Klikpajak by Mekari

Ini Dia Penyebab eFaktur 3.0 Error dan Cara Mengatasinya

Ketahui lebih lanjut seputar eFaktur error seperti ETAX Web 50008 dalam ulasan eFaktur error hari ini. Seperti ETAX-web-50008:sptservice-00046: Terjadi kesalahan saat upload lampiran. Mekari Klikpajak akan mengulas e-Faktur error hari ini.

Tapi sebelum itu, Klikpajak.id akan kembali mengingatkan Sobat Klikpajak pentingnya kelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif & efisien untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan.

Ingin tahu cara kelola pajak perusahaan yang mudah dan cepat?

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

eFaktur Error Seperti ETAX Web 50008 yang Sering Ditemui

Apakah Sobat Klikpajak sering atau sedang menghadapi kendala eFaktur error hari ini?

Ketahui penyebab eFaktur error dan cara mengatasi e-Faktur error hari ini dengan mudah.

e-Faktur 2.2 tidak bisa digunakan, harus update eFaktur 3.0

Seperti diketahui, wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib update sistem terbaru yakni e-Faktur 3.0 menggantikan versi e-Faktur 2.2, efektif mulai 1 Oktober 2020.

Baca juga: Wajib Update e-Faktur Terbaru, Apa Perbedaan eFaktur 3.0 & eFaktur 2.2?

Untuk memperbarui aplikasi e-Faktur DJP ini, PKP harus download dan install patch e-Faktur 3.0 yang tersedia di laman efaktur.pajak.do.id pada perangkat komputer sesuai dengan sistem operasi yang digunakan.

Update eFaktur 3.0 ini juga diharuskan bagi penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra DJP.

Dengan berlakunya pembaruan sistem aplikasi eFaktur terbaru 3.0, maka e-Faktur 2.2 terhitung sejak 5 Oktober 2020 tidak bisa lagi digunakan.

Artinya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai untuk Masa Pajak September 2020 dan seterusnya tidak bisa melalui e-Filing dengan cara upload CSV (Comma Separated Value) lagi.

Tapi pelaporan SPT Masa PPN harus melalui web eFaktur yang sudah dilengkap dengan fitur prepopulated SPT Masa PPN.

Baca juga: Perbedaan e-Faktur Client Desktop, Web Based, Host to Host dan Penggunaannya

Jika Gagal Update e-Faktur 3.0

Apabila gagal saat melakukan pembaruan sistem pada aplikasi e-Faktur 3.0, ketahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan update.

DJP telah memberikan petunjuk dalam melakukan update e-Faktur versi terbaru ini.

Perlu diperhatikan, untuk update database e-Faktur 3.0 ini, harus dilakukan baik di sisi server maupun client.

Setelah melakukan download e-Faktur versi terbaru, file yang harus di-copy dan di-replace ke database existing adalah:

1. Ketiga File (ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan EtaxInvoiceUpd) disalin seluruhnya dan akan menggantikan file existing.

2. Selanjutnya Anda dapat menjalankan ETaxInvoice.exe

Anda diminta untuk tetap melakukan backup data secara manual.

Baca juga: Gagal ‘Update’ e-Faktur? Ini Alternatif ‘Download’ e-Faktur 3.0

Jika sudah sudah berhasil update ke versi 3.0, silakan me-rename fileETaxInvoiceUpd.exe menjadi ETaxInvoiceUpd_backup.exe (Pastikan aplikasi dalam posisi tertutup).

Tujuannya supaya setiap kali aplikasi dibuka, tidak melakukan backup otomatis, di mana proses ini biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama jika ukuran database besar.

Selanjutnya, pastikan melakukan backup folder db secara manual dengan menutup aplikasi e-Faktur terlebih dahulu, karena backup otomatisnya sudah tidak aktif.

Berikut beberapa masalah saat update e-Faktur 3.0 dan solusinya:

No. Keterangan Eror Penyebab dan Cara Mengatasi
1. Notifikasi Java Runtime Environment not valid Ini dikarenakan versi aplikasi e-Faktur yang digunakan berbeda dengan versi OS (32bit atau 64bit) pada komputer atau perangkat yang digunakan.

 

Baca juga: Kode Error Lapor SPT Tahunan 2021 dan Cara Mengatasinya

Cara Mudah Gunakan eFaktur 3.0 Tanpa Instal / Update Aplikasi

Tahukah? Sobat Klikpajak tidak perlu ribet harus install dan update eFaktur 3.0 di perangat komputer jika menggunakan e-Faktur Klikpajak.

Sebab e-Faktur Klikpajak berbasis cloud computing yang membuat Sobat Klikpajak dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasi.

Cukup gunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang melakukan pembaruan sistem eFaktur 3.0 untuk memudahkan pembuatan Faktur Pajak elektronik dan pelaporan SPT Masa PPPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

a. ETAX-web-50008: sptservice-00046: Terjadi Kesalahan saat Upload Lampiran

Apa itu ETAX Web 50008?

ETAX web 50008 ini umumnya terjadi pada saat proses mengunggah lampiran untuk pembayaran pajak terutang PPN.

Begitu juga jika mengalami eFaktur error berupa ETAX-Web-50008: sptservice-00046: terjadi kesalahan saat upload lampiran.

Agar lebih mudah bayar/setor PPN terutang, gunakan e-Billing Mekari Klikpajak.

Kenapa lebih mudah dan cepat bayar/setor PPN di Klikpajak?

Sebab e-Billing Klikpajak sudah dilengkapi dengan virtual account bank persepsi yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Sehingga proses bayar yang terllebih dahulu harus membuat Kode Billing, dapat dilakukan dalam platform yang sama saat bayar/setor pajaknya.

Buat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN Langsung di Klikpajak by Mekari

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

b. ETAX-40001 juga Masalah yang Umumnya Sering Terjadi

ETAX-40001 adalah gangguan yang salah satunya terjadi akibat sambungan internet yang tidak bagus sehingga antara aplikasi e-Faktur PKP dengan server pajak tidak bisa terkoneksi lancar.

Gangguan ETAX-40001 sangat mengesalkan karena menghambat PKP dalam mengakses e-Faktur.

Error ETAX-40001 ini menyebabkan PKP tidak bisa mengunggah Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan untuk mendapatkan approval (pengesahan) dan belum bisa mencetaknya.

Dengan begitu, tugas yang seharusnya rampung, menjadi terhambat.

Selain karena jaringan internet yang kurang bagus, berikut ini penyebab lain munculnya error ETAX 40001  e-Faktur:

  • Masalah pada server ETaxInvoice pada aplikasi e-Faktur.
  • Ada virus pada komputer atau laptop.
  • Aplikasi yang digunakan bisa jadi terblokir oleh firewall Windows atau antivirus bawaan komputer yang digunakan PKP.
  • Sertifikat Elektronik sudah kedaluwarsa.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Elektronik yang Kedaluwarsa (Expired)

Ketika masalah-masalah tersebut muncul, berikut solusinya:

1. Jika kendalanya ada pada koneksi internet yang lambat, maka tingga mengecek jaringan internet pada komputer.

Pastikan sinyal internet kuat, sehingga bisa mendukung aktivitas dalam mengakses aplikasi e-Faktur ini.

2. Untuk menangkal virus adware atau malware yang bisa merusak program pada komputer atau laptop, maka disarankan untuk melakukan scan berkala sebelum membuka aplikasi e-Faktur.

3. Jika muncul kendala aplikasi e-Faktur terblokir oleh firewall Windows atau oleh antivirus yang dipakai, maka klik turn off firewall windows atau anti-virus, selanjutnya aplikasi e-Faktur sudah bisa dioperasikan.

4. Salah satu penyebab terjadinya error ETAX-40001 e-Faktur karena sertifikat elektronik sudah kadaluarsa.

Maka PKP harus memperbaharui sertifikat elektronik terlebih dahulu.

Caranya sama seperti ketika melakukan permintaan Sertifikat Elektronik untuk pertama kalinya.

5. Jika poin 1-4 sudah di cek semua, namun masih muncul kendala ETAX 40001, kemungkinan server DJP sedang bermasalah atau antrean sedang banyak.

Baca juga: Membuat SPT tapi Aplikasi Pajak DJP Online Error, Lakukan ini

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Jenis eFaktur Error Lainnya

Ada saja kendala saat menggunakan aplikasi pembuatan Faktur Pajak elektronik ini.

Berikut beberapa macam kode eror e-Faktur yang mungkin saja sedang dijumpai saat ini dan cara mengatasinya sebagaimana DJP umumkan.

No. Keterangan Eror Cara Mengatasi
1. Database tidak bisa dijakankan atau Etax-10001: Error Database 1. Pastikan database ada dan aplikasi yang berjalan di komputer Anda hanya satu aplikasi yaitu e-Faktur 3.0.0.1.

2. Jangan lupa menjalankan ETaxInvoiceUpd.exe.

2. ETAX-40001: Tidak dapat menghubungi ETaxInvoice Server 1. Pastikan Anda terhubung dengan internet ketika mendapat pesan efaktur error tersebut.

2. Cek koneksi internet.

3. Jika menggunakan proxy, maka atur proxy pada aplikasi e-Faktur.

4. Cek apakah e-Faktur diblok oleh antivirus atau firewall.

5. Cek juga apakah Sertifikat Elektronik masih aktif dan perkenalkan ulang Sertifikat Elektronik.

6. Jika sudah melakukan semua pengecekan tersebut, tapi pesan Etax-40001 masih muncul

3. ETAX-10004: Data tidak ditemukan Lakukan Get Data kembali untuk mengulangi proses request ke server DJP, karena ada kemungkinan koneksi terputus.
4. ETAX-API-50031: NOT FOUND Jika saat menginput Pajak Masukan mendapat notifikasi efaktur error tersebut, maka penyebab adalah:

1. Salah input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

2. Salah input kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) saat pembuatan ID Billing

3. Atau data pembayaran di sistem DJP belum sinkron atau belum sesuai.

Untuk mengatasi hal ini, pastikan tata cara pembuatan Kode Billing dan pembayaran telah sesuai sebelum menyetor dan mengkreditkan Pajak masukan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

5. Database rusak dan tidak bisa digunakan karena efaktur error Apakah bisa mendapatkan kembali (recovery) data e-Faktur?

1. Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Anda dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke KPP tempat perusahaan terdaftar dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2014 dan perubahannya.

2. Data e-Faktur yang dapat dimintakan terbatas pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diuanggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan DJP.

3. Prosedur penyelesaian atas permintaan data e-Faktur adalah sebagaimana ditetapkan pada SE-58/PJ/2015.

Catatan: Pastikan Anda melakukan backup db (database) secara rutin.

 

 

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Bukan hanya mudah kelola atau mudah cara membuat eFaktur, kelola pajak lainnya di Klikpajak by Mekari juga lebih praktis karena dilengkapi fitur lengkap dan terintegrasi dengan software akuntansi online Jurnal by Mekari.

Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer.

Temukan fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari selengkapnya di Inilah Daftar Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kelola Pajak Perusahaan.

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Sobat Klikpajak dalam mengelola e-Faktur, e-Bupot, bayar dan lapor SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu?

Hindari efaktur error, dan jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan perusahaan. Klikpajak by Mekari mengerti yang Anda butuhkan.

Cukup daftarkan email di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan perpajakan dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Kategori : Perencanaan Pajak

PUBLISHED02 Aug 2021
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: