Daftar Isi
11 min read

Mengenal Istilah Pabean dalam Aktivitas Impor-Ekspor

Tayang 10 Jun 2022
pabean
Mengenal Istilah Pabean dalam Aktivitas Impor-Ekspor

Pabean adalah sebuah instansi yang mengawasi dan mengurus bea impor dan ekspor melalui jalur darat, laut, maupun udara. Kepabeanan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan pengawasan barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean sesuai Undang-undang yang berlaku.

Di Indonesia, yang menjalankan tugas sebagai pabean adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pelaksana tugas Kementerian Keuangan Republik Indonesia di bidang kepabeanan. Barang impor yang akan masuk akan dikenakan nilai pabean yang akan ditentukan oleh pemerintah. Pabean juga sering disebut dengan istilah bea cukai atau perbandaran.

Salah satu faktor mahalnya harga barang impor dikarenakan adanya biaya pajak yang ditentukan pemerintah. Biaya pajak secara umum dikenal dengan istilah bea pabean. Bea pabean adalah sebuah pajak yang dikenakan pada barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean.

Istilah Lain Dalam Kepabeanan

Kantor Pabean adalah kantor yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai tempat pelaksanaan kewajiban pabean.

Pos Pengawasan Pabean adalah tempat yang digunakan pejabat untuk melakukan pengawasan barang ekspor-impor di Indonesia.

Kewajiban Pabean adalah seluruh kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang kepabeanan.

Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat dalam melaksanakan kewajiban pabean yang ditetapkan Undang-Undang kepabeanan.

Pengertian Ekspor dan Impor

Ekspor dan impor merupakan dua istilah ekonomi yang sering didengar di kehidupan sehari-hari. Ekspor dalam pabean adalah aktivitas perdagangan internasional dengan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan menjualnya ke luar negeri. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah Pabean dari luar daerah pabean.

Ekspor dan impor merupakan kegiatan ekonomi yang sangat penting untuk memacu perdagangan internasional. Ekspor memiliki beberapa dampak positif bagi perekonomian, diantaranya:

  • Meningkatkan laba karena memperoleh harga jual yang lebih baik.
  • Membuka pasar baru di luar daerah pabean sebagai upaya memperluas pasar domestik.
  • Membiasakan bersaing di pasar internasional.
  • Menghasilkan devisa untuk negara dimana hal tersebut merupakan aset dan kewajiban finansial yang dapat digunakan dalam transaksi internasional.

Sementara dampak impor bagi negara antara lain:

  • Memenuhi kebutuhan dalam negeri seperti teknologi modern.
  • Mempertahankan stabilitas harga produk lokal.

Bea Cukai

Istilah Bea berarti pungutan pajak. Pungutan pajak ditetapkan oleh pemerintah atas barang atau komoditas yang berhubungan dengan kegiatan ekspor-impor. Dalam kepabeanan, Bea dibedakan menjadi 2 jenis yaitu Bea Masuk dan Bea Keluar.

Bea Masuk dalam pabean adalah pungutan yang dikelola negara sesuai dengan Undang-Undang kepabeanan untuk barang-barang impor. Besaran Bea Masuk tidak sama rata untuk setiap barang tergantung pada model barang. Sedangkan Bea Keluar adalah pungutan yang diberlakukan bagi barang-barang ekspor.

Kata Cukai berarti sebuah pungutan yang dikelola oleh negara untuk barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai. Barang kena Cukai merupakan barang tertentu yang memiliki sifat untuk dikonsumsi tetapi perlu diawasi peredarannya karena dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat.

Daerah Pabean

Daerah pabean adalah seluruh wilayah Republik Indonesia, meliputi wilayah darat, udara dan perairannya, serta tempat yang ada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas kontinen yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

Di Daerah Pabean Indonesia terdapat wilayah yang apabila terjadi Penyerahan Barang Kena Pajak tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disebut dengan Kawasan Berikat. Untuk melakukan pemungutan PPN, pengusaha harus menjadi Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu.

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di Daerah Pabean diwajibkan untuk melaporkan jenis usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut PPN dan menyetorkannya ke Kantor Pelayanan Pajak.

Kawasan Pabean

Kawasan pabean adalah kawasan yang ditetapkan sebagai tempat lalu lintas barang di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cuka, biasanya terdiri dari pelabuhan, atau bandar udara. Terdapat juga tempat lain yang ditetapkan sebagai kawasan pabean di antaranya:

  • Kawasan perbatasan dengan pemeriksaan lintas batas.
  • Kawasan yang ditunjuk oleh penyelenggara Pelabuhan atau Bandar Udara untuk lalu lintas barang impor-ekspor.

Untuk menetapkan kawasan pabean, pengelola pelabuhan dan bandara, serta tempat lain harus mengajukan permohonan ke Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean. Penetapan kawasan pabean dapat dilakukan tanpa permohonan pengajuan terlebih dahulu terhadap tempat selain bandara atau pelabuhan yang merupakan kawasan perbatasan yang memiliki pos pemeriksaan lintas batas.

Nilai Pabean

Nilai pabean adalah nilai yang digunakan untuk penghitungan bea masuk atau pungutan ke barang yang akan diimpor dan digunakan untuk menghitung bea masuk berdasarkan persentase. Besarnya pungutan pabean untuk impor tergantung dari besar kecilnya nilai pabean yang dikenakan atas suatu barang.

Pemberi barang yang melakukan pabean adalah mereka atau pihak yang dapat melakukan pemeriksaan mandiri untuk menghitung prediksi nilai pabean yang akan dikenakan. Terdapat enam metode penetapan nilai pabean yang harus diterapkan yaitu sebagai berikut:

  • Nilai Transaksi
  • Nilai Transaksi Barang Identik
  • Nilai Transaksi Barang Serupa
  • Deduksi
  • Komputasi
  • Fallback

Nilai pabean yang seharusnya dibayar pada saat-saat tertentu. Tarif tersebut biasanya dikenakan setiap kondisi sebagai berikut:

  • Kegiatan yang dilakukan pembeli untuk kepentingan dirinya sendiri, seperti uji coba, penyelidikan pasar dan pembukaan L/C.
  • Biaya setelah mengimpor barang.
  • Biaya konstruksi dan pemeliharaan setelah melakukan impor.
  • Biaya pengangkutan barang.
  • Bea masuk, cukai, atau berbagai jenis pungutan saat impor.

Tempat Penimbunan Pabean (TPP)

Barang yang melalui ekspor ataupun impor dapat mengalami berbagai proses yang mempengaruhi status kedudukannya dimana akan berdampak pada penyelesaian kewajiban kepabeanan. Kewajiban tersebut berkaitan dengan penyerahan dokumen dan pelunasan pungutan.

Jika terdapat suatu ketentuan yang tidak terpenuhi atau telah dilanggar, maka barang tersebut pada akhirnya akan menjadi barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan menjadi milik negara. Barang yang berstatus sebagai barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN) dan barang milik negara (BMN) akan disimpan pada tempat penimbunan pabean.

Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan, lapangan ataupun tempat yang disediakan pemerintah di kantor pabean, untuk menyimpan barang berdasarkan UU Kepabeanan. Terdapat dua jenis tempat Penimbunan Pabean yaitu tempat Penimbunan sementara dan tempat penimbunan berikat.

Tempat Penimbunan Sementara dalam pabean adalah tempat yang berada di Kawasan Pabean yang dipergunakan untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya dari kawasan pabean. Sedangkan Tempat Penimbunan Berikat adalah suatu tempat yang memenuhi persyaratan untuk menimbun, mengolah, atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan dari Bea Masuk.

Terdapat beberapa alasan mengapa suatu barang berstatus sebagai barang yang tidak diakui, diantaranya:

  • Barang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) melebihi jangka waktu 30 hari.
  • Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan telah dicabut izinnya dalam 30 hari.
  • Barang yang dikirim melalui pos tetapi ditolak oleh orang di alamat yang dituju.

Suatu barang ditetapkan berstatus sebagai BDN jika memenuhi salah satu syarat dari 3 kondisi sebagai berikut:

  • Barang yang dilarang untuk diimpor-ekspor.
  • Sarana pengangkut ditegah pejabat Bea cukai.
  • Barang yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pihak yang tidak dikenal.

BTD dan BDN dapat berubah status menjadi BMN jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  • BTD yang dilarang untuk diekspor-impor, kecuali ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • BTD yang dibatasi untuk diekspor-impor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya selama 60 hari sejak disimpan di TPB.
  • Barang yang berasal dari tindak pidana dimana pelakunya tidak dikenal.
  • Barang yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik tidak dikenal dalam waktu 30 hari sejak disimpan di TPB.
  • BDN barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor-ekspor.

Fasilitas Prosedural Kepabeanan

Fasilitas prosedural dalam pabean adalah fasilitas yang memberikan kemudahan kepada pengusaha importir / eksportir dalam proses pembongkaran, penimbunan, pemeriksaan barang dari dan ke kawasan pabean. Ada beberapa jenis fasilitas prosedural kepabeanan yang telah berlaku yaitu prenotification, pembayaran berkala (differed payment), jalur fasilitas, vooruitslag, truck losing, eigen losing, dan pemeriksaan gudang importir / eksportir.

Fasilitas prosedural secara teknis dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai dengan pertimbangan akan memberi manfaat ekonomis. Fasilitas prosedural yang terintegratif akan membantu para pengusaha dalam meningkatkan kinerja ekonomi dan daya saing bisnis serta Otoritas Pabean mampu mengamankan hak negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Yang dimaksud fasilitas dalam sistem pabean adalah fasilitas yang tersedia pada proses kegiatan memasukan barang dari luar daerah pabean untuk tujuan keluar daerah pabean Indonesia. Fasilitas pabean diberikan dengan cara pandang efisiensi logistik dengan mengedepankan aspek nilai tambah ekonomis dalam daerah pabean maupun internasional.

Pre Notification

Fasilitas ini dimaksudkan agar proses pengeluaran barang berjalan cepat sehingga biaya di Kawasan Pabean menjadi lebih murah. Sebelum barang tiba, Importir dapat mengajukan PIB pada Kantor Bea Cukai. Dalam melayani PIB pre notification, tentukan terlebih dulu jalur hijau, merah atau kuning secara rahasia sampai kapal tiba.

Pembayaran Berkala (Differed Payment)

Fasilitas Penundaan Pembayaran (pembayaran berkala) pabean adalah fasilitas pemberian kredit pembayaran pada pengusaha produsen yang mempunyai reputasi baik. Fasilitas pembayaran berkala memberikan kredit kepada importir senilai pembayaran bea masuk tertentu pada batas waktu yang ditetapkan secara akumulatif dan digunakan agar dapat membantu pengusaha mengatur arus kas dan dapat menekan biaya handling.

Jalur Fasilitas Kepabeanan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menerapkan beberapa jalur untuk fasilitas kepabeanan. Jalur pabean adalah jalur yang dibagi berdasarkan faktor resiko dan jenis komoditi yang masuk ataupun keluar di daerah pabean. Berikut jalur fasilitas Kepabeanan, diantaranya:

  • Jalur Prioritas

Jalur prioritas pabean adalah jalur yang dikhususkan untuk para importir yang mempunyai track record yang sangat baik dalam pengiriman maupun kualitas barang. Untuk mendapatkan jalur ini, diperlukan syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi.

  • Jalur Hijau

Jalur hijau dikhususkan untuk importir dengan track record baik yang mempunyai resiko yang lebih rendah. Pemeriksaan fisik pada barang akan tetap dilakukan untuk memastikan kualitas.

  • Jalur Kuning

Jalur kuning pabean adalah jalur yang dikhususkan untuk importir dengan track record baik dengan sifat komoditi berisiko rendah. Sama seperti jalur sebelumnya, barang tetap akan dilakukan pemeriksaan secara fisik.

  • Jalur Merah

Jalur merah ditujukan untuk importir baru atau pemula yang dan merupakan jalur umum. Untuk importir lama yang mempunyai komoditi berisiko tinggi harus terus diawasi secara intensif.

Vooruitslag

Vooruitslag adalah Fasilitas Pengeluaran Barang terlebih dahulu dengan menyerahkan dokumen pabean, misalnya barang-barang milik ABRI / TNI dan milik pemerintah dengan jaminan tertulis. Untuk mengajukan fasilitas jenis ini, ada beberapa cara yang dapat dilakukan yaitu:

  • Mengajukan permohonan Vooruitslag kepada Kepala Kantor Bea Cukai dan menyebutkan alasan-alasannya.
  • Kepala kantor dapat menyetujui dengan menyerahkan jaminan sebesar bea masuk dan pajak yang berlaku.
  • Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan kekurangan surat izin BKPM telah disampaikan, maka jaminan akan dikembalikan. Serta apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dokumen perpanjangan belum dipenuhi, maka jaminan dapat dicairkan sebagai aset penerimaan negara.

Eigen Losing

Konsep fasilitas ini adalah dengan membongkar barang ditempat. Prosedur agar dapat memperoleh fasilitas ini adalah sebagai berikut:

  • Produsen mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai dengan menyebutkan alamat, peta lokasi, dan permohonan menyediakan tempat pemeriksaan pabean.
  • Kepala Kantor pabean melakukan pemeriksaan fisik dan infrastruktur yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pabean.
  • Petugas Bea Cukai yang bertugas berhak mendapatkan biaya kompensasi akomodasi, transport atas beban pemohon.

Truck Losing

Fasilitas Truck Lossing dalam pabean adalah fasilitas pengeluaran tanpa melewati Gudang dan langsung dimuat diatas Truk, dan biasanya diberlakukan untuk barang in bulk seperti Pupuk, Beras, Gula, dll. Fasilitas ini dapat dilakukan untuk barang tertentu seperti bahan peledak atau berbahaya.

Pemeriksaan di Gudang Importir-Eksportir

Fasilitas ini disediakan dengan tujuan agar barang-barang impor tidak terlalu lama ditimbun di kawasan pabean sehingga dapat menghemat biaya handling. Cara memanfaatkan fasilitas ini adalah sebagai berikut :

  • Mengajukan kepada Kepala Kantor Bea Cukai.
  • Sebelum dikeluarkan, barang harus disegel sampai di Gudang Importir.
  • Gudang Tempat Penyimpanan rtap disegel sampai proses pengajuan dokumen PIB ke Bea Cukai selesai dilakukan.
  • Pemeriksaan baru akan dilakukan setelah mengajukan PIB ke Kantor Bea Cukai.

Manfaat Dari Fasilitas Prosedural Kepabeanan

Fasilitas prosedural pabean adalah fasilitas yang diberikan Otoritas Pabean untuk segala hal yang berkaitan dengan proses pengeluaran barang dari kawasan pabean. Secara teknis biasanya pemanfaatan fasilitas prosedural dilaksanakan secara gabungan dari beberapa fasilitas yang ada.

Fasilitas prosedural harus diimbangi dengan sikap jujur agar proses efisiensi logistik barang dan jasa akan meningkatkan daya saing bangsa. Manfaat yang dapat diperoleh jika menggunakan fasilitas prosedural kepabeanan yaitu kecepatan waktu pemrosesan barang, kemudahan prosedur pemrosesan barang, dan pengurangan biaya handling.

Ketentuan Barang Kiriman

Barang Kiriman pabean adalah barang yang wajib dilakukan pemeriksan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko yang meliputi pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan cara berikut ini:

  • Menggunakan bantuan alat pemindai elektronik
  • Dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai yang menangani Barang Kiriman.

Pemeriksaan fisik barang harus disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan. Pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam kegiatan impor, meliputi syarat barang sebagai berikut:

  • Barang kiriman impor untuk dipakai, dengan nilai pabean paling banyak USD 3.00 per Penerima Barang.
  • Barang kiriman dengan nilai pabean melebihi USD 3.00 sampai dengan USD 1,500.00 yang disampaikan dengan CN yang berlaku.
  • Penetapan pembebanan tarif bea masuk tidak berlaku untuk impor barang kiriman berupa buku, tas, sepatu, prosuk tekstil dan sejenisnya.

Barang kiriman pos wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea cukai dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea Cukai. Pejabat Bea Cukai menetapkan nilai pabean dengan menghitung bea masuk dan pajak dalam kegiatan impor atas barang kiriman melalui pos dan PJT. Barang kiriman yang telah ditetapkan akan diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak impor telah dilunasi.

Larangan dan Pembatasan

Larangan dan pembatasan pabean adalah suatu ketentuan larangan yang dibuat oleh Instansi Teknis Terkait, yang menetapkan peraturan atas impor-ekspor. Bea Cukai mempunyai kewenangan melakukan pengawasan atas barang dalam kategori Larangan dan pembatasan yang tidak dilengkapi perizinan tertentu.

Ketentuan tentang larangan dan pembatasan berlaku untuk semua jenis barang hasil importasi. Barang yang terkena aturan ini wajib melengkapi berbagai dokumen perizinan untuk proses pengeluaran barang. Apabila kelengkapan dokumen tidak terpenuhi, maka:

  • Penerima barang mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor ke Kepala Kantor Bea Cukai tempat pengeluaran barang.
  • Jika penerima barang tidak melakukan pengurusan atau pengambilan barang kiriman dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai.
Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak