e-Nofa merupakan aplikasi yang digunakan untuk membuat NSFP sebelum memulai untuk buat faktur pajak elektronik. Lalu, adakah versi e Nofa terbaru yang harus diunduh saat ini? Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Sobat Klikpajak.
Penomoran Faktur Pajak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperketat regulasi dan meningkatkan keamanan Faktur Pajak yang dibuat.
Dahulu, nomor Faktur Pajak harus diajukan pada awal tahun pajak secara manual, sejumlah yang dibutuhkan untuk satu tahun ke depan.
Namun kini dengan e Nofa terbaru, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) bisa didapatkan dengan mudah dan cepat tanpa harus menunggu lama.
Setelah mendapatkan NSFP melalui aplikasi eNofa DJP, selanjutnya tinggal membuat Faktur Pajak dan menggunakan NSFP yang diperoleh tersebut pada lembar e-Faktur yang dibuat.
Lebih mudah membuat Faktur Pajak elektronik di e-Faktur Klikpajak by Mekari.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Adakah Versi e Nofa Terbaru?
Tidak seperti aplikasi e-Faktur yang terus mengalami pembaruan sistem atau update, e-Nofa hingga saat ini masih menggunakan versi yang sama seperti saat dikeluarkan tahun 2013 lalu.
Hal ini karena e-Nofa yang masih relevan dan dapat memfasilitasi kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam rangka mengajukan permohonan NSFP yang diperlukan.
Jadi, jika Sobat Klikpajak mencari e-Nofa versi terbaru, sejatinya memang sudah memilikinya.
Lalu, bagaimana penggunaan e Nofa terbaru menggantikan permintaan NSFP secara manual ini?
Baca juga: Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak Bagi Perusahaan
a. Penggunaan e-Nofa
Jika Sobat Klikpajak adalah wajib pajak baru yang ingin menggunakan eNofa untuk keperluan bisnis dan pembuatan Faktur Pajak, pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri atau badan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Beberapa syarat harus dipenuhi untuk mendapatkan status ini, misalnya dengan memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar per tahunnya.
Setelah mendapatkan status PKP, kemudian yang harus dilakukan adalah mengajukan kepemilikan Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) Pajak.
Permohonan Sertifikat Elektronik atau sertel pajak bisa dilakukan secara online maupun manual.
Sertifikat Elektronik pajak ini berisi identitas Sobat Klikpajak sebagai PKP dan tanda tangan digital yang berfungsi untuk mendaftarkan akun e Nofa terbaru yang akan digunakan.
Setelah itu, tentu saja Sobat Klikpajak harus memiliki akun pada aplikasi e-Nofa.
Belum punya? Begini caranya:
Aplikasi ini berhubungan erat penggunaannya dengan e-Faktur yang dimiliki DJP, kaitannya adalah sebagai client-server.
Sobat Klikpajak harus menginstall aplikasi yang sesuai dengan versi perangkat komputer yang digunakan agar dapat berfungsi dengan benar.
Berikut langkah-langkahnya:
- Pertama, unduh installer e-Nofa yang sesuai dengan spesifikasi komputer, akan ada penjelasan pada setiap link yang terdapat pada laman resminya.
- Lalu kedua, klik tombol ‘Download’, tunggu hingga pengunduhan selesai.
- Ketiga, lakukan ekstraksi pada file yang selesai diunduh. Klik folder tersebut dan temukan file dengan nama EtaxInvoice.exe (pastikan perangkat terhubung ke internet).
- Setelah selesai, bisa langsung login ke aplikasi tersebut (jangan lupa pasang sertifikat elektronik yang dimiliki).
- Terakhir, bisa mengajukan permohonan NSFP yang dibutuhkan, berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan pada tahun sebelumnya.
Baca juga: Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik yang Kedaluwarsa (Expired)
Mau tahu cara membuat e-Faktur dan lapor SPT Masa PPN hanya dalam satu platform tanpa install aplikasi?
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
b. Sudah Tahu tentang e-Nofa? Jangan Lupa Update e-Faktur
Nah, untuk menggunakan e-Faktur, harus memastikan aplikasi e-Faktur sudah menggunakan update terbaru.
Pembaruan sistem e-Faktur terbaru adalah versi e-Faktur 3.0.
Bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP, wajib update e-Faktur 3.0 sendiri pada perangkat komputer masing-masing.
Namun, ada cara praktis menggunakan e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasi e-Faktur terbaru terlebih dahulu.
Sobat Klikpajak dapat langsung menggunakan e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasi dan update e-Faktur 3.0 hanya di e-Faktur Klikpajak.
Sebab e-Faktur Klikpajak merupakan aplikasi pajak online mitra resmi Ditjen Pajak yang berbasis web dan menggunakan teknologi cloud, sehingga Sobat Klikpajak dapat membuat e-Faktur dan lapor SPT Masa PPN hanya dalam satu platform.
Baca juga: Panduan Lengkap Penggunaan e-Faktur ‘Online’ Klikpajak
Melalui Klikpajak.id, semua riwayat tranksaksi Sobat Klikpajak akan tersimpan dengan aman dan mudah ditemukan kapan saja saat dibutuhkan melalui fitur Arsip Pajak.
Bukan hanya mudah kelola e-Faktur, melalui aplikasi pajak online Klikpajak.id mitra resmi DJP ini, Sobat Klikpajak dapat mudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Pajak Penghasilan (PPh).