Beragam jenis SPT Tahunan Badan dapat dilaporkan lebih mudah hanya di satu aplikasi e-SPT Tahunan Badan Klikpajak.
Tidak perlu khawatir akan keaslian dokumen dan SPT Tahunan Badan yang dilaporkan, e-SPT Tahunan Badan Klikpajak sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, mitra resmi DJP.
Hanya dengan satu aplikasi pajak untuk melakukan pelaporan beragam jenis SPT Tahunan Badan secara online dan terintegrasi.
Seluruh riwayat perpajakan terekam dengan rapi, mudah diakses, dan terjamin keamanannya dengan sertifikasi ISO 27001.
Pelaporan berbagai jenis SPT Tahunan Badan lebih praktis secara online hanya di e-SPT Tahunan Badan Klikpajak
Lakukan pelaporan SPT Badan lebih praktis dengan Aplikasi Pajak Tahunan Badan dari Mekari Klikpajak
Mudahnya akses riwayat perpajakan karena semua aktivitas tersimpan secara otomatis dalam sistem
e-SPT Tahunan Badan adalah aplikasi yang digunakan wajib pajak badan untuk membuat SPT elektronik dalam formulir 1771. Dalam melakukan pelaporan SPT PPh Badan, wajib pajak harus melakukan install aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan terlebih dahulu.
Berikut hal yang harus disiapkan sebelum pelaporan SPT Tahunan Badan:
– NPWP Badan
– Sertifikat Elektronik
– File CSV 1771
– Laporan keuangan serta dokumen pendukung lainnya
Aplikasi e-SPT PPh Badan dari Mekari Klikpajak berbasis web based, sehingga anda tidak perlu download aplikasi spt badan. Anda hanya perlu akun Klikpajak untuk melakukan pelaporan SPT Badan.
Ya, seluruh layanan pajak online dari Mekari Klikpajak selalu diperbarui, termasuk aplikasi e-SPT PPh Badan menggunakan versi terbaru. Layanan aplikasi pajak diperbarui sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan secara online melalui fitur e-Filing atau e-SPT Online dari Klikpajak. Berikut tutorial pelaporan SPT Tahunan Badan di Klikpajak:
1. Login ke akun Klikpajak anda
2. Pilih menu “Lapor Pajak” dan klik “SPT Tahunan Badan”
3. Klik “Buat SPT” pada opsi SPT 1771
4. Isi data laporan keuangan beserta dengan lampirannya
5. Jika data sudah terisi, klik “Lapor SPT”
Informasi lengkap mengenai pelaporan SPT Tahunan Badan di Klikpajak, dapat anda lihat di “Tutorial pelaporan SPT Tahunan Badan”
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2022.
Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.