Daftar Isi
6 min read

SPT Tahunan dan SPT Masa, Dua Jenis SPT Kewajiban Pajak

Tayang 26 Dec 2018
SPT Tahunan dan SPT Masa, Dua Jenis SPT Kewajiban Pajak

Pengertian dan penjelasan mengenai Surat Potongan Pajak atau biasa dikenal dengan SPT kewajiban Pajak, bisa ditemukan pada berbagai artikel di dunia maya atau dengan membaca regulasi hukum terkait.

Secara singkat, SPT pajak bisa diartikan sebagai laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan yang terkait dengan SPT sendiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

SPT Pajak juga bisa diartikan sebagai surat atau dokumen yang digunakan oelh setiap wajib pajak, baik pribadi atau pun badan usaha tertentu, untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan harta, objek pajak atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan.

Data yang kemudian tercantum dalam SPT Pajak, harus merupakan data yang sebenar-benarnya, lengkap serta jelas, karena nantinya SPT akan menjadi arsip negara untuk memonitor laporan pajak dari wajib pajak.

Fungsi dan Kegunaan SPT Kewajiban Pajak

Seperti telah dijelaskan, SPT digunakan untuk melaporkan berbagai hal yang terkait pajak dan kewajiban wajib pajak yang telah dilaporkan. Secara lebih rinci, dalam regulasi yang sama, UU No. 28 Tahun 2007, fungsi dari SPT bisa dijabarkan sebagai berikut.

  1. Melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.
  2. Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik wajib pajak badan atau perorangan, dalam jangka waktu satu tahun.
  3. Melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.

Dari fungsi tersebut, sebenarnya SPT Pajak merupakan instrumen penting pada sistem perpajakan di Indonesia. Oleh karenanya, SPT wajib dilaporkan secara berkala ke dinas terkait.

Jenis SPT Pajak (Masa dan Tahunan)

Pada pelaporan berdasarkan waktunya, SPT Pajak dibedakan menjadi dua jenis, yakni SPT masa dan SPT tahunan.

Pada SPT Masa, wajib pajak melakukan pelaporan setiap bulan sedangkan pada SPT Tahunan adalah wajib pajak melaporkan SPT setiap tahun atau periode pajak tertentu.

Pada SPT masa, setidaknya terdapat 10 jenis yang berbeda yang jadi kewajiban wajib pajak. Pembagiannya adalah :

  1. SPT Masa PPh Pasal 21/26, memuat tentang pajak penghasilan karyawan. Untuk Pasal 21 terkait dengan karyawan indonesia, dan Pasal 26 mengatur tentang karyawan luar negeri. Dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan dan batas akhir waktu lapor tanggal 20.
  2. SPT Masa PPh Pasal 22, memuat tentang laporan pajak yang dipungut bendaharawan pemerintah tentang penghasilan dari transaksi impor. Dilaporkan sehari setelah pajak dipungut dan batas akhirnya adalah hari kerja terakhir pada pekan selanjutnya.
  3. SPT Masa PPh Pasal 23/26, berhubungan dengan pajak yang dipotong dari hasil transaksi modal (dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan pendapatan terkait aset lain dari transaksi tanah dan bangunan dan jasa). Pasal 23 diperuntukkan untuk transaksi yang terjadi dengan wajib pajak Indonesia dan pasal 26 dengan wajib pajak dan badan usaha asing.
  4. SPT Masa PPh Pasal 25, terkait dengan angsuran bulanan.
  5. SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, berkaitan dengan pajak yang dipotong dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lain, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya.
  6.   SPT Masa PPh Pasal 15, berkaitan dengan pajak yang berhubungan dengan Norma Penghitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu (wajib pajak badan bidang pelayaran dan penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, gas dan geothermal, perusahaan dagang asing dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangunan-guna-serah).
  7.   Pajak Pertambahan Nilai.
  8.   Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut.
  9.   Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang memakai nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
  10.  Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

Sementara itu untuk SPT Tahunan, mencakup segala jenis pelaporan potongan, transaksi pajak (perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak).

Isinya sendiri tidak berbeda jauh dari yang ada dalam SPT Masa, namun merupakan rekapitulasi semua data dan laporan se;ama satu tahun pajak ditambah beberapa dokumen pelengkap lain.

Periode pembayaran SPT Tahunan dan Masa

Mengenai tenggat waktu batas pelaporan SPT masa dan SPT tahunan, tentu berbeda. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, laporan SPT masa pajak dilakukan secara rutin setiap bulan sesuai tanggal yang tertera pada Pasal yang bersangkutan.

Untuk SPT Tahunan, terdapat dua batas waktu yang digunakan, yakni pada 31 Maret atau tiga bulan setelah tahun pajak ditutup (untuk wajib pajak perorangan) dan pada 30 April atau empat bulan setelah tahun pajak terakhir (untuk wajib pajak badan).

Cara lapor SPT Kewajiban Pajak

Terdapat dua cara pelaporan yang umum digunakan saat ini, yakni secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung dengan membawa dokumen-dokumen terkait atau dengan melakukan pelaporan secara online.

Untuk pelaporan dengan cara manual, tentu Anda tidak perlu bingung prosesnya, tinggal mendatangi KPP terdekat dengan membawa berkas yang diperlukan kemudian lakukan pengisian formulir yang disediakan oleh KPP.

Jika menemui kesulitan, Anda bisa langsung menanyakan kepada petugas yang berada disana.

Untuk cara online, Anda bisa mengakses situs Dirjen Pajak dan melakukan pengisian SPT di sana. Atau jika situs tersebut sedang penuh dan sulit diakses, Anda bisa menggunakan beberapa layanan swasta perpajakan yang menjadi mitra resmi dari Dirjen Pajak.

Layanan yang telah menjadi mitra resmi Dirjen Pajak memiliki jaminan keamanan pada data yang dimasukkan  dan setiap pembayarannya dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satu mitra resmi yang bisa Anda gunakan untuk lapor pajak online adalah Klikpajak.

Sanksi tidak membuat/telat lapor SPT

Dengan mengetahui isi dari SPT yang menjadi kewajiban Anda serta periode pembayarannya, tentu tidak lagi ada alasan untuk tidak membayar pajak dan tidak melaporkan SPT.

Selain itu proses online yang saat ini makin banyak digunakan juga sangat memudahkan Anda karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja sehingga tidak akan menyita waktu yang banyak.

Jika kemudian Anda tidak melaporkan atau mengalami keterlambatan pada pelaporan SPT, terdapat sanksi yang dibebankan.

  1. Untuk wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
  2. Untuk wajib pajak badan atau perusahaan, pada keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22, maka dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.
  3. Terdapat sanksi administrasi untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000.
  4. Terkait denda dan sanksi untuk SPT Masa lain adalah sebesar Rp100.000 setiap keterlambatan dan bidan PPh.

Tentu saja kemajuan teknologi kini memungkinkan Anda untuk melaporkan SPT Pajak secara ringkas serta tepat waktu.

Dibantu dengan layanan perpajakan online, Anda tidak lagi perlu membuat tenaga dan waktu untuk mendatangi KPP terkait pelaporan SPT Pajak ini. Salah satu layanan yang mulai banyak digunakan adalah Klikpajak.

Layanan ini banyak dilirik karena fiturnya yang lengkap serta bisa menyelesaikan berbagai urusan perpajakan hanya dengan hitungan menit saja. 

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak