Pembetulan SPT Masa di e-Filing dapat dilakukan apabila diperlukan, seperti ketika terjadi kesalahan input data dan sejenisnya. Bagaimana cara pembetulan SPT Badan ini?
Terus simak penjelasan di bawah ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya untuk Anda.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Business Growth setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Syarat Pembetulan SPT Badan Secara Umum
Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam Pasal 1 ayat 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, disebutkan:
SPT Pembetulan adalah SPT yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka membetulkan SPT yang telah disampaikan sebelumnya.
Satu hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara elektronik adalah menyiapkan NPWP Badan.
Sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016, syarat melakukan pembetulan SPT adalah:
1. Jika belum menerima surat pemberitahuan pemeriksaan
Bunyi pasal ini, syarat menyampaikan SPT pembetulan selama surat pemberitahuan pemeriksaan belum disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
2. Jika belum mendapatkan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan
Selama surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan ini belum disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP, masih dapat melakukan pembetulan SPT.
3. Apabila dalam pembetulan SPT itu ternyata rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Note: Aturan dan Kadaluwarsa dalam Melakukan Pembetulan SPT Badan
4. Dalam hal membetulkan SPT Tahunan atau SPT Masa yang telah disampaikan karena menerima:
- Surat Ketetapan Pajak
- Surat Keputusan Keberatan
- Surat Keputusan Pembetulan
- Putusan Banding
- Atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya;
Yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima:
- Surat Ketetapan Pajak
- Surat Keputusan Keberatan
- Surat Keputusan Pembetulan
- Putusan Banding
- Atau Putusan Peninjauan Kembali
Baca juga Kapan Batas Akhir Pembetulan SPT Tahunan? Syarat dan Caranya
Langkah-Langkah Cara Pembetulan SPT Masa Badan di e-Filing
Jika ada kesalahan pada saat pengisian data-data pada e-SPT, maka Anda diharuskan membuat SPT Pembetulan.
Kemudian Anda dapat melaporkan SPT Masa Pembetulan tersebut melalui e-Filing Klikpajak.
Berikut langkah-langkah untuk menyampaikan SPT Pembetulan di eFiling Badan dari Klikpajak:
1. Langkah awal untuk melapor e-Filing di Klikpajak, Anda harus masuk atau login terlebih dahulu pada akun Klikpajak yang sudah Anda daftarkan. Klik link berikut jika lupa password,
2. Setelah Anda berhasil masuk, pada halaman utama (Home), klik menu “Lapor Pajak”.
3. Pilih “e-Filing SPT Masa”.
Catatan:
Pelaporan pajak melalui eFiling baru bisa dilakukan apabila Anda sudah mendaftarkan EFIN Anda di Klikpajak. Jika sudah, ditandai dengan menghilangnya tombol “Daftar EFIN” di menu bar. Jika belum, cek tutorial mendaftarkan EFIN melalui video Tutorial Daftar EFIN.
4. Selanjutnya Anda akan dibawa ke halaman seperti ini.
5. Jika sudah berhasil masuk ke halaman Lapor Pajak, Masukan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur di field yang tersedi.
Jika file CSV yang di upload valid, maka informasi Jenis SPT, Masa pajak, NPWP, beserta keterangan pembetulan akan muncul.
6.. Apabila sistem kami menemukan pajak yang sudah lunas dan tersimpan di Klikpajak, kami akan memunculkan pajak tersebut.
Pilihlah laporan SPT yang ingin Sobat Klikpajak lakukan pembetulan, lalu klik “Lapor pembetulan”.
Catatan: Langkah ini hanya muncul apabila Anda melakukan pembayaran di Klikpajak.
7. Masukan file lampiran PDF yang ingin turut dilaporkan di field yang tersedia.
Lampiran PDF ini bersifat opsional jika status pelaporan SPT Anda nihil.
Apabila status SPT Anda adalah Kurang Bayar, Anda wajib melampirkan PDF minimal bukti pembayaran pajak Anda. (Nama file PDF wajib sama dengan nama file CSV yang ingin Anda laporkan).
Setelah Anda yakin dengan data pajak yang ingin Anda lapor, klik “Laporkan”. Kemudian Anda akan dibawa ke halaman Status pelaporan dan dapat melihat status SPT yang baru Anda sampaikan muncul di baris teratas.
8. Setelah pelaporan Anda sudah berhasil maka akan muncul Pelaporan Anda sedang diproses oleh DJP dan tinggal menunggu Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).
9. Jika status lapor berhasil maka SPT dan telah menerima NTTE, akan otomatis pindah dibagian Arsip Pajak. BPE juga akan Anda terima di email yang terdaftar di Klikpajak.
Anda bisa melihat status lapor dengan cara mengklik “Arsip Pajak”, lalu pilih Pajak sudah lapor. Maka akan tampil seperti contoh gambar berikut ini.
10. Sebagai informasi, BPE juga dapat diunduh di dalam aplikasi dengan masuk ke bagian Arsip Pajak lalu mengklik “Tindakan” disebelah pojok kanan lalu pilih “Download bukti lapor” seperti pada contoh berikut. Pelaporan SPT Masa Anda telah selesai.
Baca juga Ketentuan dan Batas Waktu Pembetulan SPT Pajak
Itulah sederet langkah-langkah cara pembetulan SPT Badan Masa di e- Filing.
Anda juga dapat mengetahui tutorial cara lapor SPT pajak lainnya berikut ini:
Untuk memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id yang memiliki fitur lengkap.
Apa saja fitur lengkap aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Mekari Klikpajak? Temukan di bawah ini: