Daftar Isi
5 min read

Surat Keterangan Fiskal : Fungsi, Syarat dan Cara Pengajuan

Tayang 31 May 2023
Surat Keterangan Fiskal (SKf0
Surat Keterangan Fiskal : Fungsi, Syarat dan Cara Pengajuan

Surat Keterangan Fiskal atau SKF merupakan surat yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk wajib pajak tertentu, dengan syarat dan cara pengajuan sesuai ketentuan.

Terus simak ulasan di bawah ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan pada Anda apa saja fungsi dan bagaimana cara mendapatkan surat keterangan fiskal ini.


Pengertian Surat Keterangan Fiskal

Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang berisi informasi kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu.

SKF atau surat keterangan fiskal berlaku dalam jangka waktu 1 bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan.

Permohonan SKF ditolak apabila tidak memenuhi ketentuan, salah satunya penandatanganan dan penyampaiannya tidak sesuai.

Fungsi Surat Keterangan Fiskal:

  1. Untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan tertentu dari Kementerian/Lembaga (K/L) atau pihak lain.
  2. Atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu dari K/L atau pihak lain.
  3. Digunakan sebagai surat keterangan untuk membayar pajak bagi orang yang bepergian ke luar negeri.

Beberapa kegunaan surat keterangan fiskal sebagai salah satu syarat memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu di antaranya:

  1. Pengadaan barang dan/jasa.
  2. Pengenaan PPh 0,5% atas pengalihan real estate kepada SPC (special purpose company) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema tertentu.
  3. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  4. Pengajuan fasilitas pengurang PPh Badan (tax holiday).
  5. Digunakan untuk permohonan pemberian fasilitas PPh Badan (tax allowance).
  6. Pengajuan fasilitas non-fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
  7. Pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang memberikan syarat adanya SKF.
  8. Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
  9. Pengajuan permintaan pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
  10. Digunakan untuk kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
  11. Digunakan untuk izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan umrah.
  12. Sebagai permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto pada kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
  13. Digunakan untuk permohonan fasilitas pengurangan penghasilan bruto pengembangan sumber daya manusia berdasarkan kompetensi tertentu (vokasi).
  14. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto industri pada karya.

Baca Juga: Contoh Surat Keterangan PP 23/2018 untuk WP Pribadi dan Badan

Surat Keterangan Fiskal (SKf0Ilustrasi surat keterangan fiskal (SKF)

Syarat Pengajuan Dokumen Keterangan Fiskal

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2019, berikut syarat permohonan Surat Keterangan Fiskal:

1. Surat permohonan.

2. Surat kuasa: Jika disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.

3. Kartu identitas pegawai: Jika disampaikan oleh pegawai Wajib Pajak.

4. Surat penunjukan: Jika permohonan diajukan oleh pihak lain.

5. Fotokopi akta pendirian dan/atau dokumen pendukung lainnya, antara lain:

  • Fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang memuat data pengurus Wajib Pajak (jika pengajuan secara tertulis melalui KPP/KP2KP selain tempat wajib pajak terdaftar).

Kriteria Pengajuan Pemohon:

1. Telah menyampaikan:

  • SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir
  • SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang apabila ada, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak pajak cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.

3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Baca Juga: Perbedaan Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial serta Contoh

Cara Pengajuan Surat Keterangan Fiskal Secara Manual dan Online

A. Permohonan SKF Manual:

  1. Membuat surat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat permohonan diajukan.
  2. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  3. Mengambil antrean ke loket pelayanan.
  4. Isi Formulir Permohonan Surat Keterangan Fiskal secara lengkap sesuai ketentuan dalam Lampiran huruf B PER-03/PJ/2019.
  5. Setelah permohonan disampaikan pada petugas pelayanan, SKP/Surat Penolakan SKF akan diterbitkan paling lama 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

B. Permohonan SKF Online:

  1. Buka laman resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id.
  2. Lakukan login pada akun pajak Anda, lalu pada halaman dashboard, klik menu “Layanan”
  3. Kemudian pilih klik “Info KSWP”.
  4. Berikutnya pada kolom “Untuk Keperluan”, klik menu “Surat keterangan Fiskal (SKF)”.
  5. Pada kolom laman Keperluan Pencetakan SKF, pilih jenis keperluan untuk membuat SKF. Contoh: Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto industri pada karya.
  6. Isi formulir dengan mencantumkan semua ketentuan yang disyaratkan.
  7. Setelah permohonan disampaikan, DJP akan memberikan SKF atau Surat Penolakan Surat Keterangan Fiskal secara otomatis oleh sistem segera setelah permohonan disampaikan.
  8. Jika status “Terpenuhi” maka pencetakan SKF dapat dilanjutkan. Apabila salah satu variabel tidak terpenuhi, maka SKF tidak dapat dicetak dan Anda perlu memperbarui status kepatuhan menjadi terpenuhi.

Contoh surat keterangan fiskal atau SKF

Cara Cetak Surat Keterangan Fiskal

Berikut cara mencetak SKF:

  1. Setelah mengajukan permohonan, wajib pajak dapat mencetak surat keterangan fiskal dari laman “KSWP” yang tersedia pada pengajuan SKF di DJP Online sesaat setelah permohonan dilakukan dengan status “Terpenuhi”.
  2. Pada halaman “Pemenuhan Kewajiban Saya”, klik “Cetak SKF” untuk mengunduh file surat keterangan dalam bentuk PDF.
  3. Berikutnya akan muncul pop up dan masukkan kode keamanan sesuai yang tertera.
  4. Kemudian klik “Submit” dan simpan ke folder Anda.
  5. Setelah itu pengajuan surat keterangan fiskal pun selesai dan siap digunakan sesuai keperluan permohonan SKF.

 

Itulah penjelasan mengenai surat keterangan fiskal dan tata cara pengajuan serta syarat mendapatkannya.

Sebagai wajib pajak, Anda dapat mengelola pajak bisnis lebih mudah dan simpel melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi dan terhubung dengan aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal.

Anda dapat mengelola Faktur Pajak, bukti potong PPh Unifikasi, membayar atau menyetorkan pajak terutang hingga melaporkan SPT pajak lebih praktis dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak.

Tunggu apalagi, segera aktifkan akun Klikpajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan mengelola pajak bisnis kapan saja dan di mana pun Anda berada.

 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak