
Cara membuat EFIN pajak bisa dilakukan secara online dengan mudah. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah pendaftaran dan aktivasi secara daring untuk memulai prosesnya.
EFIN harus dimiliki Wajib Pajak (WP) pribadi agar terdaftar di sistem DJP sebelum mengakses layanan perpajakan secara elektronik.
Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara membuat Electronic Filing Identification Number pribadi untuk memudahkan Anda mendapatkan EFIN secara online.
Ketahui Apa itu EFIN
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak (WP) supaya dapat menggunakan layanan perpajakan secara online.
Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
EFIN berfungsi untuk mempermudah proses administrasi pajak seperti pembuatan kode billing, pengecekan status pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak pribadi melalui e-Filing.
Namun, sebelum bisa mengakses e-Filing untuk melaporkan SPT online pajak, WP terlebih dahulu harus melakukan aktivasi EFIN.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN Badan Online
Syarat Membuat EFIN Online Pribadi
Berikut beberapa dokumen sebagai syarat pengajuan EFIN pajak Pribadi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK/NPWP) harus valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Foto wajib pajak yang sudah ada dalam data Dukcapil dan telah sesuai dengan kondisi terkini WP, apakah berkacamata atau tidak. Apabila belum sesuai, WP dapat menghubungi Dukcapil.
- Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi lengkap.
- Alamat email aktif dan nomor telepon aktif.
- Scan Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pemohon EFIN berstatus WNA
Peraturan Terbaru Pengajuan EFIN Pajak
DJP telah mengubah tata cara layanan pajak berbasis online, terutama menyangkut penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satunya dengan meniadakan layanan permohonan aktivasi e-FIN secara kolektif.
Dengan terbitnya Perdirjen-Pajak Nomor PER-32/PJ/2017, Permohonan e-FIN Pajak secara kolektif sudah tidak dapat dilakukan lagi karena ketentuan Pasal 6 PER-41/PJ/2015 tentang pengajuan permohonan aktivasi e-FIN secara berkelompok melalui pemberi kerja telah dihapus.
Pengajuan kolektif ini biasanya diajukan oleh perusahaan untuk keperluan pelaporan SPT karyawannya. Namun menurut peraturan tersebut, setiap Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi e-FIN sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
Kemudian dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2021 tentang Layanan Baru Cara Mendapatkan e-FIN, ada layanan terbaru dalam pembuatan EFIN pajak, yakni permohonan dengan melakukan swafoto.
Baca Juga: Lupa EFIN Pajak atau EFIN Hilang, Ini Cara Mendapatkannya Lagi
Cara Mendapatkan EFIN Pajak secara Online
Setelah menyiapkan data yang diperlukan, berikut cara mendapatkan e-FIN online:
- Buka laman resmi Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id.
- Setelah itu, klik menu “Daftar” untuk membuat akun baru, pilih jenis wajib pajak pribadi.
- Kemudian isi formulir pendaftaran, dengan memasukkan data seperti: NIK/NPWP, dan melakukan swafoto.
- Berikutnya, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS. Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia pada situs DJP Online untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
- Apabila verifikasi berhasil, EFIN akan dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Maka, EFIN sudah dapat Anda gunakan untuk mengakses lapayanperpajakan elektronik atau lapor SPT Tahunan pribadi .
Infografik Cara Membuat EFIN Pribadi

Langkah Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Offline
1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Pribadi
Unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id, UNDUH FORMULIR EFIN di sini. Jika terdapat kendala ketika pengunduhan, Anda juga bisa langsung mengunjungi KPP.
2. Mengisi Formulir Permohonan EFIN Pribadi
Isi formulir permohonan EFIN yang sudah diunduh tersebut secara lengkap di kolom yang telah disediakan.

Contoh formulir permohonan EFIN yang merupakan bagian dari cara mendaftar efin online.
4. Lengkapi Dokumen Pengajuan EFIN Pajak Pribadi
Siapkan dokumen yang harus dipersiapkan sesuai syarat pengajuan EFIN Pribadi.
5. Datang ke Kantor Pajak
Setelah mengisi firmulir EFIN yang diunduh situs Ditjen Pajak tadi dan telah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, bawa formulir permohonan EFIN yang telah diisi dan semua dokumen ke Kantor Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
6. Mendapatakan EFIN Pajak Pribadi
Setelah semua proses di atas dilakukan, Anda akan mendapatkan EFIN dari petugas KPP atau KP2KP.
7. Aktivasi EFIN
Setelah WP mendapatkan kode EFIN dari petugas KPP atau KP2KP, lakukan aktivasi di website DJP Online.
Selanjutnya akan menerima email konfirmasi yang berisi password sementara. Proses aktivasi dilakukan dengan klik link aktivasi dari email yang dikirimkan tersebut.
Langsung klik tautan tersebut untuk mengganti password dengan yang baru sesuai keinginan Anda.
via GIPHY
Baca Juga: Cara Lapor Pajak tapi Lupa ‘Password’ dan Lupa EFIN
Kesimpulan
Memperoleh EFIN pribadi penting untuk memanfaatkan kemudahan layanan perpajakan elektronik seperti e-Filing dan e-Billing. Dengan memiliki EFIN, proses pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan dapat dilakukan secara online, tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.
Untuk memastikan proses pembuatan EFIN pribadi berjalan lancar, Wajib Pajak harus mengikuti prosedur yang benar dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Ini termasuk pengisian formulir dengan akurat, serta menyiapkan fotokopi identitas diri dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, menjaga kerahasiaan nomor EFIN sangat penting untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan. Dengan menggunakan EFIN secara bijak, Wajib Pajak pribadi dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan aman, serta tetap mematuhi peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Referensi
Pajak.go.id. “Cara Mudah Dapatkan EFIN secara Online“
Pajak.go.id. “Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-4/PJ.09/2021 tentang Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN“
Database Peraturan Mekari Klikpajak. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online“
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2017 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online“
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perdirjen-Pajak No. 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online“