Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis e-Faktur versi terbaru. Ketahui fitur unggulan, langkah-langkah cara update eFaktur 4.0 dan cara mengatasi jika terjadi error.
Pembaruan sistem eFaktur terbaru ini menggantikan eFaktur 3.2 bagi pengguna eFaktur Client Desktop DJP.
Simak penjelasan lengkapnya mengenai update aplikasi e-Faktur 4.0 di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Informasi Rilis Update eFaktur 4.0
DJP resmi meluncurkan pembaruan sistem aplikasi eFaktur Desktop versi v.4.0 pada 20 Juli 2024.
Update eFaktur 4.0 ini bersifat wajib bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop DJP.
Namun apabila Anda menggunakan aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak, Anda tidak perlu melakukan update sendiri secara manual, karena sudah ter-update otomatis oleh sistem.
Perilisan sistem ini diumumkan DJP melalui Pengumuman No. PENG-18/PJ.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit.
Untuk dapat melakukan update e-Faktur 4.0, PKP harus mengunduh installer aplikasi eFaktur versi v.4.0 yang tersedia di laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi dan sudah dapat diunduh sejak 12 Juli 2024.
Apa yang Perlu Diperhatikan saat Update e-Faktur 4.0 Terbaru?
1. PKP diimbau untuk tidak menggunakan atau menginstal eFaktur desktop 4.0 terlebih dahulu. Sebab aplikasi e-Faktur 4.0 baru bisa digunakan setelah masa henti waktu (downtime) untuk menghindari kesalahan teknis.
“Update aplikasi e-faktur versi 4.0 hanya bisa dilakukan setelah downtime selesai ya. Saat waktu downtime adalah tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sampai 19.00 WIB. Aplikasi tsb juga baru bisa digunakan setelah tanggal 20 Juli 2024.” -Cuit DJP menjawab pertanyaan netizen di akun X.com/kring_pajak (17/7/2024).
Selama proses peralihan, PKP diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses downtime berakhir.
2. PKP masih dapat menggunakan e-Faktur desktop versi 3.2 hingga mulainya waktu henti pada 20 Juli 2024 pukul 09.59 WIB.
“Sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 saat waktu henti (downtime), Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2. Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi Desktop versi v.4.0 diluncurkan” -bunyi pengumuman PENG-18/PJ.09/2024 tersebut.
3. Perlu diperhatikan, pada saat implementasi aplikasi e-Faktur versi terbaru pada 20 Juli 2024, PKP Wajib Pajak Orang Pribadi harus sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Fitur-Fitur Terbaru eFaktur 4.0
Berikut fitur tambahan dalam update aplikasi eFaktur 4.0 ini:
- PKP dapat login web e-Nofa menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit.
- Menu profil user terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
- Perekaman dokumen Faktur Pajak pada e-Faktur desktop dan e-Faktur web based dapat menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
- Penambahan fitur informasi NITKU pada output dokumen yang terekam.
Perlu diperhatikan, untuk membuat transaksi atau dokumen perpajakan, sesuai PER-06/PJ/2024, WP masih dapat menggunakan NPWP 15 digit hingga 31 Desember 2024 dan penggunaaan NPWP 16 digit dan NITKU dapat dimulai 1 Juli 2024.
Perbandingan e-Faktur 4.0 dengan e-Faktur 3.2
Berikut perbandingan antara aplikasi eFaktur versi v.4.0 dan aplikasi eFaktur versi sebelumnya:
Baca Juga: Aplikasi eFaktur 3.1 dan Update e-Faktur 3.2
Tips Sebelum Melakukan Update eFaktur
Sebelum melakukan update, ikuti tips berikut untuk mencegah terjadinya gagal update eFaktur 4.0:
- Lakukan back-up database (folder yang sudah digunakan) untuk menghindari terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur).
- Pastikan saat melakukan backup database, aplikasi eFaktur tidak sedang dalam keadaan terbuka.
- Compress folder db ke bentuk zip/rar dan beri nama db_tanggalbackup.
- Simpan folder backup database tersebut di drive atau tempat lain yang aman.
Baca Juga: Cara Memindahkan Database eFaktur ke Komputer Lain
Cara Update dan Install e-Faktur 4.0
Berikut langkah-langkah cara update aplikasi e-Faktur 4.0 di komputer desktop: sesuai dengan Petunjuk Update Aplikasi DJP:
1. Buka laman https://installer-efaktur.pajak.go.id/ pada browser (Google, Chrome, Firefox, Safari, Opera, Microsoft Edge, dan sejenisnya).
2. Unduh file dengan pilih patch update aplikasi e-Faktur 4.0 dengan klik “Download disini” sesuai sistem operasi komputer yang digunakan.
3. File yang terunduh akan terkompresi dalam bentuk zip/rar.
4. Ekstrak file zip/rar tersebut dengan cara klik kanan, lalu pilih “Extract to (nama file)” (contoh: “Efaktur Windows_64bit\”).
5. File yang terekstrak berbentuk .exe (contoh: “Efaktur_Windows_64bit.exe”), lalu klik 2 kali file tersebut.
6. Kemudian akan muncul WinRAR self-extracting archive. Pada kolom “Destination folder”, pilih lokasi direktori yang akan dijadikan tempat menyimpan hasil ekstraksi patch aplikasi e-Faktur 4.0. Pilih lokasi penyimpanan yang berbeda dengan aplikasi e-Faktur sebelumnya agar tidak menimpa folder eFaktur 3.2, lalu klik “Extract”.
Di dalam folder hasil ekstrak (untuk Sistem Operasi Windows) terdapat beberapa file dan pastikan folder berisi file-file seperti berikut:
- Folder java
- Efaktur.chm
- ETaxInvoice.config
- ETaxInvoice.exe
- ETaxInvoiceMain.config
- ETaxInvoiceMain.exe
- ETaxInvoiceUpd.config
- ETaxInvoiceUpd.exe
- Mem_config.bat
- Release note.txt
7. Lanjutkan dengan salin (copy) folder db dari aplikasi e-Faktur 3.2 dan tempelkan (paste) ke folder e-Faktur 4.0 hasil ekstrak tersebut.
8. Kemudian klik 2 kali pada file “EtaxInvoice.exe” yang ada di folder e-Faktur hasil ekstrak (Pastikan komputer terhubung dengan internet agar update database berhasil).
Lalu akan muncul pop-up dengan tampilan seperti di bawah ini, lalu pilih “Lokal Database”, kemudian klik “Connect”.
9. Berikutnya Anda akan diarahkan pada LOGIN ETAX INVOICE. Isikan kolom “Nama User” dan “Password” yang sama seperti saat login ke aplikasi e-Faktur sebelumnya.
10. Kemudian akan muncul tampilan seperti berikut dengan keterangan versi aplikasi 4.0.00 serta NPWP 16 digit dan NITKU dengan keterangan “null”, Maka lakukan update profil dengan cara klik menu “Management Upload”, pilih “Profil PKP”.
11. Setelah masuk ke halaman Ubah Profil PKP, klik “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP”. Aplikasi akan melakukan sinkronisasi data dengan server DJP (pastikan internet stabil).
12. Setelah di-refresh, kolom NPWP 16 digit dan NITKU akan terisi otomatis. Lanjutkan dengan mengisi kolom lainnya, seperti Kode Pos, Nomor Telepon, HP, Penandatangan, Fax, dan Jabatan, lalu klik “Simpan”.
13. Proses update e-Faktur 4.0 selesai.
Untuk menjalankan ulang aplikasi e-Faktur, klik file “ETaxInvoice.exe” di folder aplikasi yang baru seperti biasa.
DJP mengingatkan, untuk mempermudah pengadministrasian, ubah penamaan folder e-Faktur baru hasil ekstrak (contoh: “e-Faktur Desktop versi 4.0”).
Hindari penamaan folder menggunakan karakter khusus, seperti %&!@#$*() dan sejenisnya.
Baca Juga: Web eFaktur Error : Penyebab dan Cara Mengatasinya
Cara Mengatasi e-Faktur 4.0 Error
Setelah melakukan update eFaktur terbaru, terkadang PKP mengalami kendala saat mengaksesnya.
Notifikasi eror yang muncul berupa, “This program is generate by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use”.
Melalui akun media sosial resminya di X.com @kring_pajak, DJP memberikan solusi untuk mengatasinya, yakni melakukan update ulang dan menimpa file/exe di folder eFaktur 4.0 dari hasil estract file sebelumnya.
Berikut langkah-langkah cara mengatasi eFaktur 4.0 error seperti dikutip dari laman X @kring_pajak tersebut:
- Unduh file patch update aplikasi e-Faktur pada tautan berikut: https://installer-efaktur.pajak.go.id/ dan unduh patch update pada nomor 2.
- Pilih salah satu file patch update yang sesuai dengan jenis sistem operasi PC/Laptop yang digunakan saat ini, unduh/download file.
- Ekstrak file hasil unduh tersebut sehingga menghasilkan 3 file exe/type application (ETaxInvoice, EtaxInvoiceMain, EtaxInvoiceUpd).
- Salin (Copy) 3 file hasil ekstrak tersebut, tempel (paste) pada folder e-Faktur 4.0 existing sehingga menimpa (replace) file yang lama.
- Pastikan 3 file exe di folder e-Faktur 4.0 sudah tertanggal 11/08/2024 (date modified).
- Proses selesai. Jalankan aplikasi e-Faktur seperti biasa.
Jika Update Ulang eFaktur 4.0 Gagal
Apabila tetap mengalami kegagalan saat melakukan patch update e-Faktur 4.0 kembali seperti langkah-langkah di atas, maka DJP menyarankan beberapa cara mengatasinya, di antaranya:
- Install ulang java runtime environment pada perangkat yang digunakan jika Muncul notifikasi ‘Java Runtime Environment not valid’.
- Unduh ulang installer dan copy paste folder db ke e-Faktur baru. Copy paste kembali updatenya.
“Pastikan versi aplikasi e-Faktur sama dengan perangkat yang digunakan (Contoh: jika PC menggunakan sistem 32 bit maka aplikasi e-Faktur juga harus menggunakan versi 32 bit”–cuit DJP dalam akun X @kring_pajak menjawab pertanyaan netizen saat gagal update ulang e-Faktur 4.0 kembali (13/8/2024).
Baca Juga: Kode Error ETAX e-Faktur Terbaru Lengkap dan Solusi ETAX-API
Infografis Panduan Update e-Faktur 4.0
Kesimpulan
e-Faktur 4.0 merupakan sistem terbaru pembuatan Faktur Pajak elektronik bagi pengguna eFaktur Client Desktop yang disediakan Ditjen Pajak. Pembaruan sistem eFaktur 4.0 ini menggantikan dari sistem e-Faktur 3.2.
Apabila setelah melakukan update ternyata mengalami kendala berupa notifikasi “This program is generate by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use”, maka Anda dapat update kembali dengan unduh patch update yang tersedia di installer-efaktur.pajak.go.id kemudian menimpa file exe/type application pada folder e-Faktur 4.0 existing atau hasil extract sebelumnya.
Namun bagi wajib pajak yang menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak, tidak perlu repot-repot melakukan update eFaktur sendiri, sebab pembaruan e-Faktur sudah ter-update otomatis oleh sistem Mekari Klikpajak.
Melalui e-Faktur Mekari Klikpajak, Anda tidak perlu berpindah platform untuk melaporkan Faktur Pajak yang dibuat, karena sistem eFaktur Mekari Klikpajak sudah berbasis web.
Berbeda halnya jika menggunakan e-Faktur Client Desktop DJP, selain harus update eFaktur sendiri secara manual untuk dapat membuat Faktur Pajaknya, Anda juga harus melaporkan SPT Masa PPN di platform yang berbeda, yakni melalui web eFaktur DJP.
Referensi
Pajak.go.id. “Petunjuk Update e-Faktur 4.0”
eFaktur.pajak.id. “e-Nofa Online – Direktorat Jenderal Pajak”
Pajak.go.id. “Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit“
YouTube DJP. “Tutorial e-Faktur untuk Pemula: Petunjuk Update Aplikasi e-Faktur”
X.com/kring_pajak. “Pembaruan Sistem Layanan DJP dan Panduan Persiapan Peluncuran Aplikasi eFaktur dan eNofa Terbaru”
X.com /kring_pajak. “Notifikasi This program is generate by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for Demo use“