
SP2DK merupakan surat yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak tertentu.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika mendapatkan SP2DK dari kantor pajak? Mungkin masih banyak wajib pajak bingung dan khawatir saat mendapatkan surat SP2DK dari Ditjen Pajak.
Oleh karena itu, Mekari Klikpajak akan mengulas tentang apa itu SP2DK, fungsi dan kegunaannya serta apa yang harus dilakukan apabila mendapat surat itu dari Ditjen Pajak.
Apa itu SP2DK?
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau disingkat SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, perubahan dari SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.
SP2DK dari Ditjen Pajak ini berisi penjelasan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka SP2DK berfungsi untuk memberi kesempatan bagi wajib pajak agar melakukan penilaian diri (self-assessment) kewajiban pajaknya berupa kaji ulang ataupun klarifikasi.
Cara Menanggapi jika Mendapatkan SP2DK
via GIPHY
Apabila Anda mendapatkan surat SP2DK, lakukan langkah berikut:
- Tetap tenang dan jangan panik.
- Baca informasi yang tertera pada surat tersebut.
- Ketahui apa yang menyebabkan Anda mendapat surat SP2DK berdasarkan informasi yang tertera.
- Hubungi Account Representative (AR) yang tertera pada surat jika ada hal yang tidak dipahami dalam SP2DK.
- Siapkan dokumen yang diperlukan secara lengkap.
- Mengirimkan surat balasan kepada KPP sebagai tanggapan atas SP2DK tersebut.
- Surat jawaban SP2DK dapat dikirimkan secara langsung ke KPP maupun secara elektronik melalui akun DJP Online atau jasa ekspedisi.
Setelah klarifikasi atas SP2DK tersebut disampaikan ke KPP, wajib pajak dapat memantau perkembangannya secara online melalui akun wajib pajak (TAM/Taxpayer Account Management).
Apabila hasil dari tanggapan yang diajukan wajib pajak tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan, SP2DK selesai dan KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK).
Sekadar untuk diketahui, TAM merupakan aplikasi yang digunakan wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri.
Data perpajakan yang dapat diakses wajib pajak melalui aplikasi TAM di antaranya riwayat pembayaran pajak, riwayat pelaporan SPT pajak, data utang pajak, data piutang pajak.
Baca Juga: Aplikasi Taxpayer Account Management, Manfaat dan Fungsinya
Bagaimana Cara Kerja SP2DK?
Cara kerja dari SP2Dk ialah DJP menerbitkan surat permintaan penjelasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak selama belum lebih dari 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
Sehingga SP2DK dapat menjadi awal sebelum terjadinya pemeriksaan pajak, atau atas surat tersebut dapat berujung pada dilakukannya pemeriksaan pajak.
Berikut tahapan dalam proses kerja SP2DK dalam SE-05/PJ/2022:
- Pengiriman SP2DK setelah Kepala KPP menerima hasil penelitian dan analisis data wajib pajak.
- Kepala KPP memberikan waktu selama 14 hari kalender untuk wajib pajak memberikan tanggapan atas SP2DK yang diterimanya.
- Kepala KPP menerima tanggapan SP2DK dari wajib pajak.
- Jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan SP2DK, Kepala KPP akan menentukan keputusan, apakah memberikan perpanjangan waktu, mendatangi wajib pajak, ataupun dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
- KPP akan meneliti dan menganalisa data yang dilakukan oleh AR atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
- KPP melakukan tindak lanjut dari hasil penelitian dan analisis data dan dianggap selesai jika hasilnya sudah sesuai, apakah diputuskan untuk melakukan pembetulan, atau semua kewajiban perpajakan sudah dipenuhi wajib pajak.
- KPP mengadministrasikan kegiatan permintaan penjelasan tersebut yang terdiri dari SP2DK, Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), berita acara pelaksanaan maupun penolakan, dan/atau berita acara tidak dipenuhinya permintaan penjelasan.
- AR/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat LHP2DK paling lama 7 hari setelah jangka waktu permintaan penjelasan ke wajib pajak berakhir.
Sanksi jika SP2DK Tidak Ditanggapi
Merujuk SE-50/PJ/2022, apabila wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan setelah mendapatkan SP2DK, maka akan dilakukan beberapa tindakan seperti mendatangi atau mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan, dan membuat berita acara.
Apabila upaya tersebut tidak dipenuhi oleh wajib pajak, maka KPP akan mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, dapat dilakukan penerbitan surat imbauan pembetulan atau surat teguran.
Jika hasil dari pemeriksaan tersebut terdapat indikasi tindak pidana perpajakan, seperti tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut, penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, maka akan diproses sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak dan Penyelesaiannya
Hindari SP2DK, Kelola Pajak dengan Benar Melalui Mekari Klikpajak
Agar tidak perlu repot-repot memberikan penjelasan karena menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atau SP2DK dari DJP, sebaiknya penuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Agar lebih mudah mengurus administrasi perpajakan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Sebagai mitra DJP resmi, Mekari Klikpajak akan membantu Anda mengelola perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar atau menyetor pajak terutang, hingga lapor SPT pajak dengan langkah-langkah yang simpel.
Untuk info lebih lanjut, diskusikan kebutuhan pajak Anda dengan kami. Kini urus pajak lebih mudah dan cepat bersama Mekari Klikpajak.