Daftar Isi
6 min read

Pajak Masukan PPN dan Perbedaannya dengan PPnBM

Tayang 14 Feb 2022
Pajak Masukan PPN dan Perbedaannya dengan PPnBM

Pajak Masukan merupakan salah satu komponen dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mekari Klikpajak akan mengulas seputar Pajak Masukan PPN dan perbedaannya dengan PPnBM.

Bicara Pajak Masukan, tak lepas dari pembuatan Faktur Pajak atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Dalam pengelolaan Faktur Pajak, selain ada Pajak Masukan, juga terdapat yang namanya Pajak Keluaran.

Lalu, apa perbedaan antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran?

Adanya Pajak Masukan ketika Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembelian barang/jasa kena pajak.

Sedangkan Pajak Keluaran merupakan pemungutan atas barang/jasa kena pajak yang dilakukan oleh PKP penjual.

Secara prinsip, pembayaran Pajak Masukan PPN dilakukan ketika Wajib Pajak melakukan pembelian terhadap BKP/JKP.

Prinsip ini serupa dengan pembayaran terhadap Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Undang-Undang tentang PPN dan PPnBM bahkan dibahas dalam satu susunan naskah.

Melalui artikel ini, Klikpajak.id akan membantu Anda mengenal Pajak Masukan dan perbedaannya dari PPnBM.

Perbedaan Definisi Pajak Masukan PPN dan PPnBM

Seperti yang sudah disinggung di atas, Pajak Masukan dipahami sebagai Pajak Pertambahan Nilai yang semestinya dibayar oleh PKP usai memperoleh Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Pajak Masukan PPN juga dibayar saat Pengusaha Kena Pajak menerima manfaat dari Barang Kena Pajak Tidak Berwujud ( BKP Tidak Berwujud ) maupun Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar daerah pabean serta impor Barang Kena Pajak.

Sedangkan PPnBM adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah ketika terjadi pembelian terhadap barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah.

PPnBM yang dibayarkan oleh PKP saat membeli barang mewah tersebut menjadi Pajak Masukan bagi pembeli.

Hal ini berkaitan dengan upaya menyeimbangkan beban pajak antara konsumen berpenghasilan tinggi dengan warga negara yang memiliki penghasilan rendah.

Baca juga tentang e-Faktur Pajak: Apa itu Faktur Pajak & Contoh Pembuatannya

Objek Pajak Masukan PPN

Pengertian Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.

Barang yang dimaksud dapat berupa barang berwujud (entah berupa barang bergerak dan tidak bergerak), dan barang tidak berwujud.

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) tidak disebutkan secara rinci perihal jenis-jenis barang maupun jasa yang dikenai pajak.

Namun demikian, dalam pasal 4A UU PPN tersebut disebutkan mengenai kelompok barang yang tidak dikenai PPN, termasuk sebagai Pajak Masukan.

Baca Juga: Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Siapakah Pemungutnya dan Bagaimana Mekanismenya?

a. Kelompok Barang Tidak Kena PPN

Kelompok barang bebas PPN tersebut meliputi:

  • Hasil kegiatan pertambangan atau pengeboran yang diambil secara langsung dari sumbernya
  • Barang-barang yang termasuk kebutuhan pokok sehingga senantiasa dibutuhkan oleh rakyat banyak. Kebutuhan pokok yang dimaksud berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, serta sayur- sayuran
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan semacamnya
  • Uang, emas batangan, serta berbagai macam surat berharga

Ketahui juga tentang Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan Perusahaan Retail

b. Kelompok Jasa Bebas PPN

Sedangkan Kelompok Jasa yang tidak dikenai PPN adalah sebagai berikut:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis, baik berupa dokter umum, dokter gigi, maupun dokter hewan
  • Jasa pelayanan sosial seperti panti asuhan, panti jompo, pemadam kebakaran, serta jasa di bidang olahraga yang tidak bersifat komersial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan, baik berupa kegiatan menghimpun dana masyarakat atau meminjamkan dana
  • Jasa asuransi
  • Jasa keagamaan seperti pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, atau penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  • Jasa pendidikan, baik berupa pendidikan dalam bentuk sekolah maupun luar sekolah
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  • Jasa tenaga kerja, entah berupa penyediaan mapun pelatihan tenaga kerja
  • Jasa perhotelan, baik berupa sewa kamar maupun ruangan lain untuk acara pertemuan
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan pemberian NPWP
  • Jasa penyediaan tempat parkir oleh pemilik tempat ketika pengguna dipungut bayaran
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, baik diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa boga atau katering

Baca juga: Ketentuan Tarif Pajak Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor untuk Pengusaha

Objek PPnBM

Sesuai namanya, objek PPnBM adalah berupa barang, bukan jasa.

Jenis barang pun juga yang memiliki kategori mewah alias bukan barang sederhana dan bukan kebutuhan primer.

Kriteria barang yang digolongkan sebagai barang mewah:

  • Bukan merupakan kebutuhan pokok.
  • Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Biasanya dikonsumsi oleh masyarakat dengan tingkat penghasilan tinggi.
  • Tujuan konsumsi barang adalah untuk menunjukkan status.

Baca juga: Hal Dasar yang Wajib Anda Ketahui Tentang PPnBM

Ketentuan Tarif Pajak Masukan PPN dan PPnBM

Sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, Pajak Masukan merupakan PPN yang dibayarkan oleh PKP yang membeli BKP/JKP.

Artinya, bicara tarif Pajak Masukan artinya tarif PPN yang dibayarkan atau dikenakan pajak barang/jasa kena pajak tersebut.

Dalam UU PPN ditetapkan tarif umum PPN adalah 10%.

Jadi tarif Pajak Masukan sebagai komponen PPN ini adalah 10 persen.

Namun demikian, tarif tersebut bisa saja diubah melalui Peraturan Pemerintah dengan besaran minimal 5% dan maksimal 15%.

Apabila Barang atau Jasa Kena Pajak merupakan barang atau jasa ekspor, tarif PPN adalah sebesar 0%.

Baca Juga: Online Pajak PPh 23 : Ketentuan Bayar SSP PPh Pasal 23 dan Syarat Lapor

a. Tarif PPN Terbaru

Seperti diketahui, tarif PPN terbaru diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Melalui UU HPP ini, tarif PPN berubah, naik secara bertahap dari sebelumnya 10% menjadi 11% dan 12% yang tercantum dalam UU PPN terbaru

b. Tarif PPnBM

Tarif yang dibebankan pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah tentu jauh lebih besar dibanding tarif PPN.

Hal ini mengingat PPnBM memang ditujukan untuk pengendalian konsumsi barang yang tergolong mewah.

Selain itu, penerapan PPnBM juga merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap produsen kecil dan tradisional.

Tarif PPnBM berbeda-beda tergantung jenis barangnya alias tarif PPnBM bersifat progresif.

Besarnya persentase PPnBM yang harus dibayarkan bahkan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Dalam Pasal 8 UU No. 18 Tahun 2000, rentang tarif PPnBM adalah 10% hingga 75%.

Kemudian, pada 8 UU No. 42 Tahun 2009, tarif PPnBM paling tinggi adalah mencapai 200%.

Meski demikian, untuk kegiatan konsumsi barang mewah di luar daerah pabean dikenai tarif 0%.

Tarif 0% dikenakan pula pada barang mewah yang diekspor.

Wajib pajak bahkan dapat meminta kembali pembayaran pajak atas barang mewah yang diekspor atau restitusi pajak apabila PPnBM terlanjur dibayar.

Mudah Kelola e-Faktur dan Bayar PPN Terutang di Klikpajak

Itulah penjelasan mengenai Pajak Masukan PPN dan perbedaannya dengan PPnBM.

Sebagai PKP, tentu ada banyak melakukan transaksi PPN yang harus dikelola dengan baik mulai dari pembuatan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.

Temukan di sini Cara Mudah Buat Faktur Pajak dan Mengelola Faktur Masukan di e-Faktur.

Setiap bulannya, dari transaksi PPN yang dilakukan, harus melakukan rekonsiliasi pajak dan menyetorkan PPN Terutang jika Pajak Keluaran lebih besar dibanding Pajak Masukan.

Sebaliknya, PKP dapat mengkreditkan pajak untuk masa pajak berikutnya atau melakukan restitusi PPN jika Pajak Masukan lebih besar ketimbang Pajak Keluaran.

Tahukah? Kini cara setor PPN terutang semakin mudah dan praktis, karena Anda dapat Bayar PPN Terutang Langsung dari Halaman SPT PPN.

Ingin tahu cara kelola pajak lainnya lebih mudah?

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak