Daftar Isi
11 min read

Perbedaan Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak

Tayang 06 Jun 2023
Perbedaan Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak

Dalam perpajakan terdapat beberapa istilah seperti Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak. Lalu, apa perbedaan di antara ketiganya?

Bagi Anda yang baru terjun mengurus perpajakan perusahaan, mungkin masih cukup awam dengan istilah tersebut.

Sementara itu memahami perbedaan ketiganya sangat diperlukan agar proses pengelolaan perpajakan perusahaan berjalan lancar.

Dengan mengetahui perbedaannya, perhitungan hingga pembayaran atau penyetoran serta pelaporan pajaknya dapat tepat waktu juga benar.

Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda apa saja perbedaan tersebut serta penggunaannya dalam mengelola perpajakan.


Pengertian Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak dan Perbedaannya

Pengertian Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pengertian Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Pengertian Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah diubah terakhir dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Lalu apa perbedaan ketiga jangka waktu tersebut dalam penggunaannya?

Baca Juga: Ketentuan Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

A. Penggunaan Masa Pajak

Merujuk Pasal 2A UU No. 28/2007 disebutkan, Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) paling lama 3 (tiga) bulan kalender.

Sehingga masa pajak dapat diartikan sebagai jangka waktu sebulan, dalam konteks perpajakan merupakan pajak bulanan.

Agar lebih mudah memahaminya, berikut contohnya:

  • Masa Pajak Januari
  • Masa Pajak Februari
  • Masa Pajak Maret dan seterusnya

Masa Pajak digunakan untuk jangka waktu pengelolaan perpajakan seperti:

  • Pelaporan SPT Masa

Jangka waktu masa pajak digunakan dalam penentuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pasal 3 ayat (3) UU PPh tertulis, batas waktu penyampaian SPT Masa paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

Namun dalam ayat 3a dan b disebutkan bahwa Wajib Pajak (WP) dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) SPT yang diatur dalam PMK.

  • Bayar atau Setor Pajak

Masa Pajak juga digunakan sebagai jangka waktu pembayaran atau penyetoran PPh Masa seperti PPh 4 ayat 2, 15, 19, 21, 22, 23, 25, dan 26.

Selain itu juga digunakan untuk menentukan jangka waktu bayar atau setor PPN atas transaksi barang dan/atau jasa kena PPN maupun PPnBM.

Untuk mengetahui kapan batas waktunya, Anda dapat membaca artikel Batas Pembayaran Pajak dan Lapor Pajak.

  • Penghitungan PPh dan PPN Terutang

Masa Pajak juga digunakan untuk penghitungan PPh dan PPN Terutang yang menjadi kewajiban WP yang melakukan transaksi barang/jasa dan lainnya yang kena PPh atau PPN.

Pajak penghasilan terutang masa maupun PPN harus dilakukan penghitungan secara bulanan atau dalam pajak masa.

  • Penghitungan Sanksi dan Denda

Masa Pajak juga digunakan sebagai jangka waktu untuk menentukan penghitungan sanksi dan denda karena terlambat atau tidak melaporkan, kurang bayar dan lainnya.

WP tidak lapor atau terlambat melaporkan SPT PPh maupun PPN akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Sedangkan apabila terdapat kurang bayar akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah DJP melakukan pemeriksaan, dalam Pasal 8 ayat (5) UU HPP, WP akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu dari pajak yang kurang bayar.

Penghitungan sanksi atau denda sesuai tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan tersebut, salah satunya dihitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Oleh karena itu, mengetahui kapan batas waktu pembayaran dan pelaporannya sangat penting untuk menghindari sanksi atau denda.

  • Penghitungan Imbalan Bunga

Masa Pajak juga digunakan untuk melakukan penghitungan pemberian imbalan bunga kepada WP apabila hasil pemeriksaan ternyata:

Ada kelebihan pembayaran pajak, atau telah dipungut pajak yang tidak seharusnya dikenakan, namun DJP belum memberikan pengembalian, maka WP mendapatkan imbalan bunga sebesar tarif imbalan bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu dari masa pajak yang seharusnya dibayarkan DJP ke WP.

Baca Juga: Jika Terlambat Upload Faktur Pajak, Apa Sanksinya?

B. Penggunaan Tahun Pajak

Tahun Pajak juga digunakan sebagai penentu jangka waktu pelaporan, pembayaran maupun penghitungannya, yakni dalam kurun waktu setahun atau 12 bulan / sama dengan tahun kalender maupun tidak sama dengan tahun kalender.

Contohnya, pembukuan Tahun Pajak 2023.

  • Tahun Pajak sama dengan tahun kalender, artinya pembukuan periode pajak selama tahun 2023 yaitu dimulai 1 Januari 2023 dan berakhir 31 Desember 2023.
  • Tahun Pajak tidak sama dengan tahun kalender, artinya bisa pembukuan yang dimulai dari 1 Februari 2023 dan berakhir 28 Februari 2023.

Sebagai gambarannya, dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c UU No. 28/2007 disebutkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

  • untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
  • untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

Maksud dari penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak misalnya:

PT AAA merupakan WP badan yang pada memiliki kewajiban melaporkan pajak penghasilan perusahaan yang diperolehnya pada tahun 2023.

Maka, PT AAA memiliki waktu untuk melaporkan PPh Badan Tahun Pajak 2023 pada Januari hingga April 2024.

Begitu juga dengan penggunaan Tahun Pajak dalam hal pembayaran pajak, dapat dipahami dengan ilustrasi berikut:

PT BBB merupakan WP badan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki kewajiban membayar PPh Badan Tahun Pajak 2023 yang dibayarkan pada 2024.

Baca Juga: Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan: Begini Contoh Hitungannya

C. Penggunaan Bagian Tahun Pajak

Maksud dari Bagian Tahun Pajak merupakan bagian dari jangka waktu 1 Tahun Pajak yang bersangkutan, dapat berupa 1 bulan kalender maupun beberapa bulan kalender.

Bagian Tahun Pajak juga digunakan sebagai acuan dalam penghitungan, pembayaran, pengenaan sanksi pajak, dan lainnya.

Namun untuk Bagian Tahun Pajak ini merupakan Tahun Pajak yang tidak sama dengan tahun kalender.

Berikut contohnya:

PT CCC menghitung PPh 21 atas gaji karyawan yang dimulai dari 1 April 2023 dan berakhir pada 30 April 2023.

Atau PT CCC menghitung PPh Pasal 21 atas gaji karyawan yang dimulai dari 1 Juli 2023 hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Dicermati Terkait SPT Pajak Badan Usaha

Perbedaan Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak

Jenis SPT

Surat Pemberitahuan atau SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan perpajakan, yang terbagi menjadi dua jenis yakni bulanan dan tahunan.

Keduanya juga dilaporkan menggunakan jenis SPT yang berbeda.

Untuk itulah jenis Surat Pemberitahuan ini dibedakan menjadi dua, yakni:

1. Surat Pemberitahuan Tahunan (disebut SPT Tahunan)

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

Surat pemberitahuan yang dilakukan setahun sekali hanya berlaku untuk penghasilan saja, yakni:

  • SPT Tahunan PPh

2. Surat Pemberitahuan Masa (disebut SPT Masa)

Sedangkan SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa atau bulanan.

Bahkan, untuk SPT Masa sendiri memiliki dua jenis perpajakan berbeda yang bisa dilaporkan berdasarkan peruntukannya, yakni:

  • SPT Masa PPh
  • SPT Masa PPN

Jika Surat Pemberitahuan PPh untuk melaporkan PPh atau pendapatan yang diperoleh, sedangkan SPT PPN untuk melaporkan atas transaksi barang dan jasa kena PPN/PPnBM.

Meski disebut sebagai surat pemberitahuan, namun SPT berbentuk formulir yang memiliki format baku ditetapkan oleh DJP.

Format formulir Surat Pemberitahuan Tahunan dan SPT Masa atau SPT Bulanan jelas berbeda, dan disesuaikan dengan fungsinya masing-masing.

Baca Juga : Ketahui Gambaran Jelas Contoh Surat Pemberitahuan Tahunan Badan untuk Pelaporan Pajak

Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa atau Bulanan

Surat Pemberitahuan bulanan merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan setiap bulannya.

Sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan secara tahunan atau setahun sekali.

Berikut perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan:

1. SPT Tahunan

  • Melaporkan penghasilan sendiri

Surat Pemberitahuan Tahunan biasanya digunakan untuk melaporkan penghasilan atas penghasilan diri sendiri yang diterima, baik penghasilan dengan tarif umum, penghasilan final, maupun penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.

Selain itu, surat pemberitahuan Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan utang pada akhir periode Tahun Pajak.

  • Dilaporkan tiap akhir tahun

Surat Pemberitahuan Tahunan dilaporkan setiap akhir Tahun Pajak.

  • Terdiri dari dua jenis pengguna

Ada dua jenis pengguna Surat Pemberitahuan Tahunan, yaitu WP Pribadi dan WP Badan.

WP Pribadi menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi, sedangkan WP Badan menggunakan SPT Tahunan Badan.

  • Memiliki banyak jenis formulir

Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi dibagi menjadi 3 formulir, di antaranya 1770, 1770 S, 1770 SS.

Sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis saja, yaitu Surat Pemberitahuan 1771.

  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan

Untuk batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak.

Sedangkan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan maksimal 4 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak.

  • Ketentuan tahun buku pajak

Bagi WP yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir pelaporan memang 31 Maret (Orang Pribadi) dan 30 April (Badan).

Namun, untuk WP yang tahun bukunya berakhir pada 31 Juli, maka batas lapornya bukan lagi 31 Maret (Orang Pribadi) dan 30 April (Badan), melainkan 31 Oktober (Orang Pribadi) dan 30 November (Badan).

2. SPT Masa

  • Dilaporkan setiap bulan

Surat Pemberitahuan Masa/Bulanan digunakan untuk melaporkan perpajakan yang dipotong atau dipungut dari orang lain.

Contoh: Pasal 21 Undang-Undang PPh mewajibkan pemberi kerja memotong PPh atas upah dan gaji.

Maka pemberi kerja wajib membuat Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21.

  • Jenis-jenis SPT Masa

Surat Pemberitahuan Masa jenisnya bermacam-macam, sesuai dengan pasal yang mewajibkannya.

Jenis-jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh yaitu PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan atau Pasal 26, dan PPN.

  • Wajib melampirkan bukti potong

Surat Pemberitahuan Bulanan/Masa PPh selalu mengharuskan melampirkan bukti potong.

  • Memiliki format yang berbeda-beda

Format Surat Pemberitahuan bulanan berbeda satu sama lain, berdasarkan objek dan tarif yang dikenakan untuk setiap jenis perpajakannya.

  • Batas waktu pelaporan SPT Bulanan

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya, dan jika bertepatan dengan hari libur maka dilakukan hari kerja keesokan harinya.

Sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN maksimal pelaporan SPT-nya pada akhir bulan berikutnya.

Baca Juga : Ketahui Fungsi, Ketentuan dan Batas Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak

Aplikasi untuk Lapor SPT Tahunan dan Masa PPN-PPh

Dari masing-masing jenis surat pemberitahuan tersebut, pelaporannya menggunakan aplikasi pelaporan yang berbeda.

Berikut perbedaan penggunaan aplikasi untuk lapor surat pemberitahuan dari masing-masing jenis perpajakannya.

1. Aplikasi untuk Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan Badan dilakukan melalui aplikasi yang berbeda.

  • SPT Tahunan Pribadi dilaporkan melalui e-Filing
  • SPT Tahunan Badan dilaporkan melalui e-SPT Tahunan Badan

2. Aplikasi untuk Lapor SPT Masa PPN

Seiring adanya pembaruan sistem e-Faktur 3.0, pelaporannya wajib melalui aplikasi yang digunakan untuk membuat eFaktur atau bukti pemotongan pajak pertambahan nilai elektronik di e-Faktur Klikpajak.

Baca juga: SPT Masa PPN: Definisi, Bentuk, dan Contohnya

3. Aplikasi untuk Lapor SPT Masa PPh

Surat pemberitahuan masa PPh sendiri terdiri dari beberapa jenis SPT PPh, di antaranya SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, 15, 21, 22, 23, 26.

Namun, pelaporan SPT Masa PPh tersebut dilaporkan melalui aplikasi yang berbeda, yakni ada yang menggunakan e-Filing dan ada pula yang harus dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

a). Aplikasi e-Filing

Aplikasi e-Filing digunakan untuk melaporkan:

  • SPT Masa PPh 21

b). Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Aplikasi e-Bupot Unifikasi digunakan untuk melaporkan:

  • SPT Masa PPh 4 (2)
  • SPT Masa PPh 15
  • SPT Masa PPh 22
  • SPT Masa PPh 23
  • SPT Masa PPh 26

Mau tahu cara lapor Surat Pemberitahuan Bulanan dan Tahunan lebih mudah dan cepat?

Cara Lapor SPT Masa dan Tahunan Online

Ada persamaan antara kedua SPT ini, yaitu sama-sama bisa dilaporkan secara daring (online). Bedanya, terletak pada bagian batas pelaporan juga memiliki pertimbangan tersendiri.

DJP selaku pihak yang bertanggung jawab atas perpajakan di Indonesia, menetapkan batas ini agar arus pelaporan yang terjadi tidak menumpuk pada satu waktu saja.

Terlebih karena pelaporan yang dilakukan memiliki perbedaan subjeknya, yakni WP Pribadi dan WP Badan.

Perbedaan batas ini akan memudahkan DJP dalam melakukan pengarsipan, sehingga administrasi perpajakan akan lebih rapi dan sistematis.

Terkait pada batas pelaporan, WP tidak perlu lagi khawatir jika batas akhir jatuh pada hari libur.

Meski terdapat regulasi yang mana batas akan dimundurkan satu hari kerja jika jatuh pada hari libur, namun tetap perlu mengantisipasi keterlambatan lapor SPT dengan menggunakan aplikasi pajak online.

A. Cara Lapor SPT Tahunan

Berikut tutorial lapor Surat Pemberitahuan Tahunan Pribadi maupun SPT Tahunan Badan:

B. Cara Lapor SPT Masa

Berikut cara melaporkannya:

Baca Juga: Tata Cara Membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang bagi Wajib Pajak

Mudah Urus Perpajakan Perusahaan hanya di Klikpajak

Semua kemudahan kelola administrasi perpajakan dapat Anda temukan di Mekari Klikpajak, karena sebagai aplikasi perpajakan online yang memiliki fitur lengkap sebagai mitra resmi DJP yang juga terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal.

Selain itu, Mekari Klikpajak juga berbasis API sehingga Anda dapat menarik data langsung dari laporan keuangan online Anda untuk selanjutnya dikelola perpajakannya.

Daftar Klikpajak di sini sekarang untuk menikmati layanan pelaporan perpajakan praktis tanpa repot!

Kategori : EdukasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak