Daftar Isi
6 min read

Aplikasi Scan Barcode Faktur Pajak dan Cara Menggunakannya

Tayang 20 Jun 2023
Last updated 19 Juli 2024
Aplikasi Scan Barcode Faktur Pajak dan Cara Menggunakannya

Aplikasi scan barcode Faktur Pajak atau scan barcode eFaktur digunakan untuk mengelola e-Faktur pajak.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara kerja scan QR eFaktur ini dan cara menggunakannya untuk membantu Anda mengelola Faktur Pajak elektronik.


Apa itu Scan QR Code e-Faktur?

Scan QR Code e-Faktur adalah sistem pemindaian dalam aplikasi e-Faktur yang dapat dilakukan secara offline.

Fitur scan offline ini berfungsi untuk memudahkan ketika terjadi kendala tidak dapat terhubung ke server DJP Online.

Melalui fitur scan QR ini, barcode Faktur Pajak dapat terbaca dan tervalidasi keabsahannya.

Fitur scan offline QR code eFaktur juga akan menyimpan seluruh Faktur Pajak yang dipindai ke dalam daftar antrean yang kemudian secara otomatis akan memvalidasi secara berkala.

Fitur ini berisi informasi dari Faktur Pajak Keluaran dan menjadi identitas unik untuk Faktur Pajak tersebut.

Sehingga tidak ada kesamaan antara QR Code satu dengan lainnya, karena setiap kode pindai berisi informasi Faktur Pajak yang telah dipindai.

Dengan adanya sistem Scan QR Code ini, pembuatan Faktur Pajak Masukan jadi lebih mudah dan menghindarkan terjadinya kesalahan input data.

Sehingga tidak perlu ada pengulangan input Faktur Pajak Masukan.

Baca Juga: Perbedaan Faktur Pajak Masukan-Faktur Pajak Keluaran dan Cara Hitung

Cara Menggunakan Scan QR Code via Mobile Web

Aplikasi ini menggunakan kamera smartphone atau alat scan khusus untuk membaca barcode yang tercetak pada lembar Faktur Pajak.

Barcode berisi semua informasi yang terdapat pada faktur pajak, sekaligus menjadi identitas unik untuk faktur pajak tersebut.

Satu barcode dengan barcode lainnya tidak akan memiliki kesamaan, karena faktur pajak juga tidak akan sama informasinya.

Dalam mengakses fitur Scan Faktur, gunakan Google Chrome bagi pengguna Android dan Safari bagi pengguna iOS.

Berikut langkah-langkah untuk menggunakan fitur scan QR code eFaktur ini:

A. Halaman Home

1. Setelah login pada aplikasi Klikpajak dan telah melakukan registrasi e-Faktur, akan muncul pop up untuk mengakses fitur Scan QR.

Scan QR Code e-Faktur : Cara Input Faktur Pajak Masukan Lewat Ponsel

2. Jika mengklik tombol ‘Scan QR Faktur’, Anda akan diarahkan ke halaman Scan QR.

3. Jika mengklik tombol ‘Dashboard’, Anda akan diarahkan ke halaman Home Klikpajak.

B. Menu Scan Faktur

1. Anda juga dapat mengakses menu ‘Scan QR Faktur’ dari menu di kanan atas halaman Home.     

Aplikasi scan QR code eFaktur dan Scan Barcode eFaktur

2. Pilih menu ‘Scan Faktur’

C. Halaman Faktur Masukan

1. Apabila Anda berada pada halaman Faktur Masukan, pop up akan muncul untuk mengarahkan Anda ke halaman Scan Faktur.

Klik ‘Scan Faktur Sekarang’ untuk melanjutkan proses pemindaian.

Aplikasi scan QR code eFaktur dan Scan Barcode eFaktur

D. Halaman Scan Faktur

1. Pada saat mengakses halaman ini, pop up akan muncul untuk meminta izin akses kamera. Klik ‘Izinkan’ apabila Anda ingin melakukan Scan Faktur

Aplikasi scan QR code eFaktur dan Scan Barcode eFaktur

2. Arahkan kamera pada ‘Kode QR Faktur’ Masukan Anda. Anda juga dapat mengaktifkan flash untuk pencahayaan yang lebih baik dengan menekan tombol ‘Flash’ berwarna biru di bagian bawah pada halaman Scan.

3. Ketika QR telah berhasil di scan, Anda akan diarahkan ke halaman detail faktur yang di scan.

Apabila datanya sudah benar Anda dapat mengklik tombol ‘Impor & Scan’ baru untuk menginput data Faktur Masukan Anda dan melakukan scan pada data yang lain

4. Notifikasi akan muncul apabila Faktur Masukan Anda telah berhasil diimpor.

Scan QR Code e-Faktur : Cara Input Faktur Pajak Masukan Lewat Ponsel

5. Anda dapat melihat detail Faktur Masukan yang telah diinput pada halaman Faktur Masukan.

Baca juga: Aturan Baru Membuat e-Faktur dan Cara Mengkreditkan Pajak Masukan di UU Cipta Kerja

Keuntungan Penggunaan Aplikasi Scan Barcode Faktur Pajak

Aplikasi Scan QR Code e-Faktur Klikpajak menawarkan fitur lengkap yang semakin memudahkan Anda dalam memasukkan data pada pembuatan Faktur Pajak Masukan.

Berikut keuntungan menggunakan aplikasi Scan QR Code e-Faktur Klikpajak:

  • Multiplatform

Scan barcode eFaktur Klikpajak bisa digunakan di berbagai platform, seperti Android, IOS, Windows, Linux, dan Mac.

Penggunaan kode pindai e-Faktur Klikpajak yang multiplatform ini semakin memudahkan Anda untuk melakukan scan kode e-Faktur di perangkat mana pun sesuai kebutuhan Anda.

  • Hanya 2 Detik

Menggunakan sistem pindai cepat e-Faktur ini, Anda hanya membutuhkan waktu 2 detik saja untuk melakukan pemindaian per faktur.

  • Validasi Duplikasi

Aplikasi Scan QR Code e-Faktur Klikpajak memiliki validasi yang akurat untuk menghindari duplikasi data dari Faktur Pajak yang dimasukkan.

Sebab mampu mengidentifikasi Faktur Pajak yang sudah pernah dibuat dan datanya masuk ke direktori.

Melalui sistem ini, pembuatan Faktur Pajak jadi lebih valid karena penomoran faktur sesuai dengan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana pengajuan yang dilakukan sebelumnya melalui e-Nofa.

Artinya, tidak ada pengulangan penggunaan NSFP pada pembuatan Faktur Pajak berikutnya yang membuat Faktur Pajak Keluaran jadi tidak sah.

  • Validasi QR Code Fiktif

Melalui sistem ini juga menghindarkan Anda dari kode pindai fiktif karena dilengkapi dengan validasi QR code fiktif.

Sehingga Anda bisa memastikan bahwa semua Faktur Pajak yang di-input adalah benar dan sah. Anda pun tak perlu was-was lagi kalau-kalau Faktur Pajak itu palsu.

Dengan teknologi pada sistem ini, mampu dengan mudah mengenali Faktur Pajak Fiktif. Faktur Pajak resmi memiliki barcode unik yang dicetak dan disahkan oleh DJP.

Kalaupun ada Faktur Pajak tidak sah, tentu saja Faktur Pajak Fiktif ini memiliki barcode yang tidak valid.

Keterangan terbaca dari hasil pemindaian biasanya tidak ada informasi apa pun yang ditampilkan.

  • Cukup NPWP untuk Validasi

Untuk melakukan validasi e-Faktur, Anda bisa hanya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah didaftarkan.

  • Fasilitas Filter List Faktur

Keuntungan berikutnya yang bisa Anda dapatkan dari sistem kode pindai cepat e-Faktur Klikpajak yakni dilengkapi dengan fasilitas untuk filter list Faktur, yang semakin memudahkan Anda dalam pembuatan Faktur Pajak Masukan.

  • Format CSV/XLS yang lebih Detail

Fitur pindai cepat e-Faktur Klikpajak ini juga dilengkapi format CSV/XLS yang lebih detail untuk pembuatan laporan keuangan (rekon) internal Anda.

  • Smartphone Android/iOS atau file PDF

Kelebihan lain yang bisa Anda manfaatkan adalah cukup menggunakan smartphone Android atau iOS iPhone, maupun dalam bentuk file PDF (Portable Document Format) untuk memindai e-Faktur.

  • Mudah Penentuan Masa Pajak

Menggunakan Scan QR Code e-Faktur, Anda akan lebih mudah menyesuaikan penentuan Masa Pajak yang bisa disesuaikan ketika memindai (scan) ataupun import faktur.

  • Update Fitur

Scan QR Code e-Faktur Klikpajak secara berkala juga akan terus melakukan pembaruan fitur yang akan semakin memudahkan Anda dalam administrasi perpajakan.

Baca Juga: Apa Konsekuensi jika Tanggal Faktur Pajak Beda dengan ‘Invoice’?

Cara Instan Tanpa Scan Barcode eFaktur dan Install Aplikasi

Itulah penjelasan tentang aplikasi scan barcode Faktur Pajak atau scan barcode eFaktur yang perlu diketahui Wajib Pajak Badan (WP Badan) atau pebisnis yang berstatus PKP.

Anda juga dapat mengelola Faktur Pajak elektronik lebih mudah dan cepat tanpa install aplikasi terlebih dahulu.

Anda dapat langsung menggunakan sistem yang berbasis website atau web based dalam aplikasi pajak online e-Faktur Klikpajak.

Fitur lengkap Mekari Klikpajak  juga memudahkan Anda mengurus administrasi perpajakan lainnya. Tunggu apalagi, segera aktifkan akun Klikpajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan mengelola pajak bisnis.

Kategori : EdukasiTax Tools
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami