Daftar Isi
3 min read

Cara Melapor SPT Bulanan Perusahaan

Tayang 03 Jul 2023
Last updated 19 Juli 2024
Melapor SPT Bulanan
Cara Melapor SPT Bulanan Perusahaan

Cara melapor SPT bulanan perusahaan dilakukan melalui aplikasi e-Filing, e-Bupot dan e-Faktur tergantung jenis pajak yang dikelolanya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan pelayanan perpajakan secara elektronik melalui saluran sistem pembayaran dan pelaporan pajak secara daring atau online.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan ketentuan dan cara melapor SPT bulanan perusahaan untuk Anda.

Ketentuan Laporan SPT Bulanan atau Masa

1. Surat Pemberitahuan (SPT) bulanan atau masa digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut (pajak orang lain).

Contoh: Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan mewajibkan pemberi kerja memotong PPh atas upah dan gaji. Maka pemberi kerja wajib membuat SPT Masa PPh Pasal 21.

2. SPT Masa dalam pelaporan, jenisnya bermacam-macam, sesuai dengan pasal yang mewajibkannya, di antaranya, SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN & PPnBM.

Jenis-jenis SPT Masa PPh yaitu SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, PPh22, Pasal 23 dan atau Pasal 26, dan PPN.

3. Pelaporan SPT Masa PPh selalu mengharuskan melampirkan bukti potong.

4. Format SPT Masa berbeda satu sama lain, berdasarkan objek dan tarif pajak yang dikenakan untuk setiap jenis pajak.

5. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya, dan jika bertepatan dengan hari libur maka dilakukan hari kerja keesokan harinya. Selengkapnya baca Batas Waktu Pelaporan SPT Masa atau Bulanan.

Persiapan Sebelum Lapor Pajak Bulanan Perusahaan

Masing-masing jenis pajak yang dikelola perusahaan memiliki syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan pelaporan pajaknya.

Secara umum, berikut hal yang harus disiapkan perusahaan sebelum melapor SPT bulanan atau masa:

  1. Terdaftar di KPP DJP dengan cara memiliki NPWP Badan
  2. Perusahaan memiliki EFIN Badan
  3. Wajib pajak badan harus memiliki Sertifikat Elektronik
  4. Memiliki bukti pemotongan PPh 21 (untuk pelaporan SPT bulanan PPh 21)
  5. Memiliki bukti pemungutan PPN (untuk pelaporan SPT bulanan pajak pertambahan nilai)
  6. Memiliki bukti pemotongan PPh unifikasi (untuk pelaporan SPT bulanan PPh unifikasi)

Keuntungan Melaporkan Pajak secara Online

Cara melapor SPT bulanaan perusahaan secara online dianggap lebih aman dan menguntungkan.

Karena aplikasi pajak online didukung oleh keberadaan EFIN sebagai sistem keamanan dan verifikasi data wajib pajak yang terdaftar di DJP.

Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti Mekari Klikpajak, akan terenkripsi dengan aman dan rahasia.

Apabila Anda lupa EFIN, baca solusi mendapatkannya EFIN kembali.

Sistem perpajakan online juga membebaskan wajib pajak dari keharusan mencantumkan tanda tangan.

Sebagai gantinya, ASP perpajakan, seperti Mekari Klikpajak, akan mengirimkan kode verifikasi yang harus dimasukkan oleh wajib pajak ketika akan melakukan transaksi, baik itu melaporkan maupun bayar pajak secara online.

Hal ini juga dinilai jauh lebih aman karena kode verifikasi ini tidak dapat dipalsukan.

Baca Juga: Intip Bagaimana Surya Daya Kelola Pajak 2 Perusahaan dengan Fitur Multi NPWP Klikpajak

Cara Melapor SPT Bulanan Perusahaan

Membuat bukti pungut dan/atau potong serta menyampaikan laporan pajak merupakan kewajiban setiap wajib pajak setelah melakukan transaksi barang maupun jasa yang dikenakan pajak.

Berikut cara melapor SPT bulanan perusahaan sesuai dengan jenis pajak yang dikelolanya:

1. Tutorial melaporkan SPT bulanan PPh 21

2. Tutorial melaporkan SPT bulanan PPh Unifikasi

3. Tutorial melaporkan SPT bulanan PPN

Itulah penjelasan cara melapor SPT bulanan perusahaan secara daring melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak sebagai mitra resmi DJP. Semoga dapat membantu Anda!

Kategori : Lapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami