Apapun profesinya, selama seseorang itu mendapatkan penghasilan dan memenuhi ketentuan perpajakan, wajib membayar pajak penghasilan. Ketahui cara menghitung pajak influencer, hingga cara bayar dan lapor SPT pajaknya.
Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya sekaligus tips cara mendapatkan endorse gratis. Simak ulasannya di bawah ini.
Penghasilan Jadi Influencer
Media sosial adalah ladang influencer untuk unjuk gigi.
Menjadi influencer memang bukan pekerjaan formal laiknya karyawan/pegawai di sebuah perusahaan dengan jam dan hari kerja rutin tujuh hari Senin hingga Jumat/Sabtu.
Sebagai profesi yang tergolong pekerjaan bebas, hari dan jam kerja pun tidak terikat oleh apapun.
Bisa berkreasi memberikan sajian tontonan bagi followers-nya kapanpun sesuka hati.
Semakin banyak konten yang dibuat dan menarik, makin besar pula peluang mengantarkan diri mendulang kesuksesan sebagai influencer dengan ribuan hingga jutaan follower.
Seorang influencer mendapatkan penghasilan atas fee atau balas jasa dari aktivitasnya di media sosial.
Fee atau balas jasa yang diperoleh menjadi influencer pun berbeda-beda tergantung tingkat ketenaran dan jumlah pengikutnya di media sosial.
Semakin terkenal seorang influencer tersebut, makin banyak endorsement yang didapat dan semakin mahal pula tarif endorse-nya.
Hasilnya pun tak main-main dari berprofesi menjadi influencer ini. Tinggal unggah konten untuk promosi, pundi-pundi rupiah pun mengalir.
Kalau sudah begitu, bukan lagi puluhan atau ratusan juta yang bisa didapat dari menjadi influencer, tapi miliaran!
Penghasilan yang didapat itulah ada bagian yang dikenakan pajak dan harus dibayarkan ke kas negara.
Katakanlah sekali posting konten harganya jutaan rupiah.
Jika setiap harinya ada beberapa konten yang diunggah di media sosialnya, tak menutup kemungkinan dalam sebulan bisa peroleh puluhan bahkan ratusan juta.
Belum lagi dari fee dari Google AdSense yang dihitung berdasarkan jumlah orang yang mampir ke kanal YouTube-nya dan mengklik iklan yang muncul.
Dapat miliaran sebulan? Itu bukan hal yang mustahil.
Tips Cara Mendapatkan Endorse Gratis
Bagi Anda yang berprofesi sebagai influencer, berikut tips cara mendapatkan endorse gratis:
- Buat konten yang menarik dan sesuai target pasar yang dibidik
- Konsisten mengunggah konten yang dilakukan secara terjdwal setiap minggunya
- Lakukan interaksi dengan followers untuk meningkatkan engagement
- Berikan konten yang bermanfaat dan lebih banyak dibutuhkan oleh followers dan calon followers
- Rajin lakukan update IG Story secara berkala dan teratur
- Gunakan hashtag yang sesuai dengan jumlah yang wajar
- Buatlah daftar endorse secara rapi dan terstruktur di Instagram Anda
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Hitung PPh 21 Tanpa NPWP untuk Karyawan
Ingat, DJP Bisa Pantau Media Sosial Lewat SONETA
Teknologi yang canggih membuat siapa pun dengan mudah berkarya dan berkreasi yang bisa menjadi sumber penghasilan.
Meski sebagai orang yang bekerja sendiri hanya bermodal gadget atau smartphone dan internet, siapa saja bisa meraup rupiah.
Tapi ingat, walaupun bukan bekerja secara formal di sebuah perusahaan, sebagai wajib pajak pribadi tetap memiliki kewajiban membayar pajak secara self assessment.
Jangan sekali-kali abai atau mangkir dari kewajiban bayar pajak penghasilan Anda.
Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki sistem yang digunakan untuk memantau media sosial wajib pajak.
Sistem memantau media sosial DJP ini disebut SONETA (Social Networks Analytics).
Melalui sistem ini, DJP dapat melihat dan menyandingkan data PPh maupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan media sosial yang ada.
Bukan hanya itu, Ditjen Pajak juga mengoptimalkan DJP enterprise search guna menganalisa WP dan entitas terkait, seperti anggota keluarga, aset hingga kepemilikan perusahaan.
Baca juga: Cara Menghitung DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPh dan PPN
Ilustrasi influencer yang harus bayar pajak influencer juga
Ketentuan Pajak Influencer
Sebagai influencer maka merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) yang diharuskan membayar pajak penghasilan.
Sama seperti wajib pajak yang berprofesi lainnya.
Lalu, seperti apa ketentuan pajak influencer ini?
WP yang berprofesi sebagai influencer ini tergolong sebagai pekerja seni atau artis lainnya.
Ada dua kategori pengenaan pajak penghasilan atas pekerja seni sebagai influencer ini, yakni:
- PPh Pasal 21: Jika influencer langsung berhubungan dengan pengguna jasanya.
- PPh Pasal 23: Jika influencer akan dipotong PPh 23 jika pengguna jasa endorse influencer tersebut melalui jasa agen. Ini disebut dengan melalui pihak ketiga.
Terkait dengan PPh 21, terdapat dua jenis proses pembayaran pajaknya:
- PPh 21 dipotong
PPh Pasal 21 dipotong artinya pengguna jasa influencer yang memotong PPh 21 dan menyetorkan ke kas negara.
Sehingga influencer tinggal melaporkan SPT Tahunan pajaknya saja.
- PPh 21 disetor sendiri
Sedangkan PPh Pasal 21 yang disetor sendiri, artinya pengguna jasa influencer tersebut tidak memungut PPh 21 atas jasa yang digunakan.
Sehingga influencer mendapat fee jasa tanpa dipotong PPh 21, dengan demikian influencer yang bersangkutan harus menyetorkan sendiri PPh 21 ke kas negara.
Baca Juga:
Ilustrasi menghitung pajak influencer
Dasar Penghitungan PPh Orang Pribadi sebagai Influencer
Sebagai wajib pajak orang pribadi, influencer juga diberlakukan pengenaan tarif PPh Pribadi dengan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk hak mendapatkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Perlu diingat, besar PTKP ini bisa berubah-ubah setiap tahunnya.
Perubahan besar PTKP ini tergantung dari kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh.
Besar PTKP sesuai PMK No. 101/PMK/2016 adalah:
- PTKP WP Orang Pribadi = Rp54.000.000 setahun
- Tambahan PTKP untuk WP yang menikah (tanpa tanggungan) = Rp4.500.000 setahun
- Tambahan PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan = Rp4.500.000 setahun
- PTKP istri yang penghasilannya digabung dengan suami = Rp54.000.000 setahun
Berikut besar PTKP dalam tabel sesuai status pajaknya:
PTKP Pria/Wanita Lajang | PTKP Pria/Wanita Kawin | PTKP Suami-Istri Digabung |
TK/0 = Rp54.000.000 | K/0 = Rp58.500.000 | K/I/0 = Rp112.500.000 |
TK/1 = Rp58.000.000 | K/1 = Rp63.000.000 | K/I/1 = Rp117.000.000 |
TK/2 = Rp63.000.000 | K/2 = Rp67.000.000 | K/I/2 = Rp121.500.000 |
TK/3 = Rp67.500.000 | K/3 = Rp72.000.000 | K/I/3 = Rp126.000.000 |
Keterangan Tabel:
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Kawin (TK)
TK/0 = Tidak kawin dan tanpa tanggungan |
TK/1 = Tidak kawin dan punya 1 tanggungan |
TK/2 = Tidak kawin dan punya 2 tanggungan |
TK/3 = Tidak kawin dan punya 3 tanggungan |
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Kawin (K)
K/0 = Kawin dan tanpa tanggungan |
K/1 = Kawin dan punya 1 tanggungan |
K/2 = Kawin dan punya 2 tanggungan |
K/3 = Kawin dan punya 3 tanggungan |
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan Istri Digabung Suami (K/I)
K/I/0 = Penghasilan istri digabung suami dan tanpa tanggungan |
K/I/1 = Penghasilan istri digabung suami dan punya 1 tanggungan |
K/I/2 = Penghasilan istri digabung suami dan punya 2 tanggungan |
K/I/3 = Penghasilan istri digabung suami dan punya 3 tanggungan |
Tarif Progresif untuk Menghitung PPh 21 Influencer
Tarif progresif PPh Orang Pribadi sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh 36/2008 yang diperbarui dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, adalah:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan kena pajak Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000
- 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
- 30% untuk penghasilan kena pajak Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000
- 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5.000.000.000
Keempat persentase tarif progresif PPh Orang Pribadi tersebut merupakan tarif bagi karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ilustrasi PTKP untuk menghitung pajak influencer
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Influencer
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), profesi influencer yang merupakan WP Orang Pribadi dengan ketentuan penghitungan penghasilan neto adalah:
1. Influencer Pekerja Bebas
Influencer merupakan pekerja bebas (freelance) wajib menyelenggarakan pembukuan, jika penghasilan yang diperoleh lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
Rumus: Penghasilan Bruto – Biaya -/+ Koreksi Fiskal |
Jika penghasilan influencer kurang dari Rp4,8 miliar setahun, bisa melakukan pencatatan.
Rumus: Penghasilan Bruto x NPPN |
Jika influencer berhak dikenakan PPh Final PP No. 23/2018, maka:
Rumus: Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5% |
2. Influencer di Jasa Agensi
Jika influencer di bawah naungan agensi, maka perhitungan pemotongan PPh ini sama seperti pemotongan PPh 21 yang dilakukan perusahaan pada umumnya terhadap karyawannya.
Apabila influencer hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya, berikut rumus perhitungannya:
Rumus: (50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto – PTKP per bulan) x Tarif PPh Pasal 17 |
Jika influencer memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan pemotong PPh 21/26, serta mendapatkan penghasilan lainnya, maka rumusnya adalah:
Rumus: 50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto x Tarif PPh Pasal 17 |
Baca Juga: Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan, Contoh, Cara Bayar dan Lapor SPT
Mekanisme Penghitungan PPh Influencer
Dalam penghitungan PPh influencer sebagai WP OP terdapat beberapa pilihan metode perhitungan, diantaranya:
1. Menggunakan Mekanisme PPh OP secara NPPN
Perhitungan PPh influencer bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan klasifikasi Lapangan Usaha NPWP 90002 (Kegiatan Pekerja Seni) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang NPPN.
Penghitungan PPh OP dengan mekanisme NPPN ini bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Norma penghitungan penghasilan neto ini bisa digunakan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Untuk menggunakan mekanisme NPPN ini, WP OP harus mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Menggunakan Mekanisme PPh OP Umum Metode Pembukuan
Mekanisme umum ini berlaku bagi WP OP yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan melakukan pembukuan. Pembukuan di sini adalah proses pencatatan keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya.
Kemudian jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Perhitungan pajak bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan ini dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17.
3. Menggunakan Mekanisme PPh Final PP 23/2018
Mekanisme perhitungan PPh OP ini berlaku bagi wajib pajak pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. WP OP ini hanya menyelenggarakan pencatatan saja dalam satu tahun pajak.
Perhitungan PPh OP ini tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga akan dikenakan PPh yang bersifat final sesuai tarif dan ketentuan pada PP 23 Tahun 2018, yakni tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto.
Ketahui juga tentang objek pajak final serta perbedaan PPh Final dan tidak final.
Ilustrasi menghitung pajak influencer sebelum membayar pajaknya
Cara Menghitung Pajak Influencer Independen/Pribadi
1. Menggunakan mekanisme NPPN
Pak Kelik seorang influencer pribadi/independen dengan penghasilan bruto selama 2023 sebesar Rp800.000.000 setahun. Dengan asumsi jumlah penghasilan tersebut sama rata jumlahnya setiap bulannya, yakni Rp800 juta dibagi 12 bulan.
Dengan status Pak Kelik menikah dan memiliki 1 anak serta tinggal di Jakarta. Sesuai PER-17/PJ/2015, tarif NPPN atas KLU pekerja seni untuk daerah Jakarta adalah 50%.
Penghasilan Bruto | = Rp800.000.000 | |
Tarif NPPN | = 50% (x) | |
Penghasilan Neto | = Rp400.000.000 | |
PTKP (K/1) | = Rp63.000.000 (-) | |
Pendapatan Kena Pajak | = Rp337.000.000 | |
PPh Terutang: | ||
5% x Rp60.000.000 | = Rp3.000.000 | |
15% x Rp250.000.000 | = Rp37.500.000 | |
25% x Rp37.000.000 | = Rp9.250.000 (+) | |
Jumlah PPh Terutang | = Rp49.750.000 | |
PPh Terutang sebulan | = Rp49.750.000 / 12 bulan | = Rp4.145.833 |
2. Menggunakan mekanisme umum pembukuan
Pak Kelik seorang influencer pribadi/independent, status lajang dengan penghasilan bruto selama 2020 yang dicatatkan menggunakan metode pembukuan sebesar Rp8.000.000.000 dalam setahun.
Biaya yang dikeluarkan untuk membuat konten video dan lainnya mencapai Rp2.000.000.000 setahun. Dengan asumsi jumlah penghasilan dan biaya setahun itu jika dibagi per bulannya adalah sama rata nilainya.
Penghasilan Bruto | = Rp8.000.000.000 | |
Biaya-biaya | = Rp2.000.000.000 (-) | |
Penghasilan Neto | Asumsi tidak ada koreksi fiskal* | = Rp6.000.000.000 |
PTKP (TK/) | = Rp54.000.000 (-) | |
Pendapatan Kena Pajak | = Rp5.946.000.000 | |
PPh Terutang: | ||
5% x Rp60.000.000 | = Rp3.000.000 | |
15% x Rp250.000.000 | = Rp37.500.000 | |
25% x Rp500.000.000 | = Rp11.100.000 | |
30% x Rp5.146.000.000 | = Rp1.543.800.000 (+) | |
Jumlah PPh Terutang | = Rp1.595.400.000 | |
PPh Terutang sebulan | = Rp1.595.400.000 / 12 bulan | = Rp132.950.000 |
Cara Menghitung Pajak Influencer sebagai pribadi sekaligus ‘freelance’ di Jasa Agen
Pak Kelik seorang influencer mendapatkan penghasilan bruto selama 2020 sebesar Rp2.500.000.000 setahun sebagai influencer independen. Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk aktivitas influencer ini sebesar Rp300.000.000.
Status Pak Kelik menikah dan memiliki 2 anak, bertempat tinggal di Jakarta. Pak Kelik juga mendapat upah dari Jasa Agen PT AAA sebesar Rp500.000.000 setahun dan sudah dipotong PPh 21 oleh PT AAA.
Penghasilan Bruto | = Rp2.500.000.000 | |
Biaya-biaya | = Rp300.000.000 (-) | |
Penghasilan Neto | = Rp2.200.000.000 | |
Penghasilan Neto freelance PT AAA | = Rp500.000.000 (-) | |
Total Penghasilan | Asumsi tidak ada koreksi fiskal* | = Rp1.700.000.000 |
PTKP (K/3) | = Rp72.000.000 (-) | |
Penghasilan Kena Pajak | = Rp1.628.000.000 | |
PPh Terutang: | ||
5% x Rp50.000.000 | = Rp3.000.000 | |
15% x Rp250.000.000 | = Rp37.500.000 | |
25% x Rp500.000.000 | = Rp11.100.000 | |
30% x Rp828.000.000 | = Rp1.543.800.000 (+) | |
Jumlah PPh Terutang | = Rp1.595.400.000 | |
PPh Terutang sebulan | = Rp1.595.400.000 / 12 bulan | = Rp132.950.000 |
Bersiap Membayar Pajak Influencer
Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.
Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.
Tahukah? Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.
Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.
Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.
“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”
Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing
Lapor SPT Pajak Influencer
Setelah membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajiban WP OP influencer, berikutnya adalah harus melaporkan SPT Tahunan PPh.
Lebih mudah lapor SPT pajak, gunakan e-Filing Klikpajak dan gratis!
Anda dapat memanfaatkan fitur e-Filing Klikpajak untuk melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Tutorial lapor SPT PPh Pribadi, bisa lihat di bawah ini:
Mudah Urus Perpajakan Lainnya di Klikpajak
Bukan hanya fitur membuat Kode Billing di e-Billing untuk proses pembayaran pajak saja dan lapor SPT Tahunan, Anda juga dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan lainnya di aplikasi pajak online Klikpajak.id dengan lebih mudah.
Sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap aplikasi pajak online terintegrasi untuk mempermudah urusan perpajakan Anda.
Anda dapat membuat Faktur Pajak elektronik maupun Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi hingga penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan cara yang simpel.