Daftar Isi
5 min read

Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak Kapan?

Tayang 10 May 2023
Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak Kapan?

Batas waktu penerbitan Faktur Pajak sudah diatur oleh pemerintah, sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengikuti aturan tersebut saat menerbitkan e-Faktur. Kapan batas waktu penerbitannya?

Supaya tidak menyalahi ketentuan yang ada, ketahui kapan batas waktu penerbitan Faktur Pajak dan terhindar dari sanksi terlambat membuat e-Faktur berikut ini.

Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda ketentuan batas waktunya.


Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak

Dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, PKP wajib membuat Faktur Pajak pada saat:

  • Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  • Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP
  • Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Syarat pembuatan Faktur Pajak berdasarkan Pasal 5 PER-03/PJ/2022 yang telah diubah dengan PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, setidaknya paling sedikit harus memuat keterangan sebagai berikut:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP

b. Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:

  • Nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah
  • Nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi
  • Nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga

d. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Tujuan Penetapan Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak

Pemerintah menetapkan aturan batas waktu penerbitan faktur pajak bukanlah tanpa alasan.

Secara umum, tujuan utama aturan tersebut adalah untuk memastikan pungutan pajak, dalam hal ini PPN dan PPnBM, terlaksana secara penuh.

Penetapan batas waktu penerbitan Faktur Pajak juga diperlukan untuk menyelaraskan perhitungan pajak.

Artinya, ketentuan ini juga diperlukan untuk melakukan penyelarasan pengakuan penghasilan di dalam perhitungan peredaran usaha.

Biasanya hal ini digunakan untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dengan peredaran usaha untuk penghitungan PPN.

Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Punya NPWP

Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak Kapan?Ilustrasi batas waktu penerbitan faktur pajak

Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak

Sesuai dengan aturan yang berlaku, batas waktu penerbitan Faktur Pajak ditetapkan berdasarkan lima kondisi berikut ini:

  1. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP, dalam hal ini pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP
  2. Saat penerimaan pembayaran, dalam hal ini pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP
  3. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP
  4. Pada waktu penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  5. Ketika PKP menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai pemungut PPN

Namun, Faktur Pajak tersebut harus sudah di-upload ke DJP untuk mendapatkan persetujuan maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah transaksi dilakukan.

Apabila lewat atau terlambat dari batas waktu yang sudah ditentukan untuk upload e-Faktur tersebut, maka Faktur Pajak yang diunggah akan di-reject oleh DJP.

PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak berakhirnya batas waktu pembuatan Faktur Pajak di atas.

Dan bagi PKP pembeli, dapat mengkreditkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan tersebut.

Baca Juga: Panduan Cara Mengelola e-Faktur

Sanksi Terlambat Menerbitkan Faktur Pajak

PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak tepat waktu sesuai dengan aturan batas waktu penerbitan Faktur Pajak tersebut.

Jika penerbitan Faktur Pajak melewati batas waktu upload setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah dilakukan transaksi, akan dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Apabila terlambat membuat Faktur Pajak, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari DPP.

Kemudian, apabila PKP terlambat membuat Faktur Pajak yakni melewati batas waktu 3 bulan dari transaksi PPN, akan dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

Ketika PKP melakukan pembetulan pajak dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kurang bayar ataupun lebih bayar, maka dikenakan sanksi yang didasarkan pada tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk mengetahui jumlah sanksi/denda pajaknya.

Selengkapnya baca di bawah ini untuk mengetahui perhitungan sanksi administrasi pajak:

BKP/JKP dengan harga jual yang lebih besar tentu memiliki nilai sanksi denda yang lebih besar pula sehingga merugikan PKP sendiri.

Selain itu, PKP juga tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan di waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice yang Harus Anda Ketahui!

Hindari Sanksi, Kelola e-Faktur Lebih Mudah di Klikpajak

Itulah penjelasan batas waktu penerbitan Faktur Pajak yang wajib diketahui dan dipahami setiap PKP.

Agar lebih mudah membuat Faktur Pajak dan menghindari sanksi denda keterlambatan pembuatannya, gunakan e-Faktur Klikpajak.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda dapat membuat Faktur Pajak dengan cara yang sangat praktis, karena fitur yang terintegrasi dalam satu platform.

Sehingga Anda dapat mengelola Faktur Pajak Masukan, Pajak Keluaran, Pajak retur dan lainnya, hingga rekonsiliasi pajak dengan sangat mudah.

Anda juga bisa mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak