Daftar Isi
5 min read

Cari Tahu Perubahan PTKP dari Tahun ke Tahun

Tayang 02 Aug 2019
Last updated 19 Juli 2024
Cari Tahu Perubahan PTKP dari Tahun ke Tahun

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah pengurangan penghasilan neto yang diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. PTKP hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan/ atau pekerjaan bebas sesuai pasal 6 ayat 3 UU PPh. Setiap tahunnya, besaran PTKP terus mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut didasarkan pada pertimbangan pemerintah, seperti adanya perlambatan ekonomi, perlunya meningkatkan daya beli masyarakat serta bentuk penyesuaian dengan kenaikan upah minimum regional (UMR). Bagaimana perubahan PTKP dari tahun ke tahun yang Anda ketahui? Simak pembahasan lengkapnya di sini!

Bagaimana Menentukan Besarnya PTKP?

Penentuan besarnya PTKP akan dilihat pada keadaan awal tahun seseorang dan tidak akan berubah sepanjang tahun tersebut. Jumlah PTKP juga mengalami perkembangan mengikuti kondisi perekonomian nasional secara umum. Namun, jumlah PTKP tidak sama dengan UMR (Upah Minimum Regional).

Pada saat perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 WP Orang Pribadi, penghasilan Anda pada periode pajak selama satu tahun akan dikurangkan dengan total nilai PTKP yang berlaku saat ini.
Atas dasar peraturan dari Menteri Keuangan, berikut ini simulasi besaran nilai PTKP yang berlaku pada Tahun 2018, bagi WP Kawin, Kawin, dan WP Kawin dimana penghasilan suami/istri digabung dengan Tanggungan maksimal 3 anak :

PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)

Deskripsi Status Nilai Total
Wajib Pajak WP 54.000.000 54.000.000
+ Tanggungan 1 TK/1 4.500.000 58.500.000
+ Tanggungan 2 TK/2 9.000.000 63.000.000
+ Tanggungan 3 TK/3 13.500.000 67.500.000

PTKP Wajib Pajak Kawin (K)

Deskripsi Status Nilai Total
Wajib Pajak WP 54.000.000 54.000.000
+ WP Kawin K/0 4.500.000 58.500.000
+ Tanggungan 1 K/1 4.500.000 63.000.000
+ Tanggungan 2 K/2 9.000.000 67.500.000
+ Tanggungan 3 K/3 13.500.000 72.000.000

Wajib Pajak Kawin + Penghasilan Suami dan Istri Digabung

Deskripsi Status Nilai Total
Wajib Pajak WP 54.000.000 54.000.000
+ Penghasilan digabung 54.000.000 108.000.000
+ WP Kawin K/I/0 4.500.000 112.500.000
+ Tanggungan 1 K/I/1 4.500.000 117.000.000
+ Tanggungan 2 K/I/2 9.000.000 121.500.000
+ Tanggungan 3 K/I/3 13.500.000 126.000.000

 

Apabila penghasilan yang diperoleh di bawah PTKP, maka sesuai dengan pasal 2 dan 3 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007. Jika penghasilan Anda di bawah PTKP, maka Anda tidak diwajibkan untuk melakukan lapor SPT Tahunan.

Perubahan PTKP dari Tahun ke Tahun Pajak

Besaran PTKP terus mengalami kenaikan. Alasan pemerintah menaikkan besaran PTKP di antaranya untuk menyesuaikan besaran penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menghitung pajak terutang. PTKP ini mulai berlaku mulai Masa Januari Tahun Pajak 2016 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi.

Besarnya PTKP untuk Tahun Pajak 2019, 2018, 2017 dan 2016 sebagai berikut :

  • Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Penerapan PTKP dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019, 2018,  2017 dan 2016

Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Contoh :

  • PTKP Tuan Dimas Tahun 2018 adalah dengan status Kawin anak 1.
  • Tanggal 14 Februari Tahun 2019 Istri Tuan Dimas melahirkan anak laki-laki sehingga Tuan Dimas mulai 14 Februari 2019 memiliki 2 anak.
  • PTKP Tuan Dimas Tahun Pajak 2019 adalah tetap status Kawin anak 1 

Penghitungan PTKP Tahun Pajak 2019, 2018, 2017 dan 2016 untuk satu tahun

3 Cara Perhitungan Penghasilan Kena Pajak WP Badan

PTKP Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/ tidak kawin)

STATUS Wajib Pajak TK/0 TK/1 TK/2 TK/3
 Laki-laki tidak kawin & Wanita 54.000.000 58.500.000 63.000.000 67.500.000

Penjelasan  :

  • Wanita kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan).
  • TK/0: Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar 54.000.000.
  • TK/1: Tidak Kawin memiliki 1 tanggungan PTKP sebesar 58.500.000 (54.000.000+4.500.000)
  • TK/2: Tidak Kawin memiliki 2 tanggungan PTKP sebesar 63.000.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000)
  • TK/3: Tidak Kawin memiliki 3 tanggungan PTKP sebesar 67.500.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000)

PTKP Laki-Laki Kawin Istri Tidak Bekerja/Tidak Usaha

STATUS K/0 K/1 K/2 K/3
Istri Tidak Kerja/ Usaha 58.500.000 63.000.000 67.500.000 72.000.000

Penjelasan Istri Tidak Bekerja:

  • K/0: Kawin tidak ada tanggungan 58.500.000 (54.000.000+4.500.000)
  • K/1: Kawin memiliki 1 tanggungan 63.000.000  (54.000.000+4.500.000+4.500.000)
  • K/2: Kawin memiliki 2 tanggungan 67.500.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000)
  • K/3: Kawin memiliki 3 tanggungan 72.000.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000)

PTKP Laki-Laki Kawin Istri Bekerja

STATUS K/I/0 K/I/1 K/I/2 K/I/3
Istri Kerja 112.500.000 117.000.000 121.500.000 126.000.000

Penjelasan Istri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :

  • PTKP untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau istri yang memiliki usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
  • K/I/0= Kawin Istri Bekerja tidak ada tanggungan 112.500.000 (54.000.000+54.000.000+4.500.000)
  • K/I/1= Kawin Istri Bekerja memiliki 1 tanggungan 117.000.000 (54.000.00+54.000.000+4.500.000 +4.500.000)
  • K/I/2= Kawin Istri Bekerja memiliki 2 tanggungan 121.500.000 (54.000.000+54.000.000+4.500.000+ 4.500.000+4.500.000)
  • K/I/3= Kawin Istri Bekerja memiliki 3 tanggungan 126.000.000 (54.000.000+54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000) 

PTKP untuk pegawai (tidak kawin) berdasarkan ketentuan adalah sebesar Rp15.840.000 per tahun. PTKP akan bertambah seiring dengan bertambahnya tanggungan (istri, anak, atau tanggungan tambahan). Ketentuan terakhir tentang PTKP tercantum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Lapor SPT Tahunan PPh Anda Sekarang Juga!

Batas pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret. Bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah nilai PTKP, Anda tetap harus melaporkan SPT Pajak Tahunan.

Setelah memahami aturan mengenai cara penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam PPh 21, mari segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik.

Klikpajak merupakan salah satu Aplikasi Penyedia Jasa (ASP) mitra resmi Dirjen Pajak. Layanan perpajakan online ini menyediakan berbagai informasi perpajakan terbaru dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan.

Klikpajak membantu meringankan beban Anda dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan mudah, cepat, praktis, dan gratis selamanya. Gabung dan daftarkan akun Anda sekarang di sini!

Kategori : Hitung
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami