
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan komponen yang digunakan untuk menentukan batas minimal yang dikenai pajak. Sepanjang sejarah Indonesia, PTKP sudah sembilan kali mengalami perubahan.
Mekari Klikpajak akan mengulas perubahan besaran PTKP dari tahun ke tahun di Indonesia hingga besaran terbaru yang berlaku saat ini.
Apa itu PTKP?
PTKP adalah jumlah penghasilan yang dikecualikan dari perhitungan pajak. Dengan kata lain, seseorang tidak diwajibkan membayar pajak jika pendapatannya berada di bawah batas PTKP yang ditentukan.
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memberikan keadilan fiskal, terutama bagi individu berpenghasilan rendah.
Siapa yang Berhak Mendapatkan PTKP?
PTKP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, baik lajang maupun yang telah menikah, termasuk yang memiliki tanggungan seperti anak atau anggota keluarga lainnya.
Selain itu, jika seorang istri bekerja dan penghasilannya digabung dengan suami, maka ia juga berhak mendapatkan tambahan PTKP dengan syarat tertentu.
Baca Juga:Â Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Dasar Hukum Penetapan PTKP
Penetapan PTKP mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yaitu UU No. 7 Tahun 1983 beserta perubahannya, terbaru UU No. 36 Tahun 2008.
Sedangkan penyesuaian nilai PTKP lebih lanjut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hingga saat ini, PMK yang masih berlaku adalah PMK No. 101/PMK.010/2016, yang diterapkan mulai 1 Januari 2016 dan digunakan hingga sekarang.
Alasan Penyesuaian PTKP
Perubahan PTKP dilakukan untuk merespons berbagai faktor seperti:
- Laju inflasi tahunan
- Peningkatan upah minimum
- Kebutuhan masyarakat yang terus berkembang
- Keseimbangan penerimaan negara dan perlindungan ekonomi masyarakat
Perubahan PTKP dari Tahun ke Tahun
Sejak diberlakukan pada awal 1980-an, PTKP telah mengalami berbagai perubahan sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
Berikut perkambangan PTKP untuk status TK/0 (lajang tanpa tanggungan):
Tahun | Regulasi | PTKP TK/0 (Rp) | Keterangan |
1983 | UU No. 7/1983 | 960.000 | Pertama kali diberlakukan |
1989 | KMK No. 1209/KMK.04/1989 | 1.440.000 | Penyesuaian awal |
1994 | UU No. 10/1994 | 1.728.000 | Disesuaikan dengan perkembangan ekonomi |
2001 | UU No. 17/2000 | 2.880.000 | Kenaikan signifikan |
2005 | PMK No. 137/PMK.03/2005 | 12.000.000 | Reformasi kebijakan |
2009 | UU No. 36 Tahun 2008 | 15.840.000 | Penyesuaian terhadap nilai tukar & inflasi |
2013 | PMK No. 162/PMK.011/2012 | 24.300.000 | Respons atas peningkatan UMP |
2015 | PMK No. 122/PMK.010/2015 | 36.000.000 | Pemerataan beban pajak |
2016 | PMK No. 101/PMK.010/2016 | 54.000.000 | Masih digunakan hingga saat ini |
Baca Juga:Â Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi
Jenis-Jenis PTKP Berdasarkan Status Wajib Pajak
Berikut jenis-jenis penghasilan tidak kena pajak berdasarkan status wajib pajaknya:
1. Untuk Wajib Pajak lajang (TK)
- TK/0: Rp54 juta
- TK/1: Tambahan Rp4,5 untuk 1 tanggungan
- TK/2: Tambahan Rp9 untuk 2 tanggungan
- TK/3: Tambahan Rp13,5 untuk 3 tanggungan
2. Untuk Wajib Pajak Kawin (K)
- K/0: Rp58,5 juta (termasuk tambahan Rp4,5 juta karena status kawin)
- K/1 s.d K/3: Ditambah Rp4,5 juta per tanggungan, maksimal 3 tanggungan
3. Tambahan PTKP untuk Istri
- Jika penghasilan istri digabung, maka istri mendapat tambahan PTKP sebesar Rp54 juta, namun harus memenuhi syarat administratif.
Cara Menggunakan PTKP dalam Perhitungan Pajak
PTKP digunakan untuk menentukan berapa besar penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Setelah menghitung penghasilan bersih selama setahun, wajib pajak akan menguranginya dengan PTKP. Hasil pengurangan ini disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Rumus sederhananya sebagai berikut:
Penghasilan Neto – PTKP = PKP
Contoh:
- Penghasilan bersih: Rp150 juta
- Status K/3
- PTKP: Rp58,5 juta + Rp13,5 juta = Rp72 juta
- PKP: Rp150 juta – Rp72 juta = Rp78 juta
Penghasilan Kena Pajak (PKP) inilah yang akan dikenai tarif pajak progresif sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh dan tarif efektif rata-rata (TER) untuk penghitungan pajak bulanan.
Dampak PTKP Terhadap Besaran Pajak
Semakin tinggi PTKP, maka semakin rendah penghasilan yang dikenai pajak. Artinya, beban pajak wajib pajak menjadi lebih ringan.
Ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menjaga keadilan pajak di tengah fluktuasi ekonomi.
Apakah PTKP Bisa Berubah di Tengah Tahun?
Tidak. PTKP berlaku secara tetap dalam satu tahun pajak. Jika status wajib pajak berubah, misalnya menikah atau memiliki anak, maka perubahan tersebut baru dapat memengaruhi PTKP di tahun pajak berikutnya.
Baca Juga:Â Minimal Gaji Kena Pajak PPh 21 dan Contoh Hitung
Kesimpulan
PTKP menjadi instrumen yang menjadi batasan penghasilan orang pribadi yang tidak dikenakan pajak. Kebijakan ini memastikan bahwa masyarakat hanya membayar pajak atas penghasilan yang benar-benar layak dikenakan.
Pemerintah telah menyesuaikan besaran PTKP berkali-kali sejak 1983 untuk menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi. Penyesuaian terakhir dilakukan pada 2016 dan masih digunakan hingga saat ini.
Memahami PTKP dan ketentuan penggunaannya sangat penting bagi wajib pajak orang pribadi untuk mengetahui batasan penghasilan yang diperolehnya tidak dikenakan pajak secara tepat dan tidak terbebani secara berlebihan.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah Diubah dengan UU No. 7 Tahun 1991”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP“