Batas waktu penerbitan Faktur Pajak harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Supaya tidak menyalahi ketentuan yang ada, ketahui kapan batas waktu pembuatan Faktur Pajak agar terhindar sanksi terlambat membuat e-Faktur.
Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda ketentuan kapan faktur pajak dibuat dan kapan paling lambat dibuat
Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak
Dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak pada saat:
- Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)
- Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP
- Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
- Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP
- Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Syarat pembuatan Faktur Pajak berdasarkan Pasal 5 PER-03/PJ/2022 yang telah diubah dengan PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, setidaknya paling sedikit harus memuat keterangan sebagai berikut:
1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP
2. Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:
- Nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah
- Nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi
- Nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh
3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut
5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut
6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Tujuan Penetapan Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak
Pemerintah menetapkan aturan batas waktu penerbitan faktur pajak bukanlah tanpa alasan.
Secara umum, tujuan utama aturan tersebut untuk memastikan pungutan pajak, dalam hal ini PPN dan PPnBM, terlaksana secara penuh.
Penetapan batas waktu penerbitan Faktur Pajak juga diperlukan untuk menyelaraskan perhitungan pajak.
Artinya, ketentuan ini juga diperlukan untuk melakukan penyelarasan pengakuan penghasilan di dalam perhitungan peredaran usaha.
Biasanya hal ini digunakan untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dengan peredaran usaha untuk penghitungan PPN.
Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Punya NPWP
Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak
Sesuai dengan aturan yang berlaku, batas waktu penerbitan Faktur Pajak ditetapkan berdasarkan lima kondisi berikut:
- Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP, dalam hal ini pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP
- Saat penerimaan pembayaran, dalam hal ini pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP
- Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP
- Pada waktu penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
- Ketika PKP menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai pemungut PPN
Namun, Faktur Pajak tersebut harus sudah di-upload ke DJP untuk mendapatkan persetujuan maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah transaksi dilakukan.
Apabila lewat atau terlambat dari batas waktu yang sudah ditentukan untuk upload e-Faktur tersebut, maka Faktur Pajak yang diunggah akan di-reject oleh DJP.
PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak berakhirnya batas waktu pembuatan Faktur Pajak di atas.
Dan bagi PKP pembeli, dapat mengkreditkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan tersebut.
Baca Juga: Panduan Cara Mengelola e-Faktur
Sanksi Terlambat Menerbitkan Faktur Pajak
Merujuk Pasal 14 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Peraturan Perpajakan (KUP), DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) apabila:
- PKP tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat Faktur Pajak
- PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap
Dengan penerbitan STP tersebut, maka PKP wajib menyetorkan pajak yang terutang.
Selain harus menyetor pajak terutang, PKP juga akan dikenai sanksi administratif berupa denda.
Besar tarif sanksi tidak membuat Faktur Pajak atau terlambat menerbitkan maupun pengisiannya tidak lengkap diatur dalam UU KUP yang tertuang pada Pasal 14 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Jadi, apabila penerbitan Faktur Pajak melewati batas waktu upload setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah dilakukan transaksi, akan dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Kemudian, jika PKP terlambat membuat Faktur Pajak yakni melewati batas waktu 3 bulan dari transaksi PPN, akan dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
Sehingga apabila terlambat membuat Faktur Pajak, dianggap tidak membuat faktur pajak ataupun pengisian tidak lengkap, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari DPP.
Baca Juga: Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice yang Harus Anda Ketahui!
Kesimpulan
Mengetahui batas waktu penerbitan atau pembuatan Faktur Pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku sangat penting bagi wajib pajak PKP untuk menghindari sanksi akibat terlambat menerbitkan eFaktur.
Mengingat dalam proses penerbitan Faktur Pajak harus melalui proses validasi dari Ditjen Pajak dengan cara di-upload ke aplikasi e-Faktur maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.
Keterlambatan dalam pembuatan atau pengunggahan Faktur Pajak dapat mengakibatkan sanksi denda dan administrasi dari DJP.
Guna menghindari sanksi denda keterlambatan menerbitkan Faktur Pajak, gunakan aplikasi pajak online e-Faktur Mekari Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal.
Sebab seluruh data transaksi (invoice) yang terkait perpajakan pada laporan keuangan dapat otomatis diproses untuk penerbitan Faktur Pajak. Sehingga Anda tidak perlu memasukkan data satu per satu secara manual untuk dibuatkan Faktur Pajaknya.
Referensi
KLC Kemenkeu.go.id. “Faktur Pajak Seri IV : Awas! Pembuatan dan upload e-Faktur ada batas waktunya“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan“
Pajak.go.id. “Peraturan Faktur Pajak PER-03/PJ/2022“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan“