Saat mengakses aplikasi permintaan NSFP terjadi eNofa secure connection failed atau tidak bisa minta Nomor Seri Faktur Pajak secure connection failed, jangan panik. Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara mengatasi permintaan NSFP secure connection failed atau permintaan NSFP gagal untuk Sobat Klikpajak.
Sebelum membuat Faktur Pajak elektronik, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) terlebih dahulu.
Bagaimana jika permintaan NSFP gagal?
Saat menghadapi permintaan NSFP secure connection failed, mau tidak mau memang harus mengatasi permintaan NSFP gagal dengan tampilan eNofa secure connection failed terlebih dahulu untuk dapat melanjutkan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
Setelah mengantongi NSFP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selanjutnya Sobat Klikpajak baru dapat membuat eFaktur.
Mau tahu cara membuat Faktur Pajak elektronik yang mudah dan cepat?
Sebelum membahas lebih lanjut cara mengatasi tidak bisa minta Nomor Seri Faktur Pajak secure connection failed yang menyebabkan permintaan NSFP gagal, sebaiknya pahami tentang eNofa atau e-Nofa pajak terlebih dahulu.
e-Nofa adalah website permohonan Nomor Seri Faktur Pajak elektronik yang disediakan DJP untuk mempermudah PKP dalam mengajukan permohonan NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Ketentuan tentang e-Nofa pajak diatur dalam ketetapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang:
Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pengajuan pemilikan NSFP, baik melalui KPP atau e-Nofa agar Faktur Pajak yang diterbitkan menjadi sah dan valid.
Keberadaan NSFP juga menjadi acuan utama, apakah kewajiban perpajakan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) telah mencantumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di dalamnya.
PPN menjadi salah satu penerimaan negara yang cukup besar, sehingga dilakukan kontrol yang juga lebih ketat.
Dalam mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh PKP.
Apa saja syarat pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak elektronik melalui e-Nofa dan solusi apabila terjadi permintaan NSFP secure connection failed atau permintaan NSFP gagal, berikut yang perlu dilakukan.
Ketahui Syarat Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak & Penyebab Permintaan NSFP Gagal
Salah satu penyebab permintaan NSFP gagal adalah tidak memenuhi syarat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak dengan benar.
Oleh karena itu, memenuhi syarat pengajuan NSFP jadi hal pertama yang harus dipenuhi sebelum melakukan permohonan.
Namun jika seluruh persyaratan pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak itu sudah dipenuhi dengan benar tapi permintaan NSFP gagal lagi, maka perlu mengetahui penyebab lainnya untuk mendapatkan solusi.
Seperti yang sudah disinggung di atas, di era tekonologi seperti sekarang ini, segala sesuatunya dapat dilakukan dengan cara mudah melalui daring.
Begitu juga permintaan NSFP yang tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar hanya untuk membuat Faktur Pajak elektronik.
Meminta Nomor Seri Faktur cukup melalui eNofa pajak secara online kapan saja dan di mana saja.
Baca juga tentang Batasan PKP Terbaru atau Threshold PKP Turun. Sudah Tahu?
a. Syarat Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Melalui eNofa
Persyaratan menggunakan aplikasi permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online melalui eNofa pajak adalah sebagai berikut:
1. Berstatus PKP
Pengguna adalah Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP.
PKP adalah pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun.
Pengusaha yang memiliki perusahaan di bawah omzet tersebut dapat memilih menjadi PKP atau non-PKP.
Baca juga: Surat Pernyataan Non-PKP: Fungsi, Contoh dan Cara Membuatnya
2. Registrasi e-Nofa
Setelah berstatus sebagai PKP, selanjutnya harus melakukan pendaftaran untuk dapat menggunakan eNofa pajak.
Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Nofa ini, PKP harus mempunyai kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP.
3. Punya Sertifikat Elektronik (SE)
Bukan lagi EFIN, PKP yang akan membuat Faktur Pajak elektronik dengan terlebih dahulu harus memiliki NSFP melalui eNofa Pajak ini, diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Elektronik (SE).
Masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 tahun sejak diberikan.
PKP boleh meminta digital certificate atau Sertifikat Elektronik baru sebelum kedaluwarsa.
Sertifikat Elektronik ini nantinya bersisi data PKP dan tanda tangan digital sebagai ciri khas dari PKP yang bersangkutan.
Baca juga: Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik yang Kedaluwarsa (Expired)
Ilustrasi Nomor Seri Faktur Pajak untuk membuat e-Faktur pajak
b. Permohonan Kode Aktivasi, Password & Sertifikat Elektronik
PKP harus memiliki kode aktivasi, password dan Sertifikat Elektronik yang dapat diajukan ke KPP tempat dikukuhkan.
Peraturan mengenai ini tercantum Pasal 8 dan Pasal 9A PER-17/PJ/2014 mengenai permohonan kode aktivasi, password dan Sertifikat Elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak.
Sebaiknya ketahui juga PKP Harus Tahu, Begini Cara Antisipasi Faktur Pajak Fiktif
Sehubungan dengan perubahan atau penambahan peraturan terkait kode aktivasi dan password, maka:
- Kini saat PKP mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password ke KPP, maka selain melengkapi surat, surat tersebut juga harus ditandatangani.
- Saat disampaikan langsung ke KPP, PKP harus menunjukkan kartu identitas asli yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat permohonan.
- Jika pada waktu tertentu surat permohonan tersebut ditandatangani oleh pihak lain selain PKP, maka surat tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.
- Tambahan lain, PKP harus melakukan aktivasi wadah layanan perpajakan secara elektronik (akun PKP) yang disediakan DJP dengan menggunakan kode aktivasi, melalui KPP tempat PKP dikukuhkan atau website yang ditentukan atau disediakan DJP.
- Aktivasi Akun PKP dilakukan secara jabatan oleh DJP untuk PKP yang telah memperoleh kode aktivasi dan password sebelum 1 Juli 2014.
Selain itu, DJP juga menetapkan dalam PER-1/PJ/2014 pasal 9A mengenai pemberian Sertifikat Elektronik yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP mulai 1 Januari 2015, berupa:
- Website e-Nofa online untuk permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
- Penggunaan aplikasi e-Faktur untuk membuat Faktur Pajak elektronik
c. Langkah Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Lewat e-Nofa Online
Kini untuk memudahkan Wajib Pajak, pemerintah menganjurkan pengajuan NSFP dilakukan melalui e-Nofa online.
Berikut ini langkah-langkah permohonan NSFP lewat e-Nofa online:
- Masuk pada situs https://efaktur.pajak.go.id/login.
- Masukan NPWP dan password masing-masing Wajib Pajak
- Setelah berhasil login, klik pilihan “Permintaan NSFP” pada bagian kiri
- Lalu isilah data yang diminta dengan benar dan setelah menyelesaikan permintaan data, klik “Proses”.
Sudah tahu? Kini setor PPN makin gampang. Makin praktis! Fitur baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN
d. Jika Permintaan NSFP Gagal Secure Connecetion Failed
Mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak melalui eNofa pajak, selain lebih praktis dan mudah, juga akan menghemat waktu maupun tenaga.
Namun bagaimana jika menghadapi permintaan NSFP secure connection failed pada eNofa pajak?
Apa saja penyebab permintaan NSFP gagal?
Apa yang haarus dilakukan jika permintaan NSFP gagal?
Untuk mengetahui apa yang membuat permintaan NSFP gaagal & cara mengatasi munculnya permintaan NSFP secure connection failed pada eNofa? Selengkapnya baca di sini Penyebab Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Gagal & Solusinya.
Itulah penjelasan tentang permintaan NSFP gagal atau tidak bisa minta Nomor Seri Faktur Pajak dan muncul notifikasi secure connection failed pada aplikasi eNofa pajak.
Setelah mendapatkan NSFP, sekarang waktunya Sobat Membuat Faktur Pajak elektronik dengan cara yang mudah dan cepat melalui e-Faktur Klikpajak.
Apa saja keunggulan menggunakan e-Faktur Klikpajak untuk mengelola pajak bisnis?
Baca juga: Penyebab Lain Munculnya e-Tax 40001 pada e-Faktur & Solusinya
Bukan hanya mudah kelola e-Faktur, melalui aplikasi pajak online Klikpajak.id sebagai mitra resmi DJP, Sobat Klikpajak juga dapat mengurus pajak lainnya dengan cara yang simpel.
Melalui Klikpajak.id, segala urusan pajak perusahaan mulai dari menghitung, bayar dan lapor pajak semuanya dapat dilakukan secara mudah dan cepat.
Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak untuk kemudahan administrasi perpajakan perusahaan yang efektif dan efisien.
Sobat Klikpajak juga dapat menghubungi tim konsultan kami untuk membantu mengelola pajak perusahaan sekarang juga!