SPT Masa PPN bisa dilaporkan melalui apa da bagaimana tata cara pengisian serta seperti apa contohnya?
Pahami bagaimana pengelolaan SPT Masa PPN, contoh dan cara pengisiannya, Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya untuk Anda.
Pengertian SPT Masa PPN
SPT Masa PPN adalah formulir yang digunakan wajib pajak badan berstatus PKP untuk melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Definisi ini merujuk Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, bahwa SPT Masa adalah:
Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk suatu Masa Pajak.
Pelaporan pajak pertambahan nilai tersebut harus dilakukan dengan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang berisi penghitungan jumlah pajak terutang dari PPN dan/atau PPnBM.
Selain untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, fungsi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai juga untuk melaporkan penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut PPN.
Dalam pelaporan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai juga terdapat istilah SPT Masa PPN DM.
A. Apa itu SPT Masa PPN DM
SPT Masa PPN DM adalah formulir pelaporan PPN untuk PKP tertentu.
PKP tertentu dalam hal ini perhitungan pajaknya menggunakan pedoman perhitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha dan kegiatan usaha yang dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah tertentu.
Pajak Masukan tersebut diperoleh PKP bukan dari hasil pembelian barang/jasa kena pajak, melainkan diperoleh dari perhitungan rumus tersendiri dengan dasar pengenaannya diperoleh dari Pajak Keluaran.
Singkatnya, Surat Pemberitahuan PPN DM ini merupakan surat pemberitahuan pajak pertambahan nilai sederhana yang diperuntukkan bagi PKP tertentu, terutama PKP Pedagang Eceran (PKP PE).
B. Kewajiban Melaporkan SPT Masa PPN
Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan berstatus PKP yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak harus mengelola Faktur Pajak.
Faktur Pajak tersebut wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai setiap masa pajak/ bulan atau biasa disebut laporan bulanan.
Merujuk Pasal 15A Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 disebutkan, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Contoh:
PT AAA membuat Faktur Pajak elektronik (eFaktur) pada tanggal 20 Agustus 2022 atas transaksi barang kena pajak dengan PT BBB.
Maka, PT AAA harus melaporkan pemungutan PPN dari transaksi tersebut dengan SPT Masa PPN paling lambat 30 September 2022.
Dalam Pasal 3A ayat (3), ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan, disebutkan bahwa:
- SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap PKP dalam bentuk dokumen elektronik
- SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN wajib disampaikan oleh setiap pemungut PPN selain bendahara pemerintah, dalam bentuk dokumen elektronik
- Kewajiban penyampaian SPT Masa PPN bagi pemungut PPN oleh bendahara pemerintah dalam bentuk elektrpnik tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen-Pajak)
Sekadar untuk diketahui, PMK No. 9/2018 ini sudah diubah dengan PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Terbaru, ketentuan PPN juga duatur kembali dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
C. SPT Masa PPN Bisa Dilaporkan Melalui Apa?
Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur, sebelumnya melalui aplikasi e-Filing atau e-SPT.
Namun, resmi berlaku mulai 1 Oktober 2020, pelaporan SPT PPN wajib melalui e-Faktur, seiring berlakunya sistem eFaktur 3.0 pada 2022.
Ketentuan tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0.
DJP terus memperharui sistem eFaktur dengan versi terbaru yakni eFaktur 3.1 dan versi e-Faktur 3.2 guna mengakomodir kebutuhan pelayanan administrasi perpajakan PKP pengelola eFaktur, salah satunya kenaikan tarif PPN 11%.
Lebih jelasnya bagaimana cara melaporkannya, selengkapnya baca: Tutorial Cara Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur.
Bentuk SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM
Jenis pelaporan Surat Pemberitahuan PPN ada dua, yakni:
- SPT PPN 1111 –> untuk PKP secara umum
- SPT PPN 1111 DM –> untuk PKP tertentu
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111 ini wajib digunakan oleh setiap PKP, selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk pelaporan pajaknya mulai Masa Pajak Januari 2011.
Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian surat pemberitahauan masa pajak pertambahan nilaia sudah diatur dalam PER-29/PJ/2015.
A. Bentuk SPT Masa PPN 1111
Surat pemberitahuan Masa PPN sekarang disebut pula dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111, yang terdiri dari:
- 1 form induk
Form induk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai seperti berikut:
Formulir 1111: Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
- 6 form lampiran
Lampiran SPT Masa PPN 1111 beserta nomor dan kode formulir tersebut terdiri dari:
1. Formulir 1111 AB (D.1.2.32.07)
Formulir Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan Lampiran AB SPT PPN ini sebagai subinduk SPT PPN yang memuat keterangan rekapitulasi penyerahan, perolehan dan penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
2. Formulir 1111 A1 (D.1.2.32.08)
Formulir Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP.
Lampiran A1 SPT PPN ini untuk melaporkan pemberitahuan ekspor barang, pemberitahuan ekspor JKP/BKP tidak berwujud.
3. Formulir 1111 A2 (D.1.2.32.09)
Formulir Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.
Lampiran A2 SPT PPN ini untuk melaporkan Faktur Pajak selain yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, yang diterbitkan dan/atau nota retur/nota pembatalan yang diterima.
4. Formulir 1111 B1 (D.1.2.32.10)
Formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.
Lampiran B1 SPT PPN ini untuk melaporkan pemberitahuan impor barang atas impor BKP dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP) atas pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean.
5. Formulir 1111 B2 (D.1.2.32.11)
Formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri.
Lampiran B2 SPT PPN ini untuk melaporkan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan, yang diterima, dan/atau nota retur/nota pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan, yang diterbitkan.
6. Formulir 1111 B3 (D.1.2.32.12)
Formulir Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.
Lampiran B3 SPT PPN ini untuk melaporkan Faktur Pajak yang tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas, yang diterima; dan/atau nota retur/nota pembatalan atas pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) / pembatalan Jasa Kena Pajak (JKP) yang Pajak Masukannya tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas, yang diterbitkan.
B. Bentuk SPT Masa PPN 1111 DM
Merujuk Perdirjen Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, SPT Masa PPN 1111 DM terdiri dari:
1. Induk SPT Masa PPN 1111 DM: Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05)
2. Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM:
- Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13): Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak
- Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.13): Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
a. PKP dengan peredaran usaha tertentu
Penggunaan SPT Masa PPN 1111 DM dengan pedoman perhitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang punya peredaran usaha tidak melebihi Rp1.800.000.000 untuk setiap 1 tahun buku dalam 2 tahun buku sebelumnya dan baru dikukuhkan sebagai PKP.
b. PKP dengan kegiatana usaha tertentu
SPT Masa PPN 1111 DM dengan pedoman perhitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu yaitu penyerahan kendaraan bermotor bekas dan penyerahan emas perhiasan secara eceran.
Seiring dengan diterbitkannya PMK No. 197/PMK.03/2013, wajib pajak yang menggunakan Surat Pemberitauan Masa PPN 1111 DM hanya PKP yang melakukan penyerahana kendaraan bekas secara eceran.
Baca Juga: Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil
Tata Cara Pengisian dan Contohnya
Ketentuan umum pengisian SPT Masa PPN berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 dan terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang:
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), disebutkan bahwa SPT Masa PPN ditandatangani oleh orang yang diberi kuasa harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Isi SPT Masa PPN berdasarkan PMK No. 243 Tahun 2014 harus memuat informasi sebagai berikut:
- Jenis Pajak
- Nama wajib pajak serta NPWP-nya
- Tanda tangan WP atau kuasa dari WP
- Jumlah penyerahan
- Jumlah DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
- Jumlah pajak keluaran (penjualan)
- Jumlah pajak masukan (pembelian) yang bisa dikreditkan
- Jumlah kekurangan/kelebihan pajak
- Tanggal penyetoran
- Data lainnya terkait kegiatan usaha wajib pajak/PKP
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111 digunakan oleh individu (pribadi) dan badan (perusahaan) yang berstatus PKP.
A. Contoh SPT Masa PPN 1111
Berikut contoh surat pemberitahuan pajak pertambahan nilai 1111:
Contoh Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111 via DJP
Sedangkan pengisian SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana diatur dalam lampiran II PER-45/PJ/2010, Formulir 1111 DM penyerahan barang diisi dengan jumlah seluruh penyerahan barang, baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud, yang meliputi:
- Ekspor
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
- Penyerahan yang tidak terutang PPN,
Dari semua penyerahan itu dikurangi dengan retur barang yang diterima.
Berikutnya Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 A DM, yakni berisi daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak dan nota retur penjualan.
Kolom kode dan nomor seri pada SPT PPN 1111 A DM diisi dengan kode dan nomor seri yang tercantum dalam Faktur Pajak sesuai ketentuan yang mengatur mengenai kode dan NSFP atau diisi dengan kode dan nomor seri yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Sebagaimana ketentuan dalam PER-17/PJ/2016, ketika PKP pedagang eceran kendaraan bermotor bekas yang menerbitkan Faktur Pajak sesuai PER-24/PJ/2012, saat melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 DM, jumlah kolom DPP dan PPN yang tercantum dalam formulir 1111 A DM merupakan jumlah seluruh penyerahan yang terjadi dalam masa pajak tersebut.
Jumlah tersebut saat dipindahkan dalam formulir induk bagian DPP penyerahan barang, maka akan menghasilkan angka yang sama antara DPP penyerahan barang yang tercantum pada formulir 1111 DM dan formulir 1111 A DM.
B. Contoh SPT Masa PPN 1111 DM dan 1111 A DM
Berikut contoh surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai 1111 DM dan formulir 1111 A DM:
Contoh SPT Masa PPN 1111 DM dan formulir 1111 A DM via DJP
Baca Juga: Faktur Pajak Digunggung : Cara Membuat dan Lapor PPN Digunggung
Contoh SPT Masa PPN yang Sudah Diisi di eFaktur
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pelaporan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai dilakukan secara elektronik melalui e-Faktur.
Contoh cara pengisian surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilaia dan PPnBM dan bentuk formulirnya sebagai berikut:
A. Contoh SPT Induk
Contoh SPT Induk SPT Masa PPN 11111
B. Contoh Formulir AB
Contoh Formulir AB SPT Masa PPN 1111
C. Contoh Formulir SPT Masa PPN
Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai terdiri dari beberapa formulir turunan seperti Formulir A1, A2, B1, B2, dan B3.
1. Formulir A1
2. Formulir A2
3. Formulir B1
4. Formulir B2
5. Formulir B3
Ketentuan Pelaporan SPT Masa PPN
Tata cara lapor SPT Masa PPN harus dilaporkan setiap bulannya, kendati tidak ada perubahan neraca, atau nilai Rupiah pada masa pajak terkait nihil (0).
Batas jatuh tempo bayar pajak setiap kapan?
Jatuh tempo lapor SPT masa Pajak Pertambahan Nilai adalah pada hari terakhir (tanggal 30 atau 31) bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan.
Kecuali dalam kondisi tertentu seperti yang tertuang pada PMK Nomor 80/PMK.03/2010, maka tanggal jatuh tempo bukanlah pada akhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan.
Agar lebih mudah membuat dan mengelola e-Faktur serta perlaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, gunakan aplikasi pajak online eFaktur Klikpajak.
Untuk langkah-langkah tutorialnya Anda dapat membaca Aturan Terbaru Lapor SPT PPN Online di e-Faktur.
Kesimpulan
SPT Masa PPN adalah surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai yang wajib dilaporkan setiap masa pajak atau bulanan oleh PKP. Ketahui contoh dan cara pengisiannya yang benar.
Wajib pajak PKP yang melakukan transaksi barang dan jasa kena pajak pertambahan nilai wajib memungut dan menyetorkan ke kas negara serta melaporkannya ke DJP.
Pemungutan pajak pertambahan nilai tersebut disertai dengan bukti penerbitan Faktur Pajak dan pelaporannya menggunakan Surat pemberitahuan masa PPN.
SPT Masa PPN bisa dilaporkan melalui e-Faktur Mekari Klikpajak dengan cara mudah dan cepat serta mendapatkan bukti pelaporan otomatis dari Ditjen Pajak.
Referensi
Pajak.go.id. “Peraturan Faktur Pajak PER-03/PJ/2022“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuanga (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021“
Pajak.go.id. “PER-29/PJ/2015 SPT Masa PPN“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/2010“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014“
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012“