- e-Nofa adalah sistem DJP untuk mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebelum membuat faktur pajak.
- Tidak ada versi e-Nofa terbaru yang perlu diunduh karena sistemnya masih sama sejak awal.
- Dengan implementasi, proses permintaan NSFP mulai terintegrasi dan tidak lagi dilakukan secara terpisah.
- e-Nofa masih bisa digunakan dalam masa transisi, tergantung kebijakan DJP dan kesiapan sistem.
- Ke depannya, pengelolaan faktur pajak akan lebih sederhana karena semua proses terpusat dalam satu sistem Coretax.
e-Nofa adalah sistem dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Nomor ini wajib dimiliki sebelum membuat faktur pajak elektronik.
Namun, dengan adanya sistem baru seperti Coretax DJP, banyak wajib pajak mulai bertanya: apakah masih ada versi e-Nofa terbaru yang perlu diunduh dan digunakan?
Apakah Ada Versi e-Nofa Terbaru?
Sampai saat ini, e-Nofa tidak mengalami perubahan versi seperti aplikasi e-Faktur. Sistem ini masih sama seperti saat pertama kali diperkenalkan.
Hal ini karena fungsi e-Nofa memang cukup sederhana, yaitu hanya untuk mengajukan NSFP secara online. Jadi, tidak membutuhkan pembaruan fitur yang kompleks.
Artinya, jika Anda mencari versi e-Nofa terbaru, sebenarnya tidak ada versi baru yang perlu diunduh. Anda cukup menggunakan sistem yang sudah tersedia dari DJP.
Perubahan Setelah Implementasi Coretax DJP
Seiring dengan implementasi Coretax DJP, terjadi perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk dalam pengelolaan faktur pajak.
Dalam sistem baru ini:
- Proses administrasi pajak dibuat lebih terintegrasi
- Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak lagi dilakukan secara terpisah seperti di e-Nofa
- Sistem akan mengelola nomor faktur secara otomatis
Dengan kata lain, fungsi e-Nofa secara bertahap mulai digantikan oleh sistem dalam Coretax.
Namun, dalam masa transisi, beberapa wajib pajak mungkin masih menggunakan e-Nofa, tergantung kebijakan dan kesiapan sistem di DJP.
Baca Juga: Penggunaan Kode Faktur Pajak 080
Cara Menggunakan e-Nofa (Jika Masih Diperlukan)

Bagi wajib pajak yang masih menggunakan e-Nofa, berikut langkah dasarnya:
1. Pastikan sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PKP adalah wajib pajak yang memiliki kewajiban membuat faktur pajak. Umumnya, usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib menjadi PKP.
2. Memiliki Sertifikat Elektronik
Sertifikat ini berfungsi sebagai identitas digital dan tanda tangan elektronik dalam sistem DJP.
3. Login ke sistem e-Nofa
Anda bisa mengakses e-Nofa melalui layanan DJP dengan menggunakan akun dan sertifikat elektronik.
4. Ajukan permintaan NSFP
Jumlah nomor yang diminta biasanya disesuaikan dengan kebutuhan transaksi.
Setelah mendapatkan NSFP, nomor tersebut digunakan saat membuat faktur pajak di aplikasi e-Faktur.
Hubungan e-Nofa dengan e-Faktur
e-Nofa dan e-Faktur saling berkaitan. e-Nofa digunakan untuk mendapatkan nomor faktur, sedangkan e-Faktur digunakan untuk membuat dan melaporkan faktur pajak.
Namun, dengan adanya Coretax, proses ini ke depannya akan menjadi lebih sederhana karena tidak lagi terpisah antar sistem.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Online di e-Faktur
Kesimpulan:e-Nofa Masih Ada, Tapi Mulai Digantikan Coretax
e-Nofa masih dapat digunakan saat ini, tetapi tidak ada versi terbaru yang perlu diunduh. Sistemnya masih sama seperti sebelumnya.
Dengan hadirnya Coretax DJP, fungsi e-Nofa mulai dialihkan ke sistem yang lebih terintegrasi. Ke depannya, wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan banyak aplikasi terpisah untuk mengelola faktur pajak.
Jadi, penting bagi Anda untuk mulai memahami perubahan ini agar proses administrasi pajak bisa lebih mudah, cepat, dan efisien.
Agar pengelolaan faktur pajak semakin praktis dan efisien, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Dengan sistem yang terintegrasi langsung dengan software akuntansi Mekari Jurnal, Anda dapat membuat, mengelola, hingga merekonsiliasi faktur pajak secara otomatis dalam satu platform.
Tidak perlu lagi repot menggunakan banyak aplikasi, semua proses jadi lebih cepat, akurat, dan minim risiko kesalahan. Cocok untuk Anda yang ingin fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani urusan administrasi pajak.

Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.
Referensi
Pajak.go.id. “eFaktur Pajak e-Nofa“

