Klikpajak by Mekari

Penundaan Penyampaian SPT Tahunan dan Cara Pengajuannya

Penundaan penyampaian SPT Tahunan dapat diajukan oleh Wajib Pajak Pribadi dan WP Badan. Pahami ketentuan dan cara pengajuannya.

Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) ada batasnya. Pun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelonggaran bagi Wajib Pajak (WP) dalam penyampaian SPT pajaknya.

Dalam keadaan tertentu, WP Pribadi dan WP Badan bisa saja terpaksa harus menunda penyampaian SPT Tahunan karena sejumlah alasan, seperti padatnya kegiatan usaha dan kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya untuk Anda beserta penjelasan umum mengenai pengajuan penundaan penyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak ini. 


Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Business Growth setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!


Jangka Waktu Penundaan Penyampaian SPT Tahunan

Merujuk Pasal 2 PER-21/PJ/2009 disebutkan:

(1) Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah: 

  1. Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak 
  2. Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak

(2) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. 

Maka, jangka waktu penundaan penyampaian dalam tempo paling lama sebagai berikut:

  • SPT Tahunan PPh Badan dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan hingga 30 Juni.
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan hingga 31 Mei.

Penundaan Penyampaian SPT Tahunan: Cara Mengajukan PerpanjanganIlustrasi mengajukan penundaan penyampaian SPT Tahunan

A. Dasar Hukum

Ketentuan mengenai penundaan penyampaian SPT Tahunan pajak ini diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut:

  • Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang SPT.

B. Dokumen Pengajuan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan

Berikut ini dokumen lain yang harus dilampirkan: 

  1. Laporan Keuangan Sementara untuk tahun pajak bersangkutan yang disusun oleh WP. Ini bukan laporan keuangan sementara hasil dari konsolidasi grup.
  2. Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang, kecuali jika memang terdapat izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.
  3. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum rampung karena laporan keuangan masih diaudit oleh Akuntan Publik tersebut.

C. Ketentuan Pengajuan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan

Pengajuan permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan, baik WP Badan dan WP OP, sama-sama harus disampaikan secara tertulis yang ditujukan kepada DJP menggunakan formulir yang telah ditentukan.

  • Formulir 1771-Y, ditujukan untuk SPT Tahunan PPh Badan
  • Sedangkan formulir 1770-Y untuk SPT Tahunan PPh WP OP
  • Formulir 1771-$Y, untuk SPT Tahunan PPh Badan jika menggunakan mata uang dolar AS

Surat permohonan tersebut harus dilampirkan dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan:

Contoh surat pemberitahuan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan

Ketahui juga syarat dan cara membuat NPWP pribadi online yang mudah

Secara lebih rinci, sesuai Pasal 4 Ayat 1 dan 2 PER-21/PJ/2009, berikut ini prosedur yang harus dilakukan oleh WP Badan dan WP OP termasuk mereka yang berwirausaha, ketika mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT:

  • Membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis.

Seperti dijelaskan sebelumnya, permohonan itu disampaikan dalam formulir yang sudah baku (hardcopy) atau dalam bentuk data elektronik (E-SPT).

Jangan lupa masukkan dokumen lampiran yang diminta dan serahkan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

  • Formulir permohonan itu harus ditandatangani oleh WP atau pihak kuasa yang ditunjuk.

Jika Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diurus dan ditandatangani oleh kuasa WP, maka harus dilampirkan Surat Kuasa.

  • WP harus menjelaskan alasan mengapa memerlukan kelonggaran waktu.

Alasan ini disertakan ke dalam kolom yang tersedia pada formulir 1770 atau 1771.

Ke Mana Mengirimkan Permohonan Pengajuan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan? 

Pada Pasal 5 PER-21/PJ/2009 disebutkan:

(1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat disampaikan: 

  1. Secara langsung
  2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  3. Dengan cara lain

(2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: 

  1. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
  2. e-Filing melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku

(3) Atas penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan atas penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

(4) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Baca Juga: Insentif Pajak PPh 22 Impor: Bidang Usaha yang Bisa Ajukan, Syarat dan Caranya

Penundaan Penyampaian SPT Tahunan: Cara Mengajukan PerpanjanganIlustrasi pengajuan penundaan penyampaian SPT Tahunan

D. Contoh Surat Pemberitahuan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan

Berikut bentuk formulir surat pengajuan penundaan penyampaian SPT Tahunan atau surat pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan untuk WP Pribadi dan WP Badan:

1. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan WP Pribadi

Contoh formulir pengajuan penundaan penyampaian SPT Tahunan Pribadi

2. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan Badan

Contoh formulir surat pengajuan penundaan penyampaian SPT Tahunan Badan

3. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan Badan jika dalam USD

Contoh formulir pengajuan penundaan penyampaian SPT Tahunan Badan jika dalam USD

E. Pengajuan Penundaan Penyampaian SPT secara Online

Ditjen Pajak telah menyediakan fitur untuk pengajuan penundaan penyampaian SPT Tahunan secara daring melalui aplikasi e-PSPT.

Berikut langkah-langkah Cara Perpanjang SPT Melalui APlikasi e-PSPT secara Online.

Pengajuan Diterima atau Ditolak

Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan penundaan penyampaian SPT Tahunan diputuskan oleh DJP.

Keputusan dari DJP ini biasanya akan diterima oleh WP paling lambat tujuh hari kerja sejak surat permohonan diterima dalam kondisi lengkap.

Permohonan yang diajukan WP dianggap disetujui apabila DJP tidak memberikan keputusan atau tidak menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7 hari kerja.

Untuk itu, WP tak perlu resah jika tak kunjung mendapat kabar dari DJP untuk permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan yang diajukan.

Sebab itu artinya, WP dianggap telah memenuhi ketentuan dan berhak mendapat kelonggaran penundaan penyampaian SPT Tahunan.

Dalam pembuatan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, apabila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan yang telah diuraikan diatas, maka dianggap bukan Pemberitahuan Perpanjangan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Keputusan DJP dalam hal penundaan atau perpanjangan penyampaian SPT Tahunan ini, diatur dalam Pasal 6 PER-21/PJ/2009, yang berbunyi:

Apabila Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada WP dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:

  1. sesuai dengan pemberitahuan WP dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tidak melebihi batas waktu
  2. untuk jangka waktu paling lama dua bulan dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan melebihi batas waktu

Itulah penjelasan tentang perlunya mengajukan penundaan atau perpanjangan penyampaian SPT Tahunan jika memang dirasa perlu.

Untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan pajak Anda, gunakan e-SPT Badan Klikpajak.

Sanksi Tidak Ajukan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan

DJP telah menentukan kapan batas waktu pelaporan SPT Pajak.

Jika dalam kondisi tertentu atau karena padatnya aktivitas sehingga membuat WP bahkan lupa atau terlewat mengajukan penundaan atau perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, sanksi apa yang akan diterima WP?

Pasal 7 PER-21/PJ/2009 disebutkan:

Dalam hal WP belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka WP masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu.

WP yang belum juga menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan mendapat Surat Teguran.

WP yang tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.

Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak

Kelola Pajak Lebih Mudah dengan Klikpajak

Fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak yang terintegrasi semakin memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak Anda dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Bahkan, melalui klikpajak Anda dapat kelola pajak lebih mudah dan cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Jurnal.id.

Selengkapnya baca cara kerja aplikasi pajak online Klikpajak untuk mengetahui lebih lanjut kemudahan kelola pajak bisnis Anda.

Kategori : Tips Pajak

PUBLISHED03 May 2023
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: