Daftar Isi
5 min read

Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Online

Tayang 04 Jul 2023
Last updated 19 Juli 2024
Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Online

Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak lagi dilakukan secara manual ke KPP. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 online.

Ketentuan ini telah tercantum dalam Peraturan Meneteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 Pasal 8 Ayat 6 yang beraku sejak tanggal 1 April 2018.

Sebelum aturan ini diterbitkan, pelaporan SPT Masa PPh 21 disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (file CSV) secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Mekari Klikpajak akan mengulas ketentuan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan cara melaporkannya secara online.


Dasar Hukum

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, pelaporan pajak penghasilan pasal 21 masa menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21.

Berdasarkan beleid ini, SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk elektronik atau e-SPT yang wajib dilaporkan oleh pemotong pajak penghasilan pasal 21 ini.

Pemotong harus melampirkan SPT 1721 induk saat melaporkan PPh Pasal 21.

Kemudian, sejak berlakunya PMK No. 9/2018, dokumen elektronik (file CSV) yang digunakan untuk lapor pajak, sudah tidak lagi dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sehingga Wajib Pajak pemotong PPh 21 diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 secara online melalui saluran eFiling DJP atau e-Filing Klikpajak sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra resmi Ditjen Pajak.

Baca Juga: Cara Membuat File CSV Pajak dan Proses CSV Generator

Syarat Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21

1. Memiliki EFIN

EFIN digunakan untuk mengakses layanan perpajakan secara elektronik.

Jika belum memilikinya, lakukan permohonan EFIN terlebih dahulu.

2. Dokumen yang disiapkan

  • Induk SPT Masa PPh Pasal 21 (Formulir 1721)
  • Daftar pemotongan PPh pasal 21 bagi pegawai tetap dan penerima pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pensiunannya (Formulir 1721-I)
  • Daftar bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 – tidak final (Formulir 1721-II).
  • Daftar bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 – Final (Formulir 1721-III).
  • Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-IV).
  • Daftar Biaya (Formulir 1721-V).
  • Surat kuasa khusus (jika dilakukan oleh pengurus).

3. Menyiapkan file CSV

Dari semua dokumen yang perlu dilampirkan dalam perlaporan SPT Masa PPh Pasal 21 pada poin dua tersebut, disiapkan dalam bentuk file CSV untuk nantinya diunggal dalam e-Filing.

Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh 21 Online

Berikut langkah-langkah cara melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 online di e-Filing Klikpajak:

1. Masuk/Login ke akun Mekari Klikpajak Anda. Jika belum memiliki akun, Registrasi Akun Klikpajak terlebih dahulu.

2. Setelah berhasil mendaftar login ke halaman Mekari Klikpajak dengan memasukkan email yang didaftarkan dan ketikkan password pada kolom yang tersedia. Kemudian klik “Masuk”.

3. Anda akan langsung arahkan ke halaman Dashboard Klikpajak.

Untuk melakukan e-Filing, Anda wajib mendaftarkan penggunaan e-Filing Klikpajak melalui tombol Daftar EFIN pada menu atas. Jika sebelumnya sudah mendaftar EFIN langkah ini bisa diabaikan saja.

4. Setelah itu, isi form pendaftaran yang ada, lalu klik “Daftarkan”. Anda hanya melakukan pengisian 1 kali saja.

Selanjutnya e-Filing Klikpajak akan menggunakan data yang telah Anda isikan pada form ini.

5. Jika Anda belum melakukan email verifikasi, maka Anda dapat klik “Kirim email verifikasi”.

Hal ini bertujuan, agar Anda dapat menggunakan semua fitur di e-Filing Klikpajak.

6. Setelah menyelesaikan pendaftaran dan melakukan verifikasi, masuk kembali ke menu utama my.klikpajak.id, lalu pilih Menu Lapor Pajak dan klik “Lapor SPT” dan pilih e-Filing SPT Masa.

Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Online

7. Dan Anda akan diarahkan ke halaman e-Filing SPT Masa.

Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Online

8. Setelah itu, masukan file CSV pada field yang tersedia. Jika file CSV yang di-upload valid, maka informasi Jenis SPT, Masa pajak, NPWP, beserta keterangan pembetulan akan muncul.

Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Online

9. Apabila ditemukan pajak terkait sudah lunas dan tersimpan di Mekari Klikpajak,  maka akan muncul riwayat pembayarannya.

Pilihlah pajak yang ingin Anda laporkan dalam pelaporan SPT Anda, lalu klik “Lapor pajak terkait”.

Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Online

Catatan: Langkah ini hanya muncul apabila Anda melakukan pembayaran pajak di e-Billing Klikajak.

10. Masukan file lampiran PDF yang ingin turut dilaporkan pada field yang tersedia.

Lampiran PDF ini bersifat opsional jika status pelaporan SPT Anda nihil.

Apabila status SPT Anda Kurang Bayar, Anda wajib melampirkan PDF minimal bukti pembayaran pajak Anda. (Nama file PDF wajib sama dengan nama file CSV yang ingin Anda laporkan).

Setelah Anda yakin dengan data pajak yang ingin Anda lapor, klik “Laporkan”.

Kemudian Anda akan dibawa ke halaman Status pelaporan dan dapat melihat status SPT yang baru Anda sampaikan muncul di baris teratas.

Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Online

11. Setelah pelaporan Anda sudah berhasil maka akan muncul Pelaporan Anda sedang diproses oleh DJP dan tinggal menunggu Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).

Jika status lapor berhasil maka SPT dan telah menerima NTTE, akan otomatis pindah pada bagian Arsip Pajak.

BPE juga akan Anda terima di email yang terdaftar di Mekari Klikpajak.

Anda bisa melihat status lapor dengan cara klik “Arsip Pajak”, lalu pilih “Pajak sudah lapor”. Maka akan tampil seperti contoh gambar berikut ini.

12. Tahap terakhir, apabila pelaporan SPT berhasil dan telah menerima NTTE, BPE akan dikirimkan ke email yang terdaftar di Mekari Klikpajak.

Anda juga dapat melihat tutorial pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 online dalam video berikut:

YouTube video

Itulah cara melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-Filing Klikpajak.

Selain mudah melaporkan SPT Masa pajak penghasilan pasal 21, Anda juga mudah mengelola administrasi perpajakan lainnya dengan fitur lengkap Mekari Klikpajak untuk kelola pajak bisnis lebih efektif dan efisien.

Kategori : Lapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami