Sebagai pemahaman dasar mengenai Faktur Pajak elektronik yang menjadi kewajiban setiap Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP), Mekari Klikpajak akan mengulas tentang penerapan eFaktur di berbagai negara dan kendalanya di Indonesia sebagai dasar pemahaman e-Faktur bagi setiap PKP.
Perkembangan teknologi yang pesat telah mendorong otoritas pajak di dunia memanfaatkannya untuk administrasi perpajakan salah satunya pengelolaan Faktur Pajak elektronik melalui aplikasi e-Faktur.
Harapannya, wajib pajak lebih patuh dan efektivitas meningkat, salah satunya dengan menggunakan e-Faktur atau faktur pajak elektronik.
Sudah tahu cara membuat Faktur Pajak elektronik dan kelola e-Faktur?
Temukan caranya dengan menghubungi tim konsultan Klikpajak.id dan kami akan membimbing Anda enyelesaikan urusan pajak bisnis kapan pun dan di mana saja.
Melalui e-Faktur, administrasi perpajakan bagi PKP makin mudah dan praktis.
Seperti membuat Faktur Pajak atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) hingga membayar Pajak Pertambangan Nilai (PPN) terutang hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, semuanya menjadi praktis karena dilakukan secara online atau daring.
e-Faktur adalah aplikasi untuk membuat Faktur pajak atau bukti pungutan PPN secara elektronik dan melaporkannya secara daring.
Karena implementasi e-Faktur atau e-Tax Invoice tentunya tidak hanya di Indonesia, lalu bagaimana penerapan Faktur Pajak elektronik di negara-negara lain?
Penerapan e-Faktur di Indonesia & di Negara Lain
Rata-rata, penerapan e-Faktur di sejumlah negara seperti Eropa, Korea Selatan dan Chili sudah diinisiasi sejak tahun 2000-2001.
Pelaksanaan e-Faktur di beberapa negara tersebut terus dilakukan perbaikan dan penyesuaian untuk mendukung pelaksanaannya.
Berikut ulasan penerapan e-Faktur di berbagai negara dan kendalanya, termasuk penerapan e-Faktur di Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber:
Baca juga tentang Apa Saja Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak?
1. E-Faktur di Eropa
Di Eropa, sejak 2001 sudah memberlakukan e-Faktur tapi tetap menerima Faktur Pajak kertas sebagai alat pelaporan dan pembayaran PPN bagi PKP yang kedudukannya sama dengan e-Faktur pada beberapa negara yang tergabung dalam Uni Eropa.
Artinya pelaksanaan e-Faktur di Benua Biru ini masih terus dibarengi dengan penyelarasan Faktur Pajak yang diterbitkan di negara-negara anggotanya.
Negara anggota di Eropa diperbolehkan menggunakan konten yang sama dan Faktur Pajak elektronik.
Ilustrasi Faktur Pajak, lebih mudah melalui e-Faktur
2. E-Faktur di Chili
Penerapan e-Faktur di Chili dilakukan secara bertahap yang dicetuskan pada tahun 2000 dan mulai dilakukan pada 2002 terbatas pada perusahaan tertentu.
Pada 2003, e-Faktur diimplementasikan secara umum untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Chili dengan validasi dari otoritas pajak di negara ini, Servicio de Impuestos Internos (SII).
Setiap transaksi jual beli di Chili harus didukung oleh dokumen yang jenisnya tergantung dari transaksinya.
Dokumen tersebut akan terdapat ID unik sebagai tanda bahwa dokumen tersebut sah yang bisa diperoleh melalui situs resmi otoritas pajak di Chili.
Menariknya, setiap dokumen yang dibuat perusahaan-perusahaan itu harus disetor dulu ke SII sebelum nantinya diserahkan ke pembeli.
Sebab dokumen tersebut harus bertanda digital seal yang generate secara sistem milik pembayar pajak dan stempel otoritas dari SII.
Dengan demikian, pembeli bisa mengecek atas Faktur Pajak yang diberikan penjual tersebut apakah faktur sudah sah atau belum ketika menerima konfirmasi dari situs SII.
Kemudian pembeli akan menerima faktur pajak dari penjual yang bisa digunakan untuk pajak terutang.
Pada tahun 2005, otoritas pajak Chili meluncurkan e-invoice portal yang diperuntukkan bagi pengusaha kecil.
Sehingga mereka bisa menerbitkan dan menerima e-Faktur dari lawan transaksinya.
Validasi sertifikat digital di Chili dilakukan secara real time, sehingga distribusi e-Faktur bisa dilakukan dengan surat elektronik tanpa harus mencetaknya.
Sistem ini dinilai bisa menghindari adanya Faktur Pajak ganda yang bisa disalahgunakan.
Baca Juga : Cara Mudah & Cepat Rekonsiliasi Pajak
3. E-Faktur di Thailand
Bagaimana dengan penerapan Faktur Pajak elektronik di Negeri Gajah Putih, Thailand, ini?
Konsep e-Faktur di Thailand baru dikenalkan pada tahun 2012 yang pelaksanaannya masih terbatas pada perusahaan terbuka atau yang melantai di bursa saham.
Kemudian pada 2017, otoritas pajak di negara ini menerapkan e-Faktur ke seluruh pelaku usaha.
Thailand memberikan beragam pelayanan untuk e-Faktur yang cukup beragam, disesuaikan dengan besarnya perusahaan, kapasitas perusahaan, dan kesiapan teknologi.
Sudah tahu? Ini lho Penambahan Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Sehingga disediakan dua kategori sistem elektronik, yakni:
- e-Faktur berbentuk dokumen XML (Extensible Markup Language) dengan sertifikat digital yang diperuntukkan perusahaan besar
- e-Faktur yang berbentuk e-mail diperuntukkan bagi UMKM yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari THB 30 juta per tahun.
Sertifikat digital ini diterbitkan oleh service provider tunggal yang ditunjuk otoritas penerimaan (Revenue Department/RD) di Thailand.
Metode yang diterapkan bagi UMKM di sana mengharuskan wajib pajak mengirimkan dokumen elektronik dengan format PDF, Word, atau Excel ke portal yang disediakan RD.
Kemudian sistem akan memberikan stempel waktu dan tanggal sebagai bukti pengesahan.
4. E-Faktur di Korea Selatan
Di Korea Selatan, bisa dibilang negara yang paling sukses menerapkan e-Faktur yang dikenalkan pada 2001.
Selama 10 tahun, implementasi e-Faktur di negara ini masih bersifat sukarela.
Kemudian pada 2011 otoritas pajak Korea Selatan mewajibkan seluruh perusahaan yang terdaftar administrasi PPN menggunakan e-Faktur.
Pada 2012, orang pribadi dengan omzet KRW 1 miliar wajib menggunakan e-Faktur, dan orang pribadi dengan omzet KRW 300 juta wajib e-Faktur pada 2014.
Dalam tiga tahun, Korea Selatan mampu terapkan Faktur Pajak elektronik dengan baik.
Kebijakan penyediaan kanal e-Faktur di Korea Selatan ini terdiri dari beberapa kanal yang disesuaikan dengan teknologi yang dimiliki oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Buat perusahaan besar, bisa menerbitkan e-Faktur dengan penyeragaman konten dalam Faktur Pajak yang diterbitkan.
Ini berlaku bagi perusahaan besar telah menerapkan ERP system atau menggunakan ASP (Application System Provider).
Sedangkan bagi pembayar pajak skala kecil, dapat menggunakan aplikasi berbasis web otoritas pajak secara gratis dan dilengkapi dengan konsultan.
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki akses internet, disediakan layanan telepon di The Automatic Response System (ARS) atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk menerbitkan Faktur Pajak.
Otoritas pajak Korea Selatan (NTS) menyediakan beberapa kanal penerbitan Faktur Pajak secara elektronik dan Faktur Pajak yang diterbitkan itu dikirimkan online ke NTS.
Baca Juga : Selamat! Pengusaha Kapal Pesiar dan Yacht Kini Bebas PPnBM
Ilustrasi Faktur Pajak yang wajib bagi setiap PKP dalam sejarah e-Faktur di Indonesia
Bagaimana dengan e-Faktur di Indonesia?
Sebagai upaya pemanfaatan teknologi informasi untuk memudahkan administrasi perpajakan, sama seperti negara-negara lain, Indonesia juga telah menerapkan sistem Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) sejak beberapa tahun lalu.
Bagaimana implementasi e-Faktur tanah air, berikut penjelasannya.
Indonesia telah memperkenalkan sistem Faktur Pajak online atau e-Faktur (e-Tax Invoice) pada 2013.
Kemudian pada 1 Juli 2014, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan e-Faktur dengan fitur penyampaian Faktur Pajak secara elektronik.
e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat dan melaporkan Faktur Pajak secara daring.
Awalnya, sistem pembayaran pajak dan pelaporan pajak bagi PKP menggunakan e-Faktur diwajibkan untuk wilayah Jawa dan Bali pada Juli 2015.
Secara nasional, wajib menggunakan e-Faktur ini diberlakukan sejak 1 Juli 2016.
Harapannya, dengan e-Faktur ini upaya pemalsuan Faktur Pajak bisa dihindari karena penggunaan NSFP yang validasinya sangat ketat.
Untuk memperoleh NSFP, harus melalui tahap pengukuhan sebagai PKP dengan terlebih dahulu melakukan permintaan Kode Aktivasi dan password elektronik Nomor Faktur (e-NOFA) guna mendapatkan Sertifikat Digital.
Sudah tahu? Sertifikat Elektronik Pengganti EFIN Wajib untuk Semua WP Mulai 2022
Kanal penerbitan e-Faktur di Indonesia terbagi menjadi tiga, yakni melalui client desktop yang merupakan kanal pertama kali dikenalkan di mana bisa dioperasikan secara offline.
Namun pada saat mengesahkan Faktur Pajak, butuh disambungkan dengan internet dan harus pindah ke e-Faktur web untuk lapor SPT Masa PPN bagi pengguna e-Faktur client desktop DJP.
Kemudian pada Oktober 2020, DJP merilis e-Faktur 3.0 yang mewajiban seluruh pengguna e-Faktur clinet desktop DJP harus update dan install e-Faktur 3.0 terbaru di perangkat komputer untuk membuat Faktur Pajak elektronik.
Tahukah? Anda tidak perlu pindah platform hanya untuk melaporkan e-Faktur dan tidak perlu install aplikasi untuk membuat Faktur Pajak elektronik dan menikmati prepopulated e-Faktur.
Penggunaan Aplikasi e-Faktur
Secara umum, untuk menggunakan e-Faktur PKP perlu memasang aplikasi yang disediakan DJP di perangkat komputer yang terhubung ke program e-SPT.
Langkah ini diperlukan agar PKP bisa membuat SPT Masa PPN secara elektronik.
DJP juga mengimbau pada pembeli barang dan penerima jasa yang menerima Faktur Pajak dari PKP itu memastikan bahwa Faktur Pajak tersebut berupa e-Faktur.
Sehingga penyalahgunaan Faktur Pajak atau maraknya Faktur Pajak fiktif bisa ditekan.
Namun, sesuai Pasal 9 PER-16/PJ/2014 yang memungkinkan PKP menerbitkan Faktur Pajak berbentuk kertas sebagai mitigasi masalah adanya kesulitan dalam mengakses internet.
Keadaan khusus ini termasuk dalam kondisi di luar kekuasaan PKP seperti terjadi peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan lainnya.
Bagi DJP, e-Faktur ini makin memudahkan pengawasan karena ada proses validasi pajak keluaran dan Pajak Masukan, serta terdapat data lengkap dari setiap Faktur Pajak yang terbit.
Selain itu, e-Faktur juga mempermudah pelayanan sehingga proses pelaporan, pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan pemeriksaan lebih cepat.
Dengan kata lain, e-Faktur ini identik dengan kenyamanan dan kemudahan dalam urusan pajak bagi PKP. Karena praktis, mudah dan murah, sehingga bisa tingkatkan kepatuhan wajib pajak PKP dalam melaporkan SPT dan membayar pajaknya tepat waktu. Pada akhirnya, PKP akan terhindar dari permasalahan pajaknya.
DJP Delegasikan Urusan e-Faktur di Indonesia ke Mitra seperti Mekari Klikpajak
Demi semakin memudahkan wajib pajak PKP untuk memenuhi kewajiban pajaknya, seperti bayar dan lapor pajak secara online, DJP menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP).
DJP mendorong peran ASP dalam layanannya untuk bisa melakukan urusan perpajakan mulai dari daftar, hitung, bayar dan lapor bisa dilakukan atau disediakan oleh ASP.
Sehingga Wajib Pajak (WP) bisa melakukan kewajiban perpajakannya semakin mudah dan real time karena sistemnya terkoneksi langsung dengan DJP.
PJAP atau ASP mitra resmi DJP adalah Mekari Klikpajak.
Klikpajak merupakan mitra resmi DJP yang menyediakan fitur e-Faktur yang terintegrasi untuk membuat, bayar, hingga lapor PPN.
Dengan Klikpajak, PKP bisa buat sendiri ID Billing yang digunakan untuk membayar pajak dan langsung membayar billing melalui virtual account bank tanpa keluar platform.
Pembuatan e-Faktur di Klikpajak juga mudah karena dipandu dengan Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Elektronik yang sederhana dalam pengisiannya.
Contoh buat faktur pajak di Klikpajak
Kemudahan lain yang bisa didapatkan dari Klikpajak ini adalah bisa memonitor NSFP yang tidak terpakai.
Sehingga Sobat Klikpajak bisa mengelola kode NSFP yang telah maupun belum digunakan lebih efektif dan efisien.
Ini mempermudah ketika ingin melaporkan kode NSFP yang tidak terpakai kepada Ditjen Pajak di akhir periode.
Tunggu apalagi? Gunakan cara mudah kelola e-Faktur dengan cara yang mudah hanya di e-Faktur Klikpajak.
Bukan hanya mudah membuat Faktur Pajak elektronik dan lapor SPT Masa PPN hanya dalam satu platform yang terintegrasi, Sobat Klikpajak juga dapat kelola pajak lainnya dengan cara simpel melalui aplikasi pajak online mitra DJP, Klikpajak.id.
Konsultasikan pajak bisnis Sobat Klikpajak dan kelola pajak perusahaan dengan tim konsultan kami sekarang juga!
Manfaatkan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak untuk Kemudahan Perpajakan Perusahaan.
Serahkan urusan pajak bersama Klikpajak, fokuskan diri untuk mengembangkan bisnis dari sekarang.