Daftar Isi
6 min read

Penyebab eFaktur 3.0 Error dan Cara Mengatasinya

Tayang 08 Jun 2023
Last updated 19 Juli 2024
Penyebab eFaktur 3.0 Error dan Cara Mengatasinya

e-Faktur 3.0 merupakan versi baru mulai berlakunya pelaporan SPT PPN-nya melalui aplikasi e-Faktur. Apa penyebab eFaktur error 3.0 dan bagaimana cara mengatasinya?

Simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda dalam mengatasi kendala ini.


Penyebab eFaktur 3.0 Error

Munculnya error pada saat mengelola Faktur Pajak elektronik di aplikasi eFaktur 3.0 bisa disebabkan oleh beberapa kendala seperti:

  • Belum update e-Faktur
  • Server DJP sedang dalam perbaikan
  • Jaringan internet tidak stabil atau terputus
  • Salah memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NYPN)
  • Kesalahan dalam upload lampiran

Masing-masing beberapa penyebab e-Faktur 3.0 error tersebut memiliki jenis kode error yang berbeda-beda.

Baca Juga: Wajib Update e-Faktur Terbaru, Apa Perbedaan eFaktur 3.0 & eFaktur 2.2?

Penyebab eFaktur 3.0 Error dan Cara MengatasinyaIlustrasi eFaktur 3.0 error

eFaktur Error eFaktur 3.0 yang Sering Terjadi

Dari beberapa jenis penyebab error eFaktur tersebut, ada error eFaktur 3.0 yang kerap ditemui Pengusaha Kena Pajak (PKP), di antaranya:

A. ETAX-web-50008: sptservice-00046: Terjadi Kesalahan saat Upload Lampiran

Salah satu yang sering ditemui pada eFaktur error hari ini seperti ETAX-web-50008:sptservice-00046: Terjadi kesalahan saat upload lampiran.

Error ini biasa terjadi saat menggunakan eFaktur 3.0 setelah berlakunya update sistem e-Faktur terbaru menggantikan versi eFaktur 2.2.

Kegagalan upload lampiran ini disebabkan eFaktur belum diperbarui.

Untuk memperbarui aplikasi e-Faktur DJP ini, PKP harus download dan install patch e-Faktur 3.0 yang tersedia di laman efaktur.pajak.do.id pada perangkat komputer sesuai dengan sistem operasi yang digunakan.

Update eFaktur 3.0 ini juga diharuskan bagi penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra DJP.

Seiring adanya pembaruan sistem eFaktur ini, maka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak bisa melalui e-Filing dengan cara upload CSV (Comma Separated Value) lagi.

Tapi pelaporan SPT Masa PPN harus melalui web eFaktur yang sudah dilengkapi dengan fitur prepopulated SPT Masa PPN.

Setelah melakukan download e-Faktur versi terbaru, file yang harus di-copy dan di-replace ke database existing adalah:

1. Ketiga File (ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan EtaxInvoiceUpd) disalin seluruhnya dan akan menggantikan file existing.

2. Selanjutnya Anda dapat menjalankan ETaxInvoice.exe.

Anda diminta untuk tetap melakukan backup data secara manual.

Baca juga: Gagal ‘Update’ e-Faktur? Ini Alternatif ‘Download’ e-Faktur 3.0

Jika sudah sudah berhasil update ke versi 3.0, silakan me-rename file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi ETaxInvoiceUpd_backup.exe (Pastikan aplikasi dalam posisi tertutup).

Tujuannya supaya setiap kali aplikasi dibuka, tidak melakukan backup otomatis, di mana proses ini biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama jika ukuran database besar.

Selanjutnya, pastikan melakukan backup folder db secara manual dengan menutup aplikasi e-Faktur terlebih dahulu, karena backup otomatisnya sudah tidak aktif.

Berikut beberapa masalah saat update e-Faktur 3.0 dan solusinya:

No. Keterangan Error Penyebab dan Cara Mengatasi
1. Notifikasi Java Runtime Environment not valid Ini dikarenakan versi aplikasi e-Faktur yang digunakan berbeda dengan versi OS (32bit atau 64bit) pada komputer atau perangkat yang digunakan.

 

ETAX web 50008 umumnya terjadi pada saat proses mengunggah lampiran untuk pembayaran pajak terutang PPN.

Agar lebih mudah bayar/setor PPN terutang, gunakan e-Billing Klikpajak.

Kenapa lebih mudah dan cepat bayar/setor PPN di Klikpajak?

Sebab e-Billing Klikpajak sudah dilengkapi dengan virtual account bank persepsi yang ditetapkan Kementerian Keuangan maupun dompet digital.

Sehingga proses bayar yang terlebih dahulu harus membuat Kode Billing, dapat dilakukan dalam platform yang sama saat bayar/setor pajaknya.

Bahkan, Anda dapat setor atau Bayar PPN Terutang Langsung dari Halaman SPT.

Baca Juga: Perbedaan e-Faktur Client Desktop, Web Based, Host to Host dan Penggunaannya

B. ETAX-40001 juga Masalah yang Umumnya Sering Terjadi

ETAX-40001 adalah gangguan yang salah satunya terjadi akibat sambungan internet yang tidak bagus sehingga antara aplikasi e-Faktur PKP dengan server pajak tidak bisa terkoneksi lancar.

Gangguan ETAX-40001 sangat mengesalkan karena menghambat PKP dalam mengakses e-Faktur.

Error ETAX-40001 ini menyebabkan PKP tidak bisa mengunggah Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan untuk mendapatkan approval (pengesahan) dan belum bisa mencetaknya.

Dengan begitu, tugas yang seharusnya rampung, menjadi terhambat.

Selain karena jaringan internet yang kurang bagus, berikut ini penyebab lain munculnya error ETAX 40001  e-Faktur:

  • Masalah pada server ETaxInvoice pada aplikasi e-Faktur.
  • Ada virus pada komputer atau laptop.
  • Aplikasi yang digunakan bisa jadi terblokir oleh firewall Windows atau antivirus bawaan komputer yang digunakan PKP.
  • Sertifikat Elektronik sudah kedaluwarsa.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Elektronik yang Kedaluwarsa (Expired)

Ketika masalah-masalah tersebut muncul, berikut solusinya:

1. Jika kendalanya ada pada koneksi internet yang lambat, maka tingga mengecek jaringan internet pada komputer.

Pastikan sinyal internet kuat, sehingga bisa mendukung aktivitas dalam mengakses aplikasi e-Faktur ini.

2. Untuk menangkal virus adware atau malware yang bisa merusak program pada komputer atau laptop, maka disarankan untuk melakukan scan berkala sebelum membuka aplikasi e-Faktur.

3. Jika muncul kendala aplikasi e-Faktur terblokir oleh firewall Windows atau oleh antivirus yang dipakai, maka klik turn off firewall windows atau anti-virus, selanjutnya aplikasi e-Faktur sudah bisa dioperasikan.

4. Salah satu penyebab terjadinya error ETAX-40001 e-Faktur karena sertifikat elektronik sudah kadaluarsa.

Maka PKP harus memperbaharui sertifikat elektronik terlebih dahulu.

Caranya sama seperti ketika melakukan permintaan Sertifikat Elektronik untuk pertama kalinya.

5. Jika poin 1-4 sudah di cek semua, namun masih muncul kendala ETAX 40001, kemungkinan server DJP sedang bermasalah atau antrean sedang banyak.

Baca juga: Membuat SPT tapi Aplikasi Pajak DJP Online Error, Lakukan ini

Jenis eFaktur Error Lainnya

Ada saja kendala saat menggunakan aplikasi pembuatan Faktur Pajak elektronik ini.

Berikut beberapa macam kode error e-Faktur yang mungkin saja sedang dijumpai saat ini dan cara mengatasinya sebagaimana DJP umumkan.

No. Keterangan Error Cara Mengatasi
1. Database tidak bisa dijakankan atau Etax-10001: Error Database 1. Pastikan database ada dan aplikasi yang berjalan di komputer Anda hanya satu aplikasi yaitu e-Faktur 3.0.0.1.

2. Jangan lupa menjalankan ETaxInvoiceUpd.exe.

2. ETAX-40001: Tidak dapat menghubungi ETaxInvoice Server 1. Pastikan Anda terhubung dengan internet ketika mendapat pesan efaktur error tersebut.

2. Cek koneksi internet.

3. Jika menggunakan proxy, maka atur proxy pada aplikasi e-Faktur.

4. Cek apakah e-Faktur diblok oleh antivirus atau firewall.

5. Cek juga apakah Sertifikat Elektronik masih aktif dan perkenalkan ulang Sertifikat Elektronik.

6. Jika sudah melakukan semua pengecekan tersebut, tapi pesan Etax-40001 masih muncul

3. ETAX-10004: Data tidak ditemukan Lakukan Get Data kembali untuk mengulangi proses request ke server DJP, karena ada kemungkinan koneksi terputus.
4. ETAX-API-50031: NOT FOUND Jika saat menginput Pajak Masukan mendapat notifikasi efaktur error tersebut, maka penyebab adalah:

1. Salah input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

2. Salah input kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) saat pembuatan ID Billing

3. Atau data pembayaran di sistem DJP belum sinkron atau belum sesuai.

Untuk mengatasi hal ini, pastikan tata cara pembuatan Kode Billing dan pembayaran telah sesuai sebelum menyetor dan mengkreditkan Pajak masukan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

5. Database rusak dan tidak bisa digunakan karena efaktur error Apakah bisa mendapatkan kembali (recovery) data e-Faktur?

1. Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Anda dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke KPP tempat perusahaan terdaftar dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2014 dan perubahannya.

2. Data e-Faktur yang dapat dimintakan terbatas pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan DJP.

3. Prosedur penyelesaian atas permintaan data e-Faktur adalah sebagaimana ditetapkan pada SE-58/PJ/2015.

Catatan: Pastikan Anda melakukan backup db (database) secara rutin.

 

Lebih lanjut Anda dapat membaca artikel Daftar Lengkap Kode Error ETAX eFaktur Terbaru dan Solusi ETAX-API untuk mengetahui detail permasalahan pada e-Faktur.

Cara Mudah Gunakan eFaktur 3.0 Tanpa Install / Update Aplikasi

Anda tidak perlu ribet harus install dan update eFaktur 3.0 pada perangkat komputer apabila menggunakan e-Faktur Klikpajak.

Sebab e-Faktur Klikpajak berbasis cloud computing yang membuat Anda dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasi.

Perlu diketahui, hingga sekarang ini update sistem Faktur Pajak elektronik DJP ini sudah pada versi eFaktur 3.2.

Kategori : e-FakturEdukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami