Lawan transaksi atau pembeli tidak punya NPWP? Apakah Faktur Pajak tanpa NPWP tetap dapat dibuat?
Seperti apa ketentuan PPN tanpa NPWP? Bagaimana cara membuat Faktur Pajak Keluaran tanpa NPWP?
Simak ulasan dari Klikpajak by Mekari tentang Faktur Pajak tanpa NPWP dan NIK serta cara input Faktur Pajak Keluaran tanpa NPWP ini.
Salah satu syarat pembuatan Faktur Pajak adalah identitas. Melalui peraturan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Faktur Pajak tanpa NPWP tetap bisa dilakukan. Apakah cara buat Faktur Pajak Keluaran tanpa NPWP berbeda?
Lalu, apakah fungsi Faktur Pajak tanpa NPWP akan tetap sama sebagaimana Faktur Pajak normal?
Sebagai wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), memiliki kewajiban yang berbeda dibanding wajib pada umumnya. Salah satu kewajibannya adalah membuat Faktur Pajak elektronik.
Faktur Pajak dibuat saat melakukan transaksi barang/jasa kena pajak yang berisi keterangan tentang detail transaksi tersebut termasuk identitas lawan transakai.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap harus membuat Faktur Pajak dari transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) meski pembelinya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Istilah Faktur Pajak tanpa NPWP ini disebut NPWP 000
Bagaimana cara membuat eFaktur tanpa mencantumkan NPWP atau lawan transaksi ternyata tidak memiliki NPWP? Berikut ulasan Klikpajak.id tentang PPN tanpa NPWP serta cara membuat Faktur Pajak Keluaran tanpa NPWP dan cara input Faktur Pajak Keluaran tanpa NPWP.
Aturan Faktur Pajak Tanpa NPWP dan NIK Pembeli
Mengingat pentingnya Faktur Pajak bagi PKP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP menerbitkan aturan untuk setiap transaksi dengan pembeli tanpa NPWP.
Ketentuan ini tertuang dalam Perdirjen-pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Note: Ketahui selengkapnya mengenai Kode Faktur Pajak dan Format Penggunaannya
Jika pembeli BKP atau JKP adalah orang pribadi yang tidak punya NPWP, maka dalam kolom e-Faktur harus diisi sebagai berikut:
- Kolom NPWP pembeli diisi dengan 00.000.000.0-000.000
- Harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Atau nomor paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)
Untuk e-Faktur yang sudah terlanjur dibuat dan tidak mencantumkan NIK, disarankan untuk segera dilakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi.
Khusus bagi PKP yang merupakan pedagang eceran, diizinkan tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli.
Baca Juga: NIK KTP Jadi NPWP, Bagaimana dengan NPWP Perusahaan?
Contoh NPWP
Baca Juga : Penyebab dan Solusi ETAX-40001 Tidak Dapat Menghubungi e-taxinvoice Server
Cara Pembuatan Faktur Pajak Tanpa NPWP Pembeli
Pada dasarnya cara pembuatan Faktur Pajak untuk transaksi dengan pembeli tanpa NPWP sama saja dengan pembeli yang memiliki NPWP.
Bedanya hanya pada pengisian identitas pembeli. Ketentuan pengisian identitas pembeli tanpa NPWP diatur dalam Pasal 4A ayat 2 Perdirjen-Pajak No.PER-26/PJ/2017 yang berisi:
- Nama dan alamat pembeli BKP atau JKP diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
- NPWP pembeli BKP atau JKP diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan NIK atau nomor paspor untuk WNA dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur
Ketentuan yang dikeluarkan oleh DJP secara tegas mewajibkan PKP menerbitkan Faktur Pajak meski pembeli tidak memiliki NPWP.
Ini disebut PPN tanpa NPWP. Meski demikian, tetap dibutuhkan identitas lain selain NPWP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Bagaimana jika tidak punya NPWP dan NIK? Apakah Faktur Pajak tanpa NPWP dan NIK tetap bisa dibuat?
Sebagaimana ketentuan peraturan perundangan perpajakan PPN, setidaknya identitas yang harus tercantum dalam Faktur Pajak apabila pembeli tidak punya NPWP adalah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Artinya eFaktur tanpa mencantumkan NPWP dan NIK tidak akan dibenarkan.
Baca juga Perbedaan Besar Antara Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Cukai
Pembeli tanpa NPWP wajib memberikan identitas diri berupa:
- Nama
- Alamat
- NIK
- Atau nomor paspor untuk WNA
Jika tidak menyertakan identitas pembeli dan keterangan sesuai syarat, maka e-Faktur tidak bisa diterbitkan.
Note: Ingin mengetahui lebih dalam terkait e-Faktur dan PPN, selengkapnya bisa Anda temukan di Alur Pembuatan e-Faktur: Bayar PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN
Mengenai e-Faktur yang sudah diterbitkan tanpa menyertakan identitas pembeli yang sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, Faktur Pajak tersebut termasuk e-Faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Format serta bentuk formulir Faktur Pajak harus sesuai keperluan PKP. DJP tidak mengeluarkan aturan baku mengenai format, ukuran, atau bentuk Faktur Pajak.
Oleh sebab itu, dapat digunakan bon, kuitansi, surat invoice, dan bukti transaksi sejenis sebagai Faktur Pajak karena statusnya setara atau disamakan dengan Faktur Pajak.
Semua berkas tersebut disebut setara dengan Faktur Pajak karena sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak no. SE-56/PJ/2010 dengan syarat telah memenuhi aturan Pasal 13 ayat 5 UU tentang PPN.
Berkas transaksi dianggap setara dengan Faktur Pajak apabila di dalamnya terdapat:
- Jenis BKP atau JKP dan jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga
- Jumlah PPN yang dipungut
- Pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak serta nama atau tanda tangan pihak yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Wajib Pajak Badan Menggunakan E-Bupot
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Cara Membuat e-Faktur Praktis di Klikpajak
Ingat, membuat Faktur Pajak elektronik harus menggunakan sistem eFaktur terbaru.
Setelah mengetahui cara dan aturan pembuatan Faktur Pajak jika pembeli tidak memiliki NPWP, Anda dapat langsung membuat e-Faktur di Klikpajak.id.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memudahkan Sobat Klikpajak bisa mengelola administrasi perpajakan pajak pertambahan nilai atau PPN, mulai dari:
- Membuat Faktur Pajak Keluaran
- Mengelola Faktur Pajak Masukan
- Membuat Faktur Pajak Retur
- Rekonsiliasi Pajak Keluaran
- Rekonsiliasi Pajak Masukan
Sobat Klikpajak akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.
Selengkapnya temukan di sini langkah-langkah Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik di e-Faktur
Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Sobat Klikpajak mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (SPT) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.
Bukan hanaya mudah membuat Faktur Pajak dan melakukan rekonsiliasi pajak, melalui e-Faktur Klikpajak, setor atau bayar PPN terutang dan lapor SPT Masa PPN juga lebih gampang.