
Pada tanggal 9 Oktober 2022, perusahaan kami melakukan transaksi yang dikenakan PPN. Namun hingga 25 November 2022 kami belum membuat Faktur Pajak karena belum ada pembayaran. Bagaimana solusinya jika terlambat upload e-Faktur?
Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.
Solusi Terlambat Upload Faktur Pajak
Sesuai Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, batas waktu upload eFaktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Jika terlambat upload eFaktur, maka solusinya adalah tetap membuat Faktur Pajak dan di-upload ke DJP untuk mendapatkan validasi.
Sebab selama belum lewat dari 3 bulan, Faktur Pajak yang dibuat masih tetap diterima oleh DJP.
Hanya saja, konsekuensinya adalah akan kena sanksi ketika ada pemeriksaan dari petugas pemeriksa pajak.
Langkah-langkah jika Telat Lapor Faktur Pajak
1. Evaluasi dan Identifikasi Keterlambatan
Anda perlu mengetahui berapa lama keterlambatannya? Sebab ini penting karena sanksi dan dampaknya akan berbeda tergantung durasi keterlambatan.
Kemudian evaluasi juga berapa banyak faktur pajak yang terlambat diupload. Jangan lupa cari tahu penyebab keterlambatan, apakah masalah teknis, prosedur internal, atau bahkan kelalaian.
2. Tindakan Segera
Langkah terpenting adalah segera unggah faktur pajak keluaran yang terlambat melalui e-Faktur dan jangan tunda lagi.
Kemudian Simpan bukti tanggal pembuatan faktur, tanggal seharusnya diunggah, tanggal faktur tersebut akhirnya diunggah, dan penyebab keterlambatan. Dokumentasi ini akan berguna jika ada pemeriksaan dari DJP.
Konsekuensi dan Sanksi Keterlambatan
Setidaknya ada beberapa sanksi keterlambatan upload faktur pajak yang mungkin akan Anda terima, meliputi:
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan penerbitan faktur pajak atau melaporkan faktur pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda ini diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku (biasanya persentase tertentu dari Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah tertentu).
- Potensi Pemeriksaan Pajak: Kemudian keterlambatan apalagi berulang akan berpotensi untuk diperiksa pihak DJP.
- Reputasi Bisnis: Keterlambatan juga secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap reputasi bisnis itu sendiri.
Baca juga: Cara Upload Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur
Langkah-langkah Pencegahan Keterlambatan
Agar Anda bisa terhindar dari keterlambatan upload faktur pajak, berikut ini langkah-langkah pencegahan yang perlu Anda ketahui.
1. Pahami Batas Waktu Upload
Pastikan Anda memahami batas waktu penerbitan dan pengunggahan faktur pajak. Biasanya, faktur pajak harus diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan penerbitan faktur.
2. Buat Jadwal
Buat jadwal rutin untuk mengunggah faktur pajak dan gunakan sistem pengingat (misalnya, kalender digital, aplikasi pengingat) untuk membantu Anda mengingat tenggat waktu.
3. Gunakan Software Akuntansi
Software akuntansi modern seringkali memiliki fitur integrasi langsung dengan e-Faktur, yang dapat membantu mengotomatiskan proses pelaporan dan mengurangi risiko keterlambatan.
Fitur Integrasi Mekari Jurnal dapat menjadi solusi ideal untuk menyederhanakan proses akuntansi dan perpajakan Anda.
4. Pastikan Sistem e-Faktur Berjalan dengan Baik
Lakukan pemeriksaan rutin terhadap sistem e-Faktur Anda untuk memastikan tidak ada masalah teknis yang dapat menyebabkan keterlambatan. Pastikan koneksi internet stabil.
5. Proses Backup Data
Untuk mencegah keterlambatan upload e-Faktur, maka Anda perlu melakukan backup data e-Faktur secara berkala untuk mencegah kehilangan data yang dapat menyebabkan keterlambatan.
Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax
Ilustrasi Telat Upload Faktur Pajak
Contoh kasus dari referensi Lampiran huruf A angka 3 PER-03/PJ/2022 terkait Faktur Pajak
PT H yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 11 April 2022. PT H membuat e-faktur pada tanggal 11 April 2022 dan mengisi kolom tanggal faktur pajak 11 April 2022. Namun, e-faktur tersebut baru di unggah (di-upload) ke Direktor Jendral Pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur pada tanggal 14 Mei 2022.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan ini, Direktoral Jendral Pajak tidak memberikan persetujuan (reject atas faktur yang di unggah).
Namun, wajib pajak dapat melakukan perekaman kembali faktur pajak dengan konsekuensi membayar denda.
Sanksi terlambat membuat Faktur Pajak tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bidang perpajakan, yang berbunyi:
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
- Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;
- ….;….;…dst.
Keterlambatan pembuatan Faktur Pajak tersebut menyebabkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) UU No. 11/2020, perubahan UU KUP.
Kapan seharusnya Faktur Pajak dibuat, selengkapnya Anda dapat membaca artikel Batas Waktu Penerbitan e-Faktur.
Semoga ini membantu anda!