Digital certificate pajak bisa kedaluwarsa. Bagaimana cara mengetahui masa berlaku Sertifikat Elektronik dan cara perpanjang?
Sesuai ketentuan yang ada, penggunaan dan masa berlaku Sertifikat Elektronik e Faktur atau sertifikat digital pajak tidak sampai bertahun-tahun.
Jika tidak cek expired Sertifikat Elektronik (SE), dan ternyata masa berlakunya sudah kedaluwarsa, maka tidak akan bisa membuat Faktur Pajak.
Berapa lama masa berlaku sertifikat elektronik e Faktur ini atau kapan Sertifikat Elektronik kedaluarsa, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda cara cek expired dan cara perpanjang Sertifikat Elektronik kedaluwarsa.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Business Growth setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
Saya Mau Tanya Ke Sales Klikpajak Sekarang!
Apa itu Sertifikat Elektronik Pajak
Sertifikat Elektronik pajak adalah sertifikat yang bersifat elektronik memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikat elektronik.
Pengertian Sertifikat Elektronik pajak ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun PKP dan Sertifikat Elektronik, serta Permintaan, Pengembalian NSFP, dan Pengawasan NSFP, sebagaimana telah diubah dengan SE-69/PJ/2015.
A. Fungsi Sertifikat Elektronik Pajak
Sebelum ketahui cara perpanjang juga cek masa berlaku sertifikat elektronik e Faktur, perlu Anda ketahui dahulu fungsinya.
Sertifikat Elektronik diperlukan agar Wajib Pajak (WP) atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa terus mengakses layanan perpajakan secara elektronik.
Jadi, Sertifikat Elektronik ini digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik, seperti:
- Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
- Pembuatan e-Faktur ( Faktur Pajak Elektronik )
- Pembuatan e-Bupot (Bukti Pemotongan Pajak Elektronik)
- Pembuatan e-Objection (saluran penyampaian surat keberatan)
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan WP
- Layanan perpajakan elektronik lainnya yang disediakan DJP
Baca juga Surat Kuasa Pajak: Contoh, Syarat Pembuatan dan Penggunaannya
B. Masa Berlaku Sertifikat Elektronik e Faktur
Cara perpanjang juga cek masa berlaku sertifikat elektronik e Faktur ini bisa dibilang cukup mudah.
Sesuai namanya, Sertifikat Elektronik pajak ini bersifat elektronik atau digital yang memuat identitas serta tanda tangan elektronik WP sebagai status subjek hukum pihak-pihak dalam sebuah transaksi elektronik.
Sertifikat Elektronik diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI atau penyelenggara Sertifikat Elektronik.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 pasal 6 ayat 2 yang sudah diperbarui dengan PER-04/PJ/2020, dinyatakan masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 tahun terhitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP.
Dalam peraturan itu disebutkan pula menjelang masa berlaku Sertifikat Elektronik habis, WP atau PKP harus mulai mengurus perpanjangan Sertifikat Elektronik yang baru.
Sebelum mulai cara mengecek Sertifikat Elektronik, bagi yang belum tahu cara mengajukannya, baca artikel Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik dan Syarat Pengajuannya.
Ilustrasi cara mengecek masa berlaku Sertifikat Elektronik e Faktur
Cara Cek Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa (Expired)
Berikut langkah-langkah cara mengecek masa berlaku Sertifikat Elektronik pajak:
A. Cek pada Browser
1. Menggunakan ‘Google Chrome’
Berikut cara mengecek masa berlaku Sertifikat Elektronik eFaktur apakah sudah kedaluwarsa (expired) atau belum:
- Klik menu di pojok kanan atas (titik 3 ke bawah).
- Selanjutnya, pilih menu ‘Setting’ dan klik menu ‘Show Advanced Setting’.
- Setelah itu, pilih HTTPS/SSL dan klik ‘Manage Certificate’.
- Selanjutnya, klik tombol ‘Certificate’, dan Sertifikat Elektronik akan muncul dan Anda bisa melihat ‘Expiration Date’.
2. Jika Menggunakan ‘Mozilla Firefox’
Apabila Sobat Klikpajak akan mulai melakukan cara mengecek masa berlaku Sertifikat Elektronik eFaktur melalui Mozilla Firefox, ikuti langkah berikut ini:
- Pilih menu ‘Option’ pada ujung kanan atas.
- Selanjutnya pilih menu ‘Advance’ dan klik menu ‘View Certificate’.
- Kemudian, pilih ‘Your Certificate’, dan Anda bisa langsung melihat masa kadaluarsa pada ‘Expired On’.
3. Menggunakan ‘Internet Explorer’
Ketika Sobat Klikpajak ingin mengetahui cara mengecek masa berlaku Sertifikat Elektronik eFaktur melalui Internet Explorer, berikut caranya:
- Pilih menu ‘Internet Option’, kemudian klik menu ‘Content’.
- Selanjutnya klik tombol ‘Certificate’, dan lihat masa berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur Anda pada ‘Expiration Date’.
Baca Juga : SPT Masa PPN: Definisi, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian
Ilustrasi cara mengecek masa berlaku sertifikat elektronik e Faktur di web browser
B. Cek Otomatis di Digital Certificate Expiry Notification e-Faktur
Untuk mengetahui expired sertifikat elektronik Anda sejatinya tidaklah sulit, karena Anda dapat mengetahui masa berlaku sertifikat elektronik secara otomatis melalui aplikasi e-Faktur Klikpajak.
Sebab e-Faktur Klikpajak dilengkapi dengan digital certificate expiry notification. Sehingga Anda dapat mengetahui lebih awal untuk mempersiapkan perpanjang sertifikat elektronik.
C. Cek pada Akun PKP Anda
Langkah-langkah cara mengecek expired digital certificate pada akun PKP Anda adalah sebagai berikut:
- Masuk ke halaman efaktur.pajak.go.id
- Kemudian login dengan NPWP dan password Anda
- Setelah masuk ke halaman eFaktur, klik menu “DOWNLOAD SERTIFIKAT DIGITAL”
- Lalu klik “Unduh”.
- Setelah itu akan muncul notifikasi ( digital certificate expiry notification ) atau masa berlaku sertifikat elektronik Anda.
Baca Juga : Cara Instal Sertifikat Elektronik Pajak
Baca juga: Digital Certificate e-Faktur: Cara Download dan Update Sertifikat Elektronik
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik
Terkait Sertifikat Elektronik kadaluarsa atau sudah habis masa berlakunya, mengingat proses perpanjangannya sama dengan pengajuan baru, maka permohonan harus memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku.
Perpanjangan Sertifikat Elektronik kadaluarsa ini harus diurus langsung oleh PKP atau staf yang ditunjuk oleh PKP, seperti direktur atau staf yang namanya tercantum dalam akta PKP.
Proses ini tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan pada pihak lain kecuali pengurus (staf perusahaan tersebut).
Pengajuan permintaan sertifikat elektronik baru setidaknya harus memenuhi salah satu alasan berikut ini:
- Masa berlaku sertifikat elektronik akan berakhir atau sudah habis
- Ada penyalahgunaan pada sertifikat elektronik
- Ada potensi terjadinya penyalahgunaan sertifikat elektronik
- Lupa frasa sandi atau passphrase sertifikat elektronik atau tidak diketahui
- Penyebab lainnya yang membuat wajib pajak harus mengajukan permintaan sertifikat elektronik lagi
A. Persyaratan
Berikut persyaratan perpanjangan sertifikat elektronik pajak:
- Foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP salah satu pengurus
- Scan akta pendirian atau akta perubahan terakhir (apabila terdapat perubahan)
- Foto formulir permohonan sertifikat elektronik melalui e-mail
- Foto diri dalam bentuk swafoto memegang KTP, NPWP, dan Formulir
Pihak yang dapat mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik adalah wajib pajak yang bersangkutan atau pengurus PKP terkait.
PKP terkait bisa direktur atau orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian usaha atau akta PKP.
Pengajuan permintaan sertifikat elektronik ini tidak dapat diwakilkan, kecuali pihak yang bersangkutan mengalami kondisi tertentu, seperti sakit yang mengharuskan dilakukan perawatan inap, sedang menjalani masa hukuman pidana, atau terjadi situasi yang bersifat mendesak, misalnya bencana alam.
B. Prosedur
Berikut prosedur tata cara perpanjang sertifikat elektronik pajak:
- Pengajuan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik secara elektronik melalui eNofa online atau efaktur.pajak.go.id pada menu permintaan sertifikat digital. Kemudian isi data penanggung jawab perusahaan sesuai petunjuk pengisian, lalu klik “proses”.
- Kirim dokumen persyaratan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik ke email [email protected]
- Terakhir tunggu balasan email dari DJP berupa persetujuan atau penolakan permohonan sertifikat elektronik tersebut.
C. Ketentuan Perpanjangan
Berikut ini ketentuan permohonan perpanjangan Sertifikat Elektronik tersebut:
- Buat surat permohonan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani oleh PKP atau pengurus. Serahkan surat itu secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
- Pengurus sebagaimana dimaksud adalah:
- Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana di maksud dalam UU KUP; dan
- Namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan Sertifikat Elektronik.
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
- Jika pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotokopi dokumen tersebut.
- Pengurus harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan fotokopi dokumen tersebut.
- Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA) harus menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotokopi dokumen tersebut.
- Menyerahkan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik.
- Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
Baca juga tentang Mengurus Perpanjangan Sertifikat Elektronik yang Kedaluwarsa
Ilustrasi install sertifikat elektronik dan cara mengecek masa berlaku Sertifikat Elektronik
Cara Perpanjang Sertifikat Elektronik
Berikut cara memperpanjang Sertifikat Elektronik e Faktur secara online:
- Pengusaha Kena Pajak melayangkan permohonan Sertifikat Elektronik pada laman e-Nofa (efaktur.pajak.go.id)
- Masukkan “passphrase” pada laman e-Nofa
- Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. Petugas khusus nantinya akan melakukan validasi identitas PKP tersebut sebagai berikut:
- NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan;
- NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP Badan);
- Nomor telepon/HP yang terdaftar di akun pajak; dan
- Alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak.
- Jika data-data tersebut sudah terkonfirmasi kebenarannya oleh petugas khusus, maka petugas pajak tersebut akan menerbitkan Sertifikat Elektronik
- Pengusaha Kena Pajak tinggal mengunduh Sertifikat Elektronik itu pada laman e-Nofa
Baca Juga : Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e-Faktur
Bagi yang ingin mengajukan perpanjang digital certificate expired secara manual, dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Pengurus pajak atau PKP membuat surat permintaan sertifikat elektronik yang sudah ditandatangani
- Menyertakan surat pernyataan persetujuan penggunaan surat elektronik Ditjen Pajak
- Menyertakan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir dan salinannya
- Melampirkan bukti penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir beserta salinannya
- Melampirkan KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP dan salinannya
- Menyertakan Kartu Keluarga (KK) pengurus dan salinannya
- Melampirkan softcopy foto terbaru pengurus PKP
Perlu diperhatikan, pengurus yang mengajukan perpanjang digital certificate tersebut adalah orang atau pihak yang memiliki kewenangan dalam penentuan kebijakan perusahaan.
Selain itu, nama pengurus tersebut juga harus tertera pada SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.
Ketika melakukan pembaruan digital certificate tersebut, PKP atau pengurus juga dapat menggunakan passphrase baru atau berbeda dengan passphrase sebelumnya.
Setelah perpanjangan digital certificate berhasil, PKP tidak perlu melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur apabila menggunakan eFaktur desktop DJP, tinggal menggabungkan patch sertifikat elektronik yang sudah diperbarui dengan aplikasi e-Faktur.
Jika belum ter-install
Selain disebabkan karena kedaluwarsa, jika Anda menemukan Sertifikat Elektroniknya tidak dapat digunakan pada aplikasi pajaknya, padahal masih berlaku, bisa jadi karena belum ter-install dengan baik saat melakukan login.
Untuk mengatasi hal ini, cek browser.
Jika memang belum terinstal, maka lakukan instalasi Sertifikat Elektronik tidak valid seperti langkah berikut:
- Masuk ke “Setting” pada browser
- Masuk ke pilihan “Advance”, pilih “Certificates”
- Atau bisa masuk ke “Setting”, lalu cari pada bar pencarian
- Setelah itu cari tombol “import” pada Form “Certificates manager”
- Cari file Sertifikat Elektronik Sobat Klikpajak, tekan tombol “Open”
- Instalasi akan berjalan.
Ketahui juga cara Bayar e-Billing Pajak Mudah Terkini 2023
Setelah Sertifikat Elektronik jadi, Anda bisa kembali membuat e-Faktur ataupun e-Bupot dan layanan perpajakan elektronik lainnya.
Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.
Melalui Klikpajak, Anda dapat membuat e-Faktur, membuat bukti potong PPh di e-Bupot Unifikasi, cara membuat e Billing, maupun lapor SPT pajak dengan cara yang mudah.
Selengkapnya Anda dapat menemukan apa saja fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak yang terintegrasi.
Itulah penjelasan seputar masa berlaku Sertifikat Elektronik e Faktur dan cara cek kedaluarsa atau expired sertifikat elektronik eFaktur serta cara perpanjangnya. Semoga dapat membantu Anda!