Sesuai Pasal 1 Ayat 11 dalam Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, dan harta atau kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat pemberitahuan yang digunakan oleh Wajib Pajak ini terdiri atas:
- Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yaitu surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yaitu surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Fungsi SPT Badan
1. Untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak seperti:
a. Pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
b. Laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
c. Harta dan kewajiban.
d. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak orang atau Badan lain dalam satu Tahun Pajak.
2. Sebagai sarana Pengusaha Kena Pajak melaporkan tentang:
a. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Mengetahui Bentuk dan Isi SPT
Bentuk dan isi SPT untuk masing-masing jenis pajak berbeda satu sama lain, yakni yang berupa formulir isian.
Sama halnya dengan aplikasi isian di suatu perbankan atau asuransi, dan lain-lain. Ada yang beranggapan bahwa bentuk dan isi SPT cukup membingungkan sehingga sulit untuk mengisinya. Padahal pada kenyataannya tidak demikian. Ini terjadi karena biasanya orang tersebut belum pernah melihat, mempelajari, atau mendalami buku petunjuknya. Padahal, contoh SPT yang diisi cukup mudah dilakukan.
1. Contoh SPT Tahunan Badan
Pada SPT Tahunan Badan 1771 berisikan informasi seperti NPWP, nama & alamat pemotong pajak, rincian penghasilan, perhitungan pemotongan PPh, dan informasi lainnya secara detil.
Sebelum mengisi SPT Tahunan Badan, ada baiknya Anda mempersiapkan dokumen-dokumen berikut sebagai kelengkapan:
a. SPT Masa PPN.
b. SPT Masa PPh Pasal 21 mulai dari Masa Pajak Januari sampai dengan Desember.
c. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 mulai dari Masa Pajak Januari sampai dengan Desember.
d. Bukti pemungutan PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember.
e. Bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember.
f. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember.
g. Bukti Pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember.
h. Laporan Keuangan.
Di tahun 2018 ini, tercatat pelaporan SPT Tahunan Badan pada batas waktu 30 April mengalami peningkatan sebesar 21% dari jumlah pelaporan bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Meskipun begitu, jumlah pelaporan masih jauh dari target angka yang diharapkan yaitu 1,45 Juta Wajib Pajak Badan sementara angka yang didapat hanya setengahnya.
2. Contoh SPT Masa Badan
SPT Masa Badan adalah untuk melaporkan Pajak Badan secara bulanan. SPT Masa untuk Pajak Penghasilan (PPh) maksimal dilaporkan pada tanggal 20 bulan berikutnya sementara untuk jenis SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.
Ada banyak jenis SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) seperti terlampir berikut:
a. SPT Masa PPh Pasal 22.
b. SPT Masa PPh Pasal 21/26.
c. SPT Masa PPh Pasal 23/26.
d. SPT Masa PPh Pasal 25.
e. SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2.
f. SPT Masa PPh Pasal 15.
Baca juga: Tarif, Contoh dan Cara Menghitung PPh Pasal 22
SPT bisa saja berstatus Nihil atau kurang bayar untuk Badan Usaha misalnya karena alasan-alasan seperti tidak berjalannya kegiatan usaha, pajaknya berstatus Final, atau pajak kurang bayar.
Namun di tahun 2018 ini lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 yang mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 243/PMK.03/204 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) ada perubahan terkait ketentuan pelaporan SPT Masa Nihil.
Dengan peraturan tersebut berarti Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Masa Nihil.
Gambaran jelas tentang contoh SPT di atas diharapkan dapat membantu Wajib Pajak untuk lebih memahami seperti apa Surat Pemberitahuan (SPT), jenis-jenis dan fungsi pentingnya.
Agar tidak repot, untuk pelaporan SPT Masa dan Tahunan Badan Anda dapat dilakukan secara online.
Pelaporan SPT Badan secara online juga terbukti memudahkan sehingga Wajib Pajak tidak harus banyak melakukan koreksi juga menghindari adanya kesalahan dalam prosedur pembayaran dan pelaporan pajak.
Kelebihan tersebut bisa Anda dapat pada layanan klikpajak. Selain telah menjadi mitra resmi DJP, klikpajak juga memiliki tampilan menarik serta fitur perpajakan yang lengkap sehingga Anda dapat langsung lapor dengan GRATIS melalui klikpajak!