Sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak badan memiliki sejumlah kewajiban terkait Surat Pemberitahuan (SPT). Ketahui jenisnya beserta contoh SPT Badan ini.
Merujuk Pasal 1 ayat (11) bahwa Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda agar lebih mudah memahami perbedaan jenis SPT yang perlu dikelola WP Badan.
Jenis SPT yang Dikelola Badan
Sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terdapat dua jenis SPT yang dikelola wajib pajak, yakni:
1. SPT Masa
Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
SPT Masa ini terdiri dari SPT Masa PPh (Pasal 4 ayat [2], 21, 22, 23, 26) dan SPT Masa PPN.
2. SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Fungsi SPT bagi Badan
Surat pemberitahuan yang dikelola wajib pajak badan berfungsi sebagai berikut:
1. Untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak, seperti:
a. Pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
b. Laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
c. Harta dan kewajiban.
d. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak orang atau Badan lain dalam satu Tahun Pajak.
2. Sebagai sarana Pengusaha Kena Pajak melaporkan tentang:
a. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Apa Saja Kewajiban Pajak Badan dan Cara Mengelolanya?
Contoh Bentuk SPT
Bentuk dan isi SPT berbeda-beda tergantung jenis pajak yang akan dilaporkannya.
Agar lebih mudah memahaminya, simak contoh SPT Badan atau surat pemberitahuan pajak yang dikelola WP Badan.
1. Contoh SPT Badan PPh Tahunan
SPT Badan pajak penghasilan tahunan yang dilaporkan WP Badan atau Perusahaan ini berupa Formulir 1771 yang terdiri dari SPT Induk dan Lampiran I, II, III, IV, V dan VI.
A. SPT Induk Formulir 1771
B. Lampiran 1771-I
C. Lampiran 1771-II
D. Lampiran 1771-III
E. Lampiran 1771-IV
F. Lampiran 1771-V
G. Lampiran 1771-VI
Penjelasan tata cara pengisian SPT Badan PPh Tahunan selengkapnya baca: Cara Mengisi Fomurlir SPT PPh Badan 1771.
2. Contoh SPT PPh Masa
SPT PPh Masa berupa formulir bukti pemotongan pajak penghasilan unifikasi dan SPT Masa PPh 21 berbentuk seperti berikut:
A. SPT Masa PPh Unifikasi
Bagaimana cara melaporkan surat pemberitahuan pajak penghasilan unifikasi ini? Selengkapnya baca: Tutorial Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi.
B. SPT Masa PPh 21/26
Berikut contoh SPT Masa PPh Pasal 21/26:
a). Formulir SPT Pemotongan PPh 21/26
b). Daftar Pemotongan PPh 21 Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun/Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
c). Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26.
d). Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final
e). Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan PPh 21/26.
f). Daftar Biaya: Formulir Masa Pajak Desember oleh WP yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.
g). Bukti Pemotongan PPh 21 (Tidak Final) atau Pasal 26.
h). Bukti Pemotongan PPh 21 (Final)
i). Bukti Pemotongan PPh 21 bagi Pegawai Tetap/Penerima Penisun/Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala.
j). Bukti Pemotongan PPh 21 bagi PNS atau Anggota TNI/Anggota Polri/Pejabat Negara atau Pensiunannya.
Untuk mengetahui bagaimana cara melaporkan surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 ini, selengkapnya baca: Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh 21 Online.
3. Contoh SPT Masa PPN
Jenis SPT yang dikelola Badan berupa surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai terdiri dari SPT Induk, Formulir AB dan Formulir SPT Masa PPN.
Seperti apa bentuk surat pemberitahuan pajak pertambahan nilai ini, selengkapnya baca: SPT Masa PPN dan Contoh Pengisiannya.
Kesimpulan
SPT Badan terdiri dari beberapa jenis surat pemberitahuan pajak yang dikelola oleh wajib pajak badan.
Gambaran jelas tentang contoh SPT di atas diharapkan dapat membantu Wajib Pajak untuk lebih memahami seperti apa Surat Pemberitahuan (SPT), jenis-jenis dan fungsi pentingnya.
Agar tidak repot, untuk pelaporan SPT Masa dan Tahunan Badan Anda dapat dilakukan secara online.
Pelaporan SPT Badan secara online juga terbukti memudahkan sehingga Wajib Pajak tidak harus banyak melakukan koreksi, juga menghindari adanya kesalahan dalam prosedur pembayaran dan pelaporan pajak.
Kelebihan tersebut bisa Anda dapat pada penggunaan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007“
Pajak.go.id. “Formulir SPT 1771-TKB-0“
Pajak.go.id. “Download Formulir SPT PPh 21“
JDIH Kemenkeu.go.id. “PMK No. 03 Tahun 2018“