Bagi pemilik perusahaan, kewajiban administrasi dan pajak selalu menjadi bagian dari aktivitas perusahaan yang Anda jalankan, tak terkecuali pajak. Setiap Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan Badan melalui pengisian formulir 1771. Ketentuan formulir SPT tersebut diatur dalam PER-26/PJ/2013 tentang perubahan atas PER-34/PJ/2010.
Ketentuan yang dimaksud tersebut dipaparkan sebagai berikut:
Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Badan
- Untuk Wajib Pajak harus melakukan pengisian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
- Bagi Wajib Pajak harus melakukan pengisian SPT dalam bahasa Indonesia, dengan menggunakan huruf latin dan satuan mata uang Rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan ijin dari Kementerian Keuangan.
- Wajib Pajak diwajibkan menandatangani SPT
- Wajib Pajak harus melakukan penyampaian SPT ke Kantor Pelayanan Pajak yang mana menjadi tempat pengukuhan Wajib Pajak tersebut.
- Untuk pengambilan SPT dapat dilakukan secara langsung oleh Wajib Pajak di tempat yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau dapat mengambil dengan cara lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan dengan cara melakukan pemberitahuan secara tertulis atau cara lain sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
- Lampiran dan dokumen tambahan serta tata cara yang digunakan untuk melakukan pelaporan SPT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan
Bagi Wajib Pajak Badan Usaha atau perusahaan biasanya menggunakan SPT 1771 yang diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan. Untuk periode batas pelaporan SPT Tahunan pada jenis Badan Usaha tersebut adalah tanggal 30 April. Selengkapnya diatur dalam surat keputusan Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara untuk saat ini, batas akhir pelaporan SPT Badan berarti akan berakhir pada tanggal 30 April 2018. Namun jika ada pembaruan informasi lebih lanjut maka batas masa pelaporan SPT akan disesuaikan.
Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Bisa Dimundurkan
Pelaporan batas akhir SPT Tahunan dapat dimundurkan atau Anda dapat melakukan penundaan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Terjadi kondisi luar biasa sehingga Direktorat Jenderal Pajak membuat kebijakan untuk memundurkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan.
- Wajib Pajak mengajukan permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan sebelumnya.
- Terjadi ketidaksamaan pada Laporan Keuangan Anda dengan satu tahun kalender. Dalam hal ini Anda perlu mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri Keuangan pada tahun sebelumnya.
- Berdasarkan tiga ketentuan tersebut maka batas akhir pelaporan SPT Tahunan tidak selalu menggunakan batas akhir seperti yang ditetapkan yaitu pada tanggal 30 April.
Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tidak Melakukan Pelaporan SPT Tahunan
Apabila Anda tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan atau Anda mengalami keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tersebut, maka Anda dapat dikenai sanksi melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Sanksi tidak melakukan pelaporan pajak tersebut adalah denda sebesar Rp1.000.000,oo untuk Wajib Pajak Badan.
Oleh karena itu, Anda sebaiknya sesegera mungkin melakukan pelaporan SPT Tahunan sehingga dapat terhindar dari sanksi pajak yang telah dijelaskan. Sementara SPT Tahunan Anda dapat dilaporkan sejak awal tahun pada tanggal 1 Januari. Waktu dan kelonggaran pelaporan SPT yang diberikan cukup panjang sehingga Anda dapat membuat agenda pelaporan SPT Tahunan untuk perusahaan Anda.
[adrotate banner=”9″] |