Sebagai PKP, tentu akan selalu berurusan dengan yang namanya Faktur Pajak. Sudah tahu cara membuat eFaktur?
Setiap Wajib Pajak (WP) yang statusnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti diwajibkan membuat Faktur Pajak saat melakukan transasi barang/jasa kena pajak.
Demi memudahkan pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aplikasi e-Faktur.
Untuk mengetahui detail bagaimana mudahnya cara membuat eFaktur di Klikpajak, simak penjelasannya di badah ini.
Mekari Klikpajak akan mengulasnya dari pengertian umum apa itu Faktur Pajak, kewajiban pembuatan e-Faktur hingga langkah-langkah cara membuat eFaktur yang mudah.
Pengertian Faktur & Ketentuan Cara Membuat e Faktur
Faktur sendiri artinya kuitansi atau tagihan penjualan.
Faktur tersebut akan menjadi Faktur Pajak ketika sudah sah tertera pengenaan pajaknya dari transaksi yang dilakukan.
Jadi, pengertian Faktur Pajak adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pelaporan barang/jasa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Oleh karena itu, setiap pengusaha yang statusnya PKP perlu menerbitkan Faktur Pajak dalam setiap transaksinya yang berfungsi sebagai bukti bahwa PKP telah memungut dan menyetor PPN terutang ke negara, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Dengan e-Faktur, pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak bisa dilakukan secara elektronik, di mana pun dan kapan saja.
Tapi meski urusan Faktur Pajak sudah bisa dilakukan secara daring, tetap saja tidak sesederhana yang dibayangkan untuk melakukan aktivitas yang satu ini.
Sebab, seperti diketahui mulai 1 Oktober 2020 DJP telah merilis pembaruan sistem e-Faktur 3.0 yang memiliki fitur prepopulated, yakni pembuatan Faktur Pajak hingga penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis.
Tahukah, cara membuat eFaktur lebih mudah di Klikpajak.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Apa sih perbedaan e-Faktur 3.0 dengan e-Faktur 2.2?
Untuk penjelasan lengkap mengenai perbedaan e-Faktur 3.0 dengan e-Faktur 2.2 selengkapnya bisa baca artikel perbedaan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2.
Tapi sayangnya, untuk dapat menggunakan eFaktur versi terbaru ini, PKP yang selama ini menggunakan e-Faktur Client Desktop DJP, harus melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 dengan cara install dan download patch terbaru di perangkat komputernya.
Namun Sobat Klikpajak tidak perlu repot-repot install dan download partch e-Faktur 3.0 jika menggunakan e-Faktur Klikpajak.id.
“Gunakan aplikasnya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN Anda.”
Bagaimana cara membuat eFaktur PPN yang mudah praktis di e-Faktur?
Simak langkah-langkahnya di sini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara mudahnya untuk Sobat Klikpajak.
Contoh e Faktur online
Temukan apa saja Fitur Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak?
Cara Membuat eFaktur atau Faktur Pajak Harus Benar
Ingat, membuat Faktur Pajak sering kali butuh perhatian dan penanganan khusus.
Maksudnya, pembuatannya harus benar agar Faktur Pajak yang diterbitkan itu merupakan Faktur Pajak sah dan diakui oleh Ditjen Pajak.
Jika Faktur Pajak itu tidak sesuai, PKP bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau PKP tidak bisa memanfaatkan Pajak Masukan yang dikreditkan untuk mengurangi beban PPN yang harus dibayar.
Beberapa kesalahan yang kerap terjadi dalam pembuatan Faktur Pajak adalah:
- Bentuk faktur atau cara pengisian Faktur Pajak salah
- Faktur tidak lengkap atau penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak tepat
- Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) tidak sesuai
- Terlambat melakukan pelaporan Faktur Pajak (SPT Masa PPN)
- Tidak melaporkan ekspor dalam SPT PPN (jika melakukan kegiatan ekspor)
Kesalahan-kesalahan tersebut sangat mungkin terjadi ketika pembuatan Faktur Pajak dilakukan secara manual atau tidak ditunjang dengan teknologi yang memungkinkan pengerjaannya lebih mudah dan sederhana.
Selain perlunya memahami ketentuan dalam pembuatan Faktur Pajak dan pelaporannya, Wajib Pajak PKP juga membutuhkan pengelolaan pajak, mulai dari pembetulan hingga pengarsipan atau dokumentasi Faktur Pajak yang telah diterbitkan.
Karena urusan perpajakan cukup kompleks, tapi bukan berarti tidak bisa dikerjakan dengan cara yang mudah dan sesederhana mungkin.
Tentunya bukan hal asing lagi permasalahan yang sering muncul saat membuat atau menerbitkan maupun pengelolaan Faktur Pajak.
Tak jarang masalah Faktur Pajak ini pun bisa memengaruhi kinerja perusahaan.
Ketika pembuatan Faktur Pajak tidak lengkap atau salah memasukkan data, maka Faktur Pajak yang diterbitkan pun bisa dianggap tidak sah.
Jika Sobat Klikpajak sebagai importir, berikut Cara Pengisian PIB yang Benar agar Fungsinya Sama dengan Faktur Pajak
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Car Membuat eFaktur di Aplikasi e-Faktur 3.0 Klikpajak
Untuk memudahkan mengelola Faktur Pajak, fitur e-Faktur Klikpajak bisa Sobat Klikpajak manfaatkan.
Bukan hanya pembuatan e-Faktur saja, Klikpajak juga dilengkapi fitur lain yang membantu menghitung, membayar dan melaporkan pajak hingga pengelolaan pajak.
“Di Klikpajak, Anda dipandu langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana. Fitur e-Faktur Klikpajak memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.”
Klikpajak memungkinkan Sobat Klikpajak jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan, mulai dari membuat dan mengelola Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran, hingga Faktur Pajak Retur.
Ketahui Bagaimana Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar?
Berikut panduan cara membuat Faktur Pajak yang mudah praktis di Klikpajak:
1. Aktivasi Pajak
1. Cara aktivasi e-Faktur adalah dengan mengajukan Sertifikat Elektronik pajak bagi yang belum memilikinya.
2. Jika permohonan Sertifikat Elektronik pajak sudah disetujui, unduh di situs resmi DJP di efakturpajak.go.id.
Note: Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik dan Syarat Pengajuannya
2. Daftar Akun e-Faktur Klikpajak & Mulai Membuat e-Faktur
Melalui e-Faktur Klikpajak Anda dapat lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan, mulai dari:
- Membuat dan mengelola Faktur Pajak Masukan
- Membuat Faktur Pajak Keluaran
- Faktur Pembatalan
- Membuat Faktur Pajak Retur
- Menghapus draft Faktur Pajak
- Membuat Faktur Pajak Pengganti
3. Langkah-langkah Cara Membuat eFaktur
Temukan di sini tutorial lengkap Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik di e-Faktur.
Atau berikut adalah panduan lengkap Tutorial Cara Membuat e Faktur dan Cara Menggunakan Prepopulated Pajak Masukan e-Faktur 3.0 Klikpajak
d. Cara Melaporkan SPT Masa PPN
Setelah membuat Faktur Pajak sesuai dengan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), kewajiban Sobat Klikpajak sebagai PKP berikutnya adalah melaporkan SPT Masa PPN.
Untuk mengetahui cara lapor SPT PPN, selengkapnya baca Aturan Lapor SPT PPN Masa Terbaru di e-Faktur Klikpajak.
e. Cara Bayar atau Setor PPN
Sesuai ketentuan perundang-undangan PPN, kewajiban PKP harus menyetorkan PPN terutang ke negara ketika hasil pengurangan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan ternyata lebih besar Pajak Keluaran.
PPN terutang tersebut harus dibayarkan dengan cara membuat kode billing terlebih dahulu sebagai syarat untuk dapat membayar pajak online.
Pembuatan Kode Billing dan membayar billing dapat langsung dilakukan di e-Billing Klikpajak.
Sobat Klikpajak tidak perlu keluar masuk platform hanya untuk membuat kode billing dan membayar pajaknya.
Sebab e-Billing Klikpajak sudah terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak.
Bagaimana cara bayar atau setor PPN, berikut langkah-langkah Cara Bayar/Setor PPN Terutang di Halaman SPT Masa PPN
Hitung, Bayar & Lapor Pajak Anda dengan Mudah dalam Satu Platform
Bukan hanya kelola e-Faktur saja yang butuh penanganan cepat dan praktis dan dapat Sobat Klikpajak temukan melalui aplikasi pajak online resmi mitra DJP.
Kini saatnya Sobat Klikpajak melakukan berbagai aktivitas perpajakana lainnya mulai dari menghitung, membayar dan lapor pajak dengan mudah & cepat dalam satu platform di Klikpajak by Mekari.
Kami memahami bagaimana kompleksitas mengurus administrasi perpajakan perusahaan.
Oleh karena itu, Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online.
Tunggu apalagi? Aktifkan akun pajak Klikpajak Anda sekarang juga dan gunakan aplikasinya untuk kemudahan kelola pajak perusahaan.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Baca juga artikel lain tentang pajak di blog Klikpajak disini :
- Ketentuan e-Faktur Pajak yang Wajib Pengusaha Tahu
- e-Faktur untuk Pembuatan Faktur Pajak BKP dan JKP
- Tahapan Pengisian e-Faktur Pajak yang Mudah untuk PKP
- Karakteristik PPh Pasal 23, Kewajiban Pajak yang Dipotong
- Perbedaan e-Billing & e-Filing untuk Pajak Perusahaan
- Cara Download dan Install eFaktur 3.0 serta Setting Server Client