Daftar Isi
4 min read

Begini Prosedur Pemindahbukuan Pajak Terbaru

Tayang 07 Jul 2019
Last updated 19 Juli 2024
Alternatif Setoran Pajak Menggunakan SSE2
Begini Prosedur Pemindahbukuan Pajak Terbaru

Pengertian dari pemindahbukuan pajak adalah proses memindahkan pajak yang telah dibayarkan, atau suatu proses memindahkan penerimaan pajak ke dalam masa penerimaan pajak lainnya yang sesuai. Contohnya adalah memindahkan masa pajak Januari 2019 ke masa pajak April 2019.

Dalam prosedur pemindahbukuan pajak, Anda harus mengenali segala ketentuan mengenai pemindahbukuan pajak terlebih dahulu.

Simak pembahasan selengkapnya mengenai pemindahbukuan pajak mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga prosedurnya.

Dasar Hukum Pemindahbukuan Pajak Terbaru

Pemindahbukuan, selain disebut sebagai alat “ralat” atau “koreksi” setoran pajak, juga digunakan untuk menyusun tax planning.

Peraturan resmi mengenai pemindahbukuan pajak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan.

Petunjuk pelaksanaan pemindahbukuan pajak diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-965/PJ.9/1992 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan dilengkapi petunjuk teknis Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ.9/1991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (Pbk).

6 Jenis Pemindahbukuan Pajak

Hindari Denda Atas Keterlambatan dengan Mengetahui Batas Penyetoran PPN

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan no.88/KMK.04/1991, pemindahbukuan pajak meliputi:

  1. Pemindahbukuan pajak karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan surat keputusan kelebihan pembayaran pajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
  2. Pemindahbukuan pajak karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain.
  3. Pemindahbukuan pajak karena adanya pemberian bunga kepada wajib pajak akibat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  4. Pemindahbukuan pajak karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari SSP.
  5. Pemindahbukuan pajak karena salah mengisi SSP menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain.
  6. Pemindahbukuan pajak karena adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

Penyebab Dilakukan Pemindahbukuan Pajak

Belajar dari beberapa kasus yang terjadi, proses pemindahbukuan pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal:

  1. Salah mengisi jenis pajak
  2. Salah menulis Kode Akun Pajak (KAP)
  3. Kesalahan jumlah hingga menyebabkan kelebihan bayar
  4. Kesalahan masa pajak (baik salah bulan atau salah tahun)
  5. Adanya pemberian bunga kepada wajib pajak akibat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  6. Diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP)
  7. Pemindahbukuan pajak juga bisa disebabkan kesalahan perekaman atau pengisian bukti pemindahbukuan.
  8. Adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

Prosedur Pemindahbukuan Pajak

  1. Isilah formulir Pemindahbukuan pajak dengan benar dan lengkap
  2. Persiapkan lampiran bukti asli setoran pajak
  3. Melaporkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Pemindahbukuan.
  4. Sertakan lampiran Surat Pernyataan mengenai kekeliruan yang dibuat dari pimpinan Bank atau kantor pos apabila kesalahan terjadi karena kesalahan petugas bank atau kantor pos
  5. Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti setoran tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Isi Formulir Pemindahbukuan Pajak

Formulir Pemindahbukuan pajak wajib diisi oleh setiap wajib pajak dan merupakan awal dari prosedur Pemindahbukuan pajak. Apa saja isi dari formulir Pemindahbukuan pajak? Berikut uraiannya untuk Anda.

  1. Nomor surat permohonan diisi sesuai dengan nomor surat administrasi Anda
  2. Tempat dan tanggal permohonan tertera, diisi sesuai dengan data dalam KTP Anda
  3. Kolom lampiran diisi jumlah lampiran form yang Anda kehendaki
  4. Kolom kantor pajak diisi nama kantor pajak dimana pemindahbukuan pajak diajukan.
  5. Kolom “yang bertandatangan di bawah ini” diisi dengan identitas diri pemohon pemindahbukuan setoran pajak, seperti nama lengkap, alamat lengkap, nomor telepon, dan NPWP.
  6. Pernyataan “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan Pemindahbukuan” disertai dengan alasan pemindahbukuan harus diisi oleh pihak yang bersangkutan.

Bagaimana, sudahkah Anda paham mengenai tata cara Pemindahbukuan Pajak? Di Klikpajak, Anda bisa mendapatkan berbagai informasi perpajakan yang lengkap, serta sekaligus menuntaskan kewajiban perpajakan Anda.

Klikpajak sebagai salah satu Aplikasi Penyedia Jasa (ASP) mitra resmi Dirjen Pajak menyediakan layanan hitung, setor, dan lapor pajak dengan mudah, cepat, dan praktis.

Segera daftar di sini untuk menuntaskan kewajiban perpajakan Anda sebelum terlambat!

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami