
Penggunaan sistem core tax memerlukan sertifikat elektronik untuk mengakses berbagai layanan perpajakan online. Sertifikat digital coretax ini dianggap sebagai pengganti EFIN.
Penjelasan selengkapnya tentang sertifikat digital coretax, mulai dari ketentuan, penggunaan, hingga pengajuannya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda agar dapat dengan mudah memanfaatkan layanan perpajakan digital.
Apa itu Sertifikat Digital Coretax?
Sertifikat digital coretax adalah dokumen elektronik yang memuat identitas dan tanda tangan elektronik wajib pajak. Dokumen ini sebagai alat autentikasi dan verifikasi identitas wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan digital melalui sistem coretax.
Sertifikat digital dibuat dengan tanda tangan yang diterbitkan oleh:
- Penyelenggara dari instansi dan non-instansi resmi diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi & informatika, dan ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (untuk tanda tangan tersertifikasi).
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan kode otorisasi DJP (untuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi).
Perbedaan Sertifikat Elektronik Tersertifikasi & Kode Otorisasi DJP
1. Sertifikat elektronik tersertifikasi:
- Dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), seperti BSRE, PrivyID, VIDA, dan lainnya.
- Biasanya dikenakan biaya.
2. Kode otorisasi DJP:
- Dikeluarkan oleh DJP.
- Tanpa biaya (gratis).
Fungsi Sertifikat Digital Coretax
Berikut beberapa fungsi sertifikat elektronik coretax berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024:
- Menggunakan layanan perpajakan elektronik
- Penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik
- Verifikasi identitas wajib pajak dalam layanan perpajakan online
- Mendukung keamanan dan keabsahan transaksi elektronik
Siapa yang Menggunakan Sertifikat Elektronik Coretax?
Sertifikat digital coretax digunakan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam sistem perpajakan di Indonesia:
- Wajib pajak orang pribadi
- Wajib pajak badan
- Pengusaha kena pajak (PKP)
- Kuasa wajib pajak
Prosedur Pengajuan Sertifikat Digital Coretax
Berikut tahapan prosedur pengajuan sertifikat digital coretax DJP:
1. Masuk ke Sistem Coretax
- Masuk ke sistem coretax (masukkan NIK/NPWP 16 digit sebagai username, kata sandi, dan kode keamanan).
2. Akses Menu Permohonan Sertifikat Digital
- Akses menu permohonan sertifikat digital di CoretaxDJP.
3. Isi Formulir Permohonan
- Isi formulir permohonan. Pilih sertifikat elektronik yang ingin diajukan (sertifikat elektronik tersertifikasi atau kode otorisasi DJP).
4. Verifikasi Identitas
- Verifikasi identitas melalui swafoto, pastikan wajah sesuai foto di e-KTP.
5. Pernyataan Wajib Pajak
- Centang kolom pernyataan kebenaran data wajib pajak dan “submit” permohonan.
6. Proses Verifikasi oleh DJP
- Jika disetujui, sertifikat digital atau kode otorisasi DJP akan diterbitkan Proses verifikasi oleh DJP.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e-Faktur
Cara Mengajukan Sertifikat Digital Coretax
Berikut dua cara pengajuan sertifikat digital coretax bagi wajib pajak yang memiliki sertifikat elektronik tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi berdasarkan “Panduan Buku Manual: Permohonan Kode Otorisasi DJP/ Sertifikat Digital” yang diterbitkan Ditjen Pajak:
A. Jika sudah punya sertifikat elektronik tersertifikasi
- Pastikan sertifikat elektronik valid.
- Login ke akun coretax Anda di coretaxdjp.pajak.go.id.
- Akses menu permohonan sertifikat digital: Masuk ke “Portal”, pilih “permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
- Pilih sertifikat elektronik sertifikasi: Pada formulir permohonan, pilih opsi “Sertifikat Elektronik Tersertifikasi”.
- Masukkan ID Penandatanganan yang sesuai dengan sertifikat elektronik Anda.
- Ikuti langkah-langkah verifikasi yang diminta, centang pernyataan, kirim permohonan.
- Setelah disetujui, Anda dapat menggunakan sertifikat elektronik tersebut untuk melakukan tanda tangan digital pada dokumen-dokumen perpajakan di coretax.
B. Jika Sertifikat Elektronik tidak tersertifikasi
1. Login ke coretax

Masuk ke akun coretax Anda melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Isikan username: NIK/NPWP 16 digit.
- Masukkan kata sandi (password).
- Pilih bahasa (languange) yang akan digunakan (pilih id-ID untuk bahasa Indonesia atau en-US untuk bahasa Inggris).
- Masukkan kode keamanan (captcha).
- Klik tombol Login.
Selanjutnya akan muncul dashboard Coretax seperti berikut:

2. Akses menu permohonan sertifikat digital

Pada menu Portal:
- Klik “Portal (My Portal).
- Pilih “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (Digital Certificate Request)”.
Selanjutnya akan muncul formulir permohonan seperti berikut:

3. Pilih kode otorisasi DJP
Pada formulir permohonan:
Pilih tipe sertifikat digital yang akan diajukan pada kolom detail sertifikat (Certificate Details), seperti berikut:

Karena memiliki Sertifikat Elektronik Tidak Terverifikasi, maka:
- Pilih Kode Otorisasi DJP.
- Isikan passphrase pada kolom yang tersedia.

4. Verifikasi identitas (WP Pribadi)
Lakukan verifikasi wajah (face recognition) dengan cara mengambil foto atau mengunggah pada kolom Identity Verification.

Untuk WP Pribadi penduduk yang memiliki NIK, verifikasi akan dicocokkan dengan data yang ada di Dukcapil.
5. Pernyataan dan Kirim

- Centang pernyataan bahwa data yang Anda berikan benar dan lengkap.
- Lalu kirim permohonan dengan klik “Simpan”.
6. Dapatkan kode otorisasi
Jawaban permohonan Sertifikat Digital/Kode Otorisasi DJP akan muncul dalam bentuk:
- Notifikasi pada gambar lonceng, atau;
- Pada menu Portal, klik Notifikasi Saya (My Notification).
Sedangkan untuk melihat dokumen persetujuan/penolakan, dapat dicek pada:
- Gambar dokumen atau pada menu Portal (My Portal)
- Pada menu Portal, klik Dokumen Saya (My Document).

Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima kode otorisasi DJP yang dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan digital di coretax system.
Baca Juga: Kode Error ETAX e-Faktur dan Solusi ETAX-API Terbaru
Kesalahan saat Membuat Sertifikat Digital Coretax
Berikut beberapa kesalahan umum saat membuat sertifikat digital Coretax dan cara mengatasinya berdasarkan panduan dalam dokumen “Penyelesaian Isu Pasca Implementasi Coretax DJP”:
1. Gagal Validasi Wajah
Masalah: Foto wajah tidak sesuai dengan e-KTP atau tidak terverifikasi oleh sistem.
Solusi:
- Pastikan pencahayaan cukup saat swafoto.
- Sesuaikan pose dan ekspresi dengan foto di e-KTP.
- Jika di e-KTP tidak pakai kacamata, lepaskan kacamata saat swafoto.
- Gunakan kamera yang lebih baik.
- Pastikan koneksi internet stabil.
2. Passphrase Tidak Valid
Masalah: Sistem menolak passphrase dengan pesan “Format Pola Tidak Valid”.
Solusi:
- Buat passphrase baru dengan 8-32 karakter, terdiri dari huruf besar, angka, dan simbol (#, *).
- Jangan gunakan karakter khusus yang tidak didukung sistem.
3. Menu Sertifikat Elektronik Tidak Muncul
Masalah: Menu untuk membuat sertifikat tidak tersedia di akun Coretax.
Solusi:
- Pastikan akun Coretax sudah diperbarui ke versi terbaru.
- Coba gunakan browser lain atau mode incognito.
- Hapus cache dan cookies browser.
4. Gagal Login Setelah Reset Password
Masalah: Tidak bisa masuk ke akun Coretax setelah mengganti kata sandi.
Solusi:
- Gunakan password baru yang sudah dibuat.
- Tunggu beberapa saat dan coba login lagi.
- Jika tetap gagal, hubungi Kring Pajak di 1500200.
5. Nama di Sertifikat Salah
Masalah: Nama yang tertera di sertifikat tidak sesuai.
Solusi:
- Segera laporkan ke Kring Pajak atau kantor pajak terdekat.
- Jangan gunakan sertifikat tersebut dan ajukan pembatalan.
6. Pengajuan Tetap Gagal
Masalah: Jika masih mengalami kendala setelah mencoba solusi di atas.
Solusi:
- Hubungi Kring Pajak 1500200.
- Kunjungi kantor pajak terdekat untuk bantuan lebih lanjut.
Baca Juga: Aplikasi Taxpayer Account Management, Manfaat dan Fungsinya
Apakah sertifikat digital coretax menggantikan EFIN?
Berdasarkan beberapa dokumen dan pernyataan resmi dari Ditjen Pajak mengonfirmasi bahwa EFIN telah digantikan oleh sistem autentikasi baru berbasis fitur face recognition yang terintegrasi dalam coretax. Sehingga DJP tidak lagi menerbitkan EFIN lagi sebagai bagian dari proses validasi akun wajib pajak.
Dalam dokumen “Penyelesaian Isu Pasca Implementasi Coretax DJP Per 10 Januari 2025” yang diterbitkan Ditjen Pajak, disebutkan bahwa wajib pajak dapat membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui coretax system, yang menggantikan fungsi EFIN sebelumnya.
Peran Sertifikat Digital Cortax Pengganti EFIN
- Coretax menggantikan penggunaan EFIN sebagai metode autentikasi untuk layanan perpajakan online.
- DJP tidak lagi menerbitkan EFIN sebagai bagian dari proses validasi akun wajib pajak.
- Fitur face recognition dalam coretax akan menggantikan fungsi EFIN untuk autentikasi.
- Penggunaan NIK sebagai identitas utama dalam coretax menggantikan EFIN untuk mengakses layanan perpajakan.
- Perubahan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan layanan perpajakan digital.
Baca Juga: PSIAP DJP: Pengertian, Manfaat, dan Implementasinya
Apa Perbedaan Sertifikat Digital Cortax dan EFIN?
Berikut beberapa perbedaan Sertifikat Digital Cortax dan EFIN:

Apakah EFIN masih berlaku untuk Lapor SPT Tahunan saat berlakunya Coretax?
Ya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 tetap menggunakan sistem lama.
Sedangkan Coretax baru akan sepenuhnya digunakan untuk pelaporan SPT tahun 2025 yang dilakukan pada tahun 2026.
Baca Juga: Poin-Poin Pelaksanaan Coretax System dalam PMK 81/2024
Kesimpulan
Sertifikat Digital Coretax kini menggantikan EFIN sebagai metode autentikasi untuk layanan perpajakan online dengan sistem berbasis face recognition.
Dokumen elektronik ini memuat identitas dan tanda tangan digital wajib pajak, memungkinkan akses layanan perpajakan digital, verifikasi identitas, serta penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik.
Terdapat dua jenis tanda tangan digital, yaitu Sertifikat Elektronik Tersertifikasi yang diterbitkan oleh PSrE dengan biaya dan Kode Otorisasi DJP yang dikeluarkan oleh DJP secara gratis.
Proses pengajuan sertifikat digital dilakukan melalui Coretax DJP, dimulai dengan login menggunakan NIK/NPWP, mengakses menu permohonan, mengisi formulir, melakukan verifikasi identitas (termasuk face recognition bagi WP Orang Pribadi), dan mengajukan permohonan.
Setelah disetujui, wajib pajak dapat menggunakan sertifikat tersebut untuk berbagai layanan perpajakan elektronik, termasuk pelaporan SPT Tahunan yang transisinya akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2025 (dilaporkan pada 2026).
Agar lebih mudah melaporkan SPT Tahunan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal.
“Melalui integrasi Mekari Jurnal, Anda dapat mengelola Faktur Pajak, bukti potong pajak, dan melakukan rekonsiliasi pajak secara otomatis”
Bukan hanya itu, Anda juga dapat mengelola penggajian sekaligus perpajakan karyawan karena sudah terintegrasi dengan aplikasi HRIS Mekari Talenta.
“Melalui integrasi Mekari Talenta, pengelolaan operasional HR hingga penghitungan pajak karyawan dapat dilakukan secara otomatis”
Referensi
Pajak.go.id. “Penyelesaian Isu Pasca Implementasi Coretax DJP”
Pajak.go.id. “Nantinya Coretax Tidak Pakai EFIN”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
Pajak.go.id. “Permohonan Otorisasi DJP/Sertifikat Digital”
Pajak.go.id. “Lapor Pajak 2024 Masih di pajak pajak.go.id, Lapor Pajak 2025 di Coretax DJP”