Wajib Pajak Badan yang berstatus PKP maupun Non-PKP memiliki beberapa kewajiban pajak yang harus dikelola.
Ketahui apa saja jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak badan yang berstatus pengusaha kena pajak maupun nonPKP. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda agar dapat memenuhi kewajiban pajak dengan baik.
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan atau kelompok kategori tergantung jenis dan status hukumnya termasuk golongan usahanya, apakah usaha kecil, menengah atau besar.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 s.d.t.d. UU No. 16 Tahun 2009Â tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kategori atau golongan usaha dari WP Badan tersebut juga akan memengaruhi kewajiban pajaknya dari segi tarif dan lainnya.Artinya, kewajiban pajak yang harus dikelola antara wajib pajak badan yang sudah berstatus sebagai WP Badan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan yang NonPKP berbeda.
Secara umum kewajiban wajib pajak badan adalah menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya. Namun jenis pajak yang menjadi kewajibannya untuk dikelola tergantung dari transaksi atau aktivitas perpajakan dari usaha yang dijalankan.
Baca Juga: Syarat Pengajuan PKP dan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Jenis Kewajiban Pajak WP Badan
Merujuk UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan regulasi turunannya, wajib pajak badan memiliki sejumlah kewajiban pajak yang harus dikelola atau dibayar, di antaranya:
1. PPh Badan
WP Badan memiliki kewajiban menghitung, membayar dan melaporkan pengenaan PPh yang diperolehnya dalam setahun dengan tarif sesuai dengan bentuk usahanya.
Selengkapnya baca: Pajak Penghasilan Badan: Tarif dan Contoh Hitung.
2. PPh 21
WP Badan yang memiliki pekerja diwajibkan mengelola pajak penghasilan pasal 21 atas pembayaran gaji/upah/ honorarium/ tunjangan dan sejenisnya kepada karyawan.
Wajib pajak badan harus memotong PPh Pasal 21 dan menyetorkan pemotongan pajak tersebut ke kas negara serta melaporkan SPT pajaknya setiap masa pajak atau secara bulanan.
3. PPh 22
Bagi wajib pajak badan yang termasuk WP Badan tertentu yang melakukan kegiatan ekspor dan impor atau re-impor, harus mengelola PPh Pasal 22.
4. PPh 23
WP Badan juga memiliki kewajiban mengelola PPh Pasal 23 apabila melakukan transaksi atas dividen, bunga, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, serta sewa maupun penghasilan lain menyangkut pemakaian aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa.
5. PPh 25
WP Badan yang melakukan pembukuan dan menggunakan tarif PPh Badan normal harus membayar angsuran PPh Pasal 25.
6. PPh 26
Sedangkan WP Badan yang mempekerjakan karyawan WNA ataupun melakukan transaksi jasa dengan usaha asing, harus mengelola PPh Pasal 26 atas pemberian penghasilan atau transaksi jasa kena pajak yang dilakukan dengan BUT/Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
7. PPh 29
PPh Pasal 29 merupakan jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak (jenis PPh 21, 22, 23, dan 24) yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.
Jadi, nilai lebih pajak terutang yakni pajak terutang dikurangi kredit pajak tersebut menghasilkan PPh Pasal 29. PPh inilah yang harus dibayarkan WP Badan sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.
8. PPh 4 ayat (2)
WP Badan juga memiliki kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) apabila memiliki aktivitas penghasilan yang dikenakan jenis pajak yang diatur dalam pasal 4(2) UU PPh. Penjelasan selengkapnya baca: Panduan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas Sewa dan Lainnya.
9. PPh 15
Pajak penghasilan pasal 15 menjadi kewajiban wajib pajak badan yang bergerak di industri pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing. Penjelasan selengkapnya baca: PPh Pasal 15: Tarif dan Contoh Perhitungannya.
Tambahan Kewajiban PKP Badan
Bagi wajib pajak badan berstatus PKP, terdapat tambahan jenis pajak yang menjadi kewajibannya, yakni:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kewajiban PKP Badan yang melakukan aktivitas atau transaksi barang/jasa kena PPN berkewajiban membuat e-Faktur, menyetorkan pemungutan dan melaporkan SPT Masa pajaknya.
2. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
WP Badan PKP yang melakukan transaki penjualan yang dikaterikan mewah juga diwajibkan mengelola PPnBM dengan memungut pajak, menyetorkan dan melaporkan eFaktur.
Baca juga :Â Pajak Masukan PPN dan Perbedaannya dengan PPnBM
Berikut infografis jenis-jenis kewajiban pajak badan :
                                                         Jenis Kewajiban Pajak Badan
Tarif Pajak Badan
Sebelumnya, tarif umum pajak penghasilan badan sebesar 28% dari penghasilan kena pajak, yang kemudian diturunkan menjadi 25% mulai 2010, sesuai Pasal 17 ayat (2a) UU PPh No. 38/2008.
Kemudian melalui UU No. 2 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1), tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22% yang berlaku mulai Tahun Pajak 2020 dan 2021.
Berikutnya melalui UU HPP No. 7/2021, ditetapkan kembali tarif PPh Badan sebesar 22% mulai Tahun Pajak 2022 hingga saat ini.
A. Tarif Khusus untuk Perusahaan Tbk
Berikutnya untuk wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap yang berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) diberikan tarif lebih rendah 3% dari tarif PPh Badan normal.
Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh WP Badan Perseroan Terbuka untuk memperoleh penurunan tarif.
Syarat Perusahaan Tbk mendapatkan penurunan tarif pajak berdasarkan PMK No 40 Tahun 2023 adalah:
- Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%
- Saham harus dimiliki paling sedikit 300 pihak
- Masing-masing dari 300 pihak pemilik saham tersebut harus memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
- Semua persyaratan tersebut harus dipeunhi dalam kurun waktu 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak
- Harus menyampaikan laporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Jadi, apabila WP Badan Perusahaan Terbuka memenuhi kriteria tersebut, dapat menikmati penurunan tarif PPh Badan menjadi sebesar 19% dari penghasilan kena pajak.
B. Fasilitas PPh Badan 0,5%
WP Badan juga dapat menggunakan tarif pajak penghasilan badan setengah persen dari peredaran bruto, dengan jangka waktu tertentu. Untuk PT 3 tahun, CV 4 tahun, dan pribadi 7 tahun.
Hal ini sebagaimana diatur ditetapkan dalam PP No. 23/2018 yang telah diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022.
Kriteria wajib pajak badan yang dapat menggunakan tarif pajak 0,5% dan jangka waktu, baca: Panduan Pajak UMKM/UKM: Tarif dan Cara Hitung.
Baca selengkapnya di :Â Pajak Penghasilan (PPh) Badan : Tarif dan Contoh Hitung
Cara Mengelola Pajak Badan
Setelah memahami apa saja yang menjadi kewajiban perpajakan WP Badan, selanjutnya ketahui cara mengelola perpajakannya, seperti:
- Memungut dan/atau memotong pajak atas transaksi objek kena pajak.
- Menyetorkan pemungutan dan/atau pemotongan pajak yang dilakukannya
- Membayar pajak penghasilan perusahaan
- Membuat bukti pemotongan PPh Unifikasi
- Membuat Faktur Pajak
- Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, SPT PPN, dan SPT Tahunan Badan
Berikut cara mengelola pajak badan yang menjadi kewajiban perusahaan:
- Cara membuat bukti potong PPh Unifikasi
- Cara membuat e-Faktur
- Cara lapor SPT Masa PPN
- Cara lapor SPT PPh Unifikasi
- Cara lapor SPT Tahunan Badan
Kesimpulan
- Kewajiban wajib pajak badan terdiri dari beberapa jenis pajak penghasilan yang harus dikelola tergantung transaksi atau aktivitas yang dilakukan.
- Sementara itu, bagi wajib pajak berstatus PKP, selain mengelola PPh juga memiliki kewajiban tambahan yakni kelola PPN dan/atau PPnBM.
- Sebagai WP Badan, WP Non-PKP maupun sebagai PKP yang melakukan transaksi barang dan jasa kena pajak harus membuat bukti potong PPh atau menerbitkan Faktur Pajak.
- Pengelolaan bukti potong PPh Unifikasi secara online melalui aplikasi e-Bupot dan aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak untuk mengelola Faktur Pajak elektronik. WP Badan juga harus menyetorkan pemungutan maupun pemotongan pajak ke kas negara melalui aplikasi e-Billing Mekari Klikpajak
Itulah penjelasan kewajiban WP badan berstatus PKP dan Non-PKP serta cara mengelolanya. Semoga dapat membantu memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan Anda!
Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2009“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009“