Daftar Isi
4 min read

Pengertian dan Bentuk BPN Pajak (Bukti Penerimaan Negara)

Tayang 02 Sep 2019
Pengertian dan Bentuk BPN Pajak (Bukti Penerimaan Negara)
Pengertian dan Bentuk BPN Pajak (Bukti Penerimaan Negara)

Setelah membayar pajak online, setiap wajib pajak diwajibkan menyimpan bukti bayar pajak dalam jangka waktu lama dengan baik. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya audit pajak oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kemudian hari. Setelah sistem pajak online, e-billing pajak diresmikan pada tahun 2016, membayar pajak jadi lebih mudah. Wajib pajak dapat membayar melalui ATM, Internet Banking (i-Banking) Bank Persepsi dan aplikasi online lainnya yang bekerja sama dengan bank persepsi (bank yang telah memiliki izin resmi untuk menerima pembayaran pajak).

Artikel kali ini akan membahas segala ketentuan mengenai Bukti Penerimaan Negara (BPN Pajak).

Apa itu Bukti Penerimaan Negara?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.05/ 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik Pasal 1 Angka 17, menyebutkan bahwa Bukti Penerimaan Negara atau disingkat BPN Pajak adalah dokumen yang diterbitkan oleh b ank/pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan surat setoran.

Bukti Penerimaan Negara kedudukannya dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Direktorat Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak melalui surat nomor S-29/ PJ.13/ 2014 Tanggal 4 Maret 2014, telah menyampaikan Pemberitahuan kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), bahwa Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan melalui sistem MPN G-2 termasuk cetakan, Salinan dan fotokopinya, kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila suatu saat ditemukan perbedaan pada data pembayaran Bukti Penerimaan Negara dan data pembayaran menurut sistem penerimaan negara secara elektronik, maka data yang dianggap sah adalah data dari sistem penerimaan negara secara elektronik Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Bentuk Bukti Penerimaan Negara

  1. Dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan bank persepsi atau pos persepsi, untuk pembayaran atau penyetoran melalui teller dengan kode billing;
  2. Struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan EDC (Electronic Data Capture);
  3. Dokumen elektronik, untuk pembayaran atau penyetoran melalui internet banking; dan
  4. Teraan BPN pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau SSP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk pembayaran melalui teller bank atau pos persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB.

Elemen-Elemen pada Bukti Penerimaan Negara

Bukti Penerimaan Negara di dalamnya, sekurang-kurangnya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut ini, di antaranya:

  1. NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara);
  2. NTB (Nomor Transaksi Bank) atau NTP;
  3. Kode Billing;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP;
  5. Nama Wajib Pajak, nama asli Anda atau nama perusahaan yang Anda bayarkan;
  6. Alamat Wajib Pajak, kecuali untuk Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan EDC (Electronic Data Capture);
  7. Nomor Objek Pajak (NOP), dalam hal pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
  8. Kode Akun Pajak;
  9. Kode Jenis Setoran;
  10. Masa Pajak;
  11. Tahun Pajak;
  12. Nomor ketetapan pajak, bila ada;
  13. Tanggal bayar, dan
  14. Jumlah nominal pembayaran.

Cara Mudah Mencetak Lembar BPN Pajak

Ikuti langkah berikut ini untuk mencetak Bukti Penerimaan Negara Anda.

  1. Pilih menu e-Billing dan sesuaikan masa pajak Anda
  2. Klik pada icon “PDF”
  3. Kemudian akan muncul tombol “Unduh BPN”
  4. Klik pada tombol “Unduh PDF”, lalu print lembar Bukti Penerimaan Negara

Pada prinsipnya, bukti pembayaran pajak Anda harus disimpan dengan baik sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun dengan menggunakan aplikasi pajak berbasis online. Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui e-Filing Pajak resmi dari Ditjen Pajak. Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan e-Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/ PJ/2015. Daftar Klikpajak sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak