Daftar Isi
3 min read

Penyebab dan Solusi Error ETAX Service 40008

Tayang 03 Apr 2023
Last updated 10 September 2024
Permintaan NSFP Gagal atau NSFP Tidak Bisa Dipakai
Penyebab dan Solusi Error ETAX Service 40008

Pada saat unggah e-Faktur muncul Error ETAXSERVICE-40008 : Service Error Lakukan upload ulang. Apa penyebab dan solusi error Etax Service 40008 ini?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Kendala saat mengelola e-Faktur sangat mungkin terjadi yang dikarenakan oleh beberapa hal, salah satunya error ETAXservice 40008.

Apa yang harus dilakukan ketika muncul ETAX Service 40008? Sebelum langkah-langkah cara mengatasinya, pahami tentang kode error ini.

Apa itu ETAX Service-40008

ETAX Service-40008 adalah kode error pada aplikasi e-Faktur saat melakukan upload Faktur Pajak elektronik.

Kode yang muncul pada error eFaktur ini yakni ETAXSERVICE-40008 : Service Error Lakukan upload ulang.

Kendala tersebut muncul dikarenakan beberapa hal, sehingga perlu mengetahui penyebabnya agar bisa mengatasinya dengan tepat.

Penyebab Munculnya ETAX 40008 Service Error

Munculnya error ETAX 40008 disebabkan oleh:

  • Gangguan pada sistem uploader
  • Jaringan internet tidak stabil
  • Kendala pada server eFaktur
  • Terdapat virus pada komputer

Bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP, mungkin tidak asing lagi dengan kendala saat upload eFaktur setelah selesai input faktur pajak elektronik.

Pada saat mengaktifkan uploader di aplikasi eFaktur desktop DJP dan berhasil, tapi ternyata muncul kode error eFaktur.

Hal ini bisa dikarenakan masalah pada jaringan internet yang digunakan ataupun gangguan pada server DJP yang sedang dalam proses perbaikan.

Kendala pada server DJP yang menyebabkan error eFaktur ini juga bisa diakibatkan karena server padat atau banyak yang mengakses.

Etax Service 40008Ilustrasi error ETAX Service 40008

Bagaimana Solusi Mengatasinya?

Berikut solusi error ETAX Service 40008:

1. Cek Antivirus

Salah satu penyebab gagal upload eFaktur bisa jadi karena komputer pajak yang digunakan terkena virus.

Maka, cek kembali antivirus komputer Anda dan pastikan perangkat terlindungi dengan antivirus yang selalu aktif.

2. Mengaktifkan ulang uploader

Cara mengatasi error ETAX Service 40008 yaitu melakukan restart sistem e-Faktur atau mengaktifkan ulang uploader.

Langkah mengaktifkan kembali uploader dengan cara input ulang Sertifikat Elektronik pada menu referensi.

Kemudian coba ulang jalankan uploader, yakni stop dan start uploader.

3. Cek jaringan internet

Pada saat menjalankan uploader, pastikan sambungan internet memadai dan tidak tersendat.

Kalaupun tidak ada masalah pada sistem uploader, namun apabila jaringan internet tidak bagus, maka proses upload e-Faktur akan gagal.

Oleh karena itu, cek sambungan internet sudah terkoneksi dan sinyalnya bagus.

4. Cek server e-Faktur DJP

Cara mengatasi error ETAX Service 40008 berikutnya dengan mengecek apakah server eFaktur DJP sedang down atau dalam masa perbaikan.

Bagaimana cara mengeceknya? Selengkapnya baca artikel Cara Cek eFaktur Saat Down atau Error.

Apabila ternyata kendalanya pada server DJP, maka tunggu perbaikan selesai dilakukan dan server eFaktur normal kembali. Kemudian Anda dapat mencoba kembali upload eFaktur.

Perbaikan server eFaktur biasanya akan diumumkan pada laman www.pajak.go.id ataupun melalui akun media sosial resmi DJP di twitter @Kring_Pajak.

Apabila kendala masih terus terjadi, Anda dapat menghubungi layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pada situs pajak.go.id, maupun twitter Kring Pajak.

5. Hindari upload pada jam sibuk

Ketika banyak orang mengakses sistem dalam waktu bersamaan, maka dapat memungkinkan kendala pada server eFaktur.

Maka pastikan upload eFaktur tidak pada waktu atau jam sibuk pada umumnya orang mengakses eFaktur DJP.

Anda juga dapat membaca artikel Daftar Lengkap Kode Error ETAX eFaktur Terbaru dan Solusi ETAX-API untuk mengetahui detail berbagai macam kendala eFaktur lainnya.

Agar mudah kelola Faktur Pajak elektronik, Anda dapat menggunakan e-Faktur Klikpajak yang telah terintegrasi dengan akuntansi online.

Sehingga Anda dapat menarik data langsung dari laporan keuangan online Anda untuk dibuatkan Faktur Pajaknya maupun melakukan proses rekonsiliasi pajak otomatis.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami