- SPT Tahunan Pajak Pribadi
Setelah menyampaikan SPT pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Untuk mengetahui cara lapor SPT Pajak, dapat melihat tutorialnya berikut ini:
Bagaimana cara mendaftar efin online, cara buat permohonan efin online, dan cara daftar efin online telah diulas diatas. Semoga bisa bermanfaat!
Anda juga bisa baca artikel tentang perpajakan di Indonesia lainnya di blog Klikpajak di sini :