Pembuatan Surat Setoran Pajak dalam rangka melaporkan pajak yang telah dibayarkan merupakan hal wajib. Kewajiban ini dimiliki oleh semua wajib pajak, baik wajib pajak pribadi, maupun wajib pajak badan atau wajib pajak khusus lainnya.
Penyampaian SSP sebagai laporan, tentu menuntut ketepatan data pajak, karena SSP juga merupakan transparansi penyampaian pajak dari wajib pajak kepada negara.
Pada beberapa kondisi, ada saja kesalahan yang bisa muncul dalam pengisian atau pembuatan SSP.
Hal ini bisa dikarenakan oleh berbagai faktor seperti human error, atau terdapat kesalahan pada data pajak yang dijadikan dasar pengisian.
Memang pembuatan SSP harus didasari dengan data yang tepat, agar setiap isian juga tidak terdapat kesalahan. Selain itu, orang yang bertugas mengisi dan membuat SSP harus memiliki ketelitian yang tinggi.
Lalu bagaimana jika pengisian atau pembuatan SSP terdapat unsur kesalahan di dalamnya? Apakah Surat Setoran Pajak yang telah disampaikan masih mungkin dikoreksi? Apakah kesalahan dalam SSP akan mendapat sanksi dari negara? Simak penjelasan berikut.
Regulasi Pemindahbukuan Surat Setoran Pajak
Dalam aturan perpajakan negara Indonesia, terdapat prosedur yang memungkinkan koreksi pada Surat Setoran Pajak yang telah disampaikan pada negara. Hal ini diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 PMK Nomor 242/PMK.03/2014, yang menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Dengan mengacu pada regulasi ini, SSP yang memiliki kesalahan data dapat direvisi dengan prosedur Pemindahbukuan yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Prosedur ini harus dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran pajak diadministrasikan. Surat permohonan bisa didapat pada Lampiran II PMK-242, dan disertai dengan SSP asli lembar pertama yang akan dilakukan revisi.
Prosedur Pengajuan dan Pemindahbukuan
Secara lengkap, langkah yang bisa dilakukan wajib pajak dalam prosedur ini adalah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan sesuai dengan form pemindahbukuan pajak pada lampiran di atas.
- Menyertakan SSP lembar pertama, bukti pemindahbukuan asli lembar pertama, dokumen BPN (Bukti Penerimaan Negara).
- Melampirkan dokumen tambahan sesuai kondisi yang dihadapi.
- Dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing (berupa surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan kantor terkait).
- Dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak).
- Dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pemindahbukuan yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 pada sembilan digit pertama NPWP (fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan).
- Dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP (fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan).
- Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingan sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan).
Dengan mencermati penjelasan di atas, tentu wajib pajak sudah memiliki bayangan tentang apa yang harus dilakukan terkait prosedur Pemindahbukuan dalam rangka melakukan revisi pada Surat Setoran Pajak yang memiliki kesalahan.
Setiap dokumen tersebut yang tercantum di atas, menyesuaikan dengan kesalahan yang terdapat pada SSP terkait.
Dokumen tersebut harus disertakan pada surat permohonan Pemindahbukuan yang dikirimkan ke kantor Dirjen Pajak setempat.
Tentu dalam pengisiannya, SSP menuntut ketelitian dan kecermatan pada data pajak yang dimiliki. Memang prosedur pemindahbukuan yang dijelaskan di atas bukan prosedur yang rumit.
Hanya saja prosedur tersebut akan tetap memakan waktu wajib pajak. Prosedur revisi tersebut tidak perlu terjadi apabila wajib pajak telah melakukan pengisian dan penyetoran SSP dengan data yang benar dan tepat.
Untuk membantu penghitungan, pembayaran dan penyetoran pajak yang jadi kewajiban wajib pajak, tidak ada salahnya menggunakan layanan penyedia jasa aplikasi pajak online resmi seperti klikpajak.
Penyampaian Surat Setoran Pajak juga tidak lagi beresiko tinggi terjadi kesalahan, sebab setiap prosesnya dilakukan dengan sistem berbasis online, yang memungkinkan pengecekan secara langsung. Registrasi secara gratis di Klikpajak sekarang!