Klikpajak by Mekari

Scan Barcode Faktur Pajak: Aplikasi untuk Kelola e-Faktur

Di era teknologi seperti sekarang ini, urusan Faktur Pajak bisa dilakukan dengan tinggal klik pada layar gadget atau gawai. Mekari Klikkpajak akan mengulas tentang kelola e-Faktur dengan aplikasi scan barcode Faktur Pajak atau scan barcode eFaktur yang perlu diketahui para pebisnis berstatus PKP.

Faktur pajak bisa dibilang jadi salah satu dokumen penting terkait transaksi antara Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sebab dokumen ini menunjukkan perhitungan PPN yang dilakukan atas transaksi tersebut, yang artinya PKP sudah melaksanakan kewajiban perpajakan.

Dalam prosesnya, tidak sedikit pencatatan faktur pajak yang mengalami kesalahan.

Namun kesalahan dapat diminimalisir dengan penggunaan aplikasi scan barcode Faktur Pajak atau scan barcode eFaktur.

Aplikasi tersebut berhubungan langsung dengan aplikasi e-Faktur resmi Ditjen Pajak (DJP).

Sebelum membahas lebih lanjut tentang aplikasi scan barcode Faktur Pajak atau scan barcode eFaktur yang penting bagi pebisnis berstatus PKP, terlebih dahulu pahami mengenai apa itu faktur pajak?

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) PPN maupun PPnBM.

Cara Kerja Aplikasi Scan Barcode Faktur Pajak/Scan Barcode eFaktur

Aplikasi ini menggunakan kamera smartphone atau alat scan khusus untuk membaca barcode yang tercetak pada lembar Faktur Pajak.

Barcode berisi semua informasi yang terdapat pada faktur pajak, sekaligus menjadi identitas unik untuk faktur pajak tersebut.

Satu barcode dengan barcode lainnya tidak akan memiliki kesamaan, karena faktur pajak juga tidak akan sama informasinya.

Pemanfaatan aplikasi semacam ini lebih condong pada input Faktur Pajak Masukan.

Langkah pertama adalah dengan mencetak dokumen Faktur Pajak masukan, kemudian lakukan scan pada bagian barcode yang ada.

Secara langsung barcode tersebut akan terbaca.

Kemudian informasi data yang ada dalam Faktur Pajak Masukan langsung disimpan dalam direktori penyimpanan perangkat Sobat Klikpajak.

Selanjutnya, Sobat Klikpajak tinggal melakukan import data yang sudah didapatkan ke aplikasi e-Faktur milik DJP.

Dengan begitu, semua Faktur Pajak Masukan yang Sobat Klikpajak scan masuk ke penyimpanan dan database e-Faktur yang ada di perangkat Sobat Klikpajak.

Praktis dan mudah, bukan?

Scan Barcode Faktur Pajak: Aplikasi untuk Kelola e-FakturIlustrasi aplikasi scan barcode Faktur Pajak atau scan barcode eFaktur

Baca juga: Aturan Baru Membuat e-Faktur dan Cara Mengkreditkan Pajak Masukan di UU Cipta Kerja

Keuntungan Penggunaan Aplikasi Scan Barcode Faktur Pajak (Scan Barcode eFaktur)

Dengan digitalisasi yang diterapkan pada transkasi Faktur Pajak, validnya Faktur Pajak dapat semakin terjamin.

Bagaimana tidak, Faktur Pajak digital seperti ini harus dinomori dengan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang secara resmi diterbitkan oleh DJP dengan pengajuan melalui e Nofa yang dikelola oleh Ditjen Pajak.

Setiap NFSP hanya dapat digunakan satu kali, sehingga terhindar dari penyalahgunaan Faktur Pajak.

Selain itu, input Faktur Pajak yang dilakukan dengan aplikasi scan barcode Faktur Pajak atau scan barcode eFaktur  juga akan terhindar dari kesalahan input yang bisa membawa masalah untuk Sobat Klikpajak sebagai PKP.

Aplikasi dapat mengidentifikasi jika Faktur Pajak sudah pernah dipindai dan datanya sudah masuk ke direktori.

Sehingga Sobat Klikpajak tidak akan melakukan kesalahan berupa input berulang.

Berapa lama waktu yang Sobat Klikpajak perlukan untuk melakukan input data Faktur Pajak Masukan hingga membuat faktur pajak secara manual?

Dengan cara pemindaian, proses input dapat dilakukan kurang dari 5 detik. Tentu saja aplikasi ini dapat meningkatkan efektivitas kerja administrastrator faktur pajak.

Selain menawarkan kecepatan pemindaian, aplikasi semacam ini juga dapat dengan mudah mengenali Faktur Pajak fiktif.

Faktur pajak resmi memiliki barcode unik yang dicetak oleh layanan DJP, sehingga tentu informasinya dan dapat terbaca.

Faktur pajak fiktif akan memiliki barcode yang tidak valid, sehingga ketika dipindai tidak ada informasi yang ditampilkan.

Hasil pemindaian juga menggunakan format CSV yang serupa dengan yang digunakan pada aplikasi e-Faktur milik DJP.

Sehingga proses export-nya juga akan jauh lebih cepat dan sederhana.

Sobat Klikpajak tidak perlu lagi menyesuaikan format dan detailnya agar bisa langsung digunakan.

Scan Barcode Faktur Pajak: Aplikasi untuk Kelola e-FakturIlustrasi aplikasi scan barcode Faktur Pajak

Baca juga: Apa Konsekuensi jika Tanggal Faktur Pajak Beda dengan ‘Invoice’?

Gunakan Aplikasi Scan Barcode eFaktur Resmi dari PJAP Mitra DJP

Pada dasarnya keberadaan aplikasi scan barcode Faktur Pajak atau scan barcode eFaktur dapat memudahkan PKP dalam administrasi Faktur Pajak Masukan.

Dengan fitur yang cukup lengkap, dirasa transaksi dan administrasi Faktur Pajak akan lebih cepat dan jauh lebih efektif daripada secara manual.

Digitalisasi dalam administrasi perpajakan terus berkembang.

Keberadaan aplikasi scan barcode Faktur Pajak atau scan barcode eFaktur , kanal pembayaran dan pelaporan online bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Sama seperti aplikasi pemindaian barcode atau QR Code, Klikpajak.id juga hadir untuk memudahkan transaksi perpajakan dengan pilihan fitur scan barcode Faktur Pajak atau scan barcode eFaktur resmi mitra DJP.

Ingin tahu cara penggunaan scan barcode eFaktur Klikpajak?

Selengkapnya lihat tutorial scan barcode Faktur Pajak atau scan barcode eFaktur di bawah ini:

Scan Barcode Faktur Pajak: Aplikasi untuk Kelola e-FakturIlustrasi kelola eFaktur dan scan barcode Faktur Pajak atau scan barcode eFaktur

Ketahui Cara Mudah Kelola e-Faktur Tanpa ‘Install’ Aplikasi

Tahukah? Sobat Klikpajak juga dapat kelola Faktur Pajak elektronik lebih mudah dan cepat tanpa melakukan install aplikasi terlebih dahulu.

Melainkan langsung menggunakan sistem yang berbasis website atau web based dalam aplikasi pajak online.

Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.

Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Ingat, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.

Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di aplikasi e-Faktur.

Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

Buat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN Langsung di Klikpajak by Mekari

Jadi, ketika Sobat Klikpajak menggunakan e-Faktur Online Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.

“Langsung saja gunakan aplikasinya, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur, pembayaran PPN, hingga pelaporan SPT Masa PPN Sobat Klikpajak dengan mudah hanya dalam satu langkah.”

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Sobat Klikpajak di https://my.klikpajak.id/register.

Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga Sobat Klikpajak dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:

  1. Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
  2. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur
  3. Cara Menggunakan Prepopulated Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
  4. Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak

Scan Barcode Faktur Pajak: Aplikasi untuk Kelola e-Faktur

Itulah penjelasan tentang aplikasi scan barcode Faktur Pajak atau scan barcode eFaktur yang perlu diketahui Wajib Pajak Badan (WP Badan) atau pebisnis yang berstatus PKP.

Sekarang Anda tahu kalau mudah & Cepat Urus Pajak Lainnya dengan Fitur Lengkap Mekari Klikpajak. fitur Klikpajak selengkapnya baca di sini.

Kategori : Perencanaan Pajak

PUBLISHED02 Jun 2021
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: