Cara mendapatkan EFIN pajak dapat dilakukan secara daring. Ketahui cara mendaftar eFin online dan cara aktivasinya.
EFIN ini merupakan salah satu tahapan yang akan dilalui WP agar terdaftar dalam sistem DJP Online, sebelum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
eFIN diperlukan wajib pajak pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi.
Terus simak ulasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara mendapatkan Electronic Filing Identification Number atau EFIN ini untuk Anda.
Ketahui Apa itu EFIN
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk WP supaya dapat melakukan transaksi elektronik.
Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
EFIN pajak pribadi juga dibutuhkan oleh WP individu untuk menyampaikan SPT pajak yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di e-Filing.
Keuntungan lain, WP yang sudah memiliki EFIN akan lebih mudah terenkripsi, data aman dan rahasia.
Proses pembuatan kode EFIN sekarang dibuat serba praktis karena sudah bisa dilakukan secara daring.
Jadi sebelum bisa mengakses e-Filing untuk melaporkan SPT online pajak, WP terlebih dahulu harus melakukan aktivasi EFIN.
Untuk menjadi perhatian, pembuatan juga cara mendaftar EFIN online ini tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, kecuali karyawan suatu perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Tahapan membuat EFIN ini terbilang cukup sederhana, apalagi dengan adanya akses secara online.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN Badan Online
Syarat Membuat EFIN Online Pribadi
Dokumen pengajuan EFIN pajak Pribadi sebagai berikut, namun lantaran pengajuan dilakukan secara online, maka dokumen harus di-scan dan fotokopinya dikirim ke KPP:
- Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi lengkap
- Alamat email aktif
- Fotokopi KTP untuk pemohon yang berstatus WNI.
- Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pemohon EFIN berstatus WNA
- Fotokopi NPWP Pribadi atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, ini persyaratannya:
- Jumlah harus lebih dari 20 orang
- Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21
- Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN
- Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN
Peraturan Terbaru Pengajuan EFIN Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengubah tata cara layanan pajak berbasis online, terutama menyangkut penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Salah satunya dengan meniadakan layanan permohonan aktivasi e-FIN secara kolektif.
Dengan terbitnya Perdirjen-Pajak Nomor PER-32/PJ/2017, Permohonan e-FIN Pajak secara kolektif sudah tidak dapat dilakukan lagi karena ketentuan Pasal 6 PER-41/PJ/2015 tentang pengajuan permohonan aktivasi e-FIN secara berkelompok melalui pemberi kerja telah dihapus.
Pengajuan kolektif ini biasanya diajukan oleh perusahaan untuk keperluan pelaporan SPT karyawannya.
Namun menurut peraturan terbaru, setiap Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi e-FIN sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
Baca Juga: Lupa EFIN Pajak atau EFIN Hilang, Ini Cara Mendapatkannya Lagi
Cara Baru Mendapatkan EFIN Pajak dengan Selfie
Seperti yang telah DJP umumkan dalan Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2021 tentang Layanan Baru Cara Mendapatkan e-FIN, ada layanan terbaru dalam pembuatan EFIN pajak.
Dalam ketentuan layanan baru mendapatkan e-FIN ini, untuk dapat mengakses layanan efin.pajak.go.id, Anda harus menyiapkan hal berikut ini untuk membuat e-FIN pajak online:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus valid
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Foto wajib pajak yang sudah ada dalam data Dukcapil dan telah sesuai dengan kondisi terkini WP, apakah berkacamata atau tidak. Apabila belum sesuai, WP dapat menghubungi Dukcapil.
Setelah menyiapkan data yang diperlukan, berikut cara mendapatkan e-FIN terbaru ini:
- Jika sudah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto, selanjutnya Anda mengakses laman efin.pajak.go.id.
- Anda harus memberikan hak akses DJP untuk menggunakan kamera yang ada pada telepon genggam atau komputer.
- Kemudian mengisi data NPWP, dan melakukan proses pengambilan foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.
- Jika berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa EFIN telah dikirim ke surat elektronik (email) yang terdaftar di basis data DJP (yang digunakan untuk mendaftar NPWP sebelumnya).
- Data EFIN yang Anda terima dalam bentuk Portable Document Format (PDF).
- Untuk membuka data e-FIN tersebut, Anda membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 hingga digit ke-9 NPWP Sobat Klikpajak.
Infografik Cara Membuat EFIN Pribadi
Infografik cara mendapatkan EFIN pribadi
Langkah-Langkah Mendaftar EFIN Pajak Pribadi
DJP memberikan dua pilihan bagi WP yang ingin mengajukan permohonan EFIN Pajak Pribadi ini, yakni secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan permohonan EFIN Pajak secara online.
Tentu saja, pengajuan EFIN secara daring akan lebih simpel karena dapat dilakukan kapan pun dan di mana saja selama tersambung dengan koneksi internet.
Berikut dua cara cara mendaftar EFIN secara online dan offline serta ketentuannya.
A. Cara Mendapatkan Secara EFIN online
via GIPHY
1. Kunjungi halaman www.pajak.go.id dan unduh formulir permohonan EFIN Online
2. Mengisi formulir EFIN Online
3. Lakukan swafoto
4. Kirim permohonan EFIN Online ke Email KPP
5. Menunggu proses permohonan EFIN Online
6. Aktivasi EFIN Online
B. Cara membuat EFIN pajak pribadi secara 0ffline
1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Pribadi
Unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id, UNDUH FORMULIR EFIN di sini.
Jika terdapat kendala ketika pengunduhan, Sobat Klikpajak juga bisa langsung mengunjungi KPP.
2. Mengisi Formulir Permohonan EFIN Pribadi
Isi formulir permohonan EFIN yang sudah diunduh tersebut secara lengkap di kolom yang telah disediakan.
Contoh formulir permohonan EFIN yang merupakan bagian dari cara mendaftar efin online.
4. Lengkapi Dokumen Pengajuan EFIN Pajak Pribadi
Permohonan aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang bisa diajukan secara kolektif.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat mengajukan EFIN Pribadi, yaitu:
- Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi
- Alamat email aktif
- Asli dan Fotokopi KTP => bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Asli dan Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) => bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Asli dan Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, ini persyaratannya:
- Jumlah harus lebih dari 20 orang
- Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21
- Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN
- Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN
5. Datang ke Kantor Pajak
Setelah mengisi firmulir EFIN yang diunduh situs Ditjen Pajak tadi dan telah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, bawa formulir permohonan EFIN yang telah diisi dan semua dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Ingat, pengajuan ini tidak dapat dikuasakan kepada orang lain. Harus Sobat Klikpajak sendiri yang datang ke Kantor Pajak untuk mengurus permohonan EFIN ini.
6. Mendapatakan EFIN Pajak Pribadi
Setelah semua proses di atas dilakukan, Anda akan mendapatkan EFIN dari petugas KPP atau KP2KP.
Begitu mendapatkan EFIN dari petugas pajak tersebut, berikutnya segera lakukan aktivasi di situs resmi DJP Online.
7. Aktivasi EFIN
Setelah WP mendapatkan kode EFIN dari petugas KPP atau KP2KP, lakukan aktivasi di website DJP Online.
WP selanjutnya akan menerima email konfirmasi yang berisi password sementara.
Proses aktivasi dilakukan dengan menekan link aktivasi dari email yang dikirimkan tersebut.
Langsung klik tautan tersebut untuk mengganti password dengan yang baru sesuai keinginan Anda.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak tapi Lupa ‘Password’ dan Lupa EFIN
C. Cara Aktivasi EFIN Online
Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online.
Langkah-langkahnya seperti berikut ini:
- Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik “daftar di sini”.
- Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP.
- Lalu klik “verifikasi”.
- Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online.
- Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP.
- Klik link tersebut yang akan membawa Sobat Klikpajak masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.
- Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru.
- EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan.
Aktivasi EFIN tidak bisa dikesampingkan supaya WP dapat melakukan transaksi terkait kewajiban pajak secara online.
EFIN merupakan nomor identitas diri dari WP yang diterbitkan oleh DJP, bukan pihak lain.
Segera setelah aktivasi EFIN, WP akan mendapat nomor yang bisa digunakan untuk layanan elektronik pajak pribadi seperti e-Filing melalui aplikasi DJP Online.
Setelah memperoleh EFIN, sekarang Anda dapat melaporkan SPT Pajak Penghasilan secara online melalui e-Filing.