Sebelum membayar pajak, pahami terlebih dahulu ketentuannya agar proses setor dan bayar pajak berjalan lancar. Mulai dari penghitungan jumlah pajak yang harus dibayar, waktu hingga caranya harus benar.
Mekari Klikpajak akan mengulas ketentuan setor pajak dan cara bayar pajak online yang harus dipahami bagi pebisnis.
Sehingga Anda dapat terhindar dari kesalahan prosedur bayar pajak maupun sanksi karena jadwal pembayaran pajak juga sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
SSP untuk Bayar Pajak
Di Indonesia, aktivitas pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Surat Setoran Pajak atau SSP adalah form yang berisi keterangan jumlah nominal pajak harus dibayar dan kode billing untuk melanjutkan proses bayar pajak atau setor pajak ke kas negara melalui bank persepsi. SSP juga sering dikenal dengan sebutan bukti setor pajak.
Bank persepsi yang digunakan untuk menampung pembayaran pajak ke negara ini ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Satu formulir SSP hanya untuk aktivitas pembayaran, kecuali untuk WP dengan kriteria tertentu sesuai Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) UU KUP No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 16/2009, bahwa membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak, hanya dalam satu SSP.
Jenis SSP terbagi menjadi dua yakni:
1. SSP Standar
SSP Standar adalah surat yang digunakan oleh WP yang berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan.
2. SSP Khusus
SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan.
Baca Juga: KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Fungsinya bagi Eksportir
Satu formulir SSP itu bisa digunakan untuk:
- Satu jenis pajak
- Satu Masa Pajak atau Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak
- Satu surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB, atau surat putusan atas upaya hukum (keberatan/banding/peninjauan kembali)
Formulir SSP ini memiliki bentuk yang sudah baku yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 tentang:
Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana diubah dalam Perdirjen Pajak No. PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Perdirjen Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SSP.
Formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap empat, untuk peruntukan sebagai berikut:
Lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak
Lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
Lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran
Dalam kondisi tertentu, SSP bisa dibuat dalam rangkap lima, di mana lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Kapan Batas Akhir Pembetulan SPT Tahunan? Syarat dan Caranya
Secara umum, berikut yang harus diperhatikan saat mengisi SSP:
- Untuk pengisian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dalam formulir SSP, dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan KJS. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan DJP.
- WP boleh membuat sendiri formulir SSP. Hanya saja, bentuk dan isi harus sesuai dengan formulir SSP yang sudah ditetapkan DJP karena bentuk SSP ini sudah baku.
- Untuk WP yang melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, maka menggunakan formulir SSPCP. Formulir ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2009.
Berikut bentuk formulir SSP:
Bentuk formulir SSP untuk bayar pajak
Baca Juga: Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir
Cara Mengisi SSP
1. Kolom “Kotak Lembar” : diisi dengan angka 1, 2, atau angka yang menunjukkan jumlah rangkap SSP.
2. Kolom “Untuk” : diisi dengan tujuan peruntukan formulir SSP (apakah untuk WP, KPPN, KPP, atau untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran).
3. Kolom “NPWP” : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak.
4. Kolom “Nama WP” : diisi dengan nama wajib pajak.
5. Kolom “Alamat WP” : diisi sesuai dengan alamat wajib pajak.
Catatan:
Bagi yang belum memiliki NPWP, maka:
- NPWP diisi dengan 00.000.000.0-XXX.000
- XXX diisi dengan Nomor Kode KPP tempat transaksi atau objek pajak diadministrasikan
- Nama dan alamat diisi lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah
6. Kolom “NOP” : diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
7. Kolom “Alamat Objek Pajak” : diisi sesuai dengan alamat tempat Objek Pajak berada berdasarkan SPPT PBB.
Catatan:
Kolom Alamat Objek Pajak ini diisi hanya jika ada transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan, yaitu PBB Pertambangan, Perhutanan, Perkebunan, dan PBB Sektor lainnya, dan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sewa tanah dan/atau bangunan, dan kegiatan membangun sendiri.
8. Kolom “Kode Akun Pajak” : diisi dengan angka KAP.
9. Kolom “Kode Jenis Setoran” : diisi dengan angka KJS, untuk setiap jenis setoran pajak yang akan dibayar atau disetor.
10. Kolom “Uraian Pembayaran” : diisi dengan tambahan informasi pembayaran yang tidak terdapat pada kolom yang tersedia.
Contoh:
- Nama pembeli untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau nama penyewa untuk pembayaran PPh Final 4 (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan
- Nomor Faktur Pajak atas transaksi yang terutang PPn yang dilakukan oleh pemungut
11. Kolom “Masa Pajak” : diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom Masa Pajak untuk Masa Pajak yang dibayar atau disetor.
Pembayaran atau penyetoran untuk lebih dari satu Masa Pajak dilakukan dengan menggunakan 1 SSP untuk setiap Masa Pajak.
12. Kolom “Tahun Pajak” : diisi dengan Tahun Pajak yang sesuai.
13. Kolom “Nomor Pajak” : merupakan nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan (SKPKB), SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak kurang dibayar/disetor berdasarkan surat ketetapan pajak, STP, atau putusan lain.
14. Kolom “Jumlah Pembayaran” : diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh.
Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang dolar AS), diisi secara lengkap sampai dengan sen.
15. Kolom “Terbilang” : diisi dengan jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan Bahasa Indonesia.
16. Kolom “Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran” : diisi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran, tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.
17. Kolom “Wajib Pajak/Penyetor” : diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, NPWP, dan nama jelas WP/Penyetor serta stempel usaha (jika ada).
18. Kolom “Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran” : diisi dengan NTPN dan Nomor Transaksi Bank (NTB), atau NTPN dan Nomor Transaksi Pos (NTP), atau NTPN dan Nomor Transaksi Lainnya (NTL).
Baca Juga: Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak
Tata Cara Pengisian SSP
Membuat SSP secara online melalui Aplikasi Billing DJP atau ASP (Application Service Provider) atau PJAP mitra resmi DJP e-Billing Klikpajak.
Namun jika akan menyetorkan melalui loket/teller (over the counter), berikut beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Bentuk formulir SSPsesuai pada Lampiran A PER-09/PJ/2020.
- Formulir SSP dibuat dalam 2 rangkap:
- Lembar ke-1: untuk disampaikan kepada Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya
- Lembar ke-2: untuk arsip Wajib Pajak.
- Apabila diperlukan, SSP dapat dibuat lebih dari 2 rangkap sesuai dengan kebutuhan.
- Dapat mengadakan/membuat sendiri SSP selama bentuk dan isinya sesuai dengan PER-09/PJ.2020.
- Cara pengisian SSP harus sesuai dengan petunjuk pengisian Form SSP.
- Rincian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dapat dilihat Daftar KAP dan KJS.
- Untuk NOP dan alamat NOP pada SSP hanya diisi apabila terdapat transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan, yaitu transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan dan PPN atas kegiatan membangun sendiri.
Agar lebih mudah setor pajak atau bayar pajak online, gunakan e-Billing Klikpajak.
Anda akan dipandu dengan langkah-langkah yang simpel dan langsung bayar pajak melalui internet banking dalam satu platform e-Billing Klikpajak.
Bentuk Lain Sejenis SSP untuk Bayar Pajak
Selain SSP juga ada sarana administrasi lain yang disamakan fungsinya dengan SSP, yaitu:
1. Bukti Penerimaan Negara (BPN)
Jika pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan secara elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi, maka Wajib Pajak (WP) akan menggunakan sarana BPN ini.
2. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP)
Jika pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor serta PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri, maka SSPCP ini yang dipergunakan.
Jadi, SSPCP adalah SSP yang digunakan oleh importir atau wajib bayar dalam rangka impor.
3. Bukti Pbk (Pemindahbukuan)
Bukti Pbk adalah SSP untuk pembayaran dan penyetoran pajak melalui Pemindahbukuan.
4. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri
Ini adalah SSP yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.
5. Bukti penerimaan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kelima sarana administrasi tersebut dinyatakan sah, kalau sudah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Akan tetapi untuk Pemindahbukuan dan Bukti Pbk, baru dinyatakan sah jika sudah ditandatangani oleh Pejabat berwenang yang berhak menerbitkan Bukti Pbk.
Ketentuan Mata Uang untuk Setor Pajak
Secara umum, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah.
Namun terdapat pengecualian bagi Sobat Klikpajak dengan kriteria:
- Telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (USD) yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh WP serta Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang USD dengan mata uang dolar AS.
- Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar AS sesuai yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sobat Klikpajak dengan kriteria di atas diperbolehkan membayar dengan menggunakan mata uang dolar AS (USD)
Namun demikian, bagi Sobat Klikpajak dengan kriteria di atas juga dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Sobat Klikpajak dalam mata uang Rupiah.
Dalam kasus ini, Anda harus mengonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang USD dengan menggunakan kurs pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku pada tanggal pembayaran.
Pembayaran pajak dalam mata uang USD dilakukan ke kas negara melalui Bank Persepsi Mata Uang Asing.
Batas Waktu Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Untuk menyetor, membayar dan melaporkan pajak, tentu saja ada ketentuannya.
Sebab setiap jenis pajak, tenggat waktu pembayarannya dan pelaporannya berbeda-beda.
Menteri Keuangan RI telah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
Ketahui aturan baru sanksi pajak selengkapnya pada penjelasan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak
Berikut tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak untuk SPT Masa:
- Pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional.
- Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk pelaksanaan PEMILU dan cuti bersama nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Batas pembayaran pajak dan penyetoran pajak untuk SPT Masa lebih lengkapnya dalam tabel berikut:
No | Jenis Pajak | Batas Pembayaran (Paling Lambat) |
(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014) | ||
1 | PPh pasal 4(2) setor sendiri | tgl 15 bulan berikutnya |
2 | PPh pasal 4(2) pemotongan | tgl 10 bulan berikutnya |
3 | PPh pasal 15 setor sendiri | tgl 15 bulan berikutnya |
4 | PPh pasal 15 pemotongan | tgl 10 bulan berikutnya |
5 | PPh pasal 21 | tgl 10 bulan berikutnya |
6 | PPh pasal 23/26 | tgl 10 bulan berikutnya |
7 | PPh pasal 25 | tgl 15 bulan berikutnya |
8 | PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM) | saat penyelesaian dokumen PIB |
9 | PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC | 1 hari kerja berikutnya |
10 | PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan | hari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang |
11 | PPh pasal 22 migas | tgl 10 bulan berikutnya |
12 | PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu | tgl 10 bulan berikutnya |
13 | PPN & PPnBM | akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan |
14 | PPN atas kegiatan membangun sendiri | tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
15 | PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean | tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak |
16 | PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan | tgl 7 bulan berikutnya |
17 | PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN | harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN |
18 | PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan | tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
19 | PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) | harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir. |
20 | Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) | harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak. |
Itulah penjelasan tentang fungsi SSP dan penggunaannya yang harus diketahui sebelum menyetor dan membayar pajak.
Agar lebih mudah setor dan bayar pajak online, gunakan e-Billing Klikpajak karena Anda dapat membuat Kode Billing sekaligus bayar pajaknya melalui internet banking pada dalam satu platform.
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online mitra resmi DJP dan terintegrasi yang semakin memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan.