Daftar Isi
11 min read

Aturan Pajak Karyawan Magang dan Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Magang

Tayang 17 Mar 2021
Aturan Pajak Karyawan Magang dan Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Magang

Sebagai karyawan tetap maupun statusnya magang, sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, sama-sama wajib bayar pajak penghasilan. Berapa sih PPh yang dikenakan pada karyawan magang? Bagaimana cara menghitung PPh 21 pegawai magang? Ikuti ulasan Klikpajak by Mekari tentang pajak magang ini.

Gaji memang hal yang sifatnya pribadi. Rahasia bagi segelintir pihak berkepentingan saja. Antara pekerja, HRD, bagian keuangan dan atasan yang memberikan deal saat interview.

Tapi, apa jadinya jika besar gaji di suatu instansi sudah terlanjur jadi konsumsi publik dan berujung pada adu banding?

Mungkin bisa dibilang “lumrah” jika pencari nafkah membandingkan dengan perusahaan lain. Setidaknya bisa jadi motivasi.

Tapi bagaimana jika “kesenjangan” ini terjadi antara karyawan tetap dan karyawan intern di satu instansi yang sama?

Meski, bukan rahasia lagi antara gaji pekerja tetap dan pegawai magang pastinya berbeda. Bukan hanya dari jumlah, tapi juga benefit yang disediakan perusahaan.

Bisa dibilang, sesuai dengan tanggung jawab dan beban kerja.

Lalu, bagaimana jika kondisi itu terbalik? Atau, “dibalik”?

Terlepas dari polemik “enak-tidaknya” jadi pegawai magang, ketahui Aturan Karyawan ‘Internship’ atau Magang di Indonesia.

Lantas, seperti apa aturan pajak magang dan cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 pegawai magang?

YouTube video

Beda Karyawan Magang dan Mahasiswa Magang

Sebelum lebih jauh membahas terkait pajak magang, yang perlu digarisbawahi adalah jika status intern atau magang ini dilakukan oleh karyawan magang, atau sekadar mahasiswa/siswa sebagai bagian dari tugas kampus atau sekolah, maka keduanya menjadi hal yang berbeda.

Sebab, keduanya memiliki arah perhitungan pemotongan pajak yang beda, meski sama-sama dipotong PPh Pasal 21 atau PPh 21.

Bahkan sebenarnya punya penyebutan yang berbeda pula. Jika pekerja magang dipersiapkan bakal calon karyawan atau pegawai tetap, maka disebut sebagai pegawai/karyawan magang.

Sedangkan bagi pelajar atau mahasiswa yang melakukan uji praktik di suatu perusahaan, lebih tepat disebut sebagai peserta pelatihan/kegiatan/magang, yang akan kembali ke institusi pendidikan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat d huruf (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Bunyi Bab III Pasal 3 ayat d huruf PER-31/2009 adalah:

Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi:

  1. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya
  2. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja
  3. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu
  4. Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang
  5. Peserta kegiatan lainnya

PPh 21 Pegawai Magang dan Aturan Pajak Karyawan MagangIlustrasi karyawan magang dan perhitungan PPh 21 pegawai magang

Terima Mahasiswa Magang, Perusahaan dapat Insentif Pajak

Nyatanya, Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 mengamanatkan, biaya-biaya, salah satunya biaya untuk program magang yang dikeluarkan perusahaan dapat menjadi pengurang pajak.

“Artinya, biaya yang dikeluarkan perusahaan/industri yang menerima mahasiswa magang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak (tax deduction) perusahaan.”

Dalam Pasal 6 UU PPh No 36 Tahun 2008, berikut biaya-biaya yang dapat menjadi pengurang pajak atau pengurang penghasilan bruto:

  • Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha
  • Biaya penyusutan dan amortisasi
  • Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
  • Kerugian atas penjualan atau pengalihan aset
  • Kerugian selisih kurs mata uang asing
  • Biaya penelitian dan pengembangan
  • Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
  • Piutang tak tertagih
  • Biaya sumbangan
  • Sumbangan keagamanaan
  • Kompensasi kerugian

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pernah menegaskan, bagi industri yang menerima mahasiswa untuk magang, diberikan insentif tax deduction atau pengurang pajak hingga 2 kali lipat dari dana yang digunakan untuk pembiayaan.

Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja insentif pajak berupa tax deduction bagi perusahaan yang membangun fasilitas pada institusi pendidikan, contohnya bangun fasilitas laboratorium, maka seluruh biaya yang dikeluarkannya dapat sebagai pengurang pajak hingga 4 kali lipat.

PPh 21 Pegawai Magang dan Aturan Pajak Karyawan MagangIlustrasi insentif pajak bagi perusahaan dan perhitungan PPh 21 pegawai magang dan aturan pajak magang

Aturan Pajak Magang

Setelah memahami perbedaan antara karyawan magang dan mahasiswa magang, pembahasan selanjutnya mengenal seperti apa aturan pajak magang ini.

Karyawan magang dikenakan PPh Pasal 21 (bagi Subjek Pajak Dalam Negeri) dan PPh Pasal 26 (bagi Subjek Pajak Luar Negeri/WNA).

Jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21/26 bagi karyawan magang atau mahasiswa/peserta magang sesuai Bab IV Pasal 5 ayat (d), ayat (e) dan (f) PER-31/2009 adalah:

  • Pasal 5 ayat (d): Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
  • Pasal 5 ayat (e): Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
  • Pasal 5 ayat (f): Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama, dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun

Note: Mudahnya Membuat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN Hanya dalam Satu Aplikasi

Sama seperti dasar pengenaan PPh Pasal 21 secara umum, tarif PPh 21 pegawai magang atau mahasiswa magang ini menggunakan tarif pajak progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008, yaitu:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun
  • 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  • 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 per tahun

Apabila pegawai magang atau mahasiswa magang ini tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), maka akan dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif pajak progresif orang pribadi normal.

 

Tidak Dipotong PPh 21 Alias Bebas Pajak Magang

Sesuai Pasal 12 ayat 1 (a), jika penghasilan tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 bulan tidak melebihi Rp1.320.000 atau belum melebihi Rp150.000 sehari, maka tidak dipotong PPh 21 pegawai magang.

Ternyata, karyawan magang atau mahasiswa magang bisa saja tidak dipotong pajak magang atau PPh 21 dengan ketentuan yang diatur dalam Perdirjen Nomor PER-16/PJ/2016 tentang:

Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Menurut PER-16/2016 ini pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, pemagang dan calon pegawai yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah Borongan, uang saku harian atau mingguan, yang tidak dipotong PPh 21 adalah:

  • Jika upah/uang saku harian tidak melebihi Rp450.000, dan jumlah kumulatif yang diterima dalam bulan kalender yang bersangkutan tidak melebihi Rp4.500.000

Perhitungan Pajak Magang atau PPh 21 Pegawai Magang

Komponen pengurang Pajak Penghasilan atau PPh Orang Pribadi adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Secara umum, perhitungan PPh Pasal 21 karyawan adalah Penghasilan Bruto dikurangi PTKP, hasilnya Penghasilan Kena Pajak, lalu dikalikan Tarif PPh Pasal 17 ayat 1 (a).

Rumusnya: Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Pasal 17

Namun, ada beberapa ketentuan lain dalam perhitungan pemotongan PPh 21 pegawai magang/mahasiswa magang ini.

Ketentuan Pemotongan PPh 21 Pegawai Magang

Merujuk padai PER-16/2016, ada beberapa ketentuan perhitungan pemotongan PPh 21 pegawai magang, yaitu:

1. Upah/uang saku harian > Rp450.000 dan < Rp4.500.000 sebulan

Jika upah/uang saku harian pegawai magang rata-rata melebihi Rp450.000 dan secara kumulatif dalam bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000, maka PPh 21 pegawai magang yang harus dipotong adalah:

“Sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp450.000, dikalikan Rp450.000, dikalikan 5%.”

2. Upah/uang saku sebulan > Rp4.500.000 dan < Rp10.200.000

Apabila jumlah upah kumulatif yang diterima dalam bulan kalender telah melebihi Rp4.500.00 dan kurang dari Rp10.200.000, maka PPh PPh 21 pegawai magang yang harus dipotong adalah:

“Sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%.”

3. Upah/uang saku sebulan > Rp10.200.000

Jika jumlah upah kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender melebihi Rp10.200.000, maka perhitungan PPh 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf (a) UU PPH atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh 21 yang harus dipotong adalah:

“Sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan (tarif pasal 17) tersebut dibagi 12 (bulan).”

PPh 21 Pegawai Magang dan Aturan Pajak Karyawan MagangIlustrasi menghitung PPh 21 pegawai magang atau aturan pajak magang

Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Magang

Berikut contoh perhitungan pajak magang atau PPh 21 pegawai magang berdasarkan bentuk pengupahannya seperti pada PER-16/2016:

a. Jika dengan Upah Harian

1. Jika Upah di Bawah Rp450 Ribu/Hari

Si A magang di PT BBB pada Januari 2021 selama 10 hari dan menerima uang saku/upah harian sebesar Rp450.000. Maka perhitungan PPh 21 atau pajak magangnya adalah:

Upah sehari Rp450.000
Batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh Rp450.000
Penghasilan Kena Pajak Sehari Rp0

Hingga hari ke-10, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp4.500.000, maka tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 untuk si A yang magang hanya 10 hari.

Jika Si A (belum menikah) magang di PT BBB, pada hari ke-11 jumlah upah yang diterima melebihi Rp4.500.000, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya. Maka perhitungannya adalah:

Upah sampai dengan hari ke-11:
11 x Rp450.000 Rp4.950.000
PTKP sebenarnya:
11 x (Rp54.000.000 / 360 hari) Rp1.650.000
Penghasilan Kena Pajak hingga hari ke-11 Rp3.300.000
PPh Pasal 21 terutang hingga hari ke-11:
5% x Rp3.300.000 Rp165.000
PPh Pasal 21 yang telah dipotong hingga hari ke-10 Rp0                 
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-11 Rp165.000
Maka pada hari ke-11, Si A menerima upah bersih sebesar:
Rp450.000 – Rp165.000 Rp285.000

 

Note: Cara Lapor SPT Tahunan UMKM Online di e-Filing dan Dokumen yang Disiapkan

Jika Si A magang selama 12 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-12 adalah sebagai berikut:

PPh 21 yang dipotong pada hari ke-12:
Upah sehari Rp450.000
PTKP sehari:
(Rp54.000.000 / 360 hari) Rp150.000
Penghasilan Kena Pajak Rp300.000
PPh Pasal 21 Terutang:
5% x Rp300.000 Rp15.000
Upah bersih yang diterima si A pada hari ke-12:
Rp450.000 – Rp15.000 Rp435.000

2. Jika Upah di Atas Rp450 Ribu/Hari

Si B (belum menikah) pada bulan Maret 2021 magang di PT CCC dan menerima upah sebesar Rp650.000 per hari. Maka PPh 21 pegawai magang ini adalah:

Batas PPh upah sehari:
Rp650.000 – Rp450.000) Rp200.000
PPh Pasal 21 harian:
5% x Rp200.000 Rp10.000

Pada hari ke-7 dalam bulan kalender tersebut, Si B telah menerima penghasilan sebesar Rp4.550.000, sehingga telah melebih Rp4.500.000.

Dengan demikian, PPh Pasal 21 atas penghasilan Si B pada bulan Maret 2021 dihitung sebagai berikut:

Upah 7 hari kerja Rp4.550.000
PTKP:
7 x (Rp54.000.000 / 360 hari) Rp1.050.000
Penghasilan Kena Pajak Rp3.500.000
PPh Pasal 21:
5% x Rp3.500.000 Rp175.000
PPh Pasal 21 yang telah dipotong hingga hari ke-6:
6 x Rp10.000 Rp60.000
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-7: Rp115.000

Jumlah sebesar Rp115.000 ini dipotong dari upah harian sebesar Rp650.000, sehingga upah yang diterima Si B pada hari magang ke-7 adalah:

Rp650.000 – Rp115.000 Rp535.000

Pada hari ke-8 dan seterusnya dalam bulan kalender yang bersangkutan, jumlah PPh 21 per hari yang dipotong adalah:

Upah sehari Rp650.000
PTKP:
(Rp54.000.000 / 360 hari) Rp150.000
Penghasilan Kena Pajak Rp500.000
PPh Pasal 21 yang terutang:
5% x Rp500.000 Rp25.000

b. Jika dengan Upah Bulanan

Si C (belum menikah) magang di PT DDD dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan.

Pada Januari 2021, Si C hanya magang selama 20 hari kerja dan upah sehari Rp250.000. Maka, perhitungan PPh 21 pegawai magang ini adalah:

PPh Pasal 21 atas Gaji:
Perhitungan PPh 21
Upah Januari 2021 20 x Rp250.000 Rp5.000.000
Penghasilan Neto Setahun 12 x Rp5.000.000 Rp60.000.000
PTKP setahun (TK/0) Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp1.500.000
PPh Pasal 21 setahun: 5% x Rp1.500.000 Rp75.000
PPh 21 sebulan: Rp75.000 : 12 bulan Rp6.260

Ingin mengetahui perhitungan lengkap contoh perhitungan karyawan atau pegawai tetap?

Selengkapnya temukan pada Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan, Contoh, Cara Bayar dan Lapor SPT

Itulah penjelasan tentang pajak magang atau perhitungan PPh 21 pegawai magang.

Bagi Sobat Klikpajak yang ingin mengetahui cara mudah menghitung pajak karyawan, gunakan Kalkulator Pajak Penghasilan Online Talenta by Mekari.

Setelah mengetahui perhitungan PPh 21 pegawai magang atau pajak magang ini, perusahaan wajib menyetorkan PPh 21 yang telah dipotong dari gaji atau upah pekerja internship ini.

Cara Bayar atau Setor PPh 21 Pegawai Magang dan Lapor SPT Badan

Karena PPh 21 pegawai magang ini dipungut atau dipotong perusahaan pemberi kerja, maka yang berkewajiban menyetorkan hasil pemungutan PPh 21 adalah perusahaan.

Sedangkan pegawai magang yang telah dipotong PPh 21 dari gaji yang diterimanya itu, hanya wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh saja dengan menyertakan Bukti Potong 1721 A1 (untuk swasta) dari perusahaan pemberi kerja.

Sebelum menyetorkan pemungutan PPh 21 pegawai magang ke kas negara, Sobat Klikpajak harus membuat Kode Billing terlebih dahulu, selanjutnya membayarkan melalui bank persepsi.

Melalui e-Billing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat mengetahui cara membuat Kode Billing dan bayar pajaknya dengan virtual account bank persepsi DJP hanya dalam satu platform dan langsung mendapatkan Bukti Pembayaran Elektronik (BPE) resmi dari Ditjen Pajak.

Setelah membayarkan pungutan PPh 21 pegawai magang, perusahaan juga wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak melalui e-Filing.

Klikpajak by Mekari, Solusi Perpajakan yang Terintegrasi

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Bahkan, Sobat Klikpajak juga dapat kelola pajak lebih mudah dan cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Jurnal by Mekari.

Sehingga, dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.

Integrasi dengan Jurnal.id ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif dan efisien? Temukan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak