Daftar Isi
6 min read

Cara Melapor SPT Bulanan Perusahaan

Tayang 26 Feb 2025
Diperbarui 04 Maret 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Cara Melapor SPT Bulanan Perusahaan
Cara Melapor SPT Bulanan Perusahaan

Perusahaan memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) bulanan atas transaksi barang dan jasa yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Mekari Klikpajak akan membahas secara detail pengertian SPT bulanan, ketentuan pelaporan, regulasi terbaru, dan langkah-langkah cara pelaporannya.


Apa yang Dimaksud dengan SPT Bulanan Perusahaan?

SPT Bulanan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh perusahaan setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Laporan ini mencakup berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang telah dipotong atau dipungut oleh perusahaan.

Tujuan dari pelaporan ini untuk menjaga transparansi dan memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Dasar Hukum Pelaporan SPT Bulanan Perusahaan

Ketentuan terbaru mengenai pelaporan SPT Bulanan diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019. Peraturan ini mewajibkan pelaporan SPT Masa, seperti PPh Pasal 21/26 dan PPN, dilakukan secara elektronik melalui platform resmi seperti e-Filing, e-Bupot, atau e-Faktur untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data perpajakan.

Selain itu, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 diatur lebih rinci dalam PER-2/PJ/2024, yang mensyaratkan penggunaan dokumen elektronik dengan tanda tangan digital bagi pemotong pajak tertentu. Peraturan ini juga menggantikan aplikasi lama seperti e-SPT dengan sistem baru seperti e-Bupot 21/26.

Mulai tahun 2025, sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax DJP, akan diberlakukan sepenuhnya. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak melalui otomatisasi data dan penghapusan kebutuhan EFIN, sehingga pelaporan menjadi lebih praktis dan efisien.

Baca Juga: Sanksi Coretax Dihapus dan Jenis Penghapusan Sanksinya

Jenis-Jenis SPT Bulanan Perusahaan yang Harus Dilaporkan Perusahaan

Berikut adalah jenis-jenis SPT bulanan yang wajib dilaporkan oleh perusahaan di Indonesia:

1. SPT Masa PPh Pasal 21

Pajak atas penghasilan yang diterima oleh pegawai atau karyawan perusahaan. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan dan dilaporkan melalui SPT bulanan.

2. SPT Masa PPh Pasal 22

Pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu, seperti impor barang atau transaksi dengan bendaharawan pemerintah. Pajak ini biasanya dipungut oleh pihak tertentu yang ditunjuk, seperti importir atau distributor.

3. SPT Masa PPh Pasal 23

Pajak atas penghasilan yang diterima badan usaha dari sumber seperti bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa, atau jasa tertentu. Pajak ini dipotong oleh pihak yang melakukan pembayaran kepada penerima penghasilan.

4. SPT Masa PPh Pasal 25

Angsuran pajak bulanan yang dibayarkan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak tahunan yang harus dibayar. Pembayaran ini dilakukan berdasarkan perhitungan pajak tahun sebelumnya.

5. SPT Masa PPh Pasal 26

Pajak ini dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri dari sumber penghasilan di Indonesia, seperti gaji, bunga, dividen, atau royalti. Pemotongan PPh 26 ini harus dilaporkan dalam SPT Masa.

6. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

Pajak final ini dikenakan atas penghasilan tertentu, seperti sewa tanah.bangunan, bunga deposito, atau omzet UMKM, dan harus dilaporkan setiap bulannya dalam SPT Masa.

7. SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak atas barang dan jasa kena pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pelaporan PPN dilakukan setiap bulan melalui formulir khusus seperti SPT Masa PPN 1111 atau SPT Masa PPN bagi pemungut tertentu.

Jenis-jenis SPT bulanan ini wajib dilaporkan sesuai dengan kewajiban perpajakan masing-masing perusahaan berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima saat pendaftaran NPWP.

Batas Waktu Pelaporan

  • SPT PPh: Harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • SPT PPN: Harus dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya.
Baca Juga: Tutorial Cara Bayar Pajak di eBilling dengan Mekari Pay

Ketentuan Pelaporan SPT Bulanan Perusahaan

Sebelum melaporkan SPT Bulanan, perusahaan perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.
  • Terdaftar di sistem DJP dan memiliki EFIN (jika masih menggunakan DJP Online) atau Sertifikat Digital Coretax (jika sudah menggunakan sistem Coretax).
  • Memiliki sertifikat elektronik untuk identitas PKP.
  • Menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti pemotongan atau pemungutan pajak.

Langkah-Langkah Cara Melaporkan SPT Bulanan Perusahaan

Pelaporan pajak bulanan perusahaan dapat dilakukan melalui beberapa metode:

Jika pelaporan online tidak memungkinkan, laporan dapat dikirim langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos dengan bukti pengiriman.

Cara Lapor Pajak Bulanan Perusahaan Melalui Coretax

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Masa Pajak menggunakan sistem Coretax:

1. Masuk ke Sistem Coretax

  • Buka portal Coretax melalui situs resmi DJP.
  • Login menggunakan NPWP dan kata sandi Anda. Jika mewakili badan usaha, ubah peran (role impersonate) ke WP Badan yang diwakili.

2. Membuat Konsep SPT

  • Akses menu “Surat Pemberitahuan” dan pilih opsi “Buat Konsep SPT”.
  • Tentukan jenis pajak (seperti PPh Pasal 21/26 atau PPN), periode pelaporan, dan status SPT (Normal atau Pembetulan).
  • Klik “Lanjut” untuk memulai pembuatan konsep SPT.

3. Mengisi Data SPT

  • Masukkan data yang diperlukan, seperti rincian penghasilan, pemotongan pajak, atau faktur pajak masukan (untuk PPN).
  • Jika ada dokumen pendukung, unggah dalam format PDF sesuai kebutuhan.

4. Memeriksa dan Mengedit Konsep SPT

  • Tinjau kembali konsep SPT yang telah dibuat dengan mengklik ikon mata pada daftar konsep.
  • Lakukan perubahan jika diperlukan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

5. Melakukan Pembayaran (Jika Ada Pajak Kurang Bayar)

  • Jika terdapat pajak kurang bayar, buat kode billing melalui menu “Payments”.
  • Lakukan pembayaran melalui saldo deposit atau transfer bank sebelum melanjutkan pelaporan.

6. Mengirim dan Melaporkan SPT

  • Setelah semua data terisi dengan benar dan pembayaran selesai (jika ada), klik tombol “Bayar dan Lapor”.
  • Sistem akan memproses pelaporan dan memberikan notifikasi status SPT Anda.

7. Menyimpan Bukti Lapor

  • Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil dilakukan.
  • Simpan BPE sebagai arsip untuk kebutuhan administrasi di masa depan.

Dengan menggunakan sistem Coretax, proses pelaporan menjadi lebih sederhana dan cepat berkat otomatisasi data serta integrasi langsung dengan DJP, memastikan akurasi yang lebih baik.

Tips Melaporkan SPT Bulanan Perusahaan

1. Persiapkan Dokumen Lebih Awal.

  • Pastikan semua dokumen pendukung seperti bukti potong atau pungut sudah lengkap sebelum tenggat waktu.

2. Gunakan Platform Resmi DJP

  • Hindari menggunakan aplikasi tidak resmi untuk menghindari kesalahan data atau risiko keamanan.

3. Cek Batas Waktu Pelaporan

  • Jangan menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu agar terhindar dari sanksi administratif.

4. Konsultasikan dengan Ahli Pajak

  • Jika merasa kesulitan, gunakan jasa konsultan pajak terpercaya agar laporan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar

Kesimpulan

Pelaporan SPT Bulanan adalah kewajiban penting bagi perusahaan untuk mematuhi peraturan perpajakan, mencakup pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN.

Berdasarkan regulasi terbaru, pelaporan wajib dilakukan secara elektronik melalui platform resmi seperti e-Filing, e-Bupot, atau e-Faktur dengan batas waktu tanggal 20 untuk PPh dan akhir bulan untuk PPN.

Mulai 2025, sistem Coretax mempermudah pelaporan SPT Bulanan dengan otomatisasi data dan tanpa kebutuhan EFIN. Perusahaan disarankan mempersiapkan dokumen lebih awal, menggunakan platform resmi DJP, dan berkonsultasi dengan ahli pajak jika diperlukan.

Referensi

Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh 21 dan/atau PPh Pasal 26
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Datacenter.ortax.org. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi

Kategori : Lapor

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami