Daftar Isi
8 min read

Apa yang Dimaksud dengan Faktur & Kesalahan Pembuatan Faktur Pajak

Tayang 02 Sep 2021
Apa yang Dimaksud dengan Faktur & Kesalahan Pembuatan Faktur Pajak

Perlu dipahami, antara faktur dengan Faktur Pajak itu beda. Disini akan dijelaskan mengenai Apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak Elektronik dengan lengkap!

Sebagai PKP, sudah seharusnya tahu arti faktur sebelum kelola e-Faktur.

Mekari Klikpajak akan mengulas seputar apa yang dimaksud dengan faktur dan arti faktur itu sendiri.

Apa yang dimaksud dengan faktur ini perlu diketahui dan dipahami setiap wajib pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), mengingat sebagai PKP akan bersinggungan dengan aktivitas transaksi barang/jasa kena pajak.

Megningat transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) harus dibuatkan Faktur Pajak.

Ketahui Apa yang Dimaksud dengan Faktur sebelum Buat Faktur Pajak

Faktur atau dengan kata lain invoice merupakan dokumen yang diperlukan untuk membuat Faktur Pajak.

Tanpa adanya invoice atau faktur, maka Faktur Pajak elektronok atau non elektronik akan mustahil untuk dibuat.

Lalu, apa yang dimaksud dengan faktur?

Untuk mengetahui arti faktur, Klikpajak.id akan mengulasnya terlebih dahulu pengertian umum dari apa yang dimaksud dengan faktur ini.

Sehingga sebagai wajib pajak khususnya WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat memahami seluk beluk dari kewajiban pembuatan Faktur Pajak.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), faktur atau invoice adalah daftar barang kiriman yang dilengkapi keterangan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar.

Jadi, invoice atau faktur adalah bukti transaksi yang bersisi daftar barang kiriman yang dibuat oleh penjual untuk pembeli.

Jenis Faktur atau Invoice

Invoice atau faktur sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni:

a. Faktur penjualan

Faktur pajak penjualan adalah faktur yang dibuat oleh penjual dan dikirimkan kepada pembeli.

b. Faktur pembelian

Faktur pembelian adalah faktur yang diterima oleh pembeli dari penjual.

Perbedaan Faktur (invoice) dan Faktur Pajak

Bisa dibilang invoice atau faktur merupakan bagian dari Faktur Pajak.

Sebab Faktur Pajak tidak mungkin dibuat tanpa adanya faktur atau invoice.

Jadi, perbedaan faktur atau invoice dan Faktur Pajak adalah:

  • Faktur (invoice) merupakan dokumen transaksi pernjualan/pembelian
  • Faktur Pajak merupakan bukti pemotongan pajak atas transaksi barang/jasa kena pajak yang data transaksinya berdasarkan faktur/invoice yang dibuat

Apa yang Dimaksud dengan Faktur Digunakan untuk Membuat Faktur Pajak Elektronik

Tentu saja, membuat Faktur Pajak elektronik di aplikasi e-Faktur itu tidak bisa asal jadi. Ada ketentuan yang berlaku agar bon faktur pajak itu benar dan sah.

Klikpajak by Mekari akan mengulas apa itu Faktur Elektronik dan kesalahan pembuatan faktur yang dibuat secara elektronik mealui aplikasi tersebut.

Semakin canggihnya teknologi dan meluasnya pertumbuhan perusahaan, baik di bidang perdagangan, jasa, manufaktur, dan lainnya, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia wajib membuat Faktur Pajak Elektronik atau yang disebut sebagai e-Faktur mulai 1 Juli 2016.

Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam  pengawasan Faktur Pajak.

Maklum saja, sebelumnya negara banyak dirugikan atas penyalahgunaan Faktur Pajak seiring maraknya Faktur Pajak fiktif karena pembuatan Faktur Pajak manual.

Dengan adanya sistem aplikasi terbaru eFaktur 3.2 untuk membuat Faktur Pajak elektronik, selain memudahkan pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, juga sebagai upaya meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan.

Sebelum lebih lanjut membahas tentang ketentuan pembuatan Faktur Pajak elektronik dan kesalahan pembuatannya yang harus diketahui serta dipahami PKP, Klikpajak.id akan memberikan ulasan seputar e-Faktur secara umum.

Pengertian Faktur Pajak Elektronik

e-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh DJP atau melalui Penyedia Jasa Palikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, Klikpajak.id.

Pembuatan Faktur Pajak Elektronik melalui aplikasi e-Faktur ini bertujuan lebih memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dengan adanya Faktur Pajak, maka PKP memiliki bukti bahwa ia telah melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Tata Cara Permohonan NSFP dengan e-Nofa Online

Manfaat e-Faktur bagi PKP & DJP

Seperti yang sudah disinggung di atas, ada beberapa keuntungan dalam penggunaan aplikasi e-Faktur atau adanya Faktur Pajak elektronik.

Bagi PKP, pembuatan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur, akan dimudahkan karena:

  • Tidak lagi membubuhkan tanda tangan basah (tinta)
  • Tidak berkewajiban print out Faktur Pajak
  • Aplikasi e-Faktur terpadu dengan pelaporan SPT PPN
  • Dapat mengkreditkan Pajak Masukan

Adapun manfaat bagi DJP, dengan e-Faktur pajak akan semakin mudah melakukan pengawasan proses validasi Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM).

Selain itu, juga lebih mudah pengawasan dalam hal kelengkapan data setiap Faktur Pajak.

Bagi DJP, e-Faktur mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak Elektronik & Kesalahan Pembuatannya

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP atau berstatus PKP wajib membuat membuat Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukannya.

Pembuatan Faktur Pajaknya pun juga harus benar dan sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Baca juga: Ketentuan e-Faktur Pajak yang Wajib Pengusaha Tahu. Apa sajakah?

Lalu, apa saja jenis transaksi yang wajib dibuatkana Faktur Pajaknya?

a. Transaksi yang Wajib Dibuatkan Faktur Pajak

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak;
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

b. Tahapan Pengisian Faktur Pajak Elektronik

Sebelum mengisi e-Faktur pastikan sudah terdaftar dan memiliki akun e-Faktur.

Masuk ke menu penjualan lalu buat draft baru Faktur Pajak elektronik dengan tahapan pengisian Faktur Pajak keluaran.

Jadi, itulah alasannya apa yang dimaksud dengan faktur sangat berkaitan erat dengan pembuatan Faktur Pajak.

Bentuk Penyalahgunaan Faktur Pajak

Masih seperti yang sempat dijelaskan di atas, Faktur Pajak elektronik juga berguna untuk mencegah penyelewengan pembayaran pajak oleh oknum tidak bertanggung jawab.

DJP mewajibkan PKP untuk menggunakan e-Faktur untuk menghindari penyalahgunaan Faktur Pajak.

a. Bentuk-bentuk penyalahgunaan Faktur Pajak di antaranya:

  • Wajib Pajak non PKP yang menerbitkan Faktur Pajak, padahal sesuai ketentuannya tidak berhak menerbitkan Faktur Pajak.
  • Faktur Pajak terlambat diterbitkan
  • Faktur Pajak fiktif
  • Faktur Pajak ganda
  • Beban administrasi yang begitu besar

Sudah tahu? Ada cara simpel bayar PPN terutang yang jadi kewajiban PKP. Makin praktis! Fitur baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

b. Cara Cek Validitas e-Faktur

Cetakan Faktur Pajak elektronik dilengkapi dengan QR Code sebagai pengaman e-Faktur.

QR Code menampilkan informasi terkait transaksi penyerahan BKP/JKP yaitu nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan lainnya.

Informasi dalam QR Code dapat dilihat menggunakan aplikasi pembaca QR Code (QR Code Scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone atau gadget lainnya yang mempunyai fitur pendukung.

Apabila informasi yang terdapat dalam QR Code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur, maka Faktur Pajak tersebut tidak valid.

Baca juga: e-Faktur untuk Pembuatan Faktur Pajak BKP dan JKP

Faktur Pajak Elektronik: Faktur Elektronik & Apa itu Faktur Elektronik[ Ilustrasi mengecek validasi Faktur Pajak elektronik yang diterima dari artikel arti faktur ]

Kesalahan Pembuatan Faktur Pajak Elektronik & Solusinya

Beberapa kekeliruan atau kesalahan yang sering terjadi sangat manusiawi dalam pembuatan Faktur Pajak Elektronik.

Namun semua dapat diatasi melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan DJP & PJAP mitra Ditjen Pajak, dengan kriteria:

  • Penggantian

Jika terjadi kesalahan dalam pengisian atau penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, maka dapat membuat Faktur pajak pengganti beda tanggal.

  • Pembatalan

Apabila terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, harus melakukan pembatalan e-Faktur.

Kenalkan! Fitur baru Klikpajak by Mekari: Cara Mudah & Cepat Rekonsiliasi Pajak

  • Rusak atau hilang

Berikutnya, atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, maka Sobat Klikpajak dapat melakukan cetak ulang.

  • Keadaan tertentu

Apabila dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur, maka dari itu membuat faktur pajak manual berbentuk kertas diperkenankan untuk PKP.

Dalam hal keadaan tertentu meliputi keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP yang ditetapkan oleh DJP.

Apabila keadaan tertentu tersebut ditetapkan telah berakhir oleh DJP, maka data Faktur Pajak berbentuk kertas yang dibuat, diunggah (upload) untuk mendapatkan persetujuan dari DJP.

Baca juga: Kapan Tanggal Bukti Potong PPh 23 Dibuat & Siapa yang Membuat? Ini Jawabnya

Data e-Faktur Aman, Tidak Dapat Dihapus

Data administrasi perpajakan dalam aplikasi e-Faktur tidak dapat dihapus karena telah terekam data history dalam database e-Faktur.

Apabila admin pengguna e-Faktur telah berpindah, maka admin utama dapat mengubah password admin yang bersangkutan, tidak ada kebocoran data sehingga tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

Dapatkan kemudahan dan keamanan menggunakan Faktur Pajak Elektronik dan segera setor, lapor PPN dengan cara simpel!

Lalu tahukah? Sobat Klikpajak dapat lebih mudah kelola pajak perusahaan karena dapat berbagi tugas secara intern melalui Fitur Multi User & Multi Company dari Klikpajak by Mekari.

Kelola Pajak Lainnya dengan Fitur Lengkap Pajak Online Klikpajak.id

Bukan hanya mudah kelola e-Faktur, melalui aplikasi pajak online mitra resmi DJP Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat mudah dan cepat kelola pajak lainnya.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan urusan pajak perusahaan?

Berikut ini adalah Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak untuk Kemudahan Pajak Bisnis

Aktifkan akun pajak sekarang juga dan lakukan urusan pajak perusahaan dengan cara efektif dan efisien!

Sudah paham ya arti faktur pajak elektronik?

Itulah penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan faktur dan arti faktur serta kaitannya dengan Faktur Pajak. Semoga bermanfaat untuk Anda!

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak