Pada tanggal 9 Oktober 2022, perusahaan kami melakukan transaksi yang dikenakan PPN. Namun hingga 25 November 2022 kami belum membuat Faktur Pajak karena belum ada pembayaran. Bagaimana solusinya jika terlambat upload e-Faktur?
Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.
Sesuai Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, batas waktu upload eFaktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Jika terlambat upload eFaktur, maka solusinya adalah tetap membuat Faktur Pajak dan di-upload ke DJP untuk mendapatkan validasi.
Sebab selama belum lewat dari 3 bulan, Faktur Pajak yang dibuat masih tetap diterima oleh DJP.
Hanya saja, konsekuensinya adalah akan kena sanksi ketika ada pemeriksaan dari petugas pemeriksa pajak.
Sanksi terlambat membuat Faktur Pajak tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bidang perpajakan, yang berbunyi:
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
- Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;
- ….;….;…dst.
Keterlambatan pembuatan Faktur Pajak tersebut menyebabkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) UU No. 11/2020, perubahan UU KUP.
Kapan seharusnya Faktur Pajak dibuat, selengkapnya Anda dapat membaca artikel Batas Waktu Penerbitan e-Faktur.