Ketentuan antara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi dan Wajib Pajak Badan tentunya berbeda. Mekari Klikpajak akan mengulas ketentuan lapor pajak online yang wajib diketahui WP Pribadi maupun WP Badan.
Aturan dalam pelaporan pajak online, baik bagi WP Pribadi maupun WP Badan memiliki perbedaan mulai dari penggunaan formulir SPT, syarat pelaporan pajak, hingga cara melaporkan SPT Pajak tahunan.
Termasuk juga batas waktu lapor SPT tahunan pajak antara WP Pribadi dengan WP Badan juga tidak sama.
Apa saja ketentuan lapor pajak online yang wajib diketahui Sobat Klikpajak yang berstatus WP Pribadi maupun Sobat Klikpajak berstatus WP Badan?
Sebelum itu, Klikpajak.id akan mengingatkan Sobat Klikpajak pentingnya kelola pajak dan keuangan usaha yang praktis agar operasional perusahaan dapat berjalan lancar.
Kembali ke pembahasan apa saja ketentuan lapor pajak online yang harus diketahui dan dipahami Sobat Klikpajak sebagai WP Pribadi maupun WP Badan, berikut ulasan Mekari Klikpajak yang dirangkum dari sumber resmi laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Batas Akhir Lapor Pajak Online Tahunan
Pelaporan SPT pajak antara SPT Masa/Bulanan maupun SPT Tahunan memiliki batas waktunya masing-masing.
Untuk SPT Tahunan sendiri, antara penyampaian SPT Tahunan Pribadi dan cara laporan SPT Tahunan Badan online juga tidak sama.
Begitu pula ketentuan lapor pajak, pelaporan SPT Masa antara PPh dan PPN pun berbeda setiap bulannya.
a. Batas akhir lapor pajak online SPT Masa
Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh rata-rata setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
Sedangkan batas akhir lapor SPT Masa PPN lebih beragam di awal bulan dan akhir bulan berikutnya.
b. Batas akhir lapor pajak online SPT Tahunan
Sedangkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya untuk Tahun Pajak sebelumnya.
Kemudian batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah pada 30 April setiap tahunnya untuk Tahun pajak sebelumnya.
Bagi Sobat Klikpajak yang belum menyampaikan kewajiban pelaporan SPT pajak, segera lapor untuk hindari sanksi keterlambatan pelaporan pajak.
Agar lebih mudah lapor SPT Tahunan/Masa PPh maupun SPT Masa PPN, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.
“Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!”
Sobat Klikpajak bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Tutorial cara lapor SPT Tahunan PPh Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan baca di bawah ini:
Perlu diingat, ketentuan lapor pajak terkait pengenaan sanksi pajak terbaru diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sesuai UU Cipta Kerja ini, berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang perhitungannya mengacu pada suku bunga bank sentral Indonesia (Bank Indonesia/BI).
Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”, di bawah ini:
Tarf Sanksi Pajak Terbaru
Bicara sanksi pajak, besar tarif sanksi terbaru sesuai ketentuan lapor pajak ini diatur dalam Undang-U No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berikut tarif bunga sanksi administrasi pajak sebagai komponen untuk menghitung besarnya sanksi atau denda pajak:
1. Sanksi denda terkait Surat Pemberitahuan (SPT)
Rumus perhitungannya: (Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
Sanksi denda ini dikenakan pada Sobat Klikpajak yang:
- Melakukan pembetulan SPT sendiri dan membuat utang pajak jadi lebih besar
- Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan/Masa
- Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
- Terlambat membayar SPT Masa
2. Sanksi denda tidak melunasi SPT kurang bayar
Rumus perhitungannya: (Tarif bunga sanksi pajak + 10% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
Baca juga: Ketentuan dan Syarat Lapor PPh 23 Online Terbaru
3. Sanksi denda tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapat SKPKB
Rumus perhitungannya: (Tarif bunga sanksi pajak + 15% : 12)
Pengenaan sanksi sesuai ketentuan lapor pajak paling lama 24 bulan (2 tahun).
Sanksi denda ini dijatuhkan pada WP yang tidak mau melunasi pajak kurang bayar dan WP sudah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
4. Sanksi denda terkait tindak pidana karena pengungkapan ketidakbenaran
Untuk tarif sanksi denda ini, tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu pada suku bunga acuan BI.
Tarif sanksi dijatuhkan karena pengungkapan ketidakbenaran atau ketidaksesuaian data dalam konteks tindak pidana perpajakan, maupun melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.
Baca juga: Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak: Pemeriksaan & Penyelesaiannya
5. Penghentian Penyidikan
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan cuma bisa dilakukan setelah melunasi semua utang pajak yang tidak/kurang bayar/seharusnya dikembalikan.
Sobat Klikpajak juga harus menyelesaikan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak
Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.
Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Ketentuan Lapor Pajak Online WP Orang Pribadi (OP)
Sebelum memenuhi kewajiban lapor pajak, sebaiknya pahami ketentuannya bagi setiap wajib pajak, yakni WP OP maupun WP Badan.
Bagi WP Pribadi, ada klasifikasi atau pengelompokannya, yang dibagi menjadi tiga, yakni:
1. Pegawai
Untuk pegawai yang memiliki penghasilan kurang dari Rp.60 juta per tahun, maka dia harus menggunakan jenis formulir 1770SS. Namun kalau penghasilannya lebih dari jumlah tersebut, harus menggunakan formulir 1770 S.
2. Pegawai dengan penghasilan lain
Untuk pegawai dalam kategori ini, baik itu yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta atau kurang, maka harus menggunakan formulir 1770 ini dalam melaporkan pajaknya.
3. Non-pegawai
Sama seperti pegawai dengan penghasilan lain, mereka yang berstatus non-pegawai, menggunakan formulir 1770 untuk melaporkan pajak.
Sedangkan yang berstatus non-pegawai dalam hal ini contohnya wirausahawan atau mendapatkan penghasilan dari kemampuan profesional mereka.
Contohnya atlet, selebriti, dokter yang membuka praktek di rumah, penyanyi dan lainnya.
Baca juga: Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan, Contoh, Cara Bayar dan Lapor SPT
Ilustrasi lapor pajak online
Jika dokumen pajaknya sudah lengkap, bisa mulai melaporkan pajak dengan cara seperti berikut:
a. Jasa ekspedisi
Contohnya dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
b. Secara online
Pajak dilaporkan secara daring melalui layanan elektronik DJP, e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.
Untuk aplikasi DJP Online ini, dapat diperoleh lewat http://djponline.pajak.go.id.
Aplikasi DJP Online ini digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik, yang memiliki tiga mekanisme, sebagai berikut:
1. e-Filing pengisian Langsung: untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
2. e-Filing upload CSV hasil aplikasi e-SPT: untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.
3. e-Form: Formulir SPT Elektronik yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Hitung PPh 21 Tanpa NPWP untuk Karyawan
Ketika Sobat Klikpajak memanfaatkan layanan lapor pajak online, maka harus memiliki nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Nomor EFIN ini diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Untuk mendapatkan nomor EFIN ini, Sobat Klikpajak harus mengajukan surat permohonan ke KPP.
Prosedur ini tentu harus dilakukan sebelum mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.
Formulir permohonan nomor EFIN sudah ada bentuk bakunya dari DJP.
Dengan begitu, Sobat Klikpajak tinggal mengunduhnya dari situs DJP, mengisinya sesuai petunjuk dan menyampaikan ke KPP.
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Pajak Secara Online Mudah untuk Wajib Pajak Pribadi dan Badan
c. Melalui jasa aplikasi perpajakan
WP OP bisa menempuh cara ini dengan PJAP yang sudah bermitra dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya, berikut ini hak dan kewajiban WP OP dalam perpajakan yang berstatus pegawai:
- Melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
- Membayar dan Menyetor Pajak
- Pembayaran Pajak Secara Elektronik
- Pemindahbukuan
Sedangkan untuk WP OP yang berstatus pekerja bebas, hak dan kewajibannya sebagai berikut:
- Melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
- Melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Melaporkan SPT PPh oleh WP UMKM
WP OP yang berstatus pekerja bebas, dapat melakukan pembayaran atau penyetoran pajak secara online.
Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik ini meliputi semua jenis pajak, kecuali untuk jenis pajak berikut:
- pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
- pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik bagi WP OP pekerja lepas ini, juga meliputi pembayaran dalam mata uang asing, seperti USD.
Namun untuk pembayaran dalam USD, hanya dapat dilakukan untuk kondisi berikut:
- Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Minyak Bumi, dan Pajak Penghasilan Gas Bumi, dari Wajib Pajak yang memperoleh izin atau telah menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
- surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat
Ilustrasi lapor pajak online WP Badan
Ketentuan Lapor Pajak Online WP Badan
WP Badan sama-sama memiliki kewajiban membayar pajak seperti WP OP.
Hanya saja, WP Badan secara lebih luas berkewajiban memotong dan/atau memungut pajak.
Aturan ini berlaku bagi WP Badan yang berbentuk usaha tetap, kontraktor dan/atau operator seperti di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Berikut ini hak dan kewajiban lainnya yang harus dijalani WP Badan:
- Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 26
- Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 15
- Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 21
- Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 23
- Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 4 Ayat (2)
- Pemungutan Pajak Penghasilan – Pasal 22
- Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
- Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
- Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan
- Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Pelaporan SPT PPh oleh Wajib Pajak UMKM
Baca juga: Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh
Sama seperti WP OP, WP Badan pun bisa melakukan kewajiban pajaknya secara online.
Dalam situs DJP dijelaskan pembayaran atau penyetoran pajak secara ini meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:
- pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
- pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
Pembayaran/penyetoran pajak secara elektronik meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat.
Hanya saja, khusus pembayaran dalam mata uang USD, cuma bisa dilakukan untuk kondisi berikut:
- Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Minyak Bumi, dan Pajak Penghasilan Gas Bumi, dari Wajib Pajak yang memperoleh izin atau telah menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
- surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang USD.
Jika WP OP membutuhkan nomor EFIN agar bisa menikmati layanan lapor pajak online, maka WP Badan harus membuat kode billing atau e-Billing.
Berikut ini cara membuat kode billing:
Dokumen atau data yang diperlukan saat WP Badan hendak membuat Kode Billing
- NPWP Penyetor Pajak
- Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran
- Masa Pajak dan Tahun Pajak
- Jumlah Pajak yang akan disetorkan ke kas negara
Selanjutnya, kemana harus membuat kode billing?
1. Ke Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran berikut :
- KPP/KP2KP
- Agen Kring Pajak (021) 1500200
- Layanan elektronik DJP
2. Lewat jalur non-DJP & Internet
- Petugas Bank/Pos Persepsi (Customer Service/Teller) tertentu
- Internet Banking (bank tertentu)
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan/Application Service Provider
Untuk menjadi perhatian, pembayaran Billing Pajak dilakukan langsung ke rekening Kas Negara, yang bisa dilakukan lewat saluran seperti ATM, Internet Banking, Mesin EDC, Mobile Banking, Agen Branchless Banking, atau pada loket Bank/Pos persepsi.
itulah penjelasan tentang ketentuan lapor pajak online bagi WP Pribadi maupun WP Badan.
Sekarang saatnya Sobat Klikpajak mengurus aktivitas perpajakan dengan cara mudah dan cepat di Mekari Klikpajak.
Ilustrasi lapor pajak online
Mekari Klikpajak, Solusi Kelola Pajak Lebih Mudah & Cepat
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan.
Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.
Bahkan, Sobat Klikpajak juga dapat kelola pajak lebih mudah dan cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.
Sehingga, dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.
Integrasi dengan Mekari Jurnal ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.
Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:
- Neraca keuangan
- Arus kas
- Laba-rugi
Note: Temukan kemudahan kelola pajak dari integrasi Klikpajak dan Jurnal.id.
[ Artikel Ini Membahas Tentang Ketentuan Lapor Pajak Online SPT WP Pribadi dan Badan ]
Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif dan efisien?
A. Mudah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 23/26 di e-Bupot
Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.
Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.
Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur e-Bupot yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT PPh 23/26 melalui e-Bupot dengan menarik data langsung dari laporan keuangan elektronik.
Baca juga: Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26 di e-Bupot
Keunggulan e-Bupot Klikpajak
Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:
- Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efektif dan ramah penggunaan (user friendly).
- Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
- Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
- Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
- Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP.
- e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal by Mekari, sehingga semakin mudah membuat bukti potong.
- e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
- Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
- Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan.
[ Artikel Ini Membahas Tentang Ketentuan Lapor Pajak Online SPT WP Pribadi dan Badan ]
B. Membuat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN Tanpa ‘Install’ Aplikasi
Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.
Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.
Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.
Ingat, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.
Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di aplikasi e-Faktur.
Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.
Jadi, ketika Sobat Klikpajak menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.
“Langsung saja gunakan aplikasinya, biar Mekari Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur, pembayaran PPN, hingga pelaporan SPT Masa PPN dengan mudah hanya dalam satu langkah.”
Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Sobat Klikpajak di https://my.klikpajak.id/register.
Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?
Sebab Sobat Klikpajak dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.
Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.
Sehingga Sobat Klikpajak dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.
Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:
- Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
- Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur
- Cara Menggunakan Prepopulated Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
[ Artikel Ini Membahas Tentang Ketentuan Lapor Pajak Online SPT WP Pribadi dan Badan ]
C. Setor Pajak dengan Cara Praktis di e-Billing
Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.
Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.
Sobat Klikpajak dapat dengan mudah membuat Kode Billing dan bayar billing di e-Billing Klikpajak.
“e-Billing Klikpajak akan menerbitkan ID Billing resmi dari DJP dan Sobat Klikpajak dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”
Sistem e-Billing akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.
Sobat Klikpajak bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.
Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.
Hanya dalam satu platform, membuat Kode Billing dan bayar billing selesai dalam sekejap lewat e-Billing Klikpajak.
Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing
D. Dilengkapi Fitur ‘Multi Users dan Multi NPWP’ Unlimited dan Gratis!
Klikpajak.id juga dilengkapi dengan fitur Multi Users dan Multi Company (NPWP) yang semakin membuat aktivitas perpajakan lebih efektif.
Fitur ‘Multi Users’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Sobat Klikpajak untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses akun aplikasi Klikpajak.id di bawah nama perusahaan yang sama.
Sedangkan fitur ‘Multi Company/NPWP’ adalah fitur yang memungkinkan Sobat Klikpajak untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.
Baca juga: cara kerja fitur Multi Users dan Multi Company
[ Artikel Ini Membahas Tentang Ketentuan Lapor Pajak Online SPT WP Pribadi dan Badan ]
Data Sobat Klikpajak Terlindungi
Tenang, Sobat Klikpajak dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan aman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.
Sebab Klikpajak.id sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standarisasi Internasional ISO (International Organization for Standardization) yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Sehingga Sobat Klikpajak tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.
Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud, semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform kapan pun dan di mana saja.
Baca Juga: Perbedaan e-Faktur Client Desktop, Web Based, Host to Host dan Penggunaannya
Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.
Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.
Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.
Keamanan data adalah yang utama
Tim ‘Support’ Mekari Klikpajak Siap Membantu Sobat Klikpajak!
“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”
Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak dengan mudah.
Tinggal klik, semua urusan pajak Sobat Klikpajak selesai dalam sekejap!
Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Sobat Klikpajak dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Sobat Klikpajak?
“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Sobat Klikpajak. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Sobat Klikpajak. Mekari Klikpajak mengerti yang Sobat Klikpajak butuhkan.”
Cukup daftarkan email Sobat Klikpajak di klikpajak.id dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.
Itulah penjelasan ketentuan lapor pajak online untuk WP Pribadi dan Badan.
Kini saatnya Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui pemahaman tentang berbagai aktivitas pajak mulai dari cara menghitung, bayar dan lapor pajak secara komprehensif melalui Mekari University.
Asah kemampuan Sobat Klikpajak tentang perpajakan melalui kursus online di Mekari University, gratis!
Setelah menyelesaikan kursus online pajak ini, Sobat Klikpajak akan mendapatkan sertifikat dari Mekari University yang bisa menjadi portofolio Sobat Klikpajak di bidang perpajakan.
Karena belajar pajak itu mudah!
Tak perlu bayar, kemampuan pajak bisa bertambah melalui Kursus Pajak Online bersama Mekari University.