KPP adalah unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Ketahui jenis Kantor Pelayanan Pajak hingga struktur KPP Pratama.
Sebagai instansi DJP, kantor pelayanan pajak langsung berhubungan dengan Wajib Pajak.
Sementara itu, KPP Pratama merupakan unsur pelaksana atau instansi vertikal yang berada di bawah Kantor Wilayah DJP Vertikal di Ditjen Pajak yang merupakan salah satu instansi di bawah Kementerian Keuangan.
Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak untuk mengetahui lebih lanjut apa saja jenis-jenis kantor pajak dan sejarah, tugas, fungsi, serta struktur KPP Pratama di bawah ini.
Jenis Kantor Pelayanan Pajak
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang merupakan instansi DJP memberikan pelayanan perpajakan bagi wajib pajak yang dikelompokkan menjadi beberapa jenis.
Berikut empat jenis kantor pelayanan pajak DJP sesuai fungsi masing-masing KPP:
A. Kantor Pelayanan Pajak Besar
Kantor pelayanan pajak besar memiliki tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak dibidang:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Serta Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jenis KPP besar terdiri dari:
- KPP WP Besar Satu
- KPP WP Besar Dua
- KPP WP Besar Tiga
- KPP WP Besar Empat
Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Besar
- Koordinasi dan pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
- Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan.
- Pemberian bimbingan konsultasi, pengawasan, dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer.
B. Kantor Pelayanan Pajak Madya
Kantor pelayanan pajak madya memiliki tugas untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan WP di bidang:
- PPh
- PPN
- PPnBM
- Serta Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi KPP Pajak Madya
- Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan.
- Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.
- Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya.
- Penyuluhan perpajakan.
- Pelaksanaan registrasi Wajib Pajak.
Baca Juga: No Whatsapp Pajak DJP dan Bagaimana Cara Cek Nomor KPP?
C. Kantor Pelayanan Pajak Khusus
Kantor Pelayanan Pajak Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan WP di bidang:
- PPh
- PPN
- PPnBM
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- BPHTB
- Serta Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi KPP Khusus
- Pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak.
- Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan.
- Bimbingan konsultasi dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer.
- Pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan.
- Penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan dan pemberian bantuan hukum.
- Bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan.
- Bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat.
- Bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan.
- Bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
- Pelaksanaan administrasi kantor.
- Bimbingan pengurangan PBB serta BPHTB.
Baca Juga: Mekari Klikpajak : Mitra DJP Resmi untuk Kelola Pajak Bisnis
D. Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Kantor Pelayanan Pajak Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan WP di bidang:
- PPh
- PPN
- PPnBM
- BPHTB
- PBB
- Serta Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi KPP Pajak Pratama
- Berfungsi sebagai pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, serta pendataan objek dan subjek pajak.
- Berfungsi sebagai penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.
- Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat, pemberitahuan dan penerimaan surat lainnya.
- Penyuluhan dan pelayanan perpajakan.
- Pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak, pelaksanaan ekstensifikasi.
- Pengurangan sanksi pajak, pelaksanaan pemeriksaan pajak, pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
- Pelaksanaan konsultasi perpajakan, pembetulan ketetapan pajak, dan pelaksanaan administrasi kantor.
Sejarah Singkat KPP Pratama
Sejak tahun 2002, secara bertahap KPP telah mengalami modernisasi sistem dan struktur organisasi menuju sebuah instansi yang berorientasi pada fungsi.
Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengalami modernisasi ini merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Pajak Konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
Kemudian di tahun yang sama, dibentuklah dua KPP Wajib Pajak Besar atau yang dikenal juga sebagai LTO (Large Tax Office).
Satu tahun setelahnya yaitu pada tahun 2003, dibentuklah sebanyak sepuluh KPP WP Khusus.
DJP kemudian membentuk KPP Madya atau MTO (Medium Tax Office) di tahun 2004.
Dua tahun kemudian KPP Modern yang lebih dikenal dengan KPP Pratama atau STO (Small Tax Office) mulai dibuka untuk melayani WP.
KPP Pratama mulai terbentuk pada tahun 2006 hingga tahun 2008. KPP Pratama ini merupakan KPP terbanyak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, KPP Pratama juga menangani Wajib Pajak yang terbanyak.
Baca Juga: Aplikasi e-Pbk V.1 DJP Online dan Cara Aktivasi e Pbk Pajak
Struktur Organisasi KPP Pratama
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.206.2/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP, berikut struktur KPP Pratama:
1. Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal
Bagian ini bertugas untuk melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, pengelolaan kinerja pegawai, dan sebagainya.
2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi
Bagian ini bertugas untuk melakukan pengumpulan, pencairan, pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, dan masih banyak lainnya.
3. Seksi Pelayanan
Bagian ini bertugas untuk melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, dan sejenisnya.
4. Seksi Penagihan
Bagian ini bertugas untuk melaksanakan urusan penatausahaan piutang pajak, dan urusan piutang lainnya.
5. Seksi Pemeriksaan
Bagian ini bertugas untuk melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
6. Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
Bagian ini bertugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak.
Tugas lainnya adalah pembentukan basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi, dan masih banyak lagi.
7. Seksi Pengawasan dan Konsultasi
Bagian ini bertugas melakukan proses penyelesaian permohonan wajib pajak.
Tugas lainnya yakni melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak dan usulan pengurangan PBB.
8. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV
Dari masing-masing bagian ini memiliki tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Selain itu juga bertugas menyusun profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, rekonsiliasi data WP dalam melakukan intensifikasi dan imbauan kepada WP.
Perbedaan KPP dan Kanwil DJP
KPP menjadi instansi yang berada di bawah DJP langsung dan memiliki tanggung jawab kepada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.
Keberadaan KPP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan Kanwil DJP merupakan instansi di bawah DJP dan memiliki tanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Dalam beleid tersebut ditetapkan, KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya, yang selanjutnya disingkat KPP BKM adalah instansi vertikal DJP yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil WP Besar, Kanwil Jakarta Khusus, atau Kanwil yang membawahi KPP Madya.
Itulah informasi tentang jenis kantor pelayanan pajak dan struktur KPP Pratama yang perlu ketahui.
Dapat dikatakan bahwa KPP Pratama merupakan ujung tombak bagi DJP untuk menambah rasio perpajakan di Indonesia.
Agar lebih mudah mengelola administrasi perpajakan, Anda dapat mengelolanya melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal.