Daftar Isi
8 min read

Pengusaha Harus Tahu, Begini Cara Mengajukan Pemindahbukuan yang Ditolak

Tayang 03 Mar 2021
Last updated 19 Juli 2024
Pengusaha Harus Tahu, Begini Cara Mengajukan Pemindahbukuan yang Ditolak

Ketika melakukan pengajuan Pbk atau pemindahbukuan, adakalahnya pengajuan ditolak dengan berbagai penyebab penolakan. Mekari Klikpajak akan mengulas cara mengajukan pemindahbukuan yang ditolak bagi Sobat Klikpajak.

Kesalahan kadang masih bisa saja terjadi meskipun telah dilakukan pengecekan berulang. Ini bisa pula terjadi saat pembayaran pajak.

Kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang umum terjadi mulai dari kesalahan mencantumkan Nomor NPWP, Masa Pajak, jenis pajak, nominal pembayaran, dan lainnya.

Lalu ketika terjadi kesalahan, bagaimana cara memperbaikinya?

Untuk memperbaiki kesalahan ini, Sobat Klikpajak bisa memanfaatkan layanan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bernama Pemindahbukuan (Pbk). 

Namun ada kalanya pengajuan pemindahbukuan yang Sobat Klikpajak lakukan itu ditolak oleh DJP.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara mengajukan pemindahbukuan yang ditolak, Klikpajak.id akan kembali mengingatkan pentingnya kelola pajak dan keuangan bisnis yang praktis untuk kelancaran berusaha.

Berdasarkan Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Waji Pajak (WP) yang ingin mengajukan permohonan pemindahbukuan secara prosedur diharuskan mengisi formulir pemindahbukuan dan melengkapi persyaratan tambahan, yang dilampirkan dalam permohonan tersebut.

Lebih jelasnya tentang pemindahbukuan, berikut ulasan dari Klikpajak.id untuk kelancaran aktivitas pajak Sobat Klikpajak.

YouTube video

Penerbitan Bukti Pemindahbukuan dari KPP

Masih berdasarkan PMK-242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, proses pemindahbukuan jangka waktu penyelesaiannya maksimal 30 hari kerja (satu bulan).

Apabila bukti Pbk belum diterima padahal sudah lebih dari 30 hari kerja, maka Sobat Klikpajak diminta untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait agar dapat menerima bukti Pbk yang dimaksud.

Sebab, untuk satu WP saja kadang-kadang bisa mengajukan sampai ratusan pemindahbukuan.

Banyaknya permohonan pemindahbukuan yang masuk ke KPP bisa menyebabkan proses pemindahbukuan memakan waktu lebih lama.

Setelah proses Pbk selesai, Sobat Klikpajak akan memperoleh tanda bukti.

Bukti tersebut nantinya dapat digunakan sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP).

Bukti yang sudah terbit bisa juga dipakai sesuai kebutuhan masing-masing wajib pajak.  

Berikut ini, contoh surat permohonan pemindahbukuan:

Pemindahbukuan Ditolak, Begini Cara Pengajuan UlangContoh surat pemindahbukuan atau Pbk pajak

a. Tentang Pemindahbukuan

  1. Pemindahbukuan adalah sebuah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai atau seharusnya.
  2. Suatu permohonan pemindahbukuan akan ditolak ketika permohonan tidak lengkap atau karena alasan lain. Alasan penolakan pastinya akan disebutkan dalam surat penolakan pemindahbukuan.
  3. Ketika ada kesalahan dalam bukti pemindahbukuan yang sudah diterbitkan, maka bukti itu masih dapat dipindahbukukan kembali selama syarat-syaratnya terpenuhi. 
  4. Jika ada alasan penolakan pemindahbukuan yang dirasa kurang jelas, WP sebaiknya langsung mengkomunikasikannya dengan petugas di kantor pajak terdaftar supaya bisa menerima penjelasan dengan sejelasnya, sekaligus mengkonsultasikan apa langkah selanjutnya sehingga permohonan pemindahbukuan dapat diterima.
  5. Berdasarkan Pasal 16 ayat (10) PMK-242/PMK.03/2014, pemindahbukuan untuk WP yang melakukan pembayaran dalam mata uang USD, maka pemindahbukuan hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang asing yang sama pula, yakni USD.

b. Pemindahbukuan Ditolak

Ketika Sobat Klikpajak mengajukan suatu permohonan, pasti akan ada keputusan apakah permohonan itu dikabulkan atau ditolak.

Begitu pula saat Sobat Klikpajak mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Sobat Klikpajak akan menerima salah satu hasil dari permohonan tersebut, yaitu bukti penerimaan atau pemindahbukuan ditolak. 

Surat penolakan pemindahbukuan akan berisi alasan mengapa permohonan pemindahbukuan tidak dikabulkan.

Surat penolakan pemindahbukuan ini biasanya akan dikirim oleh DJP melalui pos ke alamat WP yang terdaftar.

Note: Ketentuan Pbk dan Tata Cara Pemindahbukuan Pajak bagi Pebisnis

Mengapa permohonan pemindahbukuan bisa sampai ditolak?

Alasannya bermacam-macam.

Sebab, kasus pemindahbukuan bisa memiliki sebab-musabab yang berbeda-beda pula.

Oleh karena itu, syarat tambahan yang diperlukan pun tidak sama.

Keliru melampirkan syarat tambahan ini, bisa mengakibatkan terjadinya penolakan permohonan pemindahbukuan.

Dengan begitu, lampiran harus ikut diserahkan ke DJP sebagai bukti pendukung bahwa memang benar telah terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Ketahui juga syarat dan cara membuat NPWP Pribadi yang mudah.

c. Contoh Kasus Penolakan Pemindahbukuan

Ada banyak contoh kasus mengapa permohonan pemindahbukuan sampai ditolak.

Contoh 1;

Untuk kesalahan yang umum terjadi, biasanya keliru dalam hal masa pajak atau jenis pajak, syarat, namun yang dilampirkan hanya bukti bayarnya.

Dalam kasus ini, biasanya akan lebih banyak bukti yang diperlukan ketika kesalahannya lebih kompleks.

Untuk itu, sebaiknya Sobat Klikpajak dapat terlebih dahulu berkonsultasi pada petugas KPP terkait lampiran apa saja yang diperlukan, sebelum mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Baca juga: Cara Input PBK di e-Faktur dan Syarat Pemindahbukuan

Contoh 2;

Contoh kasus lain adalah tidak lengkapnya pengisian formulir pemindahbukuan pajak sehingga menyebabkan penolakan pemindahbukuan.

Tidak lengkapnya pengisian formulir juga menjadi salah satu penyebab pemindahbukuan ditolak.

Hal ini bisa membuat permohonan terpaksa harus ditolak.

Dengan begitu, pastikan setiap kolom permohonan terisi dengan lengkap.

Pemindahbukuan Ditolak, Begini Cara Pengajuan Ulang

Ketika Pemindahbukuan Ditolak

Ketika Sobat Klikpajak menerima surat penolakan pemindahbukuan pajak, apa yang harus dilakukan?

Seperti dijelaskan sebelumnya, dalam surat penolakan yang diterima wajib pajak akan dijelaskan alasan penolakan pemindahbukuan.

Akan tetapi, jika Sobat Klikpajak merasa alasan yang dicantumkan kurang jelas, bisa ditanyakan langsung ke kantor pajak terkait.

Petugas pajak di sana, akan menjelaskan secara gamblang mengapa permohonan tersebut ditolak, termasuk langkah apa selanjutnya yang bisa ditempuh agar permohonan pemindahbukuan akhirnya dapat diterima. 

Tapi yang harus diingat, selama permohonan dan syarat tambahan telah terpenuhi, permohonan pemindahbukuan pasti diterima dan bukti pemindahbukuan akan diterbitkan.

Jika kondisinya saat ini pengajuan pemindahbukuan ditolak, pahami cara mengajukan pemindahbukuan ditolak tersebut.

Note: Kode Akun Pajak Tidak Sesuai SSP? Ini Solusinya

Pengajuan Kembali Permohonan Pemindahbukuan

Ketika permohonan pemindahbukuan Sobat Klikpajak diterima dan diterbitkan bukti pemindahbukuan.

Itu artinya, bukti pemindahbukuan sudah bisa dipakai untuk keperluan Sobat Klikpajak.

Akan tetapi, bisa saja saat Sobat Klikpajak sudah selesai melakukan pemindahbukuan namun rupanya ada kesalahan lagi dalam pemindahbukuan tersebut.

Kondisi ini membuat pemindahbukuan tersebut harus dipindahbukukan kembali.

Note: Laporan Keuangan Perusahaan Dagang: Jenis dan Contoh

Hal seperti ini boleh saja untuk dilakukan dan tidak pencabutan bukti pemindahbukuan sebelumnya.

Namun jika Sobat Klikpajak ingin tetap dilakukan pemindahbukuan, maka Sobat Klikpajak hanya perlu mengajukan kembali permohonan pemindahbukuan yang baru dengan menyertakan bukti pemindahbukuan sebelumnya dan syarat lain yang diperlukan.

Ketika Sobat Klikpajak mengajukan permohonan pemindahbukuan bukti pemindahbukuan, hal yang perlu diperhatikan adalah bagian kode MAP atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) penulisannya harus menggunakan nomor bukti pemindahbukuan, bukan NTPN yang tertera dalam bukti pembayaran sebelumnya.

Sebab, kesalahan semacam ini sering terjadi sehingga dampaknya dapat menyebabkan pemindahbukuan ditolak lagi.

Secara sederhana, sebelum Sobat Klikpajak mengajukan permohonan pemindahbukuan, silakan koordinasikan dengan petugas KPP untuk dikoordinasikan apa saja yang harus dilampirkan sehingga pemindahbukuan dapat diterima, bukannya penolakan.

Tidak ada salahnya pula untuk melampirkan nomor telepon yang dapat dihubungi agar petugas pajak dapat berkoordinasi langsung terkait pemindahbukuan.

Pemindahbukuan Ditolak, Begini Cara Pengajuan UlangIlustrasi pemindahbukuan ditolak

Bisa dan Tidaknya Dilakukan Pemindahbukuan

Selanjutnya, dalam perpajakan Indonesia ada hal-hal yang dapat dilakukan pemindahbukuan dan ada yang tidak.

Lebih detail mengenai hal ini sebagai berikut:

a. Bisa dilakukan pemindahbukuan

Hal yang bisa dilakukan pemindahbukuan berdasarkan Pasal 16 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014 adalah:

Pemindahbukuan untuk pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai.

Note: Ketentuan Setor Pajak dan Bayar Pajak bagi Pebisnis

b. Tidak dapat dilakukan pemindahbukuan

Sedangkan hal yang tidak bisa dilakukan pemindahbukuan berdasarkan Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014 adalah:

Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:

  1. Pemindahbukuan untuk SSP yang kedudukannya sama atau setara dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
  2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN untuk objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP dengan menggunakan SSP yang kedudukannya sama atau setara dengan Faktur Pajak
  3. Pemindahbukuan untuk pelunasan Bea Meterai, yang dilakukan dengan mencantumkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.

Sobat Klikpajak sudah memahami tentang pengajuan pemindahbukuan ditolak, ya?

Sekarang saatnya Sobat Klikpajak melakukan berbagai aktivitas perpajakan dengan cara mudah dan praktis melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Mekari Klikpajak, Solusi Kelola Pajak Lebih Cepat & Mudah

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Bahkan, Sobat Klikpajak juga dapat kelola pajak lebih mudah dan cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga, dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.

Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Note: Temukan kemudahan kelola pajak dari integrasi Klikpajak dan Jurnal.id.

Pemindahbukuan Ditolak, Begini Cara Pengajuan Ulang

Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif dan efisien?

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami