Daftar Isi
6 min read

Formulir SPT Masa PPh Pasal 25 Excel dan Cara Bayarnya

Tayang 06 Jun 2023
Last updated 19 Juli 2024
Formulir SPT Masa PPh Pasal 25 Excel dan Cara Bayarnya

Mungkin masih ada wajib pajak bingung apakah melaporkan Pajak Penghasilan atau PPh 25 juga harus mengisi formulir SPT Masa PPh Pasal 25 Excel?

Perlu dipahami, PPh 25 berbeda dengan jenis-jenis pajak penghasilan lainnya seperti PPh Pasal 21, pasal 22, 23, 26, 15, maupun PPh 4 ayat 2.

Dari semua jenis PPh tersebut memiliki objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan. Hal ini berbeda dengan PPh Pasal 25 yang tidak memiliki objek khusus untuk dikenakan pajak.

Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak untuk mengetahui penjelasan tentang pemberitahuan PPh 25 dan formulir SPT Masa PPh Pasal 25 excel.


Adakah Formulir SPT Masa PPh Pasal 25 Excel?

Satu hal yang harus dipahami wajib pajak bahwa PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan saja.

Artinya, form SPT PPh Pasal 25 tidak ada, yang ada hanyalah berbentuk Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibayarkan dengan cara diangsur setiap bulannya.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.22/1988 tentang Fungsi Surat Setoran Pajak KP.U.35.

Dalam beleid itu disebutkan, untuk SSP atau setoran PPh Pasal 25, fungsi formulir KP.U.7 adalah sebagai Surat Pemberitahuan (SPT) Masa di samping sebagai alat bukti setoran.

Dengan demikian, khusus bagi setoran PPh 25, fungsi SSP KP.U.35 disamping sebagai alat setoran juga sebagai SPT Masa.

Angsuran PPh 25 ini angkanya dihitung dari pajak yang harus dibayar sendiri atau pajak terutang.

Jadi, dalam kegiatan PPh 25 tidak ada istilah SPT Masa PPh Pasal 25, tapi hanya SSP PPh Pasal 25 saja.

Sehingga tidak ada formulir SPT Masa PPh Pasal 25 excel yang perlu diisi, karena pembayaran tersebut dianggap sekaligus pelaporannya.

Wajib pajak yang memiliki kewajiban membayarkan angsuran PPh Pasal 25, harus mengisi Surat Setoran Pajak pajak penghasilan pasal 25.

Baca Juga: Form SPT Masa PPN 1111 Excel Terbaru & Formulir SPT Masa PPN 1107

Bukan Mengisi Formulir SPT Masa PPh 25 Excel, Begini Cara Mengisi SSP-nya

Karena PPh Pasal 25 merupakan angsuran pembayaran pajak penghasilan, maka tidak ada ketentuan yang mengatur tentang bentuk dan tata cara pengisian SPT Masa PPh 25.

Namun pada praktiknya, angsuran PPh 25 ini dianggap sebagai SPT (Surat Pemberitahuan), sehingga formulir PPh 25 ini sama dengan SSP. Bagaimana cara mengisinya?

Berikut cara mengisi SSP PPh Pasal 25:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Identitas Wajib Pajak
  • Isi Kode Akun Pajak (KAP) = 411125 (untuk WP Orang Pribadi)
  • Isi KAP = 411126 (untuk WP Badan)
  • Isi Kode Jenis Pajak (KJP) = 100
  • Pilih jenis Masa Pajak dan isi Tahun Pajak
  • Isi jumlah PPh Pasal 25 yang akan diangsur
  • Bayar sesuai jumlah yang tertera

Ketahui Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25

Sesuai ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku, segala aktivitas pemungutan/pemotongan dan pembayaran pajak wajib dilaporkan ke DJP.

Jika PPh Pasal 25 itu bukan berbentuk SPT, melainkan berupa SSP, maka istilah pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 itu tidak ada.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22 Tahun 2008, bahwa pembayaran angsuran PPh 25 yang telah mendapatkan validasi dengan diterbitkannya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maka:

Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

Berikut bunyi ketentuan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 dalam Pasal 4 PER-22/2008:

  • Pasal 4 ayat (1): WP yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran dan SSP-nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke kantor Pelayanan Pajak sesuai tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
  • Pasal 4 ayat (2): WP dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara online dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pasal 4 ayat (3): Pembayaran PPh Pasal 25 tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan perundangan perpajakan.
  • Melanjutkan Pasal 4 ayat (3), apabila pembayaran PPh Pasal 25 tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga dan denda sesuai ketentuan perundangan perpajakan.

Jadi, SPT Masa PPh Pasal 25 otomatis telah dilaporkan seiring berhasilnya pembayaran angsuran PPh 25 itu sendiri.

Tutorial Cara Membuat SSP PPh Pasal 25

Agar lebih mudah memahami mengisi SSP PPh Pasal 25 yang sering dianggap sebagai SPT Masa PPh Pasal 25, berikut langkah-langkah cara membuat Surat Setoran PPh Pasal 25 di e-Billing Klikpajak.Berikut cara mengisi SSP PPh Pasal 25 untuk lapor SPT Masa PPh Pasal 25:

1. Masuk/Login ke akun Klikpajak Anda melalui tautan https://my.klikpajak.id/login, kemudian masukkan ‘Email dan Password” yang terdaftar.

Belum punya akun Klikpajak? Daftar Akun Klikpajak di Sini.

2. Setelah masuk dengan email dan kata sandi yang telah didaftarkan, akan muncul menu “Home”, dengan pilihan menu e-Filing dan Arsip Pajak.

Lalu pilih menu “E-Billing”. Selanjutnya klik “Buat ID Billing” yang ada di pojok kanan halaman e-Billing.

Kemudian pilih “Jenis Pajak Lainnya”.

3. Berikutnya isi kolom Kode Akun Pajak (KAP) dengan pilihan nomor “KAP 411125 – PPh Pasal 25 Pribadi” atau nomor “KAP 411126 – PPh Pasal 25 Badan”.

Isi kolom Kode Jenis Setoran (KJS) dan pilih “100 – Masa”.

Lalu pilih masa pajak yang akan dibayarkan PPh Pasal 25.

Serta tuliskan jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang akan dibayar pada kolom “Jumlah yang dibayar”.

4. Kemudian klik “Buat ID Billing” jika ingin langsung membayar atau klik “Simpan & buat baru” jika ingin melanjutkan membuat ID Billing baru.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 25 Excel dan Cara Bayar Pajaknya

5. Jika memilih langsung bayar ID Billing, berikutnya akan muncul Surat Setoran Elektronik (SSP) yang berisi informasi Kode Billing, jenis pajak yang disetorkan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Kemudian klik “Bayar Pajak”.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 25 Excel dan Cara Bayar Pajaknya

6. Lalu pilih metode pembayaran yang ada, apakah melalui virtual account bank Mandiri, BRI, BNI, atau melalui Mekari Pay OVO dan QRIS. Pada contoh ini pembayaran melalui QRIS, langkah selanjutkan scan/pindah QR Code yang ada. Kemudian klik “Konfirmasi Pembayaran”.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 25 Excel dan Cara Bayar Pajaknya

7. Setelah konfirmasi pembayaran PPh Pasal 25 berhasil dilakukan, Anda akan diarahkan pada tab menu NTPN.

Anda dapat melihat detail Bukti Penerimaan Negara dan mengunduh BPN ketika sudah mendapatkan NTPN-nya.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 25 Excel dan Cara Bayar Pajaknya

Kelola Pajak Lainnya Lebih Mudah dengan Klikpajak

Itulah penjelasan tentang apakah ada formulir SPT Masa PPh Pasal 25 excel dan ketentuan pelaporan pajak penghasilan pasal 25 ini.

Berikutnya yang tak kalah penting untuk diketahui yakni cara mengelola pajak bisnis yang mudah dan cepat.

Melalui Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang Terintegrasi dari Klikpajak, bukan hanya menghemat waktu dan tenaga, Anda juga tidak perlu menghadapi keruwetan mengurus pajak bisnis.

Mulai dari mengelola e-Faktur dan rekonsiliasi pajak, membuat bukti pemotongan pajak berbagai jenis PPh melalui e-Bupot Unifikasi, hingga bayar dan lapor SPT pajaknya.

Ingin langsung mengetahui cara mengurus pajak bisnis yang efektif dan efisien? Jangan segan Hubungi Kami melalui tautan di bawah ini.

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami