e-Nofa merupakan aplikasi yang digunakan untuk membuat NSFP sebelum memulai untuk buat faktur pajak elektronik. Lalu, adakah versi e Nofa terbaru yang harus diunduh saat ini?
Dahulu, nomor Faktur Pajak harus diajukan pada awal tahun pajak secara manual, sebanyak yang dibutuhkan untuk satu tahun ke depan.
Kini, adanya e Nofa terbaru, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) bisa didapatkan dengan mudah tanpa harus menunggu lama.
Setelah mendapatkan NSFP melalui aplikasi eNofa DJP, selanjutnya tinggal membuat Faktur Pajak dan menggunakan NSFP yang diperoleh tersebut pada lembar e-Faktur yang dibuat.
Apakah ada e Nofa terbaru yang harus diunduh untuk mengajukan NSFP, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Adakah Versi e Nofa Terbaru?
Tidak seperti aplikasi e-Faktur yang terus mengalami pembaruan sistem atau update fitur, e-Nofa hingga saat ini masih menggunakan versi yang sama seperti saat dikeluarkan pada 2013 lalu.
Kenapa tidak ada versi e Nofa terbaru?
Karena hingga sekarang ini e-Nofa yang ada masih relevan dan dapat memfasilitasi kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengajukan permohonan NSFP yang diperlukan.
Jadi, jika Anda mencari e-Nofa versi terbaru, sejatinya memang sudah terdapat pada sistem ini sejak awal.
Maka poin yang perlu digarisbawahi dalam penggunaan layanan permintaan nomor seri faktur pajak ini adalah peralihan dari pengajuan secara manual ke online.
Lalu, bagaimana penggunaan e Nofa terbaru menggantikan permintaan NSFP secara manual ini? Pahami penggunaan fitur ini untuk mendapatkan nomor eFaktur dengan baik dan benar.
Baca Juga: eNofa Tidak Bisa Login : Penyabab dan Cara Mengatasi
Penggunaan e-Nofa
Jika Anda sebagai wajib pajak baru yang ingin menggunakan eNofa untuk keperluan bisnis pembuatan Faktur Pajak, hal pertama yang harus dilakukan yakni mendaftarkan diri atau badan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Beberapa syarat harus dipenuhi untuk mendapatkan status ini, salah satunya dengan memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar per tahunnya (wajib menjadi PKP).
Jika omzet masih kurang dari Rp4,8 miliar setahun, memiliki opsi boleh mengajukan menjadi PKP atau tidak.
Setelah mendapatkan status PKP, selanjutnya mengajukan kepemilikan Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) Pajak.
Permohonan Sertifikat Elektronik atau sertel pajak bisa dilakukan secara online maupun manual.
Sertifikat Elektronik pajak ini berisi identitas Anda sebagai PKP dan tanda tangan digital yang berfungsi untuk mendaftarkan akun e Nofa terbaru yang akan digunakan.
Setelah itu, tentu saja Anda harus memiliki akun pada aplikasi e-Nofa.
Apabila belum punya akun, ikuti langkah-langkah cara daftarnya berikut:
Berikut langkah-langkahnya:
- Pertama, unduh installer e-Nofa yang sesuai dengan spesifikasi komputer, akan ada penjelasan pada setiap link yang terdapat pada laman resminya.
- Kedua, klik tombol ‘Download’, tunggu hingga pengunduhan selesai.
- Ketiga, lakukan ekstraksi pada file yang selesai diunduh. Klik folder tersebut dan temukan file dengan nama EtaxInvoice.exe (pastikan perangkat terhubung ke internet).
- Setelah selesai, bisa langsung login ke aplikasi tersebut (jangan lupa pasang sertifikat elektronik yang dimiliki).
- Terakhir, bisa mengajukan permohonan NSFP yang dibutuhkan, berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan pada tahun sebelumnya.
Setelah memiliki akun e-Nofa, berikutnya Anda dapat meminta nomor seri faktur pajak secara elektronik melalui fitur ini.
Lebih jelasnya langkah-langkah permintaan NSFP melalui e-Nofa, temukan caranya berikut ini:
Baca Juga: Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik yang Kedaluwarsa (Expired)
Cara Gunakan e-Nofa Tanpa Install e-Faktur
Aplikasi eNofa ini berhubungan erat penggunaannya dengan sistem e-Faktur DJP, kaitannya adalah sebagai client-server.
Apabila menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, maka harus menginstall aplikasi yang sesuai dengan versi perangkat komputer yang digunakan agar dapat menggunakan eNofa yang diperoleh untuk membuat Faktur Pajak di e-Faktur.
Nah, untuk menggunakan e-Faktur, harus memastikan aplikasi e-Faktur sudah menggunakan update sistem terbaru.
Pembaruan sistem e-Faktur terbaru adalah versi e-Faktur 3.0 yang sudah diperbaruhi lagi ke versi eFaktur 3.1 dan e-Faktur 3.2.
Bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP, wajib update e-Faktur 3.0 sendiri pada perangkat komputer masing-masing.
Namun, ada cara praktis menggunakan e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasi e-Faktur terbaru terlebih dahulu.
Anda dapat langsung menggunakan e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasi dan update e-Faktur terbaru hanya di e-Faktur Mekari Klikpajak.
Sebab e-Faktur Mekari Klikpajak merupakan aplikasi pajak online mitra resmi Ditjen Pajak yang berbasis web dan menggunakan teknologi cloud.
Sehingga Anda dapat membuat e-Faktur dan lapor SPT Masa PPN hanya dalam satu platform.
Baca Juga: Panduan Lengkap Penggunaan e-Faktur ‘Online’ Klikpajak
Lebih Mudah Kelola Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak
Melalui Mekari Klikpajak, semua riwayat tranksaksi perpajakan Anda akan tersimpan dengan aman dan mudah ditemukan kapan saja saat dibutuhkan melalui fitur Arsip Pajak.
Anda juga dapat melakukan rekonsiliasi pajak otomatis karena e-Faktur Klikpajak terintergasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal.
Terpenting, Anda dapat mengelola Faktur Pajak elektronik dengan beberapa komputer sekaligus dalam waktu bersamaan tanpa install aplikasi hanya dapat Anda temukan dalam e-Faktur Mekari Klikpajak yang berbasis web ini.