Daftar Isi
2 min read

Bagaimana Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak?

Tayang 09 Dec 2022
cara mendapatkan bukti potong pajak
Bagaimana Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak?

Saya baru pertama kalinya akan melaporkan SPT pajak. Apakah saya harus punya bukti potong elektronik dahulu? Bagaimana cara mendapatkan bukti potong pajak penghasilan ini?

Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.

Ya, untuk melaporkan SPT pajak penghasilan, setiap wajib pajak harus memiliki bukti potong pajak terlebih dahulu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku.

Apabila sebagai wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan, maka harus memiliki bukti potong formulir 1721 A1 atau A2.

Bukti potong elektronik untuk orang pribadi berstatus karyawan ini diterbitkan oleh perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja dan memperoleh penghasilan.

Sebagai bukti karyawan telah membayar pajak penghasilan yang dipotong melalui pemberi kerja, maka wajib pajak pribadi karyawan tersebut berhak mendapatkan bukti potong pajaknya.

Untuk mengetahui selengkapnya, Anda dapat membaca artikel Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh 21 Formulir A1-A2 dan ketentuan pelaporan pajaknya.

Sedangkan bagi wajib pajak pribadi pengusaha atau pekerja bebas, selain bukti potong elektronik pajak penghasilan dari pihak pemotong jika ada, juga harus melampirkan laporan keuangan untuk WP Orang Pribadi yang melakukan pembukuan atau perhitungan pajak penghasilan peredaran bruto & pembayaran khusus WP UMKM.

Anda dapat membaca artikel Dokumen Lapor SPT Tahunan Pribadi Pengusaha untuk mengetahui ketentuan dan tata caranya.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak