Daftar Isi
4 min read

Cara Pembetulan SPT Pajak

Tayang 24 Apr 2024
Last updated 19 Juli 2024
Cara Pembetulan SPT
Cara Pembetulan SPT Pajak

Pembetulan SPT pajak adalah proses membetulkan kekeliruan data atau informasi pada penyampaian Surat Pemberitahuan pajak. Bagaimana cara pembetulan SPT pajak?

Pahami mekanisme pembetulan SPT pajak tahunan badan dan pribadi serta SPT Masa ketika terdapat kekeliruan penghitungan ataupun penyebab lainnya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Penyebab Pembetulan SPT

Dalam Pasal 1 ayat 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, disebutkan:

SPT Pembetulan adalah SPT yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka membetulkan SPT yang telah disampaikan sebelumnya.

Sebagaimaa tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), bahwa terjadinya pembetulan SPT pajak disebabkan oleh beberapa hal berikut:

  • Kesalahan tulis
  • Kesalahan hitung
  • Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan

Baca Juga: Aturan dan Kadaluwarsa dalam Melakukan Pembetulan SPT Badan

Cara Pembetulan SPT Pajak Badan dan Pribadi

Berikut langkah-langkah cara pembetulan SPT Tahunan Pribadi dan Badan secara daring melalui DJP Online:

  1. Masuk dengan akun pajak Anda di DJP Online.
  2. Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu e-Filing dan klik “Buat SPT”.
  3. Kemudian pada menu Status SPT, isikan dengan pembetulan keberapan. Contoh: jika pembetulan pertama, maka pilih angka 1, jika pembetulan kedua isi angka 2, dan seterusnya.
  4. Setelah itu lakukan pembetulan pada tahapan pengisian formulir SPT yang tersedia hingga selesai.
  5. Terakhir “Submit” pembetulan SPT yang telah dilakukan.
  6. Anda akan menerima notifikasi bahwa proses pembetulan SPT pajak telah berhasil dilakukan.

Baca Juga: Batas Pembetulan SPT Tahunan dan Syaratnya

Cara Pembetulan SPT Masa

Jika ada kesalahan pada saat pengisian data-data pada e-SPT, maka Anda diharuskan membuat SPT Pembetulan.

Kemudian Anda dapat melaporkan SPT Masa Pembetulan tersebut melalui e-Filing Klikpajak.

Berikut langkah-langkah untuk menyampaikan SPT Pembetulan di eFiling Badan dari Klikpajak:

1. Langkah awal untuk melapor e-Filing di Klikpajak, Anda harus masuk atau login terlebih dahulu pada akun Klikpajak yang sudah Anda daftarkan. Klik link berikut jika lupa password,

2. Setelah Anda berhasil masuk, pada halaman utama (Home), klik menu “Lapor Pajak”.

3. Pilih “e-Filing SPT Masa”.

Catatan:

Pelaporan pajak melalui eFiling baru bisa dilakukan apabila Anda sudah mendaftarkan EFIN Anda di Klikpajak. Jika sudah, ditandai dengan menghilangnya tombol “Daftar EFIN” di menu bar. Jika belum, cek tutorial mendaftarkan EFIN melalui video Tutorial Daftar EFIN.

4. Selanjutnya Anda akan dibawa ke halaman seperti ini.

5. Jika sudah berhasil masuk ke halaman Lapor Pajak, Masukan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur di field yang tersedi.

Jika file CSV yang di upload valid, maka informasi Jenis SPT, Masa pajak, NPWP, beserta keterangan pembetulan akan muncul.

6.. Apabila sistem kami menemukan pajak yang sudah lunas dan tersimpan di Klikpajak, kami akan memunculkan pajak tersebut.

Pilihlah laporan SPT yang ingin Sobat Klikpajak lakukan pembetulan, lalu klik “Lapor pembetulan”.

Catatan: Langkah ini hanya muncul apabila Anda melakukan pembayaran di Klikpajak.

7. Masukan file lampiran PDF yang ingin turut dilaporkan di field yang tersedia.

Lampiran PDF ini bersifat opsional jika status pelaporan SPT Anda nihil.

Apabila status SPT Anda adalah Kurang Bayar, Anda wajib melampirkan PDF minimal bukti pembayaran pajak Anda. (Nama file PDF wajib sama dengan nama file CSV yang ingin Anda laporkan).

Setelah Anda yakin dengan data pajak yang ingin Anda lapor, klik “Laporkan”. Kemudian Anda akan dibawa ke halaman Status pelaporan dan dapat melihat status SPT yang baru Anda sampaikan muncul di baris teratas.

8. Setelah pelaporan Anda sudah berhasil maka akan muncul Pelaporan Anda sedang diproses oleh DJP dan tinggal menunggu Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).

9. Jika status lapor berhasil maka SPT dan telah menerima NTTE, akan otomatis pindah dibagian Arsip Pajak. BPE juga akan Anda terima di email yang terdaftar di Klikpajak.

Anda bisa melihat status lapor dengan cara mengklik “Arsip Pajak”, lalu pilih Pajak sudah lapor. Maka akan tampil seperti contoh gambar berikut ini.

10. Sebagai informasi, BPE juga dapat diunduh di dalam aplikasi dengan masuk ke bagian Arsip Pajak lalu mengklik “Tindakan” disebelah pojok kanan lalu pilih “Download bukti lapor” seperti pada contoh berikut. Pelaporan SPT Masa Anda telah selesai.

Kesimpulan

Pembetulan SPT perlu bahkan wajib dilakukan apabila ternyata ada kekeliruan dalam pelaporan pajak.

Cara pembetulan SPT pajak harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain pajak penghasilan tahunan, pembetulan biassanya juga diperlukan untuk SPT Masa.

Dengan panduan seperti yang sudah diuraikan di atas, semoga proses pembetulan SPT Tahunan Anda dapat dilakukan dengan baik dan benar.

Agar mudah melaporkan pajak, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Ingin mengetahui pelaporan pajak badan, selengkapnya baca artikel berikut: Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar.

Referensi

JDIH Kemenkeu. Peraturan Dirjen Pajak DJP PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Kategori : Lapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami