Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tidak Final didasarkan pada ketentuan pemotongan pajaknya. Apa itu PPh Pasal 21 Tidak Final?
Berdasarkan sifat pemotongannya, PPh Pasal 21 dibedakan menjadi dua, yaitu PPh 21 Final dan PPh 21 Tidak Final. Dua jenis PPh ini mempunyai perbedaan terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan.
Pada dasarnya penghasilan Anda pun ada yang dikenakan pajak final dan tidak final. Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara PPh 21 Final dan PPh 21 Tidak Final? Berikut ulasan dari Mekari Klikpajak.
Definisi Pajak Penghasilan 21 Final dan Tidak Final
Pajak Final atau PPh 21 Final adalah pajak yang dikenakan secara langsung saat Wajib Pajak (WP) menerima penghasilan. Pajak final biasanya langsung disetorkan oleh WP.
Pengenaan tarif dari PPh 21 Final berdasarkan pengenaan tertentu atas penghasilan yang diterima selama satu tahun berjalan.
Karena sifat pemungutan Pajak Final adalah seketika, maka tidak perlu diperhitungkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan namun tetap harus dilaporkan.
Note: Pengertian Pajak Penghasilan Final (PPh Final)
Sementara pengertian PPh 21 Tidak Final adalah pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan dan diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya.
Kemudian perhitungan ini akan dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan.
Pemisahan dua jenis PPh 21 ini bukan tanpa alasan. Setidaknya, ada dua pertimbangan pemerintah ketika memisahkan PPh 21 Final dan Tidak Final, yaitu:
- Penyederhanaan dalam pengenaan pajak penghasilan dari usaha
- Mempermudah proses serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak
Perbedaan PPh 21 Final dan Tidak Final
Pembayaran PPh Tidak Final pada umumnya merupakan kebalikan dari PPh Final.
Untuk memperjelas antara PPh 21 Final dan Tidak Final, berikut ini adalah perbedaan antara keduanya:
- PPh Tidak Final terdapat penggabungan dengan penghasilan lainnya. Sementara untuk PPh Final terdapat pemisahan.
- Pada PPh Tidak Final, biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto. Sementara untuk PPh Final tidak dapat dikurangkan.
- Bukti potong PPh Tidak Final dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipungut. Untuk PPh Final, hal ini tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
- Tarif PPh Tidak Final berdasarkan pada tarif umum Pasal 17 UU Perpajakan. Untuk PPh Final tarif pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Jenis Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Dikenakan PPh Tidak Final
Berikut ini adalah contoh objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang termasuk Pajak Tidak Final:
1. Penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun
2. Penghasilan wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan imbal jasa pekerjaan bebas
3. Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 kecuali honorarium dari APBN/APBD dan pesangon/JHT/THT yang dibayarkan sekaligus
4. PPh Pasal 22 yaitu transaksi atas impor, bendaharawan, migas, dan lelang. Pengecualian untuk penjualan BBM (Bahan Bakar Minyak), BBG (Bahan Bakar Gas), dan pelumas dari importir kepada penyalur/agen
Note: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh
5. Pajak Penghasilan Pasal 23, yang meliputi:
- Dividen
- Bunga, premium, diskonto, imbalan atas pengembalian utang
- Royalti
- Hadiah, bonus, atau sejenis penghargaan atas sebuah kegiatan
- Pendapatan sewa, selain tanah dan bangunan
- Imbalan atas jasa teknik manajemen, konstruksi, konsultan, dan lainnya
6. Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri yang berasal dari luar negeri dan telah dikenakan pajak di luar negeri
Teknologi ‘Cloud’ Permudah Bayar dan Lapor Pajak
Untuk memudahkan Anda menghitung, melakukan proses pembayaran hingga melaporkan pajak penghasilan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.
Klikpajak.id didukung dengan teknologi berbasis cloud atau komputasi awan yang bisa menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak Anda dengan aman.
Sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.
Dengan mengadopsi teknologi cloud ini pula, Anda bisa urus pajak melalui aplikasi Klikpajak.id hanya dengan ponsel (smartphone), kapanpun dan dimanapun.
Sebab teknologi cloud memudahkan Anda untuk menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh atau memasang (instal) aplikasi terlebih dahulu.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Anda bisa melaporkan pajak penghasilan secara daring melalui e-Filing Klikpajak dengan cepat karena akan dipandu dengan langkah-langkah mudah.
Selain itu, melaporkan seluruh jenis SPT melalui e-Filing Klikpajak gratis selamanya dan bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja, mulai dari:
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan
- SPT Masa (Bulanan) Pajak
- SPT Tahunan Pajak Pribadi
Note: Inilah Langkah-langkah mudah cara menyampaikan SPT pajak melalui e-Filing Klikpajak
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Contoh fitur lengkap Klikpajak
Kode Billing, e-Faktur, Bukti Potong Bisa Dibuat di Klikpajak
“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”
Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.
Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?