Klikpajak by Mekari

SPT Bulanan Perusahaan, Bagaimana Cara Melapornya?

Cara melaporkan pajak bulanan dalam bentuk SPT Bulanan Perusahaan paling mudah dan praktis dilakukan melalui aplikasi pajak online e-Filing.

Kini dengan semakin canggihnya teknologi, tanpa repot lagi, Anda dapat melaporkan pajak bulanan SPT Masa secara online. Wajib pajak diharapkan dapat memahami berbagai ketentuan termasuk langkah-langkah lapor pajak bulanan.

Ketentuan SPT Bulanan atau Masa

  • SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut (pajak orang lain). Contoh: Pasal 21 Undang-Undang PPh mewajibkan pemberi kerja memotong PPh atas upah dan gaji. Maka pemberi kerja wajib membuat SPT Masa PPh Pasal 21.
  • SPT Masa dalam pelaporan, jenisnya bermacam-macam, sesuai dengan pasal yang mewajibkannya. Di antaranya SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN & PPnBM. Jenis-jenis SPT Masa PPh yaitu SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, PPh22, Pasal 23 dan atau Pasal 26, dan PPN.
  • Pelaporan SPT Masa PPh selalu mengharuskan melampirkan bukti potong.
  • Format SPT Masa berbeda satu sama lain, berdasarkan objek dan tarif pajak yang dikenakan untuk setiap jenis pajak.
  • Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya, dan jika bertepatan dengan hari libur maka dilakukan hari kerja keesokan harinya. Atau Anda dapat menggunakan fasilitas lapor online yang telah disediakan. Sementara, SPT Masa PPN maksimal pelaporan pada akhir bulan berikutnya.

Persiapan Sebelum Lapor Pajak Bulanan Perusahaan

Berikut ini adalah persyaratan yang harus Anda penuhi saat menggunakan aplikasi lapor pajak online:

Telah Terdaftar atau Memiliki NPWP

Ketika Anda akan mengurus pembuatan e-Faktur, tentunya Anda harus mempunyai NPWP terlebih dahulu. Untuk Perusahaan (Badan) dapat mendaftar NPWP dulu dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran (Download Formulir Pendaftaran NPWP Badan)
  • Fotokopi KTP Pengurus Perusahaan (Direktur)
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu pengurus atau Direktur
  • Fotokopi Akta Pendirian
  • Fotokopi Dokumen Izin Usaha atau SIUP dan TDP

Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas elektronik sebagai syarat pelaporan SPT secara online. Baca selengkapnya panduan registrasi EFIN.

Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan

Membuat dan menyampaikan laporan pajak merupakan kewajiban setiap wajib pajak setelah melakukan pembayaran pajak.

Laporan pajak dapat disampaikan secara online melalui aplikasi pajak e-Filing. E-Filing sendiri bisa dilakukan dengan dua metode, yakni pelaporan langsung pada situs DJP Online tersebut, mulai dari perhitungan pajak hingga penyampaian laporan SPT Tahunan dan Masa, atau pelaporan dengan menggunakan file CSV.

Dokumen SPT Masa dan Tahunan terlebih dahulu dibuat pada aplikasi e-SPT yang disediakan DJP Online, kemudian hasilnya berupa file CSV yang diunggah pada kanal resmi DJP Online.

Baca juga: Segera Lapor SPT Masa PPh 25 Badan Perusahaan Anda

Batas Waktu Pelaporan Pajak Bulanan atau SPT Masa

No. Jenis SPT Masa Tenggat
1. PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh Final) Tanggal 20 bulan berikutnya
2. PPh Pasal 15 Tanggal 20 bulan berikutnya
3. PPh Pasal 21/26 Tanggal 20 bulan berikutnya
4. PPh Pasal 23/26 Tanggal 20 bulan berikutnya
5. PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
6. PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah Tanggal 14 bulan berikutnya
7. PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu Tanggal 20 bulan berikutnya
8. PPN dan PPnBM – Bendaharawan Tanggal 14 bulan berikutnya
9. PPN dan PPnBM – Pengusaha Kena Pajak (PKP) Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
10. PPN dan PPnBM – Pemungut Non Bendahara Tanggal 20 bulan berikutnya
11. PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir

Baca juga: Mekanisme Pembayaran dan Cara Pelaporan PPh Final Pasal 4 Ayat 2

Keuntungan Lapor Pajak secara Online

Bila dilihat dari sisi kelebihan, lapor pajak online dianggap lebih aman dan menguntungkan. Salah satu alasannya, karena aplikasi pajak online didukung oleh keberadaan EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, akan terenkripsi dengan aman dan rahasia.

Apabila Anda lupa EFIN, baca solusi mendapatkannya EFIN kembali.

Sistem perpajakan online juga membebaskan wajib pajak dari keharusan mencantumkan tanda tangan.

Sebagai gantinya, ASP perpajakan, seperti Klikpajak, akan mengirimkan kode verifikasi yang harus dimasukkan oleh wajib pajak ketika akan melakukan transaksi, baik itu melaporkan pajak secara online maupun bayar pajak secara online.

Hal ini juga dinilai jauh lebih aman karena kode verifikasi ini tidak dapat dipalsukan.

Lakukan pelaporan SPT Masa atau SPT Bulanan Perusahaan dengan mudah secara online melalui aplikasi lapor pajak Klikpajak, GRATIS tanpa dipungut biaya.

Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-PT) dan e-Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/ PJ/2015.

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED08 Nov 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: