Daftar Isi
4 min read

Fungsi SPT Tahunan Badan dan Ketentuan Pelaporannya

Tayang 14 Sep 2023
Fungsi SPT Tahunan Badan dan Ketentuan Pelaporannya

Fungsi SPT Tahunan Badan adalah untuk melaporkan kewajiban pembayaran pajak penghasilan bagi wajib pajak badan atau perusahaan.

Setiap Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan Badan melalui pengisian formulir SPT 1771.

Proses penyampaian SPT Tahunan Badan ini dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan SPT elektronik e-SPT Badan Online Mekari Klikpajak.


Tentang SPT Badan

SPT Badan merupakan surat pelaporan pajak penghasilan wajib pajak badan yang berisi jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan ke kas negara.

Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan terbaru diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 34/PJ/2010 s.t.d.t.d No. PER – 30/PJ/2017.

Fungsi SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan Badan berfungsi sebagai bukti pertanggungjawaban atas kewajiban pajaknya kepada negara.

Dalam SPT tersebut terdapat informasi yang berkaitan dengan aktivitas bisnis dan administrasi perpajakannya.

Informasi tersebut seperti laporan keuangan usaha atau perusahaan, aktivitas PPN dan/atau PPnBM, serta pajak masa PPh (Pajak Penghasilan).

Jenis dan Bentuk SPT Tahunan

Terdapat dua jenis SPT Tahunan PPh, di antaranya:

  • Jenis SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak
  • Jenis SPT Tahunan PPh untuk bagian Tahun Pajak

Sedangkan bentuk dari SPT Tahunan PPh ini bisa berbentuk:

  • Dokumen elektronik yang dilakukan secara online
  • Dokumen dalam bentuk formulir kertas (hardcopy)

Baca Juga: Cara Membuat SPT Tahunan Badan dan Contohnya


Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Badan

  1. Mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
  2. Harus mengisi SPT dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf latin dan satuan mata uang Rupiah atau mata uang asing dengan izin dari Kementerian Keuangan.
  3. Wajib Pajak diwajibkan menandatangani SPT.
  4. Penyampaian SPT sesuai KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  5. Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak batas akhir pelaporan.
  6. Perpanjangan waktu pelaporan harus diajukan permohonannya kepada DJP sebelum batas akhir pelaporan.
  7. Melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan

Wajib Pajak Badan Usaha atau perusahaan dalam bentuk apapun, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan memiliki batas waktu pelaporan yang sama, yakni 30 April setiap tahunnya.

Pelaporan SPT Tahunan Bisa Dimundurkan

Pelaporan SPT Tahunan dapat dimundurkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Terjadi kondisi luar biasa sehingga Direktorat Jenderal Pajak membuat kebijakan untuk memundurkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan.
  2. Wajib Pajak mengajukan permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan sebelumnya.
  3. Terjadi ketidaksamaan pada Laporan Keuangan dengan satu tahun kalender. Maka perlu mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri Keuangan.
  4. Berdasarkan tiga ketentuan tersebut maka batas akhir pelaporan SPT Tahunan tidak selalu menggunakan batas akhir seperti yang ditetapkan yaitu pada tanggal 30 April.

Baca Juga: Cara Perpanjangan SPT Melalui Aplikasi e-PSPT secara Online


Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan Badan

Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak badan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.

Besar denda terlambat melaporkan SPT Tahunan Badan sebesar Rp1 juta.

Sedangkan sanksi pidana bagi wajib pajak badan yang sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya dalam bentuk kurungan penjara sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun bagi wajib pajak badan yang sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya.

Selain pidana kurungan, juga akan dikenakan sanksi denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Atau dendanya paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Oleh karena itu, sebaiknya sesegera mungkin lakukan pelaporan SPT Tahunan Badan sebelum batas waktu pelaporan atau mengajukan perpanjangan waktu jika dibutuhkan untuk menghindari denda keterlambatan.

Baca Juga: Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar


Cara Lebih Mudah Menyampaikan SPT Tahunan Badan

Anda dapat lebih mudah melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan melalui aplikasi pajak online e-SPT Badan Online Klikpajak.

Anda akan dipandu dengan langkah-lanagkaha yang mudah dan simpel, sehingga pelaporan SPT Tahunan Badan Anda lebih cepat.

Melalui Mekari Klikpajak, Anda juga dapat mengelola administrasi pajak lainnya lebih efektif dan efisien.

Ingin langsung gunakan Mekari Klikpajak untuk mengurus pajak bisnis lebih mudah?

Kategori : Lapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak